Kamis, 13 Desember 2012

Tersangka Century Bantah Terkait Robert Tantular

VIVAnews - Tiga tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang aliran dana Bank Century senilai Rp1,4 triliun membantah terlibat dengan Robert Tantular, pemilik Bank Century saat itu. Para tersangka, RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, dan Umar Muchsin hanya berkaitan dengan kasus perdata PT Graha Nusa Utama dan Yayasan Fatmawati.

"Tidak ada hubungannya dengan Robert Tantular," kata pengacara tersangka, Mochammad Nashihan di Jakarta, Minggu 25 November 2012.

Nashihan menduga penyidik Mabes Polri telah melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp20 miliar milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.

Nashihan mendesak Menteri Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal uang tunai Rp20 miliar milik para tersangka yang disita penyidik Mabes Polri.

"Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti prematur karena tidak ada bukti yang sesuai undang-undang," ujar Nashihan.

Nashihan mengungkapkan klieannya sudah menyelesaikan sengketa perdata sengketa lahan Yayasan Fatmawati melalui Kementerian Kesehatan dengan dana talangan dari Kuntjoro Kusuma Jaya (Totok) pada 2003 hingga selesau pada 2005. "Sementara kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi pada 2006," katanya.

Nashihan menegaskan kliennya tidak mengetahui dana talangan dari Totok merupakan hasil kejahatan Robert Tantular.

Sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/370026-tersangka-century-bantah-terkait-robert-tantular

Tidak ada komentar:

Posting Komentar