Sabtu, 15 Desember 2012

Karopenmas Polri: Tak Ada Alat Bukti Aliran Century ke Perusahaan Gita Wirjawan


Boy Rafli Amar (Jaringnews/Ralian JM)

"Tidak ada fakta hukum seperti itu," tegas Boy.
JAKARTA, Jaringnews.com - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) membantah adanya temuan penyidik Bareskrim Polri mengenai dana talangan Bank Century yang mengalir ke Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Hal ini ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (13/12). "Tidak ada fakta hukum seperti itu," ucap dia.

Adalah Bambang Soesatyo, anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar yang pertama kali mencetuskan keterkaitan Gita Wirjawan dalam kasus Century ini. Hanya bermodalkan data alakadarnya, yakni perkara keperdataan antara PT Graha Nusa Utama (GNU) dengan Yayasan Fatmawati yang kini sedang ditangani kepolisian, ia menuding Gita menerima dana aliran Bank Century. Kata Bamsoet, pemegang saham PT GNU pada perubahan akta notaris 2010 adalah PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi, salah satu afiliasi Grup Ancora.

Gita pun telah menyatakan bantahan atas hal ini. Gita menegaskan, lahan yang dimiliki Ancora Land sama sekali tidak ada kaitannya dengan aliran dana Bank Century. Kata dia, ada oknum yang berhasrat merebut lahan seluas 22 hektar tersebut.

"Salah satu afiliasi Ancora membeli sebagian saham di perusahaan yang memiliki aset yang cukup menarik dan yang diperebutkan oleh grup yang punya kekuatan yang cukup besar," ujar dia kepada Jaringnews.com via pesan singkat, Kamis (13/12).

Dia menambahkan, perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima dana apapun yang berkaitan dengan Bank Century. "Justru afiliasi Ancora mengeluarkan dana untuk pengambilalihan saham tersebut," tambah dia.

"Aneh tiba-tiba saya dikaitkan dengan Bank Century," tuntas Gita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar