Minggu, 02 Desember 2012

DUGAAN REKAYASA & KRIMINALISASI BARESKRIM MABES POLRI TERHADAP LAHAN GOLF FATMAWATI UNTUK KEPENTINGAN MAFIA TANAH


Penasehat Hukum, atas korban Kriminalisasi Bareskrim Mabes Polri yaitu RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin bernama Mohammad Nashihan menilai ada rekayasa dibalik penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, dalam kasus pencucian uang bank Century. Mohammad Nashihan menduga penyidik Mabes Polri telah melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp 20 miliar yang bukan milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.
Uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri sebagai barang bukti, patut dipertanyakan dari mana asal uang Rp 20 miliar tersebut, apakah dari Mafia Tanah yang sengaja merekayasa dan menginginkan lahan tersebut sehingga memakai kepolisian khususnya Bareskrim untuk mengkriminalisasi lahan tersebut, pasalnya uang yang didalihkan sebagai barang bukti tersebut telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan. Sehingga uang tersebut sudah habis.
Dan pengungkapan kasus yang merupakan rekayasa dan kriminalisasi Bareskrim Mabes Polri tersebut ternyata belum cukup memuaskan hati Timwas Kasus Bank Century DPR RI. Pasalnya, penyitaan Uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri sebagai barang bukti tersebut hanya bagian dari pencitraan instansi Kepolisian (Bareskrim) semata, dan hanya untuk memenuhi kebutuhan Mafia Tanah yang akan menginginkan lahan Golf Fatmawati tersebut. Yang mana bukan bagian inti dari perjuangan pengungkapan mega skandal pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun, Sebab, aliran dana Rp 20 miliar yang telah disita Mabes Polri tersebut terjadi sebelum pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century, yang seharusnya sudah habis karena telah dipakai oleh Pihak Yayasan, namun dipaksakan kembali ada dengan menggunakan dana dari Mafia Tanah yang diklaim sebagai barang bukti oleh Mabes Polri. 
Selain itu, ia mengatakan jika Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya mempunyai hubungan keperdataaan antara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, dan tidak punya hubungan hukum dengan Robert dan kasus Bank Century. Pria yang akrab disapa Monash itu meminta Menteri Keuangan, BPK dan PPATK untuk mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut. “Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak oleh Bareskrim Mabes Polri, karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang, sehingga sangat terkesan bahwa klien kami tersebut oleh Bareskrim sangat dipaksakan untuk


“di CENTURYKAN” dan “di ROBERTTANTULARKAN”,

Sumber : TIM KUASA HUKUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar