Kamis, 13 Desember 2012

Stigma Bank Century untuk Memperebutkan Lahan Fatmawati


Ada pihak ketiga, CK alias ST, yang dikenal sebagai mafia tanah.
JAKARTA, Jaringnews.com - Anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa ada dana talangan Bank Century yang mengalir ke salah satu pejabat yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, yakni Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Meski bermodalkan data alakadarnya, tudingan itu dikaitkan dengan dugaan kepemilikan Gita Wirjawan atas Ancora Land.

Seperti diketahui, Ancora Land membuat akte jual beli dengan PT Graha Nusa Utama (GNU) atas sebidang tanah seluas 22 hektar. Sebelumnya tanah tersebut adalah milik Yayasan Fatmawati. Tanah ini dilepas oleh Yayasan Fatmawati ke PT GNU tahun 2003 lalu.

“Akte jual beli tanah antara Ancora Land dengan penjual (PT GNU) terjadi di tahun 2008. Lalu Ancora Land menggelontorkan dana sekitar Rp 40 miliar atas transaksi tersebut. Tahun transaksi terjadi jauh sebelum masalah Bank Century. Lagian, Ancora Land mengeluarkan uang, bukan menerima uang, bagaimana mungkin Ancora Land dituduh menerima aliran bail-out dana talangan Bank Century?" ujar Mohammad Nashihan, pengacara tersangka kasus pencucian aliran dana Bank Century, Septanus Farok dan Umar Muchsin kepada Jaringnews.com via telepon, Rabu (12/12).

Adapun PT GNU ditengarai memiliki hubungan korporasi dengan mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular.

Dari penelusuran Jaringnews.com, diketahui bahwa ada pihak ketiga, CK alias ST, yang dikenal sebagai mafia tanah, turut terlibat dalam polemik ini untuk tujuan memperebutkan tanah yang berlokasi sangat strategis di wilayah Jakarta Selatan itu. Menurut informasi yang diperolehJaringnews.com, CK di-back-up oleh pengusaha terkenal pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. CK berniat mengambil alih tanah tersebut dari kepemilikan sah Ancora Land.

“Stigma Bank Century dipakai untuk menekan Gita Wirjawan agar mau melepaskan tanah tersebut ke pihak CK,” ungkap sumber Jaringnews.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar