Jumat, 07 Desember 2012

Penetapan Dua Tersangka Century Diduga Direkayasa

"Klien kami justru bisa dibilang pahlawan karena berhasil menyelamatkan proses awal sengketa Departemen Kesehatan dan Yayasan Fatmawati."

Mohammad Nashihan, kuasa hukum tersangka kasus pencucian aliran dana Bank Century, Septanus Farok dan Umar Muchsin, menduga bahwa penetapan para tersangka merupakan rekayasa. Dia juga mempertanyakan asal barang bukti berupa uang Rp 20 miliar yang disita Bareskrim Polri.

Monash--sapaan akrab Nashihan--menegaskan, kliennya sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemilik Century, Robert Tantular. Monash juga mengatakan, kliennya tersebut hanya berhubungan dengan perkara keperdataan PT GNU dan Yayasan Fatmawati. Atas alasan tersebut, Monash mendesak Menteri Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul uang Rp 20 miliar tersebut.

"Klien kami korban kriminalisasi kasus ini dan sekarang ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro. Padahal, penetapan ini masih sepihak dan prematur, belum cukup bukti," ujar Monash di Jakarta, beberapa saat lalu.

Monash menuturkan, Mabes Polri menangani kasus Century di tahun 2006, sementara penyelesaian kasus sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Kementerian (kala itu Departemen) Kesehatan RI lewat dana talangan yang difasilitasi Kuntjoro Kusuma Jaya (Toto) dilakukan tahun 2003 lalu, dan rampung di tahun 2006.

"Kalau mengenai apakah dana yang diterima Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular, kami tidak tahu. Klien kami justru bisa dibilang pahlawan karena berhasil menyelamatkan proses awal sengketa Departemen Kesehatan dan Yayasan Fatmawati," papar dia.

Terlebih lagi, sambung Monash, tiga saksi dari yayasan saat persidangan menyatakan bahwa benar mereka menerima dana Rp 25 miliar. Dan, dana tersebut habis dipakai pihak yayasan untuk membangun sarana dan prasarana yayasan tersebut.

"Uang tersebut sudah habis untuk bangun Rumah Sakit Suroso, rumah dinas dokter dan gaji operasional karyawan. Lalu dari mana uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri sebagai barang bukti dan alat menahan klien kami?" tanya Monash.

Sekedar catatan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Suhardi Alius mengumumkan penahanan Septanus dan Umar di Mabes Polri, Rabu (21/11) lalu usai diperiksa.

Sumber : http://jaringnews.com/keadilan/umum/28391/penetapan-dua-tersangka-century-diduga-direkayasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar