Jumat, 21 Desember 2012

Edan, Nama Gita Wirjawan Dicatut dalam Laporan Polri ke Timwas Century

Lembar halaman terakhir laporan Polri untuk Timwas Century yang diduga diubah oleh oknum (kiri) dan anggota Komisi III DPR Khatibul Umam Wiranu (kanan).
Lembar halaman terakhir laporan Polri untuk Timwas Century yang diduga diubah oleh oknum (kiri) dan anggota Komisi III DPR Khatibul Umam Wiranu (kanan).
"Pencatutan nama Gita Wirjawan jelas bertujuan untuk mendeskreditkannya. Sebaiknya Mabes Polri mengusut pelaku dan motifnya."
JAKARTA, Jaringnews.com - DPR RI menetapkan perpanjangan masa kerja selama setahun bagi Timwas Century untuk menelusuri kasus dana talangan Bank Century. Timwas Century menyeret nama baru, yakni Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Ihwal diseretnya nama Gita dalam kasus ini bermula dari laporan penjelasan Kapolri pada rapat kerja dengan Timwas Century terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century, 10 Oktober 2012 lalu.

Di rapat tersebut, Polri membahas progress report penanganan kasus Century, mulai dari penambahan laporan, penambahan berkas perkara, penambahan tersangka serta penambahan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P21), serta berkas perkara yang masih dalam proses penyelesaian.

Jaringnews.com memperoleh fotokopi laporan Polri yang berjumlah enam lembar tersebut. Di lembar halaman terakhir laporan, terdapat bagan yang menjelaskan aliran dana PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang berasal dari Bank Century. Di bagan tersebut, terdapat juga kutipan yang berbunyi 'Pemegang saham PT GNU adalah PT Ancora Land & PT Uni Menara Komunikasi (yang diduga milik Gita Irawan Wirjawan)'.

Seperti diketahui, Ancora Land membuat akte jual beli dengan PT Graha Nusa Utama (GNU) atas sebidang tanah seluas 22 hektar. Sebelumnya tanah tersebut adalah milik Yayasan Fatmawati. Tanah ini dilepas oleh Yayasan Fatmawati ke PT GNU tahun 2003 lalu.

Jaringnews.com pun melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Suhardi Alius. Suhardi membantah pihak Polri mencantumkan nama Gita di laporan Polri untuk Timwas Century.

"Tidak benar. Kita tidak pernah mencantumkan nama beliau (Gita) di laporan kita. Sama sekali tidak benar," tegas dia kepada Jaringnews.com via telepon, Kamis (20/12) malam.

Suhardi mengaku sebelumnya kerap ditanyakan wartawan terkait pencantuman nama Gita di dokumen laporan Polri untuk Timwas Century. Dia menegaskan, fotokopi dokumen tersebut bukan disebarkan oleh pihaknya.

"Saya tegaskan, fotokopi dokumen tentang aliran dana Bank Century yang mencantuman nama Gita Wirjawan tidak berasal dari Mabes Polri," ujar dia.

Terkait hal ini, Komisi III DPR, komisi bidang hukum yang bermitra kerja dengan Polri, Kejaksaan dan KPK, angkat bicara. Salah satu anggota Komisi III, Khatibul Umam Wiranu, lantang mendorong Polri untuk  mengusut oknum pelaku yang mencantumkan nama Gita di laporan itu.

"Pencatutan nama Gita Wirjawan jelas bertujuan untuk mendeskreditkannya. Sebaiknya Mabes Polri mengusut pelaku dan motifnya," tegas dia kepada Jaringnews.com, Jumat (21/12).

Lalu, siapa yang mencantumkan nama Gita dalam fotokopi dokumen tersebut? Entahlah. Namun kuat dugaan, ulah oknum ini terkait dengan upaya merebut tanah Yayasan Fatmawati yang kini milik Ancora. Dan, stigma Bank Century dipakai untuk menekan Gita Wirjawan agar mau melepaskan tanah tersebut.

Jaringnews.com memang menemukan kejanggalan terkait ini. Pertama, font tulisan yang mencantumkan nama Gita Wirjawan tersebut berbeda dengan font tulisan lain yang ada di lembar bagan itu. Artinya, ada oknum yang mengedit lalu kemudian melakukan penambahan sedemikian rupa sehingga nama Gita tercantum di laporan itu.

Kejanggalan kedua, dari penelusuran Jaringnews.com, diketahui bahwa Ancora Land membuat akta perjanjian jual beli tanah 22 hektar tersebut di tahun 2008, jauh sebelum masalah Bank Century mulai bergulir. Terlebih lagi, Ancora mengeluarkan dana internal sebesar Rp 40 miliar untuk membeli tanah eks Yayasan Fatmawati tersebut.

Dan diketahui pula, Sui Teng alias Cahyadi Kumala berminat untuk mengambil aset seksi nan strategis Yayasan Fatmawati yang telah dijual ke PT GNU ini. Salah satu caranya yakni dengan memposisikan PT GNU sebagai pihak yang menerima dana Bank Century. Sekedar catatan, Sui Teng merupakan kolega pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. Sui Teng diketahui telah lama malang-melintang berkecimpung di usaha pembebasan tanah dan properti.

Sumber : http://jaringnews.com/keadilan/umum/30439/edan-nama-gita-wirjawan-dicatut-dalam-laporan-polri-ke-timwas-century

Tidak ada komentar:

Posting Komentar