Minggu, 02 Desember 2012

Rekayasa Barang Bukti Rp 20 Miliar: Mabes Polri Didesak Tangkap Pengusaha ST


Mabes Polri didesak menangkap seorang pengusaha berinisial ST diduga aktor atau penguasa uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri sebagai barang bukti kasus pencucian uang Rp 1,4 triliun Bank Century.Petugas juga jangan segan menjadikan sejumlah pimpinan Yayasan Fatmawati dan pihak terkait lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Penyidik Bareskrim sekaligus bisa menyita semua aset Yayasan Century terutama yang telah difasilitasi oleh PT NUS sebagai pihak pertama yang menyelesaikan sengketa atau jual beli lahan seluas 2,2 hektar antara Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan.

Pasalnya, ST disebut-sebut sebagai pembeli kedua aset Yayasan Fatmawati berupa lahan seluas 2,2 hektar yang disinyalir dibeli dengan harga lebih mahal. Diantara hasil penjualan tanah diduga dibayarkan Rp 20 miliar kepada oknum Yayasan.

Padahal penjualan lahan tersebut telah diselesaikan resmi oleh PT NUS tahun 2003 sampai tahun 2006. Sedangkan Mabes Polri menangani kasus pencucian uang tahun 2009. Demikian dalam penyidikan sengkata kasus Yayasan Fatmawati, Mabes Polri ironis menetapkan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin oleh Mabes Polri sebagai tersangka.

Sedangkan Ketua Umum Yayasan Fatmawati, Panji Hari Soeharsono Tjondronegoro dan Pembina Yayasan Fatmawati, Dwi Librianto masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu akta autentik atau melanggar pasal 266 KUHP dan 385 KUP oleh Mabes Polri, namun keduanya tidak ditahan. Demikian Komisaris PT NUS bernisial Bn yang mengetahui proses penanganan aset Yayasan Fatmawati juga tidak ditahan.

“Penyidik Mabes Polri tebang pilih dalam menangani kasus klien kami. Sejumlah pihak terkait lainnya tersebut jika kasus sengketa Yayasan Fatmawati itu diklaim bagian dari skandal pencucian uang Bank Century kenapa mereka tidak ditahan. Yang pasti, ketiga klein kami tersebut tidak ada hubungan hukum dengan Robert apalagi kasus Bank Century. Johanes, Septanus dan Umur justru telah menjadi korban kriminalisasi,” ujar Monash (Mohammad Nashihan, Red) dan Misrad penasehat hukum Septanus Farok dan Umar Muchsin kepada pers, di Jakarta, Kamis (29/11) malam.

Menurut Monash, sengketa Yayasan Fatmawati sebenarnya murni masalah perdata yang tidak terkait dengan pidana. Karenanya, penyidik Mabes Polri diharapkan profesional. Demikian guna mengungkap secara transparan dan fair terutama terkait aliran dana yang masuk kas Yayasan Fatmawati harus dilakukan sesuai prosedur.

Departemen Keuangan, BPK dan PPATK juga didesak mengusut asal usul uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri sebagai barang bukti kasus Century.“Silahkan klaim adanya uang tersebut, namun paling penting darimana asal dana Rp 20 miliar itu yang harus diungkap adalah untuk kepentingan penegakan hukum,” ujar Monash

Sementara itu,  Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan penetapan tiga warga sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang bank Century tersebut sesuai prosedur karena adanya bukti dan saksi cukup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar