Minggu, 30 Desember 2012

Isu Century Dimainkan Sui Teng Untuk Merebut Lahan Fatmawati


Serang, FESBUK BANTEN News ( 26/12) – Cahyadi Kumala alias Sui Teng, yang dikenal sebagai mafia tanah, turut terlibat dalam polemik ini untuk tujuan memperebutkan tanah yang berlokasi sangat strategis di wilayah Jakarta Selatan itu. Sui Teng di-back-up oleh pengusaha terkenal pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. Sui Teng berniat mengambil alih tanah tersebut dari kepemilikan sah Ancora Land.
foto ilustrasi : net
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan angkat bicara terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dana talangan Bank Century, seperti yang dicetuskan anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo.
Sebelumnya, Bamsoet–sapaan Bambang dengan hanya bermodalkan data alakadarnya, yakni perkara keperdataan antara PT Graha Nusa Utama (GNU) dengan Yayasan Fatmawati yang kini sedang ditangani kepolisian, menuding Gita menerima dana aliran Bank Century.
Gita Wirjawan menambahkan, perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima dana apapun yang berkaitan dengan Bank Century. “Justru afiliasi Ancora mengeluarkan dana untuk pengambilalihan saham tersebut,” tambah dia.
Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) membantah adanya temuan penyidik Bareskrim Polri mengenai dana talangan Bank Century yang mengalir ke Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (13/12). “Tidak ada fakta hukum seperti itu,” ucap dia.
Dan diketahui pula, Sui Teng alias Cahyadi Kumala berminat untuk mengambil aset seksi nan strategis Yayasan Fatmawati yang telah dijual ke PT GNU ini. Salah satu caranya yakni dengan memposisikan PT GNU sebagai pihak yang menerima dana Bank Century. Sekedar catatan, Sui Teng merupakan kolega pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. Sui Teng diketahui telah lama malang-melintang berkecimpung di usaha pembebasan tanah dan properti.
Hal ini juga ditegaskan Mohammad Nashihan, pengacara dua tersangka kasus GNU, beberapa waktu lalu. Nashihan mengatakan, “Perlu diindikasi bahwa ada TW (Tommy Winata) dan ST(Sui Teng) yang berminat untuk mengambil aset Fatmawati yang sudah dijual ke GNU yang diposisikan sebagai pihak yang menerima dana dari Bank Century. Padahal transaksi tersebut terjadi tahun 2003, jauh sebelum (kasus) Bank Century terjadi. Ancora yang membeli saham di GNU bagaimana bisa menerima apa-apa dari Century?”
Berdasarkan informasi berharga dari fakta persidangan itu, telah dilakukan investigasi lebih mendalam, dan berhasil menemukan alat bukti surat yang menunjukan PT. MEKAELSA yang berkait dengan Group TW dan Sui Teng telah menggelontorkan uang ke rekening Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga Jakarta Pusatnomor rekening 003-01.51818.00.0.- , sebagai berikut: pada tanggal 26 Juli 2010 sebesar Rp. 2 milyar (dua milyar rupiah) CEK Bank Capital No GA 076033, tanggal 1 Nopember 2010 sebesar Rp. 4 milyar (empat milyar rupiah) CEK Bank Niaga No AAD 621584, dan 2 Desember 2010 sebesar Rp. 10 milyar (sepuluh milyar rupiah) CEK Bank Mayapada Np MY 4. 311926. Fakta itu didukung oleh LAPORAN TRANSAKSI (Account Statement) rekening Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Rekening: 003.01.51818.00.0 periode Tahun 2010.(LLJ)

Benarkah Mendag Gita Terlibat Skandal Bailout Century?


Benarkah Mendag Gita Terlibat Skandal Bailout Century?

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Mengenai aliran dana dari Robert Tantular ke Yayasan Fatmawati, konon dialirkan dalam tiga tahap transaksi. Yakni, Rp 2 miliar, Rp 8 miliar dan Rp 15 miliar, sehingga total Rp 25 miliar.
Dari dana itu, Rp 20 miliar diberikan ke yayasan, sedangkan Rp 5 miliar dialirkan pada seseorang. Hasil audit BPK kemudian mengungkap dana tersebut mengalir ke ZE, oknum Komisi XI DPR kala itu.
Berdasarkan audit forensik BPK, disebutkan bahwa DT alias Dewi Tantular, adik Robert Tantular menggelapkan dana valas Bank Century. Sebagian dana valas yang diduga digelapkan Dewi Tantular yang kabur ini, mengalir ke ZE pada 2008 sebesar 392.110 dolar AS.
Benarkah Mendag Gita terlibat skandal bailout Century? Gita membantah Ancora Land menerima sejumlah dana Bank Century. Melalui pesan singkatnya, Gita menegaskan, Ancora justru mengeluarkan dana untuk pengambil-alihan saham perusahaan yang dinilai bonafide.
Dari berkas hasil laporan Mabes Polri tentang perkembangan penyidikan kasus Bank Century, PT Graha Nusa Utama, afiliasi Ancora milik Gita, tercantum adanya dana Rp 20 miliar yang ditempatkan tersangka Toto Kuncoro.
Selain PT GNU, ada juga PT Antaboga Delta Securitas yang disebut menerima dana Rp 1,4 triliun dari total dana 6,7 triliun yang dikucurkan Bank Indonesia kepada Bank Century.
Selain itu, menurut sumber kompeten, selaku rekanan yang pernah berbisnis dengan PT GNU, ada permainan dari pelaku usaha lain yang menginginkan lahan Fatmawati. Pengurus Yayasan Fatmawati turut andil dalam kisruh ini, karena mereka malah mengontak beberapa pengusaha untuk membeli lapangan golf itu tanpa koordinasi dengan PT GNU ataupun Ancora.
Di antara investor yang diundang sepihak oleh yayasan adalah Cahyadi Komala alias Switeng. Mengaitkan pembelian lahan dengan kasus Century, jadi jalan agar kepemilikan Ancora lepas.
Gita juga menyebut ada indikasi rekayasa supaya jual-beli tanah murni tersebut berkaitan Century. "Nggak ada hubungannya. Tapi disandiwarakan seakan-akan ada oleh orang lain yang berkepentingan," tegas Gita.
Gita pun tegas menampik Ancora menerima dana bailout Century. "Itu tidak benar," tandas Gita. Kendati begitu, ia enggan membeberkan secara rinci alasann Ancora membeli 55 persen saham dari PT GNU yang digunakan Robert Tantular sebagai penghilang jejak aliran dana Century.
Direktur Pidana Khusus Mabes Polri, Brigjen Arief Sulistyanto pun menguatkan bantahan Gita. Menurut Arief, tak ada keterlibatan Mendag Gita. Ganjilnya, laporan Kapolri ke Timwas, 10 Oktober lalu, menyebut adanya intervensi pejabat tinggi negara terkait kepemilikan saham mayoritas Ancora di PT GNU, perusahaan yang digunakan mencuci dana Century.
Menurut Brigjen Arief, Gita hanya terseret secara tak langsung dalam kasus ini. Kendati demikian, Polri menegaskan Gita tak terkait megaskandal bailout Bank Century.
"Bisa dibilang bahwa Pak Gita ini ikut jadi korban, karena PT Ancora Land (milik Gita) ikut membeli tanah dari PT GNU. Tanah itu sebelumnya dibeli PT GNU dari Yayasan Fatmawati," tutur Brigjen Arief, 16 Desember lalu.
"Itu sebabnya, Gita tak masuk radar polisi. Baik sebagai saksi, apalagi tersangka," tandas jenderal bintang satu itu.
Menurut Arief, PT GNU yang diduga sebagai lumbung pencucian uang bailout Century, dipimpin Toto Kuncoro. Selain aktif di GNU, Toto yang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus perbankan dan pencucian uang, juga merupakan pemegang saham di PT Antaboga Delta Securitas (ADS) dan PT Tirtamas Nusa Surya (TNS).
Kejahatan Toto, menurut hasil investigasi polisi, di antaranya menggelapkan dana nasabah ADS. Sedangkan di PT TNS yang berafiliasi dengan Bank Century, Toto juga melakukan penjualan atau penggelapan aset yang diagunkan (AYDA).
Dalam kasus ADS, Toto bahkan telah divonis delapan tahun penjara bersama Robert Tantular (pemilik Bank Century) yang telah divonis sembilan tahun penjara.
"Nah, saat kami menganilisis rekening PT GNU, kami menemukan adanya aliran dana ke rekening Yayasan Fatmawati di Bank Niaga Faletehan. Selain menerima dana dari PT GNU, dalam rekening Yayasan Fatmawati itu ada dana sebesar Rp 40 miliar dari PT Ancora. Namun dari underlying transactionnya, PT Ancora tidak terkait dengan Bank Century," ungkap jelas Brigjen Arief.
Oleh karena mendapat aliran dana haram, rekening Yayasan Fatmawati, yang di dalamnya terdapat dana PT Ancora, turut terblokir dan disita polisi. "Dana milik PT Ancora tentu belakangan, tidak kami sita karena itu berkaitan dengan jual beli tanah," jelasnya.

Sumber : http://www.tribunnews.com/2012/12/24/benarkah-mendag-gita-terlibat-skandal-bailout-century

Jumat, 21 Desember 2012

DASAR BAMSOET MUNAFIK....!!!!!

Beberapa waktu yang lalu Komisi III DPR RI yang merupakan Anggota Timwas Century yaitu Bambang Soesatyo (Bamsoet) berbicara di media bahwa Bambang sebagai Anggota Timwas Century tidak mau terpancing dalam hal-hal yang berkaitan diluar bailout Century. Jadi Bambang sebagai Anggota Timwas Century tidak terlalu memusingkan soal Fatmawati atau aset-aset melalui transaksi yang dilakukan sebelum bailout. 

Tapi anehnya sekarang Bambang sebagai Anggota Timwas Century seperti anjing yang mengonggong dengan selalu mengatakan bahwa mendesak agar segera menuntaskan kasus dugaan pencucian uang yang diduga terkait dengan aliran dana PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang berasal dari Bank Century yang mengalir ke yayasan fatmawati, termasuk PT GNU dan ke salah satu pejabat yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, yakni seorang Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. 

Apakah Bambang Soesatyo (Bamsoet) punya dendam pribadi dengan beliau, atau ada motivasi lain atau mungkin anda sedang mengejar target dan sudah dapat disposisi jatah bagian dari mafia tanah yang mau merampas dan merebut lahan Golf Fatmawati yaitu Sui teng seperti yang diberitakan oleh beberapa media bahwa Sui Teng alias Cahyadi Kumala berminat untuk mengambil aset seksi nan strategis berupa lahan Golf Fatmawati seluas 22 Ha yang telah sah dijual kepada PT GNU ini, 

Padahal sudah jelas bahwa Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) telah membantah adanya temuan penyidik Bareskrim Polri mengenai dana talangan Bank Century yang mengalir ke PT.GNU dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (13/12). "Tidak ada fakta hukum seperti itu," ucap dia. 

Dan terkait hal ini, Komisi III DPR bidang hukum, yaitu Khatibul Umam Wiranu, angkat bicara dan dengan lantang mendorong Polri untuk mengusut oknum pelaku yang mencantumkan nama Gita Wirjawan di laporan itu. "Pencatutan nama Gita Wirjawan jelas bertujuan untuk mendeskreditkannya. Sebaiknya Mabes Polri mengusut pelaku dan motifnya,". Lalu pertanyaannya siapa yang mencantumkan nama Gita Wirjawan dalam fotokopi dokumen RDP Mabes Polri dengan DPR pada tanggal 10 Oktober 2012 tersebut? Entahlah. Namun kuat dugaan, ulah oknum ini terkait dengan upaya merebut tanah Golf Fatmawati yang jelas jelas kini secara sah adalah milik PT.GNU dan Ancora tersebut. Dan, stigma Bank Century justru dipakai untuk menekan Gita Wirjawan agar mau melepaskan tanah tersebut. 

Inilah Skenario Puncak dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri dan sekarang justru melibatkan kalangan elite DPR RI, yang mana hal tersebut merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas PT.GNU, PT.ANCORA dan pihak lain yaitu RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin. Sehingga jelas sudah bahwa rangkaian sandiwara penegakan hukum ini, berlatar belakang adanya kepentingan Raja Mafia tanah yang jika dia menghendaki merampas suatu obyek tanah yang bernilai besar, maka ia akan menggunakan kekuasaannya dengan menggunakan uang yang dimilikinya sehingga yang terjadi kemudian adalah aparat penegak hukum dan kalangan elite DPR bukan lagi berjalan layaknya seorang kesatria penegak kebenaran dan keadilan yang menegakkan hukum berdasarkan hati nurani dan berdasarkan peraturan yang berlaku, akan tetapi penegak hukum yang korup dengan menjual jabatan dan kewenangannya demi melayani kepentingan Mafia Tanah untuk mewujudkan kemauannya tersebut, dengan menghalalkan segala cara termasuk merekayasa dan mengkriminalkan seseorang dengan menjual pasal-pasal yang ada demi menjerat korban yang dikriminalkan yang tentunya akan mengorbankan Hak Kemerdekaan seseorang sebagai Warga Negara Negara Indonesia. Mafia Tanah yang dimaksud adalah Sui Teng alias Cahyadi Kumala, melalui korporasinya yaitu PT. Meka Elsa sebagai perusahaan yang melakukan transaksi ilegal dengan pihak Yayasan Fatmawati melalui pembinanya yang baru yaitu Dwi Librianto, karena membeli Objek lahan Fatmawati seluas 22 Ha untuk kedua kalinya setelah dijual secara mutlak oleh Yayasan Fatmawati melalui pembina dan pengurus yang lama kepada PT.GNU dan PT.NUS dan saat ini adalah PT ANCORA, dengan menggunakan berbagai macam cara termasuk dengan cara memperdaya pengurus Yayasan Fatmawati yang lama yang sedang sakit stroke. PT. Meka Elsa diduga menjadi otak dan dalang yang mendorong dan membiayai terjadinya Skenario praktek mafia hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri dan sekarang menjalar kekalangan elite DPR RI yang mana hal tersebut sebenarnya merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22 Ha, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka PT. GNU, PT. ANCORA dan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, Umar Muchsin, dan sekarang membawa nama besar seorang Menteri Perdagangan yaitu Gita Wirjawan, sehingga mereka semua dipaksakan untuk “di CENTURYKAN” dan “di ROBERTTANTULARKAN”. 
SUMBER : http://tanahfatmawati.blogspot.com

Mabes Polri: Apa Korelasinya Periksa Menteri Gita Wirjawan


RMOL. Mabes Polri tidak berencana memeriksa Menteri Perdagangan Gita Wirjawan terkait aliran dana bailout Bank Century Rp 6,7 triliun.
"Konteksnya apa, korelasinya apa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di kantornya, Kamis (20/12).
Boy memastikan sampai saat ini Mabes Polri belum menemukan keterkaitan PT Graha Nusa Utama (GNU) yang 55 persen sahamnya dibeli oleh perusahaan milik Gita Wirjawan, PT Ancora Land, dengan pemilik Bank Century Robert Tantular.
"Memangnya sudah pasti PT GNU punya RT (Robert Tantular). Kita belum dapat kabar itu punya RT," kata Boy.
Atas hal itu, lanjut dia, belum cukup alasan bagi Polri untuk memanggil dan memeriksa Gita Wirjawan.
"Kita bekerja secara proposional," demikian Boy. 
Keterkaitan Gita dengan bailout Bank Century pertama kali diungkap anggota Timwas DPR Hendrawan Supratikno. Hendrawan mengatakan terdapat indikasi aliran dana Century mengalir ke Gita ketika PT Ancora Land milik Gita membeli 55 persen saham PT GNU.

"Ancora Land ini milik Gita Wirjawan. Persoalannya kenapa dia mengakuisisi perusahaan yang tidak ada apa-apanya atau istilahnya sudah tidak ada cangkangnya. Perusahaan yang hanya dijadikan (tempat) pencucian uang," ujar Hendrawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

PT GNU adalah perusahaan yang dikomandoi oleh Totok Kuncoro. Selain aktif di PT GNU, Totok yang telah dijadikan tersangka dalam kasus perbankan dan pencucian uang itu juga merupakan pemegang saham di PT Antaboga Delta Securitas (ADS) dan PT Tirtamas Nusa Surya (TNS).

Kejahatan Totok, menurut hasil investigasi polisi, diantaranya adalah menggelapkan dana nasabah ADS, sedangkan di PT TNS yang berafiliasi dengan Bank Century, Totok juga melakukan penjualan atau penggelapan aset yang diagunkan (AYDA).

Dalam kasus ADS, Totok bahkan telah divonis delapan tahun penjara bersama  dengan Robert Tantular (pemilik Bank Century) yang telah divonis sembilan tahun penjara.

Sumber : http://polhukam.rmol.co/read/2012/12/20/90811/Mabes-Polri:-Apa-Korelasinya-Periksa-Menteri-Gita-Wirjawan-

Inilah Kronologi Kepemilikan Saham oleh Ancora Land atas PT GNU

Ilustrasi lahan (foto: istimewa)
Ilustrasi lahan (foto: istimewa)
Dari kronologi faktual ini, tudingan adanya aliran dana Century ke Ancora Land sangat aneh dan tak berdasar.  

JAKARTA, Jaringnews.com - Anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa ada dana talangan Bank Century yang mengalir ke salah satu pejabat yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, yakni Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Bamsoet--sapaan Bambang--dengan hanya bermodalkan data alakadarnya, yakni perkara keperdataan antara PT Graha Nusa Utama (GNU)  dengan Yayasan Fatmawati yang kini sedang ditangani kepolisian, menuding Gita menerima dana aliran Bank Century. Kata Bamsoet, pemegang saham PT GNU pada perubahan akta notaris 2010 adalah PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi, salah satu afiliasi Grup Ancora.

Seperti diketahui, Ancora Land membuat akte jual beli dengan PT Graha Nusa Utama (GNU) atas sebidang tanah seluas 22 hektar. Sebelumnya tanah tersebut adalah milik Yayasan Fatmawati. Tanah ini dilepas oleh Yayasan Fatmawati ke PT GNU tahun 2003 lalu.

“Akte jual beli tanah antara Ancora Land dengan penjual (PT GNU) terjadi di tahun 2008. Lalu Ancora Land menggelontorkan dana sekitar Rp 40 miliar atas transaksi tersebut. Tahun transaksi terjadi jauh sebelum masalah Bank Century. Lagian, Ancora Land mengeluarkan uang, bukan menerima uang, bagaimana mungkin Ancora Land dituduh menerima aliran bail-out Bank Century?" ujar Mohammad Nashihan, pengacara tersangka kasus pencucian aliran dana Bank Century, Septanus Farok dan Umar Muchsin kepada Jaringnews.com via telepon, belum lama ini.
Jaringnews.com berhasil menghimpun data kronologi sengketa lahan Fatmawati, yang awalnya dimiliki Yayasan Fatmawati hingga kemudian beralih kepemilikan ke Ancora Land. Berikut rinciannya:

1988-2000
Yayasan Fatmawati menyelesaikan sengketa tanah seluas 22 hektar di Lapangan Golf Fatmawati dari Departemen Kesehatan. Penyelesaian sengketa tertuang dalam Akta Perdamaian antara kedua belah pihak, dan mengharuskan Yayasan Fatmawati memindahkan fasilitas yang ada ke lokasi lain, termasuk membangun perumahan untuk staf Departemen Kesehatan di Kampung Sawah.

2000-2003
Sarwono ditunjuk Yayasan Fatmawati untuk menindaklanjuti hal tersebut. Ia membuat kesepakatan dengan Yayasan Fatmawati. Untuk melunasi kewajiban ini, Sarwono mengundang para investor. PT Graha Nusa Utama (GNU) sukses mencapai kesepakatan dengan Sarwono dan Yayasan Fatmawati.

2003-2005
GNU membuat Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak atas lahan 22 hektar dari Yayasan Fatmawati. Praktis, lahan ini resmi menjadi milik GNU dan PT NUS.

2008
Bulan Januari, Ancora International memasuki perjanjian utama dengan penjual untuk mengakuisisi lahan Fatmawati.

2010
Bulan Oktober, PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi melakukan Penjualan Saham dan Perjanjian Pembelian (AJB Saham) dengan 5A untuk 51 persen saham untuk GNU dan NUS. Ancora Land dan Uni Menara Komunikasi sepenuhnya dimiliki oleh Ancora Group.

Di bulan ini juga, PT Ancora Land memasuki perjanjian pinjaman dengan GNU (Rp 32,5 miliar) dan NUS (Rp 7,5 miliar) untuk memenuhi kewajiban dari GNU dan NUS dalam finalisasi pengakusisian tanah (sertifikasi, SIPPT, Pajak Properti, dll)

2011
PT Ancora Land memberikan pinjaman kepada Rp 69,5 miliar kepada GNU dan NUS untuk memenuhi kewajiban GNU dan NUS dalam finalisasi pengakusisian tanah, kemudian dipinjamkan lagi senilai Rp 10 miliar untuk tujuan yang sama.

Sumber : http://jaringnews.com/keadilan/umum/29840/inilah-kronologi-kepemilikan-saham-oleh-ancora-land-atas-pt-gnu

Edan, Nama Gita Wirjawan Dicatut dalam Laporan Polri ke Timwas Century

Lembar halaman terakhir laporan Polri untuk Timwas Century yang diduga diubah oleh oknum (kiri) dan anggota Komisi III DPR Khatibul Umam Wiranu (kanan).
Lembar halaman terakhir laporan Polri untuk Timwas Century yang diduga diubah oleh oknum (kiri) dan anggota Komisi III DPR Khatibul Umam Wiranu (kanan).
"Pencatutan nama Gita Wirjawan jelas bertujuan untuk mendeskreditkannya. Sebaiknya Mabes Polri mengusut pelaku dan motifnya."
JAKARTA, Jaringnews.com - DPR RI menetapkan perpanjangan masa kerja selama setahun bagi Timwas Century untuk menelusuri kasus dana talangan Bank Century. Timwas Century menyeret nama baru, yakni Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Ihwal diseretnya nama Gita dalam kasus ini bermula dari laporan penjelasan Kapolri pada rapat kerja dengan Timwas Century terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century, 10 Oktober 2012 lalu.

Di rapat tersebut, Polri membahas progress report penanganan kasus Century, mulai dari penambahan laporan, penambahan berkas perkara, penambahan tersangka serta penambahan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P21), serta berkas perkara yang masih dalam proses penyelesaian.

Jaringnews.com memperoleh fotokopi laporan Polri yang berjumlah enam lembar tersebut. Di lembar halaman terakhir laporan, terdapat bagan yang menjelaskan aliran dana PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang berasal dari Bank Century. Di bagan tersebut, terdapat juga kutipan yang berbunyi 'Pemegang saham PT GNU adalah PT Ancora Land & PT Uni Menara Komunikasi (yang diduga milik Gita Irawan Wirjawan)'.

Seperti diketahui, Ancora Land membuat akte jual beli dengan PT Graha Nusa Utama (GNU) atas sebidang tanah seluas 22 hektar. Sebelumnya tanah tersebut adalah milik Yayasan Fatmawati. Tanah ini dilepas oleh Yayasan Fatmawati ke PT GNU tahun 2003 lalu.

Jaringnews.com pun melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Suhardi Alius. Suhardi membantah pihak Polri mencantumkan nama Gita di laporan Polri untuk Timwas Century.

"Tidak benar. Kita tidak pernah mencantumkan nama beliau (Gita) di laporan kita. Sama sekali tidak benar," tegas dia kepada Jaringnews.com via telepon, Kamis (20/12) malam.

Suhardi mengaku sebelumnya kerap ditanyakan wartawan terkait pencantuman nama Gita di dokumen laporan Polri untuk Timwas Century. Dia menegaskan, fotokopi dokumen tersebut bukan disebarkan oleh pihaknya.

"Saya tegaskan, fotokopi dokumen tentang aliran dana Bank Century yang mencantuman nama Gita Wirjawan tidak berasal dari Mabes Polri," ujar dia.

Terkait hal ini, Komisi III DPR, komisi bidang hukum yang bermitra kerja dengan Polri, Kejaksaan dan KPK, angkat bicara. Salah satu anggota Komisi III, Khatibul Umam Wiranu, lantang mendorong Polri untuk  mengusut oknum pelaku yang mencantumkan nama Gita di laporan itu.

"Pencatutan nama Gita Wirjawan jelas bertujuan untuk mendeskreditkannya. Sebaiknya Mabes Polri mengusut pelaku dan motifnya," tegas dia kepada Jaringnews.com, Jumat (21/12).

Lalu, siapa yang mencantumkan nama Gita dalam fotokopi dokumen tersebut? Entahlah. Namun kuat dugaan, ulah oknum ini terkait dengan upaya merebut tanah Yayasan Fatmawati yang kini milik Ancora. Dan, stigma Bank Century dipakai untuk menekan Gita Wirjawan agar mau melepaskan tanah tersebut.

Jaringnews.com memang menemukan kejanggalan terkait ini. Pertama, font tulisan yang mencantumkan nama Gita Wirjawan tersebut berbeda dengan font tulisan lain yang ada di lembar bagan itu. Artinya, ada oknum yang mengedit lalu kemudian melakukan penambahan sedemikian rupa sehingga nama Gita tercantum di laporan itu.

Kejanggalan kedua, dari penelusuran Jaringnews.com, diketahui bahwa Ancora Land membuat akta perjanjian jual beli tanah 22 hektar tersebut di tahun 2008, jauh sebelum masalah Bank Century mulai bergulir. Terlebih lagi, Ancora mengeluarkan dana internal sebesar Rp 40 miliar untuk membeli tanah eks Yayasan Fatmawati tersebut.

Dan diketahui pula, Sui Teng alias Cahyadi Kumala berminat untuk mengambil aset seksi nan strategis Yayasan Fatmawati yang telah dijual ke PT GNU ini. Salah satu caranya yakni dengan memposisikan PT GNU sebagai pihak yang menerima dana Bank Century. Sekedar catatan, Sui Teng merupakan kolega pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. Sui Teng diketahui telah lama malang-melintang berkecimpung di usaha pembebasan tanah dan properti.

Sumber : http://jaringnews.com/keadilan/umum/30439/edan-nama-gita-wirjawan-dicatut-dalam-laporan-polri-ke-timwas-century

Tersangka kasus Century protes soal penahanan

Tersangka kasus dana Bank Century, Septanus Farok dan Umar Muchsin membantah terkait dengan kasus yang melibatkan Robert Tantular. Keduanya ditahan karena diduga terkait dengan pencucian uang aliran dana Bank Century senilai Rp 1,4 triliun.

"Selama ini, klien kami hanya berkaitan dengan kasus perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati," kata pengacara tersangka, Mochammad Nashihan seperti dilansir dari Antara, Selasa (27/11).

Nashihan menduga penyidik Mabes Polri telah melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp 20 miliar milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.

Nashihan mendesak Menteri Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal uang tunai Rp 20 miliar milik para tersangka yang disita penyidik Mabes Polri.

"Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti prematur karena tidak ada bukti yang sesuai undang-undang," ujar Nashihan.

Nashihan mengungkapkan kliennya sudah menyelesaikan sengketa perdata sengketa lahan Yayasan Fatmawati melalui Kementerian Kesehatan dengan dana talangan dari Kuntjoro Kusuma Jaya (Totok) pada 2003 hingga selesau pada 2005.

"Sementara kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi pada 2006," ungkap Nashihan.

Nashihan menegaskan kliennya, tidak mengetahui dana talangan dari Totok merupakan hasil kejahatan Robert Tantular.

Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/tersangka-kasus-century-protes-soal-penahanan.html

Minggu, 16 Desember 2012

Penyerahan BAP Dipaksakan

JAKARTA (Suara Karya): Pelimpahan berkas perkara Johanes Sarwono, Septanus Farok, dan Muhsin Umar (masing-masing direktur PT NUS) yang dituduh terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Century oleh Mabes Polri kepada Kejaksaaan Agung dinilai prematur.

"Penyerahan berkas ke Kejaksaan Agung oleh Polri terkasan dipaksakan dan menunjukkan penyidik tidak profesioal. Pasalnya, kasusnya masih menyisakan banya persoalan hukum," penasihat hukum ketiga tersangka, Muhammad Nasihan Senin (3/12).

Nasihan menjelaskan, ketidakprofesionalan penyidik - misalnya, petunjuk dalam surat P-19 yang diberikan Kejaksaan belum sepenuhnya dipenuhi penyidik Bareskrim Polri. Apalagi, saksi kunci Notaris Kartono tidak diperiksa sebagai dasar hukum atau hak tersangka menerima pembayaran dari Totok Kuncoro (Direktur GNU) kepada Yayasan Fatmawati melalui Johanes Cs.

"Pelimpahan berkas tersebut jelas tebang pilih. Mengapa Bareskrim Polri tidak menahan dua pimpinan Yayasan Fatmawati dan komisaris PT NUS yang sudah jadi tersangka sejak awal," kata Nasihan.

Dia memebenarkan kliennnya Johannes menerima uang Rp 4,6 miliar, Umar Rp 15,7 miliar, dan Sarwono Rp 40,3 miliar. Namun uang tersebut murni hasil penanganan masalah keperdataan, yakni penyelesaian jual beli lahan 2,2 hektare Yayasan fatmawati dengan Departemen Kesehatan.

"Uang itu bukan uang dari Robert Tantular apalagi dana Bank Century, kami juga sayangkan pasca pelimpahan berkas saat Johanes cs dibawa dari tahanan Polda Metro menuju Mabes Polri lalu dibawa ke Kejaksaan Agung pada malam hari dengan tangan diborgol. Itu tidak lazim dan berlebihan karena mencederai hukum juga melanggar HAM," kata dia.

Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=316581

Pengacara Tuding Penetapan Dua Tersangka Century Rekayasa


JAKARTA (Pos Kota) – Tim kuasa hukum Septanus Farok dan Umar Mucshin mempertanyakan penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait kasus pencucian uang Bank Century senilai Rp 1,4 triliun.
Mereka menganggap penangkapan dan penahanan tersebut rekayasa.
Muhammad Nashihan, kuasa hukum Septanus Farok dan Umar Mucshin mengatakan jika klien saat ini telah dijadikan tersangka dalam perkara  keperdataaan terkait PT Graha Nusa Utama (GNU) dan Yayasan Fatmawati. Dan mereka tidak ada hubungan hukum dengan Robert Tantular dan kasus Bank Century.
“Kami minta Menteri Keuangan, BPK dan PPATK untuk mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut,” jelas Mohammad Nashihan alias Monash, kepada wartawan.
Ia juga mengatakan kliennya yang kini ditahan di Mabes Polri justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Sebab penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang.
Menurut  Monash, terkait uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri sebagai hasil barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar sempat disampaikan ke DPR RI. Saat itu kliennya sedang menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan RI melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto pada tahun 2003 lalu,  sampai akhirnya selesai tahun 2005.
Sedangkan kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi tahun 2006, sehingga ironis jika tiba-tiba Johanes, Septanus dan Umar harus dikaitkan dengan keterlibatan Robert Tantular dalam kasus Bank Century.
Sebaliknya, Johanes Sarwono Cs patut dijadikan “pahlawan” karena berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan  Departemen Kesehatan.
Selain Johanes juga tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular. Demikian adanya tiga saksi dari yayasan di persidangan dibawah sumpah menyatakan benar yayasan tersebut terima pembayaran dari Johanes Sarwono, Umar dan Stevanus senilai Rp 25 miliar yang telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan. Sehingga uang tersebut sudah habis.
Dengan demikian, adanya uang Rp 20 miliar  yang diklaim barang bukti dan alat untuk menahan ketiga tersangka tersebut adalah patut dipertanyakan dan uang siapa. Sebab penyitaan pada Mei 2012.  Sementara uang tahun 2006 uang habis.
Secara keperdataan aset yayasan fatmawati seluas 22 hakter yang diperoleh dari Depkes adalah sudah final beralih hak kepemilikannya kepada PT GNU dan PT NUS masing-masing 11 hektar sejak tahun 2004.
“Hal tersebut diperkuat oleh legal opinion Jaksa Agung Basrif Arif, tahun 2012  selaku pengacara negara dan kuasa hukum Departemen Kesehatan,” kata Monash

Mabes Polri Tak Profesioanal Limpahkan Berkas Kasus Pencucian Uang Century


Bank CenturyBank Century
PORTALKRIMINAL.COM - JAKARTA: Pelimpahan berkas perkara Johanes Sarwono, Stevanus Faruk, dan Muhsin Umar (masing-masing direktur PT NUS) yang dituduh terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Century oleh Mabes Polri kepada Kejaksaaan Agung dinilai prematur, dipaksakan dan juga aparat tersebut tidak profesioal. Pasalnya, pelimpahan berkas melalui cara "siluman" itu masih menyisakan banyak persoaalan hukum.  Hal tersebut ditegaskan penasihat hukum Johanes Sarwono Muhammad Nasihan (Monash) kepada wartawan, di Jakarta, Senin, (3/12). 

Monas menjelaskan, ketidak profesionalan Mabes Polri tersebut dianataranya,  P19 jaksa belum sepenuhnya dipenuhi penyidik Bareskrim dan tidak diperiksanya saksi kunci Notaris Kartono  sebagai dasar hukum atau hak tersangka menerima pembayaran dari Totok Kuncoro (Direktur GNU) kepada Yayasan Fatmawati melalui mereka (Johanes. Cs. Red).

" Pelimpahan berkas tersebut jelas tidak fair dan tebang pilih,.kenapa Mabes Polri tidak menahan dua pimpinan Yayasan Fatmawati dan komisaris PT NUS yang sudah jadi tersangka sejak awal," katanya.

Dia memebenarkan , kliennnya Johannes menerima uang Rp. 4,6 miliar, Umar Rp 15,7 miliar dan Sarwono Rp 40,3 miliar, namun dia menegaskan bahwa uang tersebut murni hasil penanganan masalah keperdataan yakni, penyelesaian jual beli lahan 2,2 hektar Yayasan fatmawati dengan Departemen Kesehatan.

"Uang itu bukan uang dari Robert Tantular apalagi dana Bank Century, kami juga sayangkan pasca pelimpahan berkas saat Johanes Cs dibawa dari tahanan Polda Metro menuju Mabes Polri lalu dibawa ke Kejaksaan Agung pada malam hari dengan tangan diborgol. itu tidak lazim dan berlebihan karena mencedrai hukum juga pelanggaran HAM,"t andasnya.

Monash menjelaskan,  Ihwal sengkerta lahan 2,2 hektar tersebut, Johannes pada  2003 menjual lahan tersebut Rp. 1,2 juta permeter lalu menerima  uang Rp 105 miliar dengan rincian yang Rp 65 miliar untuk penuhi kewajiban Departemen Kesehatan, dan Rp. 40 miliar lainnya pembayaran aset pengganti.

Sebelumnya Bareskrim mabes polri melimpahkan tiga tersangka kasus Bank Century ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Jumat malam. Ketiga tersangka yang diserahkan Bareskrim ke Kejakgung adalah Stevanus Faruk, Raden mas Johanes Sarwono, dan Muhsin Umar.

"Stevanus diduga menerima uang senilai Rp 4,6 miliar sementara Umar diduga menerima uang Rp 15,7 miliar  dan Sarwono diduga menerima uang Rp 40,3 miliar "kata kasubdit IV Money laundring Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Kombes Pol Agung Setya di jakarta, jumat malam.

"Ini kasus Bank Century terkait dana nasabah Antaboga diambil dengan cara melaawan hukum sebesar Rp 342 miliar oleh Robert Tantular," kata Agung. Selanjutnya Robert melakukan pencucian uang dengan uang aliran dana dari Antaboga ditempatkan di PT Graha Nusa Utama (GNU),"  katanya

Tersangka Kasus Century Merasa Dikriminalisasi

detail JAKARTA -  Septanus Farok dan Umar Muchsin tak terima dijadikan tersangka terkait aliran dana Bank Century oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Keduanya merasa dikriminalisasi karena tidak ada bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.


"Penetapan para tersangka itu masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang,” kata Kuasa Hukum Septanus dan Umar, Mohammad Nashihan kepada wartawan, Sabtu (24/11/2012).

Penyitaan uang tunai senilai Rp20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes Sarwono, yang dituduh terlibat kasus pencucian uang Bank Century senilai Rp1,4 triliun diduga rekayasa.

“Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut," ujarnya.

Pasalnya, Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, bahkan tidak punya hubungan hukum dengan Robert Tantular dan kasus Bank Century.

Monash, begitu dia biasa disapa mempertanyakan asal usul uang Rp20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri hasil barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar. Dia juga mendesak agar Kementrian Keuangan mengusut asal usul uang tersebut.

Menurutnya, ironis jika kliennya dijadikan tersangka. Pasalnya Septanus dan Umar menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto pada 2003 dan selesai pada 2005.

Sedangkan kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi tahun 2006. Kata dia, kliennya justru berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan. Johanes juga tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro, uang hasil kejahatan Robert Tantular.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius mengatakan Septanus Farok dan Umar Muchsin dijadikan tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu pekan lalu.

Sedangkan Kuntjoro telah di vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (trk)

http://suaralamongannasional.blogspot.com/2012/11/tersangka-kasus-century-merasa.html
http://news.okezone.com/read/2012/11/25/339/722831/tersangka-kasus-century-merasa-dikriminalisasi

Tersangka Bank Century tak Mau Dikaitkan dengan Tantular

"Selama ini, klien kami hanya berkaitan dengan kasus perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati."

Skalanews - Polri telah menetapkan tersangka baru terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang aliran dana Bank Century senilai Rp1,4 triliun. Para tersangka tersebut adalah RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin.

Melalui pengacaranya, Mochammad Nashihan di Jakarta, Sabtu (24/11), para tersangka tersebut menolak dikaitkan dengan kasus yang melibatkan Robert Tantular. "Selama ini, klien kami hanya berkaitan dengan kasus perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati," ujarnya.

Terkait penyitaan uang tunai Rp20 miliar milik tersangka, ia menilai penyidik Mabes Polri telah bertindak di luar kewenangananya. Karena diakui dia, uang milik kliennya itu tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.

Karena itu, Nashihan mendesak Menteri Keuangan (Menkeu Agus Martowardoyo), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal uang tunai Rp20 miliar milik para tersangka yang disita penyidik Mabes Polri.

"Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti prematur karena tidak ada bukti yang sesuai undang-undang," ujarnya.

Ia menjelaskan, klieannya sudah menyelesaikan sengketa perdata sengketa lahan Yayasan Fatmawati melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dana talangan dari Kuntjoro Kusuma Jaya (Totok) pada 2003 hingga selesai pada 2005. "Sementara kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi pada 2006," ungkap Nashihan.

Ia menegaskan kliennya, Johanes tidak mengetahui dana talangan dari Totok merupakan hasil kejahatan Robert Tantular.

Sumber : http://skalanews.com/news/detail/130087/4/tersangka-bank-century-tak-mau-dikaitkan-dengan-tantular-.html

Sabtu, 15 Desember 2012

Gita Wirjawan bantah terlibat kasus Century


Oleh : MN3, manadonews.com


Gita Wirjawan. ©2012 Merdeka.com
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan membantah PT Ancora Capital yang dimilikinya telah menerima dana bailout Bank Century yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,7 triliun.

"Itu tidak benar," jelas Gita sebelum rapat kerja bersama Komisi VI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/12).

Meski begitu, dia enggan membeberkan secara lebih rinci terkait alasan PT Ancora Capital membeli 55 persen saham dari PT Graha Nusa Utama yang digunakan oleh pemilik Bank Century Robert Tantular sebagai penghilang jejak aliran dana Century.

"Tadi pagi saya sudah memberikan statement," terang dia singkat.

Sebelumnya, tim pengawas (timwas) Century Hendrawan Supratikno menduga adanya skenario dan kesengajaan PT Ancora Capital membeli saham PT Graha Nusa Utama untuk menghilangkan jejak aliran dana Century.

"Persoalannya kenapa dia (Gita Wirjawan) mengakuisisi perusahaan yang tidak ada apa-apanya, perusahaan hanya dijadikan pencucian uang," tanya dia.

Gita Wirjawan Bantah Terima Aliran Dana Century



Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wiryawan membantah bahwa PT Ancora Capital yang dimilikinya telah menerima aliran dana bailout Bank Century yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,7 triliun.

"Hal itu tidak benar," jelas Gita kepada wartawan sebelum mengikuti rapat bersama Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Namun demikian, Gita enggan menjelaskan secara rinci tentang alasan PT Ancora Capital membeli 55 persen saham PT Graha Nusa Utama yang digunakan oleh pemilik Bank Century Robert Tantular untuk menghilangkan jejak aliran dana Century.

Sebelumnya diberitakan, Tim Pengawas (Timwas) Century Hendrawan Supratikno menduga ada indikasi aliran dana tersebut ketika Gita Wirjawan mengakuisisi perusahaan yang tidak ada apa-apanya.

"Ancora Capital ini milik Gita Wiryawan. Persoalannya kenapa dia mengakuisisi perusahaan yang tidak ada apa-apanya atau istilahnya sudah tidak ada cangkangnya. Perusahaan yang hanya dijadikan pencucian uang," ujar Hendrawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Dari hal itu, Hendrawan menduga adanya rentetan skenario dari pembelian saham PT. Graha Nusa Utama tersebut.

"Ya, kemudian kita berpikir apakah ini ada rentetannya sebagai sebuah skenario. Karena jangan lupa Graha Nusa Utama dibuat Februari 2008 kalau nggak salah," terangnya.

Karopenmas Polri: Tak Ada Alat Bukti Aliran Century ke Perusahaan Gita Wirjawan


Boy Rafli Amar (Jaringnews/Ralian JM)

"Tidak ada fakta hukum seperti itu," tegas Boy.
JAKARTA, Jaringnews.com - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) membantah adanya temuan penyidik Bareskrim Polri mengenai dana talangan Bank Century yang mengalir ke Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Hal ini ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (13/12). "Tidak ada fakta hukum seperti itu," ucap dia.

Adalah Bambang Soesatyo, anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar yang pertama kali mencetuskan keterkaitan Gita Wirjawan dalam kasus Century ini. Hanya bermodalkan data alakadarnya, yakni perkara keperdataan antara PT Graha Nusa Utama (GNU) dengan Yayasan Fatmawati yang kini sedang ditangani kepolisian, ia menuding Gita menerima dana aliran Bank Century. Kata Bamsoet, pemegang saham PT GNU pada perubahan akta notaris 2010 adalah PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi, salah satu afiliasi Grup Ancora.

Gita pun telah menyatakan bantahan atas hal ini. Gita menegaskan, lahan yang dimiliki Ancora Land sama sekali tidak ada kaitannya dengan aliran dana Bank Century. Kata dia, ada oknum yang berhasrat merebut lahan seluas 22 hektar tersebut.

"Salah satu afiliasi Ancora membeli sebagian saham di perusahaan yang memiliki aset yang cukup menarik dan yang diperebutkan oleh grup yang punya kekuatan yang cukup besar," ujar dia kepada Jaringnews.com via pesan singkat, Kamis (13/12).

Dia menambahkan, perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima dana apapun yang berkaitan dengan Bank Century. "Justru afiliasi Ancora mengeluarkan dana untuk pengambilalihan saham tersebut," tambah dia.

"Aneh tiba-tiba saya dikaitkan dengan Bank Century," tuntas Gita.

PT Ancora Land Bantah Terima Dana Talangan Century


Metrotvnews.com, Jakarta: PT Ancora Land belakangan diberitakan sebagai salah satu penerima dana talangan Bank Century. Namun, perusahaan yang didirikan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan itu membantah segala isu tersebut.

PT Ancora Land merupakan perusahaan yang bergerak di bidang property. Salah satunya adalah mengembangakan lapangan golf melalui sejumlah afiliasi yang dibentuk secara khusus. 

Pada Januari 2008, Ancora Land membuat perjanjian induk dengan para pemegang saham PT Graha Nusa Utama. Perjanjian tersebut untuk mengakuisisi kepemilikan saham PT GNU, termasuk lahan bekas lapangan golf Fatmawati. Namun, transaksi resmi baru dilakukan pada Oktober 2010.

Ancora menjadi pemegang saham mayoritas sebanyak 51 persen, dengan nilai Rp5,1 miliar. Pada 2010 dan 2011, Ancora Land mengeluarkan sejumlah dana ke PT GNU untuk menyelesaikan kewajiban kepada Yayasan Fatmawati.

Berdasarkan kronologis tersebut, Ancora menyatakan bahwa sebelum Januari 2008 pihaknya tidak memiliki hubungan hukum dengan pengurus lama PT GNU. Bahkan, adanya tuduhan Robert Tantular yang telah menyuntikkan dana ke Ancora sangat tidak benar. 

PT Ancora membantah keras bahwa Gita Wirjawan tidak menerima aliran dana Bank Century. Gita Wirjawan hanya berperan sebagai pendiri. Sejak menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 2009, Menteri Perdagangan itu sudah tidak terlibat lagi di Ancora.

Sumber : http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/12/14/166483/PT-Ancora-Land-Bantah-Terima-Dana-Talangan-Century/1

Jumat, 14 Desember 2012

Ancora: Tudingan timwas Century ke Gita Wirjawan salah alamat


Ancora: Tudingan timwas Century ke Gita Wirjawan salah alamat
MERDEKA.COM, PT Ancora Land, salah satu divisi Grup Ancora milik pengusaha sekaligus Menteri Perdagangan Gita Wirjawanmenolak tudingan tim pengawas Century di DPR.
Salah satu anggota timwas menyebut perusahaan properti ini mendapat aliran dana dari Bank Century milik terpidana Robert Tantular saat membeli lahan dan lapangan golf seluas 22 hektar di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pelaksana Ancora International Pungki Sampurno mengatakan bahwa tudingan itu salah alamat. Sebab pihaknya membeli lahan tersebut pada 2010 pada PT Graha Nusa Utama (GNU) selaku pemilik lahan. Pembelian itu jauh setelah kasus Century mencuat.
"Ini murni urusan bisnis. Jadi tudingan timwas itu salah alamat, kenapa dikait-kaitkan sampai nama Pak Gita (Wirjawan) disebut," ungkapnya saat ditemui merdeka.com, di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (14/12).
Pungki menjelaskan, lahan ini sebelumnya memang penuh masalah karena disengketakan Kementerian Kesehatan dan Yayasan Fatmawati (dulu bernama Yayasan Soekarno) sejak 1988-2000. Hingga akhirnya Yayasan berhak atas 22 hektar lahan. PT GNU lantas mengelola lahan tersebut karena yayasan bangkrut.
Kemudian, Ancora membeli lahan itu pada Oktober 2010. Caranya dengan membeli 51 persen saham PT GNU senilai Rp 5,1 miliar menggunakan dana internal perusahaan. Pungki menduga, Ancora bisa ikut terseret dengan kasus Century karena salah satu pengurus PT GNU bernama Totok merupakan rekanan bisnis Robert Tantular.
"Ancora itu masuk pada 2010 malah mengeluarkan uang, bagaimana bisa disebut menerima aliran dana," kata Pungki.
Sebelumnya, anggota timwas Century Hendrawan Supratikno menuding pembelian mayoritas saham PT GNU oleh PT Ancora Capital tak wajar. Padahal, lanjut Hendrawan, perusahaan ini bermasalah karena dijadikan Robert Tantular sebagai modus menyalurkan dan menyembunyikan semua aset baik yang diperoleh dari Bank Century ataupun melalui kredit fiktif serta Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.
Menurut sumber merdeka.com selaku rekanan yang pernah berbisnis dengan PT GNU, ada permainan dari pelaku usaha lain yang menginginkan lahan tersebut. Pengurus Yayasan Fatmawati turut andil dalam kisruh ini karena mereka malah mengontak beberapa pengusaha untuk membeli lapangan golf itu tanpa berkoordinasi dengan PT GNU ataupun Ancora.
Salah satu investor yang diundang sepihak oleh yayasan adalah Cahyadi Komala alias Switeng. Mengaitkan pembelian lahan dengan kasus Century, jadi jalan agar kepemilikan Ancora lepas.
Gita Wirjawan juga menyebut ada indikasi rekayasa supaya jual beli tanah murni tersebut berkaitan dengan kasus Century. "Nggak ada hubungannya. Tapi disandiwarakan seakan-akan ada oleh orang lain yang berkepentingan," ujarnya kemarin.
Sumber : http://id.berita.yahoo.com/ancora-tudingan-timwas-century-ke-gita-wirjawan-salah-104429345.html

Kamis, 13 Desember 2012

Dikaitkan dengan kasus Century, Gita merasa dijebak


Dugaan tim pengawas Century DPR terhadap keterlibatan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam kasus korupsi dana talangan Bank Century yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun dibantah. Gita mengatakan dia dijebak dan sengaja dikait-kaitkan dengan kasus dana talangan tersebut.
"Salah satu afiliasi Ancora membeli sebagian saham di perusahaan yang memiliki aset yang cukup menarik dan yang diperebutkan oleh grup yang punya kekuatan yang cukup besar (termasuk pengusaha bernama Switeng atau Cahyadi Komala dan Tommy Winata). Perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima, bahkan justru mengeluarkan dana untuk pengambilalihan saham tersebut. Tiba-tiba dikaitkan dengan BC (Bank Century)," jelas dia kepada merdeka.com melalui pesan singkat.
Gita mengaku, ada pihak-pihak yang sengaja menyeret dia terlibat dalam kasus penalangan dana tersebut. Pasalnya, aksi korporasi Ancora tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan Bank Century. "Nggak ada hubungannya. Tapi disandiwarakan seakan-akan ada oleh orang lain yang berkepentingan," ujar Gita.
Dia menyebut nama Switeng alias Cahyadi Komala dan Tommy Winata sebagai pihak yang berkepentingan tersebut.
Sebelumnya, hasil penyelidikan Mabes Polri dalam penyelidikan kasus reksadana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas yang mengalir ke PT Graha Nusa Utama yang diakuisisi PT Ancora Capital tahun 2010 lalu.

Polri tidak Dapati Aliran Bank Century ke Perusahaan Gita Wirjawan

JAKARTA--MICOM: Mabes Polri membantah penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan aliran dana Bank Century ke perusahaan milik Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. 

"Tidak ada fakta hukum seperti itu," tandas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (13/12). 

Sebelumnya, anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam skandal Bank Century Hendrawan Supratikno menjelaskan, temuan Polri terkat kasus Bank Century menemui babak baru setelah kepolisian menahan Dirut Tirtamas Niaga Surya (TNU) Totok Kuncoro. Totok diduga menggelapkan kredit fiktif dan melakukan pencucian uang Bank Century. Dan pada Oktober 2012, Ancora Land yang merupakan milik Gita Wirjawan, membeli saham PT TNI dan Graha Nusa Utama (GNU). 

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2012/12/13/369946/

Dituding Timwas Terima Dana Century, Gita: Allah yang Tahu Kebenarannya


Jakarta - Gita Wirjawan dituding anggota DPR menikmati dana Century. Gita yang mendapat tudingan membantah. Gita menegaskan grup usahanya Ancora tak pernah menikmati dana Century seperti yang disebut Anggota Timwas Century dari Fraksi PDIP Hendrawan Pratikno.

"Tuhan Allah yang tahu kebenarannya," jelas Gita yang dikonfirmasi, Kamis (13/12/2012).

Gita menguraikan, salah satu afiliasi Ancora memang membeli sebagian saham di perusahaan PT Ghara Nusa Utama. Perusahaan itu yang disebut anggota Timwas ikut menikmati dana Century.

Gita kemudian menjelaskan, dalam pembelian saham perusahaan PT Ghara Nusa Utama itu dia bersaing dengan Cahyadi Komala dan Tommy Winata. Namun akhirnya Ancora yang memenangkannya.

"Perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima, bahkan justru mengeluarkan dana untuk pengambilalihan saham tersebut," jelasnya.

Sumber : http://news.detik.com/read/2012/12/13/192545/2118059/10/dituding-timwas-terima-dana-century-gita-allah-yang-tahu-kebenarannya

Tersangka Century Bantah Terkait Robert Tantular

VIVAnews - Tiga tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang aliran dana Bank Century senilai Rp1,4 triliun membantah terlibat dengan Robert Tantular, pemilik Bank Century saat itu. Para tersangka, RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, dan Umar Muchsin hanya berkaitan dengan kasus perdata PT Graha Nusa Utama dan Yayasan Fatmawati.

"Tidak ada hubungannya dengan Robert Tantular," kata pengacara tersangka, Mochammad Nashihan di Jakarta, Minggu 25 November 2012.

Nashihan menduga penyidik Mabes Polri telah melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp20 miliar milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.

Nashihan mendesak Menteri Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal uang tunai Rp20 miliar milik para tersangka yang disita penyidik Mabes Polri.

"Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti prematur karena tidak ada bukti yang sesuai undang-undang," ujar Nashihan.

Nashihan mengungkapkan klieannya sudah menyelesaikan sengketa perdata sengketa lahan Yayasan Fatmawati melalui Kementerian Kesehatan dengan dana talangan dari Kuntjoro Kusuma Jaya (Totok) pada 2003 hingga selesau pada 2005. "Sementara kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi pada 2006," katanya.

Nashihan menegaskan kliennya tidak mengetahui dana talangan dari Totok merupakan hasil kejahatan Robert Tantular.

Sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/370026-tersangka-century-bantah-terkait-robert-tantular