Penasehat Hukum, atas korban Kriminalisasi Bareskrim Mabes
Polri yaitu RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin bernama Mohammad
Nashihan menilai ada rekayasa dibalik penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang
dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan
RM Johanes Sarwono, Septanus Farok
dan Umar Muchsin, dalam kasus pencucian uang bank Century. Mohammad Nashihan menduga penyidik
Mabes Polri telah melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang
tunai Rp 20 miliar yang bukan milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan
kasus pencucian uang dana Bank Century.
Uang Rp 20
miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri sebagai barang bukti, patut
dipertanyakan dari mana asal uang Rp 20 miliar tersebut, apakah dari Mafia
Tanah yang sengaja merekayasa dan menginginkan lahan tersebut sehingga memakai
kepolisian khususnya Bareskrim untuk mengkriminalisasi lahan tersebut, pasalnya
uang yang didalihkan sebagai barang bukti tersebut telah habis dipakai yayasan
untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati termasuk pendirian rumah
sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan.
Sehingga uang tersebut sudah habis.
Dan pengungkapan
kasus yang merupakan rekayasa dan kriminalisasi Bareskrim Mabes Polri tersebut
ternyata belum cukup memuaskan hati Timwas Kasus Bank Century DPR RI. Pasalnya,
penyitaan Uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri sebagai barang
bukti tersebut hanya bagian dari pencitraan instansi Kepolisian (Bareskrim)
semata, dan hanya untuk memenuhi kebutuhan Mafia Tanah yang akan menginginkan
lahan Golf Fatmawati tersebut. Yang mana bukan bagian inti dari perjuangan
pengungkapan mega skandal pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century
yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun, Sebab, aliran dana Rp 20 miliar
yang telah disita Mabes Polri tersebut terjadi sebelum pemberian dana talangan
(bailout) kepada Bank Century, yang seharusnya sudah habis karena telah dipakai oleh Pihak Yayasan, namun
dipaksakan kembali ada dengan menggunakan dana dari Mafia Tanah yang diklaim
sebagai barang bukti oleh Mabes Polri.
Selain itu, ia mengatakan jika Johanes, Septanus dan Umar
yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya mempunyai hubungan keperdataaan
antara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, dan tidak punya hubungan hukum dengan
Robert dan kasus Bank Century. Pria yang akrab disapa Monash itu meminta
Menteri Keuangan, BPK dan PPATK untuk mengungkap darimana asal usul barang
bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut. “Klien kami yang kini ditahan di Mabes
Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus
tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan
secara sepihak oleh Bareskrim Mabes Polri, karena tidak ada bukti cukup sesuai
undang-undang, sehingga sangat terkesan bahwa klien kami tersebut oleh
Bareskrim sangat dipaksakan untuk
“di CENTURYKAN” dan “di ROBERTTANTULARKAN”,
Sumber : TIM KUASA HUKUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar