Jumat, 21 Desember 2012

DASAR BAMSOET MUNAFIK....!!!!!

Beberapa waktu yang lalu Komisi III DPR RI yang merupakan Anggota Timwas Century yaitu Bambang Soesatyo (Bamsoet) berbicara di media bahwa Bambang sebagai Anggota Timwas Century tidak mau terpancing dalam hal-hal yang berkaitan diluar bailout Century. Jadi Bambang sebagai Anggota Timwas Century tidak terlalu memusingkan soal Fatmawati atau aset-aset melalui transaksi yang dilakukan sebelum bailout. 

Tapi anehnya sekarang Bambang sebagai Anggota Timwas Century seperti anjing yang mengonggong dengan selalu mengatakan bahwa mendesak agar segera menuntaskan kasus dugaan pencucian uang yang diduga terkait dengan aliran dana PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang berasal dari Bank Century yang mengalir ke yayasan fatmawati, termasuk PT GNU dan ke salah satu pejabat yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, yakni seorang Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. 

Apakah Bambang Soesatyo (Bamsoet) punya dendam pribadi dengan beliau, atau ada motivasi lain atau mungkin anda sedang mengejar target dan sudah dapat disposisi jatah bagian dari mafia tanah yang mau merampas dan merebut lahan Golf Fatmawati yaitu Sui teng seperti yang diberitakan oleh beberapa media bahwa Sui Teng alias Cahyadi Kumala berminat untuk mengambil aset seksi nan strategis berupa lahan Golf Fatmawati seluas 22 Ha yang telah sah dijual kepada PT GNU ini, 

Padahal sudah jelas bahwa Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) telah membantah adanya temuan penyidik Bareskrim Polri mengenai dana talangan Bank Century yang mengalir ke PT.GNU dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (13/12). "Tidak ada fakta hukum seperti itu," ucap dia. 

Dan terkait hal ini, Komisi III DPR bidang hukum, yaitu Khatibul Umam Wiranu, angkat bicara dan dengan lantang mendorong Polri untuk mengusut oknum pelaku yang mencantumkan nama Gita Wirjawan di laporan itu. "Pencatutan nama Gita Wirjawan jelas bertujuan untuk mendeskreditkannya. Sebaiknya Mabes Polri mengusut pelaku dan motifnya,". Lalu pertanyaannya siapa yang mencantumkan nama Gita Wirjawan dalam fotokopi dokumen RDP Mabes Polri dengan DPR pada tanggal 10 Oktober 2012 tersebut? Entahlah. Namun kuat dugaan, ulah oknum ini terkait dengan upaya merebut tanah Golf Fatmawati yang jelas jelas kini secara sah adalah milik PT.GNU dan Ancora tersebut. Dan, stigma Bank Century justru dipakai untuk menekan Gita Wirjawan agar mau melepaskan tanah tersebut. 

Inilah Skenario Puncak dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri dan sekarang justru melibatkan kalangan elite DPR RI, yang mana hal tersebut merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas PT.GNU, PT.ANCORA dan pihak lain yaitu RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin. Sehingga jelas sudah bahwa rangkaian sandiwara penegakan hukum ini, berlatar belakang adanya kepentingan Raja Mafia tanah yang jika dia menghendaki merampas suatu obyek tanah yang bernilai besar, maka ia akan menggunakan kekuasaannya dengan menggunakan uang yang dimilikinya sehingga yang terjadi kemudian adalah aparat penegak hukum dan kalangan elite DPR bukan lagi berjalan layaknya seorang kesatria penegak kebenaran dan keadilan yang menegakkan hukum berdasarkan hati nurani dan berdasarkan peraturan yang berlaku, akan tetapi penegak hukum yang korup dengan menjual jabatan dan kewenangannya demi melayani kepentingan Mafia Tanah untuk mewujudkan kemauannya tersebut, dengan menghalalkan segala cara termasuk merekayasa dan mengkriminalkan seseorang dengan menjual pasal-pasal yang ada demi menjerat korban yang dikriminalkan yang tentunya akan mengorbankan Hak Kemerdekaan seseorang sebagai Warga Negara Negara Indonesia. Mafia Tanah yang dimaksud adalah Sui Teng alias Cahyadi Kumala, melalui korporasinya yaitu PT. Meka Elsa sebagai perusahaan yang melakukan transaksi ilegal dengan pihak Yayasan Fatmawati melalui pembinanya yang baru yaitu Dwi Librianto, karena membeli Objek lahan Fatmawati seluas 22 Ha untuk kedua kalinya setelah dijual secara mutlak oleh Yayasan Fatmawati melalui pembina dan pengurus yang lama kepada PT.GNU dan PT.NUS dan saat ini adalah PT ANCORA, dengan menggunakan berbagai macam cara termasuk dengan cara memperdaya pengurus Yayasan Fatmawati yang lama yang sedang sakit stroke. PT. Meka Elsa diduga menjadi otak dan dalang yang mendorong dan membiayai terjadinya Skenario praktek mafia hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri dan sekarang menjalar kekalangan elite DPR RI yang mana hal tersebut sebenarnya merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22 Ha, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka PT. GNU, PT. ANCORA dan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, Umar Muchsin, dan sekarang membawa nama besar seorang Menteri Perdagangan yaitu Gita Wirjawan, sehingga mereka semua dipaksakan untuk “di CENTURYKAN” dan “di ROBERTTANTULARKAN”. 
SUMBER : http://tanahfatmawati.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar