Minggu, 16 Desember 2012

Tersangka Bank Century tak Mau Dikaitkan dengan Tantular

"Selama ini, klien kami hanya berkaitan dengan kasus perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati."

Skalanews - Polri telah menetapkan tersangka baru terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang aliran dana Bank Century senilai Rp1,4 triliun. Para tersangka tersebut adalah RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin.

Melalui pengacaranya, Mochammad Nashihan di Jakarta, Sabtu (24/11), para tersangka tersebut menolak dikaitkan dengan kasus yang melibatkan Robert Tantular. "Selama ini, klien kami hanya berkaitan dengan kasus perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati," ujarnya.

Terkait penyitaan uang tunai Rp20 miliar milik tersangka, ia menilai penyidik Mabes Polri telah bertindak di luar kewenangananya. Karena diakui dia, uang milik kliennya itu tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.

Karena itu, Nashihan mendesak Menteri Keuangan (Menkeu Agus Martowardoyo), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal uang tunai Rp20 miliar milik para tersangka yang disita penyidik Mabes Polri.

"Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti prematur karena tidak ada bukti yang sesuai undang-undang," ujarnya.

Ia menjelaskan, klieannya sudah menyelesaikan sengketa perdata sengketa lahan Yayasan Fatmawati melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dana talangan dari Kuntjoro Kusuma Jaya (Totok) pada 2003 hingga selesai pada 2005. "Sementara kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi pada 2006," ungkap Nashihan.

Ia menegaskan kliennya, Johanes tidak mengetahui dana talangan dari Totok merupakan hasil kejahatan Robert Tantular.

Sumber : http://skalanews.com/news/detail/130087/4/tersangka-bank-century-tak-mau-dikaitkan-dengan-tantular-.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar