Minggu, 16 Desember 2012

Mabes Polri Tak Profesioanal Limpahkan Berkas Kasus Pencucian Uang Century


Bank CenturyBank Century
PORTALKRIMINAL.COM - JAKARTA: Pelimpahan berkas perkara Johanes Sarwono, Stevanus Faruk, dan Muhsin Umar (masing-masing direktur PT NUS) yang dituduh terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Century oleh Mabes Polri kepada Kejaksaaan Agung dinilai prematur, dipaksakan dan juga aparat tersebut tidak profesioal. Pasalnya, pelimpahan berkas melalui cara "siluman" itu masih menyisakan banyak persoaalan hukum.  Hal tersebut ditegaskan penasihat hukum Johanes Sarwono Muhammad Nasihan (Monash) kepada wartawan, di Jakarta, Senin, (3/12). 

Monas menjelaskan, ketidak profesionalan Mabes Polri tersebut dianataranya,  P19 jaksa belum sepenuhnya dipenuhi penyidik Bareskrim dan tidak diperiksanya saksi kunci Notaris Kartono  sebagai dasar hukum atau hak tersangka menerima pembayaran dari Totok Kuncoro (Direktur GNU) kepada Yayasan Fatmawati melalui mereka (Johanes. Cs. Red).

" Pelimpahan berkas tersebut jelas tidak fair dan tebang pilih,.kenapa Mabes Polri tidak menahan dua pimpinan Yayasan Fatmawati dan komisaris PT NUS yang sudah jadi tersangka sejak awal," katanya.

Dia memebenarkan , kliennnya Johannes menerima uang Rp. 4,6 miliar, Umar Rp 15,7 miliar dan Sarwono Rp 40,3 miliar, namun dia menegaskan bahwa uang tersebut murni hasil penanganan masalah keperdataan yakni, penyelesaian jual beli lahan 2,2 hektar Yayasan fatmawati dengan Departemen Kesehatan.

"Uang itu bukan uang dari Robert Tantular apalagi dana Bank Century, kami juga sayangkan pasca pelimpahan berkas saat Johanes Cs dibawa dari tahanan Polda Metro menuju Mabes Polri lalu dibawa ke Kejaksaan Agung pada malam hari dengan tangan diborgol. itu tidak lazim dan berlebihan karena mencedrai hukum juga pelanggaran HAM,"t andasnya.

Monash menjelaskan,  Ihwal sengkerta lahan 2,2 hektar tersebut, Johannes pada  2003 menjual lahan tersebut Rp. 1,2 juta permeter lalu menerima  uang Rp 105 miliar dengan rincian yang Rp 65 miliar untuk penuhi kewajiban Departemen Kesehatan, dan Rp. 40 miliar lainnya pembayaran aset pengganti.

Sebelumnya Bareskrim mabes polri melimpahkan tiga tersangka kasus Bank Century ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Jumat malam. Ketiga tersangka yang diserahkan Bareskrim ke Kejakgung adalah Stevanus Faruk, Raden mas Johanes Sarwono, dan Muhsin Umar.

"Stevanus diduga menerima uang senilai Rp 4,6 miliar sementara Umar diduga menerima uang Rp 15,7 miliar  dan Sarwono diduga menerima uang Rp 40,3 miliar "kata kasubdit IV Money laundring Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Kombes Pol Agung Setya di jakarta, jumat malam.

"Ini kasus Bank Century terkait dana nasabah Antaboga diambil dengan cara melaawan hukum sebesar Rp 342 miliar oleh Robert Tantular," kata Agung. Selanjutnya Robert melakukan pencucian uang dengan uang aliran dana dari Antaboga ditempatkan di PT Graha Nusa Utama (GNU),"  katanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar