Penasehat Hukum, atas korban Konspirasi
dan Kejahatan Mafia Tanah dengan Yayasan Fatmawati yaitu RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang
bernama Mohammad Nashihan menilai bahwa Berkas RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin
yang telah di P.21 oleh kejaksaan, adalah dilakukan secara siluman dan
premature serta menyisakan persoalan-persoalan hukum yg menjadi tanda tanya
besar mengingat :
1. Bahwa
P.19 Jaksa belum sepenuhnya di penuhi oleh Penyidik, antara lain Pemeriksaan
saksi kunci Notaris Kartono dimana dengan akte notaris tersebut yang menjadi
dasar hukum atau alas hak bagi tersangka yang dinyatakan menerima pembayaran
dari Totok kepada Yayasan Fatmawati melalui RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin.
2. Bahwa
kami juga telah mengirimkan surat beberapa kali, yg seharusnya hal tersebut
demi hukum di respon oleh jaksa, yang seharusnya menjadi Hak RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan
Umar Muchsin supaya penyidik memanggil dan memeriksa saksi at decharge (yg
menguntungkan) dan sangat relevan sehingga Penyidik wajib memenuhinya, dan jika
tidak di penuhi, semestinya jaksa belum bisa menyatakan P.21.
3. Dalam
surat kami tersebut juga kami sampaikan bahwa kami meminta agar Penyidik memenuhi
rekomendasi hasil pengawasan penyidik melalui gelar barang bukti dimana barang
bukti 20M tersebut harus dibuktikan dan lihat pada neraca keuangan dan rekening
Yayasan Fatmawati, namun jika itu blm di penuhi, maka semestinya Kejaksaan belum
bisa menyatakan bahwa berkas tersebut P.21.
4. Jika
essensi pada pasal yang di sangkakan adalah, mengetahui dan atau patut menduga
bahwa dana yg diterima dari Toto adalah hasil kejahatan, maka dalam surat saya tersebut
berkali-kali saya nyatakan bahwa tidak ada satupun bukti baik saksi atau bukti
lainnya, yang menyatakan bahwa RM
Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin mengetahui atau patut
menduga dana yg mereka terima sebagai hasil kejahatan. Dan hal tersebut
seharusnya dijawab oleh jaksa dan atau dijadikan dasar pertimbangan oleh jaksa
utk tidak terburu-buru menyatakan bahwa berkas tersebut sudah P.21.
5. Bahwa
barang bukti berupa uang 20 M yang kami pertanyakan dan kami duga hasil Rekayasa
antara Mafia Tanah dengan Yayasan Fatmawati dengan memanfaatkan Bareskrim Mabes
Polri untuk melakukan Rekayasa dan Kriminalisasi terhadap RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan
Umar Muchsin yang sekarang mencuat di berbagai media, tentu harus
menjadi persoalan serius bagi Jaksa untuk lebih mendalami terlebih dahulu sebelum
menyatakan berkas tersebut P.21, sehingga Jaksa menyatakan P.21 atas berkas
tersebut secara tutup mata dan tidak sesuai dengan prosedur Hukum.
6. Persoalan
yang sangat misterius secara hukum adalah, bagaimana bisa terjadi berkas P.19
adalah untuk satu tersangka Sarwono, namun kemudian bisa disulap menjadi P.21
atas 3 tersangka sekaligus oleh kejaksaan.
Puncak dari kejahatan
kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri yang
merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk
memiliki lahan Golf Fatmawati tersebut terhadap RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, adalah
adanya kesengajaan untuk menghina, menjatuhkan, dan menginjak-injak harga diri
dan martabat kemanusiaan mereka sebagai Warga Negara Indonesia, dengan cara :
1. Memaksakan
melimpahkan tahap 2 atau penyerahan berkas ke Kejaksaan yang dilakukan pada
malam hari. Client saya Septanus
Farok dan Umar Muchsin, di jemput ditahanan polda pada jam 17.00 WIB,
dan terlebih dahulu dibawa mampir ke Bareskrim, yang seharusnya bisa langsung
pergi menuju Kejaksaan Jakarta Pusat, namun dengan dalih untuk menjemput RM Johanes Sarwono yang menjadi
tahanan penyidik di Mabes, dan sesampainya di Mabes ternyata sudah di skenariokan
oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri untuk disambut oleh puluhan
Wartawan yg sudah disiapkan oleh Bareskrim, lalu client kami tersebut kemudian
dipaksa untuk diborgol dan disuruh memakai baju tahanan, lalu didirikan didepan
Wartawan dengan tujuan untuk memberikan sajian santapan bagi para juru potret untuk
mengambil gambar mereka. Setelah oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri puas
menyajikan drama pembunuhan karakter yang di liput oleh berbagai media tersebut,
baru malam-malam RM Johanes Sarwono,
Septanus Farok dan Umar Muchsin di bawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat, sehingga praktis baru terlaksana pelimpahan pada tengah malam,
2. Skenario
dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim
Mabes Polri yang merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia
Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati tersebut terhadap RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan
Umar Muchsin, dengan melakukan kesengajaan untuk menghina, menjatuhkan,
dan menginjak-injak harga diri dan martabat kemanusiaan mereka, jelas
bertentangan dengan doktrin Kapolri Jenderal Pol Drs.Timur Pradopo,SH .MH., bahwa
penegakan Hukum harus beretika dan tidak boleh sembarangan, sebab menurut
Kapolri Penegakan Hukum harus beretika dan tidak boleh sembarangan, sebab
menurut Kapolri Penegakan Hukum mengabaikan etika adalah perbuatan preman dan
garong.
Telah terjadi praktek
mafia hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri yang
merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk
memiliki lahan Golf Fatmawati, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa
fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang
atas nama Tersangka RM Johanes
Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin. Bahwa rangkaian sandiwara
penegakan hukum ini, berlatar belakang adanya kepentingan Raja Mafia tanah yang
jika dia menghendaki merampas suatu obyek tanah yang bernilai besar, maka ia
akan menggunakan kekuasaannya dengan menggunakan uang yang dimilikinya sehingga
yang terjadi kemudian adalah aparat penegak hukum bukan lagi berjalan layaknya
seorang kesatria penegak kebenaran yang menegakkan hukum berdasarkan hati
nurani dan berdasarkan peraturan yang berlaku, akan tetapi penegak hukum yang
korup dengan menjual jabatan dan kewenangannya demi melayani kepentingan Mafia
Tanah untuk mewujudkan kemauannya tersebut, dengan menghalalkan segala cara
termasuk merekayasa dan mengkriminalkan seseorang dengan menjual pasal-pasal
yang ada demi menjerat korban yang dikriminalkan yang tentunya akan
mengorbankan Hak Kemerdekaan seseorang sebagai Warga Negara Negara Indonesia.
Mafia Tanah yang dimaksud adalah Sui Teng alias Cahyadi Kumala, melalui
korporasinya yaitu PT. Meka Elsa sebagai perusahaan yang melakukan transaksi
ilegal dengan pihak Yayasan Fatmawati karena membeli Objek lahan Fatmawati
seluas 22 Ha untuk kedua kalinya setelah dijual secara mutlak oleh Yayasan
Fatmawati kepada PT.GNU dan PT NUS. PT, dengan menggunakan berbagai macam cara
termasuk dengan cara memperdaya pengurus Yayasan Fatmawati yang sedang sakit
stroke. Meka Elsa diduga menjadi otak dan dalang yang mendorong dan membiayai
terjadinya Skenario praktek mafia hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat
Bareskrim Mabes Polri yang merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi
kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22 Ha, dengan
memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung
persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan
Umar Muchsin, sehingga mereka dipaksakan untuk
“di CENTURYKAN” dan “di ROBERTTANTULARKAN”
SUMBER : TIM KUASA HUKUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar