Minggu, 16 Desember 2012

Penyerahan BAP Dipaksakan

JAKARTA (Suara Karya): Pelimpahan berkas perkara Johanes Sarwono, Septanus Farok, dan Muhsin Umar (masing-masing direktur PT NUS) yang dituduh terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Century oleh Mabes Polri kepada Kejaksaaan Agung dinilai prematur.

"Penyerahan berkas ke Kejaksaan Agung oleh Polri terkasan dipaksakan dan menunjukkan penyidik tidak profesioal. Pasalnya, kasusnya masih menyisakan banya persoalan hukum," penasihat hukum ketiga tersangka, Muhammad Nasihan Senin (3/12).

Nasihan menjelaskan, ketidakprofesionalan penyidik - misalnya, petunjuk dalam surat P-19 yang diberikan Kejaksaan belum sepenuhnya dipenuhi penyidik Bareskrim Polri. Apalagi, saksi kunci Notaris Kartono tidak diperiksa sebagai dasar hukum atau hak tersangka menerima pembayaran dari Totok Kuncoro (Direktur GNU) kepada Yayasan Fatmawati melalui Johanes Cs.

"Pelimpahan berkas tersebut jelas tebang pilih. Mengapa Bareskrim Polri tidak menahan dua pimpinan Yayasan Fatmawati dan komisaris PT NUS yang sudah jadi tersangka sejak awal," kata Nasihan.

Dia memebenarkan kliennnya Johannes menerima uang Rp 4,6 miliar, Umar Rp 15,7 miliar, dan Sarwono Rp 40,3 miliar. Namun uang tersebut murni hasil penanganan masalah keperdataan, yakni penyelesaian jual beli lahan 2,2 hektare Yayasan fatmawati dengan Departemen Kesehatan.

"Uang itu bukan uang dari Robert Tantular apalagi dana Bank Century, kami juga sayangkan pasca pelimpahan berkas saat Johanes cs dibawa dari tahanan Polda Metro menuju Mabes Polri lalu dibawa ke Kejaksaan Agung pada malam hari dengan tangan diborgol. Itu tidak lazim dan berlebihan karena mencederai hukum juga melanggar HAM," kata dia.

Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=316581

Tidak ada komentar:

Posting Komentar