Jumat, 21 Desember 2012

Inilah Kronologi Kepemilikan Saham oleh Ancora Land atas PT GNU

Ilustrasi lahan (foto: istimewa)
Ilustrasi lahan (foto: istimewa)
Dari kronologi faktual ini, tudingan adanya aliran dana Century ke Ancora Land sangat aneh dan tak berdasar.  

JAKARTA, Jaringnews.com - Anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa ada dana talangan Bank Century yang mengalir ke salah satu pejabat yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, yakni Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Bamsoet--sapaan Bambang--dengan hanya bermodalkan data alakadarnya, yakni perkara keperdataan antara PT Graha Nusa Utama (GNU)  dengan Yayasan Fatmawati yang kini sedang ditangani kepolisian, menuding Gita menerima dana aliran Bank Century. Kata Bamsoet, pemegang saham PT GNU pada perubahan akta notaris 2010 adalah PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi, salah satu afiliasi Grup Ancora.

Seperti diketahui, Ancora Land membuat akte jual beli dengan PT Graha Nusa Utama (GNU) atas sebidang tanah seluas 22 hektar. Sebelumnya tanah tersebut adalah milik Yayasan Fatmawati. Tanah ini dilepas oleh Yayasan Fatmawati ke PT GNU tahun 2003 lalu.

“Akte jual beli tanah antara Ancora Land dengan penjual (PT GNU) terjadi di tahun 2008. Lalu Ancora Land menggelontorkan dana sekitar Rp 40 miliar atas transaksi tersebut. Tahun transaksi terjadi jauh sebelum masalah Bank Century. Lagian, Ancora Land mengeluarkan uang, bukan menerima uang, bagaimana mungkin Ancora Land dituduh menerima aliran bail-out Bank Century?" ujar Mohammad Nashihan, pengacara tersangka kasus pencucian aliran dana Bank Century, Septanus Farok dan Umar Muchsin kepada Jaringnews.com via telepon, belum lama ini.
Jaringnews.com berhasil menghimpun data kronologi sengketa lahan Fatmawati, yang awalnya dimiliki Yayasan Fatmawati hingga kemudian beralih kepemilikan ke Ancora Land. Berikut rinciannya:

1988-2000
Yayasan Fatmawati menyelesaikan sengketa tanah seluas 22 hektar di Lapangan Golf Fatmawati dari Departemen Kesehatan. Penyelesaian sengketa tertuang dalam Akta Perdamaian antara kedua belah pihak, dan mengharuskan Yayasan Fatmawati memindahkan fasilitas yang ada ke lokasi lain, termasuk membangun perumahan untuk staf Departemen Kesehatan di Kampung Sawah.

2000-2003
Sarwono ditunjuk Yayasan Fatmawati untuk menindaklanjuti hal tersebut. Ia membuat kesepakatan dengan Yayasan Fatmawati. Untuk melunasi kewajiban ini, Sarwono mengundang para investor. PT Graha Nusa Utama (GNU) sukses mencapai kesepakatan dengan Sarwono dan Yayasan Fatmawati.

2003-2005
GNU membuat Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak atas lahan 22 hektar dari Yayasan Fatmawati. Praktis, lahan ini resmi menjadi milik GNU dan PT NUS.

2008
Bulan Januari, Ancora International memasuki perjanjian utama dengan penjual untuk mengakuisisi lahan Fatmawati.

2010
Bulan Oktober, PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi melakukan Penjualan Saham dan Perjanjian Pembelian (AJB Saham) dengan 5A untuk 51 persen saham untuk GNU dan NUS. Ancora Land dan Uni Menara Komunikasi sepenuhnya dimiliki oleh Ancora Group.

Di bulan ini juga, PT Ancora Land memasuki perjanjian pinjaman dengan GNU (Rp 32,5 miliar) dan NUS (Rp 7,5 miliar) untuk memenuhi kewajiban dari GNU dan NUS dalam finalisasi pengakusisian tanah (sertifikasi, SIPPT, Pajak Properti, dll)

2011
PT Ancora Land memberikan pinjaman kepada Rp 69,5 miliar kepada GNU dan NUS untuk memenuhi kewajiban GNU dan NUS dalam finalisasi pengakusisian tanah, kemudian dipinjamkan lagi senilai Rp 10 miliar untuk tujuan yang sama.

Sumber : http://jaringnews.com/keadilan/umum/29840/inilah-kronologi-kepemilikan-saham-oleh-ancora-land-atas-pt-gnu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar