Tersangka kasus dana Bank Century, Septanus Farok dan Umar Muchsin
membantah terkait dengan kasus yang melibatkan Robert Tantular. Keduanya
ditahan karena diduga terkait dengan pencucian uang aliran dana Bank
Century senilai Rp 1,4 triliun.
"Selama ini, klien kami hanya
berkaitan dengan kasus perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati," kata
pengacara tersangka, Mochammad Nashihan seperti dilansir dari Antara,
Selasa (27/11).
Nashihan menduga penyidik Mabes Polri telah
melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp 20
miliar milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian
uang dana Bank Century.
Nashihan mendesak Menteri Keuangan, Badan
Pemeriksaan Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) menelusuri asal uang tunai Rp 20 miliar milik para
tersangka yang disita penyidik Mabes Polri.
"Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti prematur karena tidak ada bukti yang sesuai undang-undang," ujar Nashihan.
Nashihan
mengungkapkan kliennya sudah menyelesaikan sengketa perdata sengketa
lahan Yayasan Fatmawati melalui Kementerian Kesehatan dengan dana
talangan dari Kuntjoro Kusuma Jaya (Totok) pada 2003 hingga selesau pada
2005.
"Sementara kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi pada 2006," ungkap Nashihan.
Nashihan menegaskan kliennya, tidak mengetahui dana talangan dari Totok merupakan hasil kejahatan Robert Tantular.
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/tersangka-kasus-century-protes-soal-penahanan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar