Minggu, 02 Desember 2012

KONSPIRASI DAN KEJAHATAN MAFIA TANAH DENGAN YAYASAN FATMAWATI UNTUK MEMILIKI LAHAN GOLF FATMAWATI DENGAN CARA MEMBELI APARAT PENEGAK HUKUM


Penasehat Hukum, atas korban Konspirasi dan Kejahatan Mafia Tanah dengan Yayasan Fatmawati yaitu RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang bernama Mohammad Nashihan menilai bahwa Berkas RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang telah di P.21 oleh kejaksaan, adalah dilakukan secara siluman dan premature serta menyisakan persoalan-persoalan hukum yg menjadi tanda tanya besar mengingat :

1. Bahwa P.19 Jaksa belum sepenuhnya di penuhi oleh Penyidik, antara lain Pemeriksaan saksi kunci Notaris Kartono dimana dengan akte notaris tersebut yang menjadi dasar hukum atau alas hak bagi tersangka yang dinyatakan menerima pembayaran dari Totok kepada Yayasan Fatmawati melalui RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin.

2.  Bahwa kami juga telah mengirimkan surat beberapa kali, yg seharusnya hal tersebut demi hukum di respon oleh jaksa, yang seharusnya menjadi Hak RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin supaya penyidik memanggil dan memeriksa saksi at decharge (yg menguntungkan) dan sangat relevan sehingga Penyidik wajib memenuhinya, dan jika tidak di penuhi, semestinya jaksa belum bisa menyatakan P.21.

3. Dalam surat kami tersebut juga kami sampaikan bahwa kami meminta agar Penyidik memenuhi rekomendasi hasil pengawasan penyidik melalui gelar barang bukti dimana barang bukti 20M tersebut harus dibuktikan dan lihat pada neraca keuangan dan rekening Yayasan Fatmawati, namun jika itu blm di penuhi, maka semestinya Kejaksaan belum bisa menyatakan bahwa berkas tersebut P.21.

4.   Jika essensi pada pasal yang di sangkakan adalah, mengetahui dan atau patut menduga bahwa dana yg diterima dari Toto adalah hasil kejahatan, maka dalam surat saya tersebut berkali-kali saya nyatakan bahwa tidak ada satupun bukti baik saksi atau bukti lainnya, yang menyatakan bahwa RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin mengetahui atau patut menduga dana yg mereka terima sebagai hasil kejahatan. Dan hal tersebut seharusnya dijawab oleh jaksa dan atau dijadikan dasar pertimbangan oleh jaksa utk tidak terburu-buru menyatakan bahwa berkas tersebut sudah P.21.

5.  Bahwa barang bukti berupa uang 20 M yang kami pertanyakan dan kami duga hasil Rekayasa antara Mafia Tanah dengan Yayasan Fatmawati dengan memanfaatkan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan Rekayasa dan Kriminalisasi terhadap RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang sekarang mencuat di berbagai media, tentu harus menjadi persoalan serius bagi Jaksa untuk lebih mendalami terlebih dahulu sebelum menyatakan berkas tersebut P.21, sehingga Jaksa menyatakan P.21 atas berkas tersebut secara tutup mata dan tidak sesuai dengan prosedur Hukum.

6.    Persoalan yang sangat misterius secara hukum adalah, bagaimana bisa terjadi berkas P.19 adalah untuk satu tersangka Sarwono, namun kemudian bisa disulap menjadi P.21 atas 3 tersangka sekaligus oleh kejaksaan.

Puncak dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri yang merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati tersebut terhadap RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, adalah adanya kesengajaan untuk menghina, menjatuhkan, dan menginjak-injak harga diri dan martabat kemanusiaan mereka sebagai Warga Negara Indonesia, dengan cara :

1.    Memaksakan melimpahkan tahap 2 atau penyerahan berkas ke Kejaksaan yang dilakukan pada malam hari. Client saya Septanus Farok dan Umar Muchsin, di jemput ditahanan polda pada jam 17.00 WIB, dan terlebih dahulu dibawa mampir ke Bareskrim, yang seharusnya bisa langsung pergi menuju Kejaksaan Jakarta Pusat, namun dengan dalih untuk menjemput RM Johanes Sarwono yang menjadi tahanan penyidik di Mabes, dan sesampainya di Mabes ternyata sudah di skenariokan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri untuk disambut oleh puluhan Wartawan yg sudah disiapkan oleh Bareskrim, lalu client kami tersebut kemudian dipaksa untuk diborgol dan disuruh memakai baju tahanan, lalu didirikan didepan Wartawan dengan tujuan untuk memberikan sajian santapan bagi para juru potret untuk mengambil gambar mereka. Setelah oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri puas menyajikan drama pembunuhan karakter yang di liput oleh berbagai media tersebut, baru malam-malam RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin di bawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sehingga praktis baru terlaksana pelimpahan pada tengah malam,

2.    Skenario dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri yang merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati tersebut terhadap RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, dengan melakukan kesengajaan untuk menghina, menjatuhkan, dan menginjak-injak harga diri dan martabat kemanusiaan mereka, jelas bertentangan dengan doktrin Kapolri Jenderal Pol Drs.Timur Pradopo,SH .MH., bahwa penegakan Hukum harus beretika dan tidak boleh sembarangan, sebab menurut Kapolri Penegakan Hukum harus beretika dan tidak boleh sembarangan, sebab menurut Kapolri Penegakan Hukum mengabaikan etika adalah perbuatan preman dan garong.

Telah terjadi praktek mafia hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri yang merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin. Bahwa rangkaian sandiwara penegakan hukum ini, berlatar belakang adanya kepentingan Raja Mafia tanah yang jika dia menghendaki merampas suatu obyek tanah yang bernilai besar, maka ia akan menggunakan kekuasaannya dengan menggunakan uang yang dimilikinya sehingga yang terjadi kemudian adalah aparat penegak hukum bukan lagi berjalan layaknya seorang kesatria penegak kebenaran yang menegakkan hukum berdasarkan hati nurani dan berdasarkan peraturan yang berlaku, akan tetapi penegak hukum yang korup dengan menjual jabatan dan kewenangannya demi melayani kepentingan Mafia Tanah untuk mewujudkan kemauannya tersebut, dengan menghalalkan segala cara termasuk merekayasa dan mengkriminalkan seseorang dengan menjual pasal-pasal yang ada demi menjerat korban yang dikriminalkan yang tentunya akan mengorbankan Hak Kemerdekaan seseorang sebagai Warga Negara Negara Indonesia. Mafia Tanah yang dimaksud adalah Sui Teng alias Cahyadi Kumala, melalui korporasinya yaitu PT. Meka Elsa sebagai perusahaan yang melakukan transaksi ilegal dengan pihak Yayasan Fatmawati karena membeli Objek lahan Fatmawati seluas 22 Ha untuk kedua kalinya setelah dijual secara mutlak oleh Yayasan Fatmawati kepada PT.GNU dan PT NUS. PT, dengan menggunakan berbagai macam cara termasuk dengan cara memperdaya pengurus Yayasan Fatmawati yang sedang sakit stroke. Meka Elsa diduga menjadi otak dan dalang yang mendorong dan membiayai terjadinya Skenario praktek mafia hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri yang merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22 Ha, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, sehingga mereka dipaksakan untuk
“di CENTURYKAN” dan “di ROBERTTANTULARKAN”

SUMBER : TIM KUASA HUKUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar