Jumat, 21 Desember 2012

Tersangka kasus Century protes soal penahanan

Tersangka kasus dana Bank Century, Septanus Farok dan Umar Muchsin membantah terkait dengan kasus yang melibatkan Robert Tantular. Keduanya ditahan karena diduga terkait dengan pencucian uang aliran dana Bank Century senilai Rp 1,4 triliun.

"Selama ini, klien kami hanya berkaitan dengan kasus perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati," kata pengacara tersangka, Mochammad Nashihan seperti dilansir dari Antara, Selasa (27/11).

Nashihan menduga penyidik Mabes Polri telah melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp 20 miliar milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.

Nashihan mendesak Menteri Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal uang tunai Rp 20 miliar milik para tersangka yang disita penyidik Mabes Polri.

"Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti prematur karena tidak ada bukti yang sesuai undang-undang," ujar Nashihan.

Nashihan mengungkapkan kliennya sudah menyelesaikan sengketa perdata sengketa lahan Yayasan Fatmawati melalui Kementerian Kesehatan dengan dana talangan dari Kuntjoro Kusuma Jaya (Totok) pada 2003 hingga selesau pada 2005.

"Sementara kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi pada 2006," ungkap Nashihan.

Nashihan menegaskan kliennya, tidak mengetahui dana talangan dari Totok merupakan hasil kejahatan Robert Tantular.

Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/tersangka-kasus-century-protes-soal-penahanan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar