tag:blogger.com,1999:blog-36656546838716342642024-03-05T00:58:39.920-08:00Tanah FatmawatiAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.comBlogger93125tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-59873234236791556792013-06-16T23:32:00.001-07:002013-06-16T23:32:21.303-07:00Keterangan Dwi Librianto sebagai Pembina Yayasan Fatmawati saat Sidang TIMWAS CENTURY<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<br /><iframe allowfullscreen='allowfullscreen' webkitallowfullscreen='webkitallowfullscreen' mozallowfullscreen='mozallowfullscreen' width='320' height='266' src='https://www.youtube.com/embed/rOHXfKtiQ7Q?feature=player_embedded' frameborder='0'></iframe></div>
<br />Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-35905066549563364272013-06-11T22:27:00.000-07:002013-06-11T22:27:04.052-07:00PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Yayasan Fatmawati<div style="text-align: justify;">
<strong>TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA</strong> - Tiga terdakwa kasus penjualan tanah yayasan Fatmawati divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</div>
<div style="text-align: justify;">
"Menyatakan terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan <a href="http://www.tribunnews.com/tag/umar-muchsin">Umar Muchsin</a>
tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa
penuntut umum (JPU), akan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan tindak
pidana," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Asikin yang pada sidang
menggantikan Bagus Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Senin(10/6/2013).</div>
<div style="text-align: justify;">
Ketiga terdakwa diperintahkan majelis hakim agar membawa kembali
barang bukti yang disita dari Indira Mayasari dalam perkara Toto Kuncoro
berupa uang 20 miliar dari CIMB Niaga Jakpus atas nama Yayasan
Fatmawati. Hal tersebut dilakukan karena ketiganya tidak terbukti
melakukan yang dituduhkan jaksa.</div>
<div style="text-align: justify;">
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan
agar barang bukti bahwa yang disita dari Indira Mayasari dalam perkara
Toto Kuncoro berupa uang 20 miliar dari CIMB Jakarta Pusat atas nama
Yayasan Fatmawati, dikembalikan ke Yayasan Fatmawati,"ujarnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
Menanggapi vonis bebas majelis hakim, kuasa hukum terdakwa <a href="http://www.tribunnews.com/tag/hermawi-f-taslim">Hermawi F Taslim</a> langsung menerima vonis bebas terhadap ketiga kliennya itu.</div>
<div style="text-align: justify;">
"Tidak ada tanggapan, kami menerima yang mulia," kata Hermawi Taslim.</div>
<div style="text-align: justify;">
Usai persidangan, Hermawi Taslim menjelaskan, dari vonis bebas
majelis hakim tersebut, ada tiga poin yang menjadi fokus kuasa hukum
terutama soal bukti uang sebesar Rp 20 miliar yang diajukan JPU yang
disita dari rekening <a href="http://www.tribunnews.com/tag/yayasan-fatmawati">Yayasan Fatmawati</a> di Bank CIMB Niaga Cabang Gajah Mada, Jakarta, jelas tidak benar.</div>
<div style="text-align: justify;">
"Karena, PT GNU setor ke <a href="http://www.tribunnews.com/tag/yayasan-fatmawati">Yayasan Fatmawati</a>
di CIMB Niaga Cabang Palatehan dan sudah habis dipakai untuk membangun
sejumlah bangunan dan operasional Rumah Sakit Fatmawati sebagai
persyaratan terhadap Depkes. Dan barang bukti itu tidak bisa diganti,
kalau habis tidak bisa diganti. Ini berarti barang buktinya abal-abal,"
ujar Hermawi Taslim.</div>
<div style="text-align: justify;">
Berikutnya, lanjut Hermawi semua tindakan dan langkah yang dilakukan ketiga kliennya, ada basis perjanjian perdatanya. <br />"Dan
ketiga, sesuai saksi ahli dari Jember, keberadaan PPATK mutlak, jadi
semua perkara pencucian uang, harus ada analisis keuangan dari PPATK.
Sementara di kasus ini, tidak ada, dan arus uang tidak bisa lihat,
karena mereka (penyidik dan JPU) tidak punya akses, karena yang punya
akses ini PPATK," paparnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
Atas putusan ini, maka urusan dengan Kementerian Kesehatan sudah selesai dan <a href="http://www.tribunnews.com/tag/yayasan-fatmawati">Yayasan Fatmawati</a> tinggal menunggu surat pelepasan aset yang dikeluarkan Departemen Keuangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
"Surat pelepasan aset dari Depkeu diberikan kepada Depkes, kemudian
dari Depkes diberikan kepada PT GNU. Atas dasar surat itu, PT GNU akan
melunasi pembelian itu (tanah) apabila ada surat pelepasa aset dari
Depkes," ujarnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
Akibat dari putusan ini, lanjutnya, hubungan perdata PT GNU dengan <a href="http://www.tribunnews.com/tag/yayasan-fatmawati">Yayasan Fatmawati</a>
terus berlangsung. GNU akan melunasi semua kewajibannya, yakni membayar
sejumlah uang yang belum dilunasi karena adanya syarat perjanjian yang
menyebutkan, uang tersebut baru dibayarkan ke <a href="http://www.tribunnews.com/tag/yayasan-fatmawati">Yayasan Fatmawati</a> jika <a href="http://www.tribunnews.com/tag/yayasan-fatmawati">Yayasan Fatmawati</a> sudah menyerahkan surat pelepasan asetnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
"Jadi, alasan mereka (Fatmawati), bahwa PT GNU wanprestasi dan
Yayasan Fatawati menjalin kerja sama dengan Mega Elas, itu keliru.
Karena bayar sesuai waktunya itu, bila surat pelepasan aset sudah ada.
Akibat lain, semua hubungan hukum dengan pihak lain, sepenjang
menyangkut tanah, itu batal demi hukum. Jadi <a href="http://www.tribunnews.com/tag/yayasan-fatmawati">Yayasan Fatmawati</a> perjajian dengan Mega Elsa itu selesaikan saja berdua," ujarnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
Selain karena bukti yang dirasa kurang, Hermawi Taslim mengatakan
lima saksi dalam perkara ini mencabut BAP polisi, karena mereka disodori
pemeriksaan BAP-nya saat diperiksa untuk Toto Kuncoro.</div>
<div style="text-align: justify;">
"Kalau Toto dihukum, karena Toto pinjam dari Robet Tantular, ada dana
Antaboga-nya, dia (Toto) patut mengetahui, karena pinjam dari Robet
Tantular dan perjanjiannya di bawah tangan," ujarnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
Sedangkan Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan <a href="http://www.tribunnews.com/tag/umar-muchsin">Umar Muchsin</a> yang menjadi pihak kuasa <a href="http://www.tribunnews.com/tag/yayasan-fatmawati">Yayasan Fatmawati</a>
untuk mencarikan investasi dan menjual tanah, tidak pernah mengenal
Robet Tantular. Selain itu, Toto Kuncoro juga tidak perrnah
memperkenalkan Robet Tantular kepada ketiganya.</div>
<div style="text-align: justify;">
"Toto juga tidak beritahu uang ini dari Robet Tantular. Jadi, unsur
patut mengetahuinya tidak ada sama sekali, tidak kena," katanya Hermawi,
laki-laki yang menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Alumni
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).</div>
<div style="text-align: justify;">
Perlu diketahui, dalam kasus sengkarut tanah <a href="http://www.tribunnews.com/tag/yayasan-fatmawati">Yayasan Fatmawati</a> ini, jaksa penuntut umum mendakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan <a href="http://www.tribunnews.com/tag/umar-muchsin">Umar Muchsin</a>
telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun
2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br /><br />Selain itu, Johanes juga didawa Pasal 3
Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU
Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.</div>
<div style="text-align: justify;">
Atas dakwaan tersebut Hermawi Taslim menilai, dakwaan tersebut tidak
cermat, sehingga ia yakin kliennya dibebaskan dari semua tuntutan.
Pasalnya, selain dakwaan jaksa dinilai lemah dan tanpa pokok perkara
yang jelas, barang bukti yang disita, yakni uang sebesar Rp 20 miliar
dari rekening Yayasan Fatmawati, diduga merupakan bukti yang telah
direkayasa, alias bukti palsu.<br /><br />Menurutnya, tudingan itu
dilontarkan, karena menurut keterangan beberapa orang saksi saat
diperiksa penyidik Polri, dana sebesar itu telah habis dibelanjakan
Yayasan Fatmawati.</div>
<br />
Sumber : <a href="http://www.tribunnews.com/2013/06/11/pn-jakarta-pusat-vonis-bebas-tiga-terdakwa-kasus-yayasan-fatmawati" target="_blank">www.tribunnews.com/2013/06/11/pn-jakarta-pusat-vonis-bebas-tiga-terdakwa-kasus-yayasan-fatmawati</a> Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-35999417388215735012013-06-11T22:16:00.003-07:002013-06-11T22:16:30.567-07:00Terdakwa Pencucian Uang Bank Century Divonis Bebas<div class="txt-detail">
<div style="text-align: justify;">
<strong>Skalanews</strong> - Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas tiga terdakwa kasus
pencucian uang dari terpidana skandal Bank Century Robert Tantular.</div>
<div style="text-align: justify;">
Ketiga terdakwa itu, yakni Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchisin.<br /><br />Para terdakwa pun lolos dari tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).<br /><br />"Ketiga
terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, sekaligus memulihkan namanya
dari segala tuntutan hukum," kata majelis hakim, Bagus Irawan dalam
persidangan di PN Jakpus, Senin (10/6).<br /><br />Dalam pertimbangannya,
majelis beranggapan kasus pencucian uang yang didakwakan ke mereka
bertiga tidak disertakan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).<br /><br />Sedangkan uang yang disita Mabes Polri sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati, dinilai bukan milik para terdakwa.</div>
<div style="text-align: justify;">
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan
agar barang bukti bahwa yang disita dari Indira Mayasari dalam perkara
Totok Kuncoro berupa uang 20 miliar dari CIMB Jakpus atas nama Yayasan
Fatmawati, dikembalikan ke Yayasan Fatmawati," pungkas hakim.<br /><br />Atas putusan itu, JPU pun menyatakan akan memperdalam terlebih dahulu putusan majelis hakim untuk mengajukan banding.<br /><br />"Kita pikir-pikir dulu," kata Jaksa Mustofa.</div>
<div style="text-align: justify;">
Sebelumnya, JPU menuntut 7 tahun pidana penjara terhadap para
terdakwa. JPU menyatakan para terdakwa bersalah telah melakukan
pencucian uang sesuai Pasal 6 UU No 15/2002 dan telah diubah sebagaimana
menjadi UU No 25/2003 tentang Pencucian Uang</div>
<div style="text-align: justify;">
Sedangkan, menurut kuasa hukum ketiga terdakwa, Hermawi F Taslim
langsung menerima putusan majelis hakim dan menilai vonis bebas murni
tersebut sudah tepat. Dirinya pun memiliki catatan atas kejanggalan
kasus ini.<br /><br />"Pertama, terutama bukti uang sebesar Rp20 miliar yang
diajukan JPU yang diista dari rekening Yayasan Fatmawati di Bank CIMB
Niaga Cabang Gajah Mada, Jakarta, jelas tidak benar," katanya.<br /><br />Pasalnya
uang dari PT Graha Nusa Utama (GNU) yang disetorkan ke Yayasan
Fatmawati via Bank CIMB Niaga sudah habis dibelanjakan untuk keperluan
yayasan, yakni membangun asrama perawat, kamar jenazah, dan membangun RS
RP Soeroso.<br /><br />"Dan barang bukti itu tidak bisa diganti, kalau habis tidak bisa diganti. Ini berarti barang buktinya abal-abal," tudingnya.<br /><br />Kedua,
Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang didakwakan kepada kliennya
tidaklah tepat. Karena semua perkara pencucian uang harus disertai
analisi keuangan dari PPATK. <br /><br />"Sementara di kasus ini, tidak ada,
dan arus uang tidak bisa lihat, karena mereka (penyidik dan JPU) tidak
punya akses, karena yang punya akses ini PPATK," jelasnya.<br /><br />Selain
itu, saksi-saksi yang diajukan JPU selama persidangan adalah saksi
abal-abal. Bahkan lima saksi diantaranya mencabut Berita Acara
Pemeriksaan. Pasalnya para saksi diperiksa terkait Totok Kuncoro selaku
Direktur Utama PT Graha Nusa Utama.<br /><br />Totok Kuncoro sendiri
diketahui telah divonis 5 tahun penjara pada Desember 2012 silam, karena
terbukti bersalah menerima aliran dana Bank Century.<br /><br />"Kalau
Totok dihukum, karena Totok pinjam dari Robet Tantular, ada dana
Antaboga-nya, dia (Toto) patut mengetahui, karena pinjam dari Robet
Tantular dan perjanjiannya di bawah tangan," jelasnya.<br /><br />Sedangkan
Johanes, Stefanus dan Umar yang menjadi pihak kuasa Yayasan Fatmawati
untuk mencarikan investasi dan menjual tanah, tidak pernah mengenal
Robet Tantular. Selain itu, Totok Kuncoro juga tidak perrnah
memperkenalkan Robet Tantular kepada ketiganya.<br /><br />"Totok juga tidak
beritahu uang ini dari Robet Tantular. Jadi, unsur patut mengetahuinya
tidak ada sama sekali, tidak kena,"pungkasnya.<strong> (deddi bayu/frida astuti/mvw)</strong></div>
<br />
<strong>Sumber : <a href="http://skalanews.com/berita/detail/147373/terdakwa-pencucian-uang-bank-century-divonis-bebas" target="_blank">http://skalanews.com/berita/detail/147373/terdakwa-pencucian-uang-bank-century-divonis-bebas</a> </strong><br />
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-53908083590938329042013-06-11T21:57:00.000-07:002013-06-11T21:57:01.094-07:00Tiga Terdakwa Sengketa Tanah Fatmawati Divonis Bebas<div style="text-align: justify;">
<strong>Jakarta, GATRAnews</strong> - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
membebaskan Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan
Umar Muchsin, dari semua dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus
sengketa penjualan tanah Yayasan Fatmawati.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Menyatakan terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefabus Farok
Nurtjahja, dan Umar Muchsin tidak terbukti melakukan perbuatan
sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi
perbuatan itu bukan perbuatan tindak pidana," kata Kepala PN Jakpus
Muhammad Asikin, dalam amar putusan yang diputus hakim ketua Bagus
Irawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/6).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Karena ketiganya tidak terbukti melakukan yang dituduhkan JPU, ucap
Asikin, maka majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa lepas dari segala
tuntutan JPU dan memerintahkan JPU memulihkan hak terdakwa dalam
kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan
agar barang bukti bahwa yang disita dari Indira Mayasari dalam perkara
Toto Kuncoro berupa uang 20 miliar dari CIMB Jakpus atas nama Yayasan
Fatmawati, dikembalikan ke Yayasan Fatmawati," tandasnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Muhammad Asikin yang menggantikan Bagus Irawan tersebut langsung
menanyakan sikap JPU atas putusan bebas ketiga terdaka itu. "Kami
pikir-pikir yang mulia," jawa JPU Mustofa yang menuntut ketiga terdakwa
masing-masing 7 tahun penjara.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sedangkan kuasa hukum ketiga terdakwa yang dikomandani Hermawi F
Taslim, langsung menerima vonis bebas terhadap ketiga kliennya itu.
"Tidak ada tanggapan, kami menerima yang mulia," jawab Hermawi Taslim.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Usai persidangan Hermawi Taslim menjelaskan, dari vonis bebas majelis
hakim tersebut, ada tiga poin yang menjadi fokus kuasa hukum, pertama;
terutama bukti uang sebesar Rp 20 miliar yang diajukan JPU yang diista
dari rekening Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga Cabang Gajah Mada,
Jakarta, jelas tidak benar.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Karena, PT GNU setor ke Yayasan Fatmawati di CIMB Niaga Cabang
Paletehan dan sudah habis dipakai untuk membangun sejumlah bangunan dan
operasional Rumah Sakit Fatmawati sebagai persyaratan terhadap Depkes.
Dan barang bukti itu tidak bisa diganti, kalau habis tidak bisa diganti.
Ini berarti barang buktinya abal-abal," tandas Hermawi Taslim.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kedua, lanjut dia, semua tindakan dan langkah yang dilakukan ketiga
kliennya, ada basis perjanjian perdatanya. "Dan ketiga, sesuai saksi
ahli dari Jember, keberadaan PPATK mutlak, jadi semua perkara pencucian
uang, harus ada analisis keuangan dari PPATK. Sementara di kasus ini,
tidak ada, dan arus uang tidak bisa lihat, karena mereka (penyidik dan
JPU) tidak punya akses, karena yang punya akses ini PPATK," paparnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Atas putusan ini, ucap Hermawi Taslim, maka urusan dengan Departemen
kesehatan sudah selesai dan Yayasan Fatmawati tinggal menunggu surat
pelepasan aset yang dikeluarkan Departemen Keuangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Surat pelepasan aset dari Depkeu diberikan kepada Depkes, kemudian
dari Depkes diberikan kepada PT GNU. Atas dasar surat itu, PT GNU akan
melunasi pembelian itu (tanah) apabila ada surat pelepasa aset dari
Depkes," ujarnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Akibat dari putusan ini, lanjutnya, hubungan perdata PT GNU dengan
Yayasan Fatmawati terus berlangsung. GNU akan melunasi semua
kewajibannya, yakni membayar sejumlah uang yang belum dilunasi karena
adanya syarat perjanjian yang menyebutkan, uang tersebut baru dibayarkan
ke Yayasan Fatmawati jika Yayasan Fatmawati sudah menyerahkan surat
pelepasan asetnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Jadi, alasan mereka (Fatmawati), bahwa PT GNU oneprestasi dan
Yayasan Fatawati menjalin kerjasama dengan Mega Elas, itu keliru. Karena
bayar sesuai waktunya itu, bila surat pelepasan aset sudah ada. Akibat
lain, semua hubungan hukum dengan pihak lain, sepenjang menyangkut
tanah, itu batal demi hukum. Jadi Yayasan Fatmawati perjajian dengan
Mega Elsa itu selesaikan saja berdua," bebernya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain karena bukti abal-abal, tandas Hermawi Taslim, 5 saksi dalam
perkara ini mencabut BAP polisi, karena mereka disodori pemeriksaan
BAP-nya saat diperiksa untuk Toto Kuncoro. "Kalau Toto dihukum, karena
Toto pinjam dari Robet Tantular, ada dana Antaboga-nya, dia (Toto) patut
mengetahui, karena pinjam dari Robet Tantular dan perjanjiannya di
bawah tangan," tandasnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
Sedangkan Raden Mas Johanes Sarwono, Stefabus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin</div>
<div style="text-align: justify;">
yang menjadi pihak kuasa Yayasan Fatmawati untuk mencarikan investasi
dan menjual tanah, tidak pernah mengenal Robet Tantular. Selain itu,
Toto Kuncoro juga tidak perrnah memperkenalkan Robet Tantular kepada
ketiganya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Toto juga tidak beritahu uang ini dari Robet Tantular. Jadi, unsur
patut mengetahuinya tidak ada sama sekali, tidak kena," pungkasnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Perlu diketahui, dalam kasus sengkarut tanah Yayasan Fatmawati ini,
jaksa penuntut umum mendakwa Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar
Muchsin telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15
Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain itu, Yohanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15
Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH
Pidana.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Atas dakwaan tersebut Hermawi Taslim menilai, dakwaan tersebut tidak
cermat, sehingga ia yakin kliennya dibebaskan dari semua tuntutan.
Pasalnya, selain dakwaan jaksa dinilai lemah dan tanpa pokok perkara
yang jelas, barang bukti yang disita, yakni uang sebesar Rp 20 miliar
dari rekening Yayasan Fatmawati, diduga merupakan bukti yang telah
direkayasa, alias bukti palsu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menurutnya, tudingan itu dilontarkan, karena menurut keterangan
beberapa orang saksi saat diperiksa penyidik Polri, dana sebesar itu
telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati. "Di antaranya, berdasarkan
keterangan mantan Sekretaris Yayasan Fatmawati, Mutia Prihatini. Dia
menyebutkan, dana tersebut sudah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati.
Jadi bagaimana bisa menyita uang yang sudah habis dibelanjakan?"
pungkasnya. <strong>(IS)</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
<strong>Sumber : <a href="http://www.gatra.com/hukum-1/32277-tiga-terdakwa-sengketa-tanah-fatmawati-divonis-bebas.html" target="_blank">http://www.gatra.com/hukum-1/32277-tiga-terdakwa-sengketa-tanah-fatmawati-divonis-bebas.html</a> </strong></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-976634696582078302013-06-11T21:53:00.004-07:002013-06-11T21:53:54.838-07:00Tiga Terdakwa Kasus Century Bebas<div style="text-align: justify;">
<strong>JAKARTA, suaramerdeka.com </strong>- Tiga terdakwa kasus Bank
Century bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun
penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tiga terdakwa tersebut
adalah Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar
Muchsin. Ketiganya merupakan terdakwa penjualan tanah Yayasan Fatmawati.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ketua
majelis hakim, Muhammad Asikin membebaskan terdakwa dari semua tuntutan
JPU dan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana.
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan agar
barang bukti bahwa yang disita dari Indira Mayasari dalam perkara Toto
Kuncoro berupa uang 20 miliar dari CIMB Jakpus atas nama Yayasan
Fatmawati, dikembalikan ke Yayasan Fatmawati," ujarnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Muhammad
Asikin yang menggantikan Bagus Irawan tersebut langsung menanyakan sikap
JPU atas putusan bebas ketiga terdaka itu. "Kami pikir-pikir yang
mulia," jawab JPU, Mustofa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sedangkan kuasa hukum ketiga terdakwa,
Hermawi F Taslim menyatakan langsung menerima vonis bebas terhadap
ketiga kliennya itu. "Tidak ada tanggapan, kami menerima yang mulya."</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Usai
persidangan Hermawi mengatakan, dari vonis bebas majelis hakim
tersebut, ada tiga poin yang menjadi fokus kuasa hukum yakni pertama,
bukti uang sebesar Rp 20 miliar yang diajukan JPU yang diista dari
rekening Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga Cabang Gajah Mada, Jakarta
tidak benar. "Karena, PT GNU setor ke Yayasan Fatmawati di CIMB Niaga
Cabang Paletehan dan sudah habis dipakai untuk membangun sejumlah
bangunan dan operasional Rumah Sakit Fatmawati sebagai persyaratan
terhadap Depkes. Dan barang bukti itu tidak bisa diganti, kalau habis
tidak bisa diganti. Ini berarti barang buktinya abal-abal," ujar
Hermawi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kedua, lanjutnya, semua tindakan dan langkah yang
dilakukan ketiga kliennya, ada basis perjanjian perdatanya. Dan ketiga,
"sesuai saksi ahli dari Jember, keberadaan PPATK mutlak, jadi semua
perkara pencucian uang, harus ada analisis keuangan dari PPATK.
Sementara di kasus ini, tidak ada, dan arus uang tidak bisa lihat,
karena mereka (penyidik dan JPU) tidak punya akses, karena yang punya
akses ini PPATK," paparnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Atas putusan ini, ucap Hermawi Taslim,
maka urusan dengan Departemen kesehatan sudah selesai dan Yayasan
Fatmawati tinggal menunggu surat pelepasan aset yang dikeluarkan
Departemen Keuangan. "Surat pelepasan aset dari Depkeu diberikan kepada
Depkes, kemudian dari Depkes diberikan kepada PT GNU. Atas dasar surat
itu, PT GNU akan melunasi pembelian itu (tanah) apabila ada surat
pelepasa aset dari Depkes," ujarnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Akibat dari putusan ini,
lanjutnya, hubungan perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati terus
berlangsung. GNU akan melunasi semua kewajibannya, yakni membayar
sejumlah uang yang belum dilunasi karena adanya syarat perjanjian yang
menyebutkan, uang tersebut baru dibayarkan ke Yayasan Fatmawati jika
Yayasan Fatmawati sudah menyerahkan surat pelepasan asetnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sumber : <a href="http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2013/06/10/160335" target="_blank">http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2013/06/10/160335</a> </div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-46205606328224884342013-06-11T21:50:00.004-07:002013-06-11T21:50:49.781-07:00Terdakwa Kasus Sengketa Tanah Yayasan Fatmawati Divonis Bebas<div style="text-align: justify;">
<strong>JAKARTA</strong> - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas para terdakwa <a href="http://news.okezone.com/read/2013/03/20/339/778453/penyitaan-uang-rp20-m-dari-yayasan-fatmawati-dipertanyakan">kasus sengkarut penjualan tanah Yayasan Fatmawati</a>,
yakni Raden Mas Johanes Sarwono, Stefabus Farok Nurtjahja, dan Umar
Muchsin. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Muhammad Asikin itu
mereka dibebaskan dari semua tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).<br /><br />"Menyatakan
terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefabus Farok Nurtjahja, dan Umar
Muchsin tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan
jaksa penuntut umum (JPU), akan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan
tindak pidana," kata kata hakim Muhammad Asikin, Senin (10/6/2013).<br /><br />Mereka
lanjut hakim, tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang
dituduhkan JPU. Sehingga majelis hakim membebaskan ketiganya dari segala
tuntutan.<br /><br />"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Memerintahkan agar barang bukti bahwa yang disita dari Indira Mayasari
dalam perkara Toto Kuncoro berupa uang 20 miliar dari CIMB Jakpus atas
nama Yayasan Fatmawati, dikembalikan ke Yayasan Fatmawati," tegas hakim.<br /><br />Hakim
Muhammad Asikin kemudian bertanya kepada jaksa mengenai tanggapan JPU
selanjutnya. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata JPU Mustofa yang
menuntut para terdakwa tujuh tahun penjara.<br /><br />Sementara itu, kuasa
hukum ketiga terdakwa yang Hermawi F Taslim menyambut baik vonis bebas
terhadap ketiga kliennya. Menurutnya, terdapat tiga poin yang menjadi
fokus kuasa hukum yakni pertama bukti uang sebesar Rp20 miliar yang
diajukan JPU yang disita dari rekening Yayasan Fatmawati di Bank CIMB
Niaga Cabang Gajah Mada, Jakarta, adalah keliru.<br /><br />"Karena, PT GNU
setor ke Yayasan Fatmawati di CIMB Niaga cabang Faletehan dan sudah
habis dipakai untuk membangun sejumlah bangunan dan operasional Rumah
Sakit Fatmawati sebagai persyaratan terhadap Depkes. Dan barang bukti
itu tidak bisa diganti, kalau habis tidak bisa diganti. Ini berarti
barang buktinya abal-abal," papar Hermawi.<br /><br />Kemudian poin kedua
kata dia, segala tindakan maupun langkah yang dilakukan ketiga kliennya,
ada basis perjanjian perdatanya. Adapun poin ketiga, sesuai saksi ahli
dari Jember, keberadaan PPATK mutlak, sehingga semua perkara pencucian
uang, harus ada analisis keuangan dari PPATK.<br /><br />"Sementara di kasus
ini, tidak ada, dan arus uang tidak bisa lihat, karena mereka (penyidik
dan JPU) tidak punya akses, karena yang punya akses ini PPATK," ungkap
Hermawi.<br /><br />Dengan demikian, lanjut dia, hubungan perdata PT GNU
dengan Yayasan Fatmawati terus berlangsung. GNU akan melunasi semua
kewajibannya membayar sejumlah uang yang belum dilunasi karena adanya
syarat perjanjian yang menyebutkan, uang tersebut baru dibayarkan ke
Yayasan Fatmawati jika Yayasan Fatmawati sudah menyerahkan surat
pelepasan asetnya.<br /><br />"Jadi, alasan mereka (Fatmawati) bahwa PT GNU
oneprestasi dan Yayasan Fatawati menjalin kerjasama dengan Mega Elas,
itu keliru. Karena bayar sesuai waktunya itu, bila surat pelepasan aset
sudah ada. Akibat lain, semua hubungan hukum dengan pihak lain,
sepanjang menyangkut tanah, itu batal demi hukum. Jadi, Yayasan
Fatmawati perjnajian dengan Mega Elsa itu selesaikan saja berdua,"
bebernya.<br /><br />Sekadar diketahui, dalam kasus sengketa tanah Yayasan
Fatmawati ini, para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1)
huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25
Tahun 2003 tentang TPPU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br /><br />Yohanes
juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002,
sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Barang bukti
berupa uang sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati juga
telah disita. <b>(ydh)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
<b>Sumber : <a href="http://news.okezone.com/read/2013/06/10/339/819857/terdakwa-kasus-sengketa-tanah-yayasan-fatmawati-divonis-bebas." target="_blank">http://news.okezone.com/read/2013/06/10/339/819857/terdakwa-kasus-sengketa-tanah-yayasan-fatmawati-divonis-bebas.</a> </b>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-76197442174382933742013-06-11T21:46:00.002-07:002013-06-11T21:46:30.325-07:00Tiga Terdakwa Penjualan Tanah Yayasan Fatmawati Divonis Bebas<div class="f14 c6 bodyp" style="text-align: justify;">
<div style="text-align: justify;">
<strong>Jakarta</strong> - Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Muhammad Asikin membebaskan
terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja dan Umar
Muchsin dari semua tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus
sengkarut penjualan tanah Yayasan Fatmawati.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
"Menyatakan terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok
Nurtjahja, dan Umar Muchsin tidak terbukti melakukan perbuatan
sebagaimana yang didakwakan JPU, akan tetapi perbuatan itu bukan
perbuatan tindak pidana," kata Muhammad Asikin saat membacakan amar
putusan yang diputus hakim ketua Bagus Irawan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Senin (10/6).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Karena ketiganya tidak terbukti melakukan yang dituduhkan JPU, maka
mejelis hakim menyatakan ketiga terdakwa lepas dari segala tuntutan JPU
dan memerintahkan JPU memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,
kedudukan, harkat, dan martabatnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan
agar barang bukti bahwa yang disita dari Indira Mayasari dalam perkara
Toto Kuncoro berupa uang 20 miliar dari CIMB Jakpus atas nama Yayasan
Fatmawati, dikembalikan ke Yayasan Fatmawati," tandasnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Muhammad Asikin yang menggantikan Bagus Irawan tersebut langsung
menanyakan sikap JPU atas putusan bebas ketiga terdakwa. Keputusannya,
JPU akan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," jawab JPU Mustofa yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing tujuh tahun penjara.
</div>
<div style="text-align: justify;">
Hermawi F Taslim, kuasa hukum ketiga terdakwa langsung menerima vonis bebas terhadap ketiga kliennya itu. "Tidak ada tanggapan, kami menerima yang mulia," ucap Hermawi. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Usai persidangan kuasa hukum menjelaskan, dari vonis bebas majelis
hakim tersebut, ada tiga poin yang menjadi fokus kuasa hukum. Yakni
salah satunya bukti uang sebesar Rp 20miliar yang diajukan JPU yang
disita dari rekening Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga Cabang Gajah
Mada, Jakarta, tidak benar adanya. Atas putusan tersebut, maka urusan dengan Departemen kesehatan sudah
selesai dan Yayasan Fatmawati tinggal menunggu surat pelepasan aset yang
dikeluarkan Departemen Keuangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Surat pelepasan aset dari Depkeu diberikan kepada Depkes, kemudian
dari Depkes diberikan kepada PT GNU. Atas dasar surat itu, PT GNU akan
melunasi pembelian itu (tanah) apabila ada surat pelepasa aset dari
Depkes," ujar Hermawi. Akibat dari putusan ini, lanjutnya, hubungan perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati terus berlangsung. GNU akan melunasi semua kewajibannya, yakni membayar sejumlah uang
yang belum dilunasi karena adanya syarat perjanjian yang menyebutkan,
uang tersebut baru dibayarkan ke Yayasan Fatmawati jika Yayasan
Fatmawati sudah menyerahkan surat pelepasan asetnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam kasus sengkarut tanah Yayasan Fatmawati, JPU mendakwa Raden Mas
Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin telah
melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002,
sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain itu, Johanes juga didakwa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15
Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH
Pidana.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Atas dakwaan tersebut kuasa hukum menilai, dakwaan tidak cermat, sehingga sangat yakin kliennya dibebaskan dari semua tuntutan. Pasalnya, selain dakwaan jaksa dinilai lemah dan tanpa pokok perkara
yang jelas, barang bukti yang disita, yakni uang sebesar Rp 20 miliar
dari rekening Yayasan Fatmawati, diduga merupakan bukti yang telah
direkayasa, alias bukti palsu. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sumber : <a href="http://www.beritasatu.com/nasional/118780-tiga-terdakwa-penjualan-tanah-yayasan-fatmawati-divonis-bebas.html" target="_blank">http://www.beritasatu.com/nasional/118780-tiga-terdakwa-penjualan-tanah-yayasan-fatmawati-divonis-bebas.html</a> </div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-12937097910860694362013-06-11T21:23:00.001-07:002013-06-11T21:23:15.050-07:00Tiga Terdakwa Century Divonis Bebas Murni<div style="text-align: justify;">
<strong>INILAH.COM, Jakarta - Tiga terdakwa kasus Century, Raden Mas
Johanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchin dinyatakan bebas murni
dan terbukti tidak terlibat pencucian uang dari Robert Tantular.</strong><br /><br />"Ketiga
terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, sekaligus memulihkan namanya
dari segala tuntutan hukum," kata majelis hakim Bagus Irawan dalam
persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus),
Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).<br /><br />Pertimbangan
majelis hakim adalah kasus pencucian uang yang didakwakan tidak
disertakan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK). Uang yang disita Mabes Polri sebesar Rp20 miliar dari rekening
Yayasan Fatmawati dinilai majelis hakim bukanlah uang para terdakwa.<br /><br />Sebelumnya,
berdasarkan pasal 6 UU No 15/2002 dan telah diubah menjadi UU No
25/2003 tentang Pencucian Uang, terdakwa diduga melakukan pencucian uang
dan di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 7 tahun
penjara.</div>
<div style="text-align: justify;">
Kasus tersebut bermula ketika ketiga terdakwa membeli
sebidang tanah dari yayasan Fatmawati dengan harga Rp65 miliar. Sehingga
muncul dugaan uang pembayaran berasal dari Robert Tantular melalui
terpidana Toto Kuntjoro. [mvi]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sumber : <a href="http://nasional.inilah.com/read/detail/1998106/tiga-terdakwa-century-divonis-bebas-murni#.Ubf2YJykMng" target="_blank">http://nasional.inilah.com/read/detail/1998106/tiga-terdakwa-century-divonis-bebas-murni#.Ubf2YJykMng</a> </div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-5948714679441041082013-06-11T21:13:00.001-07:002013-06-11T21:16:13.854-07:00Terdakwa Kasus Yayasan Fatmawati Divonis Bebas<div style="text-align: justify;">
<b>JAKARTA </b>- Tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana
pencucian uang penjualan tanah Yayasan Fatmawati kini bernapas lega.
Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin
dinyatakan tidak terbukti dan bebas semua tuduhan jaksa penuntut umum. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Menyatakan terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok
Nurtjahja, dan Umar Muchsin tidak terbukti melakukan perbuatan
sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), akan tetapi
perbuatan itu bukan perbuatan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim
Muhammad Asikin saat membacakan amar putusan yang diputus hakim ketua
Bagus Irawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin,
(10/6).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Karena <b>ketiganya tidak terbukti melakukan yang dituduhkan JPU</b>, ucap
Asikin, maka mejelis hakim menyatakan <b>ketiga terdakwa lepas dari segala
tuntutan JPU dan memerintahkan JPU memulihkan hak terdakwa dalam
kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya</b>.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan agar
barang bukti bahwa yang disita dari Indira Mayasari dalam perkara Toto
Kuncoro berupa uang 20 miliar dari CIMB Jakpus atas nama Yayasan
Fatmawati, dikembalikan ke Yayasan Fatmawati," tandasnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Muhammad Asikin yang menggantikan Bagus Irawan tersebut langsung
menanyakan sikap JPU atas putusan bebas ketiga terdakwa itu. "Kami
pikir-pikir yang mulia," jawab JPU Mustofa yang menuntut ketiga terdakwa
masing-masing 7 tahun penjara.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sedangkan kuasa hukum ketiga terdakwa yang dikomandani Hermawi F Taslim,
langsung menerima vonis bebas terhadap ketiga kliennya itu. "Tidak ada
tanggapan, kami menerima yang mulia," jawab Hermawi Taslim.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Atas putusan ini, ucap Hermawi Taslim, maka urusan dengan Departemen
kesehatan sudah selesai dan Yayasan Fatmawati tinggal menunggu surat
pelepasan aset yang dikeluarkan Departemen Keuangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Surat pelepasan aset dari Depkeu diberikan kepada Depkes, kemudian dari
Depkes diberikan kepada PT GNU. Atas dasar surat itu, PT GNU akan
melunasi pembelian itu (tanah) apabila ada surat pelepasa aset dari
Depkes," ujarnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam kasus sengkarut tanah Yayasan Fatmawati ini, jaksa penuntut umum
mendakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar
Muchsin telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15
Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain itu, Johanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15
Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH
Pidana.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Atas dakwaan tersebut Hermawi Taslim menilai, dakwaan tersebut tidak
cermat, sehingga ia yakin kliennya dibebaskan dari semua tuntutan.
Pasalnya, selain dakwaan jaksa dinilai lemah dan tanpa pokok perkara
yang jelas, barang bukti yang disita, yakni uang sebesar Rp 20 miliar
dari rekening Yayasan Fatmawati, diduga merupakan bukti yang telah
direkayasa, alias bukti palsu.<b> (jpnn) </b><br />
<br />
<b>Sumber : <a href="http://www.jpnn.com/read/2013/06/10/176176/Terdakwa-Kasus-Yayasan-Fatmawati-Divonis-Bebas-" target="_blank">http://www.jpnn.com/read/2013/06/10/176176/Terdakwa-Kasus-Yayasan-Fatmawati-Divonis-Bebas-</a> </b></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-56210702892705995302013-04-08T21:13:00.001-07:002013-04-08T21:14:09.301-07:00Bantahan Kasus Yayasan Fatmawati oleh Kementrian Kesehatan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjq-NfA492G7JLwv6NeGGY94l_L5PnjcZS8rkgqlz98W_7KAxxS4NZ09iigB2kegCMlhGfDxiQ6oGLDcAaP8jEtJzIN9OyypvC96uL8If1Y3tEV5Rp6ZfrQi_X_npWbhjEtHaInZUpSigeY/s1600/klipping.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="270" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjq-NfA492G7JLwv6NeGGY94l_L5PnjcZS8rkgqlz98W_7KAxxS4NZ09iigB2kegCMlhGfDxiQ6oGLDcAaP8jEtJzIN9OyypvC96uL8If1Y3tEV5Rp6ZfrQi_X_npWbhjEtHaInZUpSigeY/s400/klipping.png" width="400" /></a></div>
<br />Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-88867112280153085842013-03-24T00:49:00.003-07:002013-03-24T00:49:58.585-07:00Kasus Bank Century, PT GNU Bantah Lakukan Pencucian Uang<strong><img alt="Headline" src="http://image.metrotvnews.com/bank_images/actual/139999.jpg" width="100%" />
<strong></strong></strong><br />
<strong>Metrotvnews.com, Jakarta:</strong> Tim Pengawas Kasus Bail Out
Bank Century mengundang Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, perwakilan
Yayasan Fatmawati serta Direktur Utama PT Graha Nusa Utama (GNU) Toto
Kuntjoro, Direktur PT Nusa Utama Sentosa (NUS) Johanes Sarwono yang
sudah dijadikan tersangka atas dugaan kasus pencucian uang hasil
penggelapan dana Bank Century oleh Robert Tantular.<br />
<br />
Timwas mengundang empat pihak tersebut karena menemukan adanya
kejanggalan dan indikasi aliran dana dari Robert Tantular ke Yayasan
Fatmawati melalui PT GNU dan PT NUS.<br />
<br />
Namun demikian, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR RI,
Jakarta, Rabu (20/3), Toto menegaskan tidak ada kaitan antara perusahaan
yang dipimpinnya dan tersangka kasus Bank Century Robert Tantular.<br />
<br />
"Yang disampaikan bahwa ada aliran dana Century dengan GNU tidak ada
kaitannya. Hubungan saya dengan Robert Tantular sebatas hubungan
pribadi," kata Toto.<br />
<br />
Sebelumnya, Timwas Century menduga aset PT GNU dan PT NUS yang
didapatkan dari kerja sama operasional dengan Yayasan Fatmawati
merupakan hasil kejahatan pencucian uang Robert Tantular dari dana
nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.<br />
<br />
Toto mengatakan, dirinya memang meminjam sejumlah dana sebesar Rp25
miliar pada 2003 silam dari Robert. Dana tersebut masuk ke rekening PT
GNU dan sudah dikembalikan 2006.<br />
<br />
Uang pinjaman dari Robert Tantular tersebut dipergunakan untuk memenuhi kerja sama operasional dengan Yayasan Fatmawati.<br />
<br />
"Yang saya pinjam dari Robert Tantular seluruhnya sudah saya kembalikan
pada 2006, karena saya mendapatkan pinjaman dari pihak lain," kata Toto.<br />
<br />
Sementara itu, Sarwono yang diberikan mandat oleh Yayasan Fatmawati
untuk mencari investor menjelaskan, permasalahan antara PT GNU-PT NUS
dan Yayasan Fatmawati hanya masalah perdata dan tidak mengetahui
mengenai kejahatan perbankan yang dilakukan Robert Tantular.<br />
<br />
"Kami yang melaporkan Yayasan Fatmawati karena menjual tanah dua kali.
Tapi malah kami yang ditangkap dan dituduh melakukan tindak pencucian
uang hasil kejahatan Robert Tantular," kata Sarwono.<br />
<br />
Ia menegaskan, uang hasil pinjaman dari Robert Tantular pada 2003 silam,
sudah habis dan dipergunakan untuk pembangunan kamar mayat, masjid
dikawasan RS Fatmawati dan biaya operasional. <br />
<br />
"Yang disita hanya Rp 20 miliar, kenapa bangunan dan lainnya tidak disita? Silakan disita kalau ada apa-apa," kata Sarwono.<br />
<br />
Permasalahan bertambah pelik ketika PT GNU-PT NUS diakuisisi PT Ancora
Land yang diduga milik Gita Wirjawan. Belakangan Gita sendiri sudah
membantahnya.<br />
<br />
Pembelian saham PT Ancora dinilai janggal. Pasalnya, nilai pembelian
saham jauh di bawah nilai aset yang dimiliki PT GNU-PT NUS yang
mengelola operasional dari Yayasan Fatmawati.<br />
<br />
"Buat saya ini janggal. Ada perusahaan (PT GNU) yang memiliki aset Rp2,2
triliun, menjual 51% sahamnya ke Ancora hanya dengan Rp5,1 miliar,"
kata anggota Timwas dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir.<br />
<br />
Gita Wirjawan sendiri membantah kepemilikannya di PT Ancora Land baik
secara langsung maupu tidak langsung. Namun, ia mengaku bertanggung
jawab secara moral karena dirinya pernah berada di Grup Ancora.<br />
<br />
"Sewaktu saya masuk pemerintahan saya telah mendelegasikan kepemilikan
saya dan kapasitas managerial terkait Grup Ancora," kata Gita.<br />
<br />
Gita juga membantah pemberitaan bahwa dirinya memiliki saham dalam perusahaan tersebut. <br />
<br />
"Terkait dengan pemberitaan yang diangkat dalam beberapa waktu ini
terkait dengan perusahaan Ancora Land saya tidak ada kepemilikan secara
langsung ataupun tidak langsung," tegasnya.<br />
<br />
Ia juga menjelaskan, dalam deal pengambilalihan aset, saham, bisnis atau apapun, selalu ada risiko. <br />
<br />
"Kalau kita telusuri cerita Sarwono dan Totok gambarannya pada tahun 2003 tidak seindah yang dibayangkan," kata Gita.<br />
<br />
Gita meminta agar timwas tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Saya sangat menghormati asas praduga tidak bersalah. Saya sangat
mengaspirasikan penegakan hukum lebih tegak," kata Gita.<br />
<br />
Timwas Century sendiri menuding pencucian uang dilakukan Robert Tantular
melalui pembelian aset Yayasan Fatmawati yang diantaranya adalah rumah
sakit Fatmawati dan lapangan golf seluas 22,8 hektare di sampingnya.<br />
<br />
Pada 2003 tanah Yayasan Fatmawati senilai Rp65 miliar, sementara harga ditahun 2013 diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun. <br />
<br />
"Legal due diligence sudah dilakukan Ancora. Dua konsultan diberdayakan
dan mereka mengatakan tidak ada masalah dengan tanah itu," kata Gita.<br />
<br />
Ia menegaskan, dirinya dan Ancora sudah terlalu dikait-kaitkan dengan kasus Century dan aliran dana Antaboga. <br />
<br />
"Nama Ancora dan saya sudah terlalu berlebihan dikait-kaitkan atas suatu kasus yang belum tuntas," kata Gita.<br />
<br />
Anggota timwas Century Bambang Soesatyo dalam berbagai kesempatan
menuding PT Ancora, PT GNU dan PT NUS melakukan pencucian uang dengan
membeli aset milik Yayasan Fatmawati. <br />
<br />
Menurutnya, PT Ancora seharusnya tahu kalau PT GNU menerima dana hasil kejahatan Robert Tantular.<br />
<br />
Sementara anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul
Qosasi, mengaku sampai saat ini masih belum menemukan adanya kesalahan
Gita dalam kasus itu. <br />
<br />
"Saya menunggu, mencari-cari dimana keterlibatan kawan saya yang juga
calon ketua umum Partai Demokrat Gita Wiryawan ini. Saya jujur sampai
saat ini masih mencari di mana kesalahannya," katanya.<br />
<br />
Achsanul dan timwas lainnya sepakat untuk mengadu data-data yang
dimiliki penyidik kasus Century dan data milik Ancora serta PT GNU, PT
NUS dan Yayasan Fatmawati dipertemuan berikutnya.<br />
<br />
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada (UGM) Eddy OS Hiariej menilai tudingan timwas Century DPR RI atas
tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PT Ancora Land salah kaprah.
<br />
<br />
Menurutnya, timwas tidak bisa melihat dengan jernih dua ranah hukum yang berbeda yakni pidana dan perdata.<br />
<br />
"Apa yang dialami oleh Ancora Land merupakan suatu kesesatan fakta yang
merupakan tipe adagium 'tiada pidana tanpa kesalahan' sebagai salah satu
alasan penghapus pidana," kata Eddy secara terpisah.<br />
<br />
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Ancora Land merupakan kebijakan
bisnis murni yang berada pada ranah perdata atau 'business judgement
rule'. <br />
<br />
Eddy menambahkan, saat Ancora melakukan kesepakatan akuisisi saham pada tahun 2008, tidak ada proses hukum terhadap PT GNU. <br />
<br />
"Tidak selamanya kesengajaan dalam hukum pidana dapat dijatuhi pidana jika terdapat kesesatan di dalamnya," kata Eddy.<br />
<br />
Sumber : <a href="http://www.metrotvnews.com/mobile-site/read/news/2013/03/20/139999/Timwas-Century-Gagal-Temukan-Aliran-Dana-Robert-Tantular" target="_blank">http://www.metrotvnews.com/mobile-site/read/news/2013/03/20/139999/Timwas-Century-Gagal-Temukan-Aliran-Dana-Robert-Tantular </a>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-7075976309587709482013-03-24T00:37:00.004-07:002013-03-24T00:37:49.800-07:00Penyitaan Rp 20 M Yayasan Fatmawati Disoal Pengacara<strong>Jakarta, GATRAnews</strong> - Penyitaan dana Rp 20 miliar
dari rekening Yayasan Fatmawati oleh penyidik Mabes Polri, disoal kuasa
hukum terdakwa Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin, dalam
peridangan lanjutan kasus sengkarut penjualan tanah Yayasan Fatmawati.<br />
"Atas dasar apa sodara menyita dana Rp 20 miliar dari rekening
Yayasan Fatmawati? Padahal uang dari PT Graha Nusa Utama (GNU) sudah
habis dibelanjakan untuk keperluan yayasan, yakni membangun asrama
perawat, kamar jenazah, dan membangun RS RP Soeroso," kata Hermawi
Taslim, anggota tim kuasa hukum, kepada pelapor sekaligus penyidik Polri
yang menyidik kasus ini, Hartono, di ruang sidang Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Selasa petang (19/3).<br />
Hartono mengaku, meski tidak bisa memastikan uang yang disita dari
rekening Yayasan Fatmawati tersebut merupakan dana yang masuk dari PT
GNU yang dananya diduga berasal Robert Tantular, namun pihaknya merasa
dana itu patut diduga merupakan hasil dari tindak pencucian uang.<br />
"Kami ketahui ada dana Rp 20 miliar di rekening Fatmawati dan patut
diduga, itu hasil dari perputaran uang PT GNU," jawab Hartono di depan
majelis hakim yang dipimpin Bagus Irawan.<br />
Tak puas dengan jawaban tersebut, Hermawi kembali mempertanyakan uang
yang masuk ke Yayasan Fatmawati dari PT GNU yang dipimpin Toto Kuncoro
sebesar Rp 25 miliar yang masuk dalam rentang waktu 2003, 2004, dan
2005. Sedangkan berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dalam Berita Acara
Pidana (BAP), uang sejumlah itu sudah habis dibelanjakan oleh Yayasan
Fatmawati termasuk untuk membangun RS Soeroso.<br />
"Rp 25 miliar itu sudah habis untuk bangun RS Soeroso, dan
dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati pada bulan Mei 2012, kemudian disita
Rp 20 miliar pada 11 Juni 2012, ini tidak nyambung," cetus Taslim.<br />
"Patut diduga terkait dana dari Robet Tantular yang dialirkan melalui
Toto. Ada duit di situ, maka kami sita. Selain itu, PT GNU tidak ada
kegiatan, tapi mempunyai aset yang sangat besar," jawab Hartono.<br />
Mendapat jawaban tersebut, anggota tim kuasa hukum lainnya, Haryo
Budi Wibowo mempertanyakan kenapa penyidik tidak menyita RS Soeroso
karena uang tersebut di antaranya digunakan untuk membangun RS ini.<br />
"Kami hanya menyita uang itu karena patut diduga dari hasil kegiatan
yang sumber dananya dari Robet Tantular yang dialirkan kepada Toto,
kemudian ke Yayasan Fatmawati," jawab Hartono.<br />
Meski terasa janggal dengan penyitaan barang bukti tersebut, Taslim
dan tim kuasa hukum tidak bisa bertanya lebih jauh karena saksi hanya
menjawab uang sebesar itu disitan karena patut diduga dari hasil
perputaran uang yang telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati. "Ini
tidak masuk logika," ungkap Taslim.<br />
Bagus menimpali, nanti kita kroscek dengan saksi-saksi lainnya. "Nanti kita periksa dari saksi-saksi lainnya," ujarnya.<br />
Terdakwa Yohanes Sarwono yang mengaku kerberatan dengan saksi yang
pernah menyidiknya, langsung menyatakan keberatan saat Ketua Majelis
hakim, Bagus Irawan meminta tanggapan terdakwa.<br />
"Saya keberatan, karena tadi dinyatakan saya tidak mengajukan bukti
rincian penggunaan dana tersebut, padahal saya sudah menyerahkannya dan
meminta penyidik memeriksa saksi-saksi lain. Tapi penyidik tidak
memeriksanya," kata Yohanes.<br />
Mendapat sanggahan tersebut, kemudian Hakim Bagus menanyakan kepada
saksi Hartono, apakah masih pada keterangannya. "Saya masih pada
keterangan saya, karena ketiga terdakwa tidak menyerahkan bukti, mereka
hanya memberikan aliran dana saja. Kemudian, beberapa saksi yang
diminta diperksa tidak dihadirkan, karena yang diperisa hanya yang
mempunyai bukti dan berkas sudah dinyatakan P21, dan terlanjur
dilimpahkan," paparnya.<br />
Sedangkan saat ditanya kenapa penyidik tidak memeriksa PT Meka Elsa
karena Yayasan Fatmawati menjual kembali tanah itu ke perusahaan ini
setelah sebelumnya menjual ke PT GNU, Hartono menjawab, karena tidak
mengetahui ada penjualan tersebut. "Saya tidak tahu," ujarnya.<br />
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Mustofa menilai, seharusnya
penyitaan uang sebesar itu dipertanyakan dalam sidang pra peradilan
untuk mengetahui sah tidaknya penyitaan uang sebesar Rp 20 miliar itu.<br />
"Kan pra peradilan di antaranya untuk menguji sah tidaknya penyitaan
bukti dan penahanan. Seharusnya diajukan di pra peradilan kalau mau,"
jawabnya saat dimintai tanggapan.<br />
Sementara itu, Taslim menegaskan, uang dari PT GNU telah habis
dibelanjakan Yayasan Fatmawati sesuai keterangan saksi yang pernah
diperiksa, di antaranya, berdasarkan keterangan mantan Sekretaris
Yayasan Fatmawati, Mutia Prihatini. Ia menyebut, penyitaan tersebut
adalah rekayasa bukti palsu.<br />
"Dia menyebutkan, dana tersebut sudah habis dibelanjakan Yayasan
Fatmawati. Jadi bagaimana bisa menyita uang yang sudah habis
dibelanjakan?" pungkasnya.<br />
Dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, oleh jaksa penuntut
umum Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin didakwa telah
melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002,
sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP.<br />
Selain itu, Yohanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15
Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH
Pidana.<br />
<br />
Sumber : <a href="http://www.gatra.com/hukum/26482-penyitaan-rp-20-m-dari-yayasan-fatmawati-disoal-kuasa-hukum.html" target="_blank">http://www.gatra.com/hukum/26482-penyitaan-rp-20-m-dari-yayasan-fatmawati-disoal-kuasa-hukum.html</a> Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-20786933388289894082013-03-24T00:35:00.003-07:002013-03-24T00:35:39.825-07:00Penyitaan Rp 20 M dari Yayasan Fatmawati Dianggap Direkayasa<img align="left" class="newsImg" src="http://www.jpnn.com/picture/thumbnail/20130320_120440/120440_971884_palu_sidang.jpg" /><b>JAKARTA </b>-
Tiga terdakwa kasus penjualan tanah Yayasan Fatmawati, Yohanes Sarwono,
Stevanus Farok, dan Umar Muchsin mempersoalkan penyitaan Rp 20 miliar
yang dilakukan penyidik Mabes Polri. Melalui Kuasa Hukum Terdakwa,
Hermawi Taslim mengatakan penyitaan uang di rekening Yayasan Fatmawati
sebagai barang bukti tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang
disidangkan. <br />
<br />
"Atas dasar apa saudara menyita dana Rp 20 miliar dari rekening Yayasan
Fatmawati, padahal uang dari PT Graha Nusa Utama (GNU) sudah habis
dibelanjakan untuk keperluan yayasan, yakni membangun asrama perawat,
kamar jenazah, dan membangun RS RP Soeroso," tanya Hermawi Taslim kepada
pelapor sekaligus penyidik Polri yang menyidik kasus ini, Hartono di
ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/3).<br />
<br />
Dalam sidang yang dipimpin Bagus Irawan itu, Hartono sendiri menduga
bahwa uang yang disita dari rekening Yayasan Fatmawati merupakan dana
yang masuk dari PT GNU. "Kami ketahui ada dana Rp 20 miliar di rekening
Fatmawati dan patut diduga itu hasil dari perputaran uang PT GNU," jawab
Hartono. <br />
<br />
Sebelumnya, Mabes Polri menemukan ada aliran dana Bank Century sebesar
Rp 25 miliar dari Robert Tantular ke Yayasan Fatmawati. Namun dari hasil
penyelidikan, ternyata yang diterima yayasan itu hanya Rp 20 miliar.
Sedangkan Rp 5 miliar lainnya diterima atas nama individu. <br />
<br />
Tak puas dengan jawaban Hartono, Hermawi kembali mempertanyakan uang
yang masuk ke Yayasan Fatmawati dari PT GNU yang dipimpin Toto Kuncoro
sebesar Rp 25 miliar yang masuk dalam rentang waktu 2003, 2004, dan
2005. Sebab, berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dalam Berita Acara
Pidana (BAP), uang sejumlah itu sudah habis dibelanjakan oleh Yayasan
Fatmawati termasuk untuk membangun RS Soeroso.<br />
<br />
"Rp 25 miliar itu sudah habis untuk bangun RS Soeroso, dan dibelanjakan
oleh Yayasan Fatmawati pada bulan Mei 2012, kemudian disita Rp 20 miliar
pada 11 Juni 2012, ini tidak nyambung," kata Hermawi. <br />
<br />
Pertanyaan seputar penyitaan Rp 20 miliar tak berhenti sampai di situ
saja. Kuasa hukum terdakwa lainnya, Haryo Budi Wibowo juga
mempertanyakan tindakan penyidik yang tidak menyita RS Soeroso karena
uang tersebut di antaranya digunakan untuk membangun rumah sakit
tersebut.<br />
<br />
Situasi ini langsung ditengahi Bagus. Ia mengatakan penyitaan ini akan
ditanyakan lagi kepada saksi-saksi lainnya. "Nanti kita periksa dari
saksi-saksi lainnya," ujarnya.<br />
<br />
Pada sidang ini, Terdakwa Yohanes Sarwono juga mengaku kerberatan
dengan keterangan saksi yang pernah menyidiknya. Ia menolak disebut
tidak memberikan bukti rincian dana dari Yayasan Fatmawati ketika
disidik Mabes Polri. <br />
<br />
"Saya keberatan, karena tadi dinyatakan saya tidak mengajukan bukti
rincian penggunaan dana tersebut, padahal saya sudah menyerahkannya dan
meminta penyidik memeriksa saksi-saksi lain. Tapi penyidik tidak
memeriksanya," kata Yohanes.<br />
<br />
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Mustofa menilai, seharusnya
penyitaan uang sebesar itu dipertanyakan dalam sidang praperadilan untuk
mengetahui sah tidaknya penyitaan uang sebesar Rp 20 miliar itu. "Kan
praperadilan di antaranya untuk menguji sah tidaknya penyitaan bukti dan
penahanan. Seharusnya diajukan di praperadilan kalau mau," jawabnya
saat dimintai tanggapan.<br />
<br />
Sementara itu, Hermawi menegaskan, uang dari PT GNU telah habis
dibelanjakan Yayasan Fatmawati sesuai keterangan saksi yang pernah
diperiksa, di antaranya, berdasarkan keterangan mantan Sekretaris
Yayasan Fatmawati, Mutia Prihatini. Ia menyebut, penyitaan tersebut
adalah rekayasa bukti palsu.<br />
<br />
"Dia menyebutkan, dana tersebut sudah habis dibelanjakan Yayasan
Fatmawati. Jadi bagaimana bisa menyita uang yang sudah habis
dibelanjakan?" kata Hermawi. <br />
<br />
Dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, oleh jaksa penuntut
umum Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin didakwa telah
melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002,
sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP.<br />
<br />
Selain itu, Yohanes juga didakwa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15
Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH
Pidana.<br />
<br />
Sumber : <a href="http://m.jpnn.com/news.php?id=163559" target="_blank">http://m.jpnn.com/news.php?id=163559</a> <br />
<br />
<b></b>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-33750556756995229112013-03-24T00:33:00.003-07:002013-03-24T00:33:50.678-07:00Penyitaan Rp20 M dari Yayasan Fatmawati Disoal<strong><img alt="Headline" src="http://static.inilah.com/data/berita/foto/1969409.jpg" /> </strong><br />
<strong> </strong><br />
<strong><a href="http://inilah.com/" target="_blank">INILAH.COM</a>,
Jakarta - Penyitaan dana sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan
Fatmawati oleh penyidik Mabes Polri disoal tim kuasa hukum terdakwa
Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin dalam peridangan
lanjutan kasus sengkarut penjualan tanah Yayasan Fatmawati.</strong><br /><br />"Atas
dasar apa saudara menyita dana Rp20 miliar dari rekening Yayasan
Fatmawati, padahal uang dari PT Graha Nusa Utama (GNU) sudah habis
dibelanjakan untuk keperluan yayasan, yakni membangun asrama perawat,
kamar jenazah, dan membangun RS RP Soeroso," kata salah seorang tim
kuasa hukum ketiganya, Hermawi Taslim kepada pelapor sekaligus penyidik
Polri yang menyidik kasus ini, Hartono di ruang sidang Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013)<br /><br />Hartono mengaku, meski tidak
bisa memastikan uang yang disita dari rekening Yayasan Fatmawati
tersebut merupakan dana yang masuk dari PT GNU yang dananya diduga
berasal Robert Tantular. Namun pihaknya merasa dana itu patut diduga
merupakan hasil dari tindak pencucian uang.<br />
"Kami ketahui ada dana
Rp20 miliar di rekening Fatmawati dan patut diduga, itu hasil dari
perputaran uang PT GNU," jawab Hartono di depan majelis hakim yang
dipimpin Bagus Irawan.<br /><br />Tak puas dengan jawaban tersebut, Hermawi
kembali mempertanyakan uang yang masuk ke Yayasan Fatmawati dari PT GNU
yang dipimpin Toto Kuncoro sebesar Rp25 miliar yang masuk dalam rentang
waktu 2003, 2004, dan 2005.<br />
Sedangkan berdasarkan pengakuan
sejumlah saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP), uang sejumlah itu
sudah habis dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati termasuk untuk membangun
RS Soeroso.<br /><br />"Rp25 miliar itu sudah habis untuk bangun RS
Soeroso, dan dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati pada Mei 2012, kemudian
disita Rp20 miliar pada 11 Juni 2012, ini tidak nyambung," cetus
Taslim.<br /><br />"Patut diduga terkait dana dari Robet Tantular yang
dialirkan melalui Toto. Ada duit di situ, maka kami sita. Selain itu, PT
GNU tidak ada kegiatan, tapi mempunyai aset yang sangat besar," jawab
Hartono.<br /><br />Mendapat jawaban tersebut, anggota tim kuasa hukum
lainnya, Haryo Budi Wibowo mempertanyakan kenapa penyidik tidak menyita
RS Soeroso karena uang tersebut di antaranya digunakan untuk membangun
RS ini.<br /><br />"Kami hanya menyita uang itu karena patut diduga dari
hasil kegiatan yang sumber dananya dari Robet Tantular yang dialirkan
kepada Toto, kemudian ke Yayasan Fatmawati," jawab Hartono.<br /><br />Meski
terasa janggal dengan penyitaan barang bukti tersebut, Taslim dan tim
kuasa hukum tidak bisa bertanya lebih jauh karena saksi hanya menjawab
uang sebesar itu disitan karena patut diduga dari hasil perputaran uang
yang telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati. "Ini tidak masuk
logika," ungkap Taslim.<br /><br />Mendapat ungkapan tersebut, Bagus
menimpali, nanti kita kroscek dengan saksi-saksi lainnya. "Nanti kita
periksa dari saksi-saksi lainnya," ujarnya.<br /><br />Terdakwa Yohanes
Sarwono yang mengaku kerberatan dengan saksi yang pernah menyidiknya,
langsung menyatakan keberatan saat Ketua Majelis hakim, Bagus Irawan
meminta tanggapan terdakwa.<br /><br />"Saya keberatan, karena tadi
dinyatakan saya tidak mengajukan bukti rincian penggunaan dana tersebut,
padahal saya sudah menyerahkannya dan meminta penyidik memeriksa
saksi-saksi lain. Tapi penyidik tidak memeriksanya," kata Yohanes.<br /><br />Mendapat, sanggahan tersebut, kemudian Hakim Bagus menanyakan kepada saksi Hartono, apakah masih pada keterangannya.<br />
"Saya
masih pada keterangan saya, karena ketiga terdakwa tidak menyerahkan
bukti, mereka hanya memberikan aliran dana saja. Kemudian, beberapa
saksi yang diminta diperksa tidak dihadirkan, karena yang diperisa hanya
yang mempunyai bukti dan berkas sudah dinyatakan P21, dan terlanjur
dilimpahkan," paparnya.<br /><br />Sedangkan saat ditanya kenapa penyidik
tidak memeriksa PT Meka Elsa karena Yayasan Fatmawati menjual kembali
tanah itu ke perusahaan ini setelah sebelumnya menjual ke PT GNU,
Hartono menjawab, karena tidak mengetahui ada penjualan tersebut. "Saya
tidak tahu," ujarnya.<br />
<br />
Sumber : <a href="http://www.inilah.com/read/detail/1969409/penyitaan-rp-20-m-dari-yayasan-fatmawati-disoal" target="_blank">http://www.inilah.com/read/detail/1969409/penyitaan-rp-20-m-dari-yayasan-fatmawati-disoal</a> Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-71058211986674151722013-03-24T00:31:00.000-07:002013-03-24T00:31:07.152-07:00 Penyitaan Uang Rp20 M dari Yayasan Fatmawati Dipertanyakan
<hgroup>
<h1>
<img alt="" id="detailpic" src="http://img.okeinfo.net/content/2013/03/20/339/778453/Nu69xuRWHW.jpg" />
</h1>
</hgroup><div class="skycraper">
<div id="beacon_525c30a4e2" style="left: 0px; position: absolute; top: 0px; visibility: hidden;">
<img alt="" height="0" src="http://b.okezone.com/delivery/lg.php?bannerid=1108&campaignid=492&zoneid=1535&loc=1&referer=http%3A%2F%2Fnews.okezone.com%2Fread%2F2013%2F03%2F20%2F339%2F778453%2Fpenyitaan-uang-rp20-m-dari-yayasan-fatmawati-dipertanyakan&cb=525c30a4e2" style="height: 0px; width: 0px;" width="0" /></div>
</div>
<strong>JAKARTA</strong> - Sidang lanjutan kasus penjualan tanah
Yayasan Fatmawati kembali digelar. Tim kuasa hukum terdakwa Yohanes
Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin mempertanyakan ihwal penyitaan
dana sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati oleh penyidik
Mabes Polri.<br /><br />"Atas dasar apa saudara menyita dana Rp20 miliar
dari rekening Yayasan Fatmawati, padahal uang dari PT GNU sudah habis
dibelanjakan untuk keperluan yayasan, yakni membangun asrama perawat,
kamar jenazah, dan membangun RS," kata salah satu kuasa hukum terdakwa,
Hermawi Taslim di persidangan, Selasa (19/3/2013).<br /><br />Saksi pelapor
yang merupakan penyidik perkara ini, Hartono mengaku, kendati tidak
dapat memastikan uang yang disita dari rekening Yayasan Fatmawati itu
merupakan dana yang masuk dari PT GNU, di mana dananya diduga berasal
Robert Tantular, namun pihaknya merasa dana itu patut diduga merupakan
hasil dari tindak pencucian uang.<br /><br />"Kami ketahui ada dana Rp20
miliar di rekening Fatmawati dan patut diduga, itu hasil dari perputaran
uang PT GNU," jawab Hartono di depan majelis hakim yang dipimpin Bagus
Irawan.<br /><br />Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustofa
menilai, seharusnya penyitaan uang sebesar itu dipertanyakan dalam
sidang praperadilan untuk mengetahui sah tidaknya penyitaan uang sebesar
Rp20 miliar itu.<br /><br />"Kan praperadilan di antaranya untuk menguji
sah tidaknya penyitaan bukti dan penahanan. Seharusnya diajukan di
praperadilan kalau mau," kata jaksa.<br /><br />Hermawi Taslim kembali
menegaskan, uang dari PT GNU telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati
sebagaimana keterangan saksi yang pernah diperiksa, diantaranya,
berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Yayasan Fatmawati, Mutia
Prihatini. Dia menyebut, penyitaan tersebut adalah rekayasa bukti palsu.<br /><br />"Dia
menyebutkan, dana tersebut sudah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati.
Jadi bagaimana bisa menyita uang yang sudah habis dibelanjakan?"
sergahnya.<br /><br />Sedangkan terdakwa Yohanes Sarwono langsung menyatakan
keberatan saat ketua majelis hakim, Bagus Irawan meminta tanggapan
terdakwa.<br /><br />"Saya keberatan, karena tadi dinyatakan saya tidak
mengajukan bukti rincian penggunaan dana tersebut, padahal saya sudah
menyerahkannya dan meminta penyidik memeriksa saksi-saksi lain. Tapi
penyidik tidak memeriksanya," ujar Sarwono.<br /><br />Sekadar diketahui,
dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, para terdakwa didakwa
telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun
2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br /><br />Yohanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1)
huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25
Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP. Barang bukti berupa uang sebesar Rp20 miliar dari
rekening Yayasan Fatmawati juga telah disita.<br />
<br />
Sumber : <a href="http://news.okezone.com/read/2013/03/20/339/778453/penyitaan-uang-rp20-m-dari-yayasan-fatmawati-dipertanyakan" target="_blank">http://news.okezone.com/read/2013/03/20/339/778453/penyitaan-uang-rp20-m-dari-yayasan-fatmawati-dipertanyakan</a> Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-60798775459419817782013-03-24T00:29:00.000-07:002013-03-24T00:29:09.444-07:00Penyitaan Dana Rp 20 M Yayasan Fatmawati Dipertanyakan<table align="left" border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" style="width: 110px;"><tbody>
<tr><td align="center" width="100"><img border="0" src="http://www.rmol.co/images/berita/normal/743531_10373619032013_SIDANG.bmp" style="border: 1px solid #666666; margin: 0 8px 14px 0; padding: 2px 2px 2px 2px;" vspace="0" /><div align="center" class="captionnews">
<b>ILUSTRASI</b></div>
</td><td width="10"> </td>
</tr>
</tbody></table>
<table align="right" cellpadding="10" cellspacing="10"><tbody>
<tr><td><br /></td></tr>
</tbody></table>
<b>RMOL. </b>Penyitaan
dana sebesar Rp 20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati oleh penyidik
Mabes Polri dipersoalkan tim kuasa hukum terdakwa Yohanes Sarwono,
Stevanus Farok, dan Umar Muchsin dalam persidangan lanjutan kasus
sengkarut penjualan tanah Yayasan Fatmawati.<br /><br />"Atas dasar apa
Saudara menyita dana Rp 20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati,
padahal uang dari PT Graha Nusa Utama (GNU) sudah habis dibelanjakan
untuk keperluan yayasan, yakni membangun asrama perawat, kamar jenazah,
dan membangun RS RP Soeroso," kata salah seorang tim kuasa hukum
ketiganya, Hermawi Taslim kepada pelapor sekaligus penyidik Polri yang
menyidik kasus ini, Hartono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Selasa petang, (19/3).<br /><br />Hartono mengaku, meski tidak bisa
memastikan uang yang disita dari rekening Yayasan Fatmawati tersebut
merupakan dana yang masuk dari PT GNU yang dananya diduga berasal Robert
Tantular, namun pihaknya merasa dana itu patut diduga merupakan hasil
dari tindak pencucian uang. <br /><br />"Kami ketahui ada dana Rp 20 miliar
di rekening Fatmawati dan patut diduga, itu hasil dari perputaran uang
PT GNU," jawab Hartono di depan majelis hakim yang dipimpin Bagus
Irawan.<br /><br />Tak puas dengan jawaban tersebut, Hermawi kembali
mempertanyakan uang yang masuk ke Yayasan Fatmawati dari PT GNU yang
dipimpin Toto Kuncoro sebesar Rp 25 miliar yang masuk dalam rentang
waktu 2003, 2004, dan 2005. Sedangkan berdasarkan pengakuan sejumlah
saksi dalam Berita Acara Pidana (BAP), uang sejumlah itu sudah habis
dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati termasuk untuk membangun RS Soeroso.<br /><br />"Rp
25 miliar itu sudah habis untuk bangun RS Soeroso, dan dibelanjakan
oleh Yayasan Fatmawati pada bulan Mei 2012, kemudian disita Rp 20 miliar
pada 11 Juni 2012, ini tidak nyambung," cetus Taslim.<br /><br />"Patut
diduga terkait dana dari Robet Tantular yang dialirkan melalui Toto. Ada
duit di situ, maka kami sita. Selain itu, PT GNU tidak ada kegiatan,
tapi mempunyai aset yang sangat besar," jawab Hartono.<br /><br />Anggota
tim kuasa hukum lainnya, Haryo Budi Wibowo pun mempertanyakan kenapa
penyidik tidak menyita RS Soeroso karena uang tersebut di antaranya
digunakan untuk membangun RS ini.<br /><br />"Kami hanya menyita uang itu
karena patut diduga dari hasil kegiatan yang sumber dananya dari Robet
Tantular yang dialirkan kepada Toto, kemudian ke Yayasan Fatmawati,"
jawab Hartono.<br /><br />Terdakwa Yohanes Sarwono langsung menyatakan keberatan saat Ketua Majelis hakim, Bagus Irawan meminta tanggapan terdakwa.<br /><br />"Saya
keberatan, karena tadi dinyatakan saya tidak mengajukan bukti rincian
penggunaan dana tersebut, padahal saya sudah menyerahkannya dan meminta
penyidik memeriksa saksi-saksi lain. Tapi penyidik tidak memeriksanya,"
kata Yohanes.<br /><br />Mendapat, sanggahan tersebut, kemudian Hakim Bagus
menanyakan kepada saksi Hartono, apakah masih pada keterangannya. "Saya
masih pada keterangan saya, karena ketiga terdakwa tidak menyerahkan
bukti, mereka hanya memberikan aliran dana saja. Kemudian, beberapa
saksi yang diminta diperksa tidak dihadirkan, karena yang diperisa hanya
yang mempunyai bukti dan berkas sudah dinyatakan P21, dan terlanjur
dilimpahkan," paparnya.<br /><br />Sedangkan saat ditanya kenapa penyidik
tidak memeriksa PT Meka Elsa karena Yayasan Fatmawati menjual kembali
tanah itu ke perusahaan ini setelah sebelumnya menjual ke PT GNU,
Hartono menjawab, karena tidak mengetahui ada penjualan tersebut. "Saya
tidak tahu," ujarnya.<br /><br />Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum
Mustofa menilai, seharusnya penyitaan uang sebesar itu dipertanyakan
dalam sidang pra peradilan untuk mengetahui sah tidaknya penyitaan uang
sebesar Rp 20 miliar itu.<br /><br />"Kan pra peradilan di antaranya untuk
menguji sah tidaknya penyitaan bukti dan penahanan. Seharusnya diajukan
di pra peradilan kalau mau," jawabnya saat dimintai tanggapan.<br /><br />Sementara
itu, Taslim menegaskan, uang dari PT GNU telah habis dibelanjakan
Yayasan Fatmawati sesuai keterangan saksi yang pernah diperiksa, di
antaranya, berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Yayasan Fatmawati,
Mutia Prihatini. Ia menyebut, penyitaan tersebut adalah rekayasa bukti
palsu.<br /><br />"Dia menyebutkan, dana tersebut sudah habis dibelanjakan
Yayasan Fatmawati. Jadi bagaimana bisa menyita uang yang sudah habis
dibelanjakan?" pungkasnya.<br />
<br />
Sumber : <a href="http://rmol.co/news.php?id=102933" target="_blank">http://rmol.co/news.php?id=102933</a> Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-428632222847586372013-03-24T00:27:00.001-07:002013-03-24T00:27:23.538-07:00Penyitaan Uang Yayasan Fatmawati Dipertanyakan <div class="img-detail-1">
<img align="right" height="250" src="http://static.skalanews.com/media/news/thumbs-396-263/PALU_ILUSTRASI.jpg" width="380" /></div>
<b>Skalanews</b> - Tiga terdakwa kasus dugaan pencucian uang
Yayasan Fatmawati, mempertanyakan penyitaan uang sebesar Rp20 milliar
yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri dari rekening milik
yayasan tersebut. <br />
<br />
Tiga terdakwa Yohanes Sarwono, Stevanus Farok,
dan Umar Muchsin, melalui kuasa hukumnya Hermawi Taslim mempertanyakan
hal itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa
(19/3). <br />
<br />
Menurut Hermawi, uang Rp20 miliar yang disita penyidik Bareskrim bukanlah aliran dari terdakwa Bank Century, Robert Tantular. <br />
<br />
"Atas
dasar apa saudara menyita dana Rp20 miliar dari rekening Yayasan
Fatmawati, padahal uang dari PT Graha Nusa Utama (GNU) sudah habis
dibelanjakan untuk keperluan yayasan, yakni membangun asrama perawat,
kamar jenazah, dan membangun RS RP Soeroso," beber Hermawi Taslim,
kepada saksi penyidik Bareskrim Polri, Hartono. <br />
<br />
"Kami ketahui
ada dana Rp20 miliar di rekening Fatmawati dan patut diduga, itu hasil
dari perputaran uang PT GNU," jawab Hartono di depan majelis hakim yang
dipimpin Bagus Irawan.<br />
<br />
Tak puas dengan jawaban tersebut, Hermawi
kembali mempertanyakan uang yang masuk ke Yayasan Fatmawati dari PT GNU
yang dipimpin Toto Kuncoro sebesar Rp25 miliar yang masuk dalam rentang
waktu 2003, 2004, dan 2005. <br />
<br />
Sedangkan berdasarkan pengakuan
sejumlah saksi dalam Berita Acara Pidana (BAP), uang sejumlah itu sudah
habis dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati termasuk untuk membangun RS
RP Soeroso. <br />
<br />
"Uang Rp25 miliar itu sudah habis untuk bangun RS RP
Soeroso, dan dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati pada bulan Mei 2012,
kemudian disita Rp20 miliar pada 11 Juni 2012, ini tidak nyambung,"
papar Taslim<br />
<br />
"Patut diduga terkait dana dari Robet Tantular yang
dialirkan melalui Toto. Ada duit di situ, maka kami sita. Selain itu, PT
GNU tidak ada kegiatan, tapi mempunyai aset yang sangat besar," jawab
Hartono.<br />
<br />
Mendapat jawaban tersebut, anggota tim kuasa hukum
lainnya, Haryo Budi Wibowo mempertanyakan kenapa penyidik tidak menyita
RS Soeroso karena uang tersebut di antaranya digunakan untuk membangun
RS tersebut. <br />
<br />
"Kami hanya menyita uang itu karena patut diduga
dari hasil kegiatan yang sumber dananya dari Robet Tantular yang
dialirkan kepada Toto, kemudian ke Yayasan Fatmawati," kata Hartono
lagi.<br />
<br />
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Mustofa menilai,
seharusnya penyitaan uang sebesar itu dipertanyakan dalam sidang pra
peradilan untuk mengetahui sah tidaknya penyitaan uang sebesar Rp 20
miliar itu. <br />
<br />
"Kan pra peradilan diantaranya untuk menguji sah
tidaknya penyitaan bukti dan penahanan. Seharusnya diajukan di pra
peradilan kalau mau," tukas Mustofa. <br />
<br />
Hermawi Taslim menegaskan,
uang dari PT GNU telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati sesuai
keterangan saksi yang pernah diperiksa, di antaranya, berdasarkan
keterangan mantan Sekretaris Yayasan Fatmawati, Mutia Prihatini. Ia
menyebut, penyitaan tersebut adalah rekayasa bukti palsu.<br />
<br />
"Dia
menyebutkan, dana tersebut sudah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati.
Jadi bagaimana bisa menyita uang yang sudah habis dibelanjakan?"
pungkasnya.<br />
<br />
Dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini,
oleh jaksa penuntut umum Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar
Muchsin didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU
Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang
TPPU, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<br />
Selain itu, Yohanes juga
didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana
telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.<br />
<br />
Sumber : <a href="http://skalanews.com/berita/detail/141024/Penyitaan-Uang-Yayasan-Fatmawati-Dipertanyakan" target="_blank">http://skalanews.com/berita/detail/141024/Penyitaan-Uang-Yayasan-Fatmawati-Dipertanyakan</a> Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-41172564126644658732013-03-24T00:24:00.002-07:002013-03-24T00:24:47.312-07:00Gita Wirjawan Jernihkan Kesalahpahaman Timwas Century<div style="font-weight: bold; margin: 0px 10px;">
</div>
<div class="img_detail">
<img alt="Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (Jaringnews/Dwi Sulistyo)" src="http://assets.jaringnews.com//3/2012/05/09/901f847c19f3fb49445bdc7443948c6c_1.jpg" width="350" />
<br />
<div style="color: #333333; font-size: 11px; line-height: 17px; padding-bottom: 10px; width: 350px;">
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (Jaringnews/Dwi Sulistyo)</div>
<div style="margin-top: 0;">
</div>
</div>
<i><b>"Siapa pun hendaknya jangan berbicara di luar proporsi," tegas Gita.</b></i><br />
<b>JAKARTA, Jaringnews.com</b> - Menteri Perdagangan Gita
Wirjawan memenuhi panggilan Timwas Century di Gedung DPR RI, Jakarta,
Rabu (20/3). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung
sejak pukul 10.00 WIB, Gita menjernihkan kesalahpahaman yang berkembang
akibat opini beberapa anggota Timwas, yang mengaitkan dirinya dengan
aliran dana <i>bail-out</i> Bank Century.<br />
<br />
“Saya sangat menghormati penegakan hukum. Tetapi sebelum proses hukum
tersebut dituntaskan, siapa pun hendaknya jangan berbicara di luar
proporsi. Saya sangat bersedia berbicara dan memberi kesaksian sepanjang
itu bertujuan untuk menopang kebenaran,” kata Gita seusai RDPU yang
berlangsung <i>non-stop </i>selama lima jam tersebut.<br />
<br />
Dikait-kaitkannya nama Gita Wirjawan terhadap kasus Bank Century
bermula dari tudingan anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang
Soesatyo. Politisi yang namanya dipendekkan jadi Bamsoet itu menyebut
adanya keterkaitan Grup Ancora, kelompok usaha yang didirikan oleh Gita,
dengan skandal Century.<br />
<br />
Bamsoet mendasarkan tudingannya pada pembelian saham PT Graha Nusa
Utama (GNU) oleh Ancora Land. Sebab, dalam perkara keperdataan antara
GNU dengan Yayasan Fatmawati, Direktur Utama GNU, Totok Kuntjoro,
diketahui melakukan tindak pidana pencucian uang karena menerima aliran
dana dari Robert Tantular, dan menempatkan dana itu di rekening GNU.<br />
<br />
Namun, ketidakbenaran tudingan ini dan adanya kesalahpahaman pada
Timwas akhirnya terjawab melalui penjelasan Gita Wirjawan. Gita Wirjawan
menegaskan bahwa dirinya tidak mempunyai kepemilikan langsung mau pun
tidak langsung di PT Ancora Land mau pun di PT GNU, yang dituduh sebagai
penerima aliran dana tersebut. “Dan ini sudah saya deklarasikan sebelum
saya masuk ke pemerintahan,” kata Gita.<br />
<br />
Selain itu, Gita juga menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap <i>(inkracht)</i>
terbukti bahwa yang mempunyai hubungan bisnis dengan Robert Tantular
adalah Totok Kuntjoro. Itu terlihat dari adanya hubungan transaksi
keuangan dua arah antara kedua pengusaha tersebut yang sudah berlangsung
sejak lama. “Hal itu sudah diputuskan oleh hakim dan disebutkan bahwa
hubungan itu adalah dalam kaitan pinjam-meminjam,“ kata Gita.<br />
<br />
Gita Wirjawan juga berkali-kali menegaskan bahwa ia sama sekali tidak
mengenal Robert Tantular apalagi berbisnis dengan dia. "Yang dekat
dengan Robert Tantular itu Totok, dan itu sudah dibuktikan oleh
pengadilan bahwa mereka ada hubungan pinjam-meminjam," ujar mantan
Kepala BKPM ini.<br />
<br />
Oleh karena itu, Gita Wirjawan mengharapkan agar semua pihak mengormati
proses hukum yang sudah berjalan. Meskipun demikian, Gita juga maklum
bila masih ada yang tidak percaya pada penjelasannya ini. “Kalau masih
mau tetap dispekulasikan bahwa saya ini bukan hanya pembina di Ancora,
negara kita negara demokrasi, siapa pun dapat berpendapat. Tetapi
semangat profesionalisme di Ancora dapat dipertanggungjawabkan,” tutup
dia.<br />
<br />
Sumber : <a href="http://jaringnews.com/politik-peristiwa/wakil-rakyat/36851/gita-wirjawan-jernihkan-kesalahpahaman-timwas-century" target="_blank">http://jaringnews.com/politik-peristiwa/wakil-rakyat/36851/gita-wirjawan-jernihkan-kesalahpahaman-timwas-century</a> Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-84222836983829264782013-03-24T00:22:00.001-07:002013-03-24T00:22:20.106-07:00Bamsoet Kena Batunya, Rekomendasinya Ditolak Timwas Century<div class="img_detail">
<img alt="Bambang Soesatyo" src="http://assets.jaringnews.com//1/2011/09/19/7d3d20d311bd69cef22ab6484046937d_1.jpg" width="350" />
<div style="color: #333333; font-size: 11px; line-height: 17px; padding-bottom: 10px; width: 350px;">
Bambang Soesatyo</div>
<div style="margin-top: 0;">
</div>
</div>
<em><strong>Bamoset tetap ngotot, bahkan dia menantang.</strong></em><br />
<strong>JAKARTA, Jaringnews.com</strong> - Dalam Rapat Dengar Pendapat
Umum (RDPU) antara Timwas Century DPR dengan Menteri Perdagangan, Gita
Wirjawan, hari ini (20/3), Bambang Soesatyo kena batunya. Alih-alih
didukung oleh rekannya sesama Timwas Century, politisi yang getol
mempolitisir kasus ini harus gigit jari karena usulnya dimentahkan
sesama rekannya sendiri.<br />
<br />
Kejadian ini bermula ketika RDPU tersebut hampir berakhir dan tiba pada
proses pengambilan kesimpulan. Dalam draft yang disiapkan sekretariat
DPR, ada poin kesimpulan yang mengatakan Timwas Century pada RDPU itu
mengusulkan penyitaan atas lahan seluas 22 hektar yang telah dibeli
oleh PT Graha Nusa Utama (GNU) dari Yayasan Fatmawati. <br />
<br />
Timwas menilai GNU memperoleh aliran dana dari Robert Tantular yang
notabene terpidana kasus Century. Oleh karenanya lahan 22 hektar itu
direkomendasikan disita negara sebagai barang bukti.<br />
<br />
Sebagaimana diketahui, GNU adalah anak usaha Ancora Land, perusahaan
yang berafiliasi dengan Ancora Capital, perusahaan yang didirikan oleh
Gita Wirjawan. Sebelumnya, dalam perkara keperdataan antara GNU dengan
Yayasan Fatmawati, Direktur Utama GNU, Totok Kuntjoro, diketahui
melakukan tindak pidana pencucian uang karena menerima aliran dana dari
Robert Tantular, dan menempatkan dana itu di rekening GNU<br />
<br />
Bambang Soesatyo yang sejak pagi sangat menggebu-gebu, dengan<em> ngotot</em>
mengatakan bahwa rekomendasi itu harus dicantumkan sebagai kesimpulan.
Padahal anggota Timwas dari Partai Demokrat, Achsanul Qosasi, sudah
mengusulkan agar para pihak yang diundang pada RDPU kali ini diberi
kesempatan terlebih dulu memberikan jawaban tertulis karena masih
diperlukan data yang lebih lengkap.<br />
<br />
Namun, Bamoset tetap <em>ngotot</em>, bahkan dia menantang dengan
mengatakan,"Anda boleh tidak setuju, tapi Fraksi Partai Golkar tetap
menginginkan rekomendasi ini."<br />
<br />
Sikap <em>ngotot </em>Bamoset akhirnya mentah setelah Fahri Hamzah yang merupakan ketua Tim Kecil Timwas, mengklarifikasi bahwa <a href="http://jaringnews.com/politik-peristiwa/wakil-rakyat/36851/gita-wirjawan-jernihkan-kesalahpahaman-timwas-century" target="_blank"><strong>kehadiran Gita Wirjawan</strong></a> pada rapat hari ini bukan dengan kapasitas sebagai menteri tetapi warga negara biasa pendiri Grup Ancora.<br />
<br />
Dijelaskan pula, hanya untuk rapat dengan pihak pemerintah saja
diharuskan ada kesimpulan dan rekomendasi. Dan atas penjelasan itu,
semua fraksi akhirnya menyepakati tidak ada rekomendasi penyitaan aset
tersebut. Bamsoet pun akhirnya tak lagi <em>ngotot</em> mengusulkan adanya rekomendasi tersebut.<br />
<br />
Sumber : <a href="http://jaringnews.com/politik-peristiwa/wakil-rakyat/36861/bamsoet-kena-batunya-rekomendasinya-ditolak-timwas-century" target="_blank">http://jaringnews.com/politik-peristiwa/wakil-rakyat/36861/bamsoet-kena-batunya-rekomendasinya-ditolak-timwas-century</a> Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-85477795429191213102013-03-24T00:19:00.001-07:002013-03-24T00:19:26.632-07:00Eksekusi Tanpa Dasar Hukum, Ketua PN Jaksel Dinilai Arogan<i><b><img alt="Logo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ilustrasi). (foto: berita99.com)" src="http://assets.jaringnews.com//3/2013/01/28/dacce3175f1af8fc030d63c3b63b833d_1.jpg" width="350" />
</b></i><br />
<div style="color: #333333; font-size: 11px; line-height: 17px; padding-bottom: 10px; width: 350px;">
Logo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ilustrasi). (foto: berita99.com)</div>
<div style="color: #333333; font-size: 11px; line-height: 17px; padding-bottom: 10px; width: 350px;">
</div>
<i><b>Kehadiran Sui Teng di PN Jaksel pada Jumat (25/1) lalu patut dipertanyakan.</b></i><br />
<b>JAKARTA, Jaringnews.com</b> - Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan (PN Jaksel) dinilai mencoba memaksakan eksekusi
penyerahan tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai No.
82/Cilandak Barat, atas nama Departemen Kesehatan (Depkes) kepada
Yayasan Fatmawati, Jumat (25/1) lalu. Padahal, penyerahan itu seharusnya
dibarengi dengan penyerahan lima sertifikat Hak Pakai atas sebidang
tanah seluas 13.524 m2 di daerah Ciputat, Tangerang, yang seyogyanya
menjadi kewajiban Yayasan Fatmawati kepada Depkes.<br />
<br />
Sekedar catatan, eksekusi ini merupakan muara dari sengketa Yayasan
Fatmawati dengan Depkes di tahun 1999, di atas lahan berdirinya Rumah
Sakit Fatmawati saat ini. Yayasan Fatmawati akhirnya memenangkan
gugatannya ke Depkes sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung, yang
menghukum Depkes membayar ganti rugi sebesar Rp 75 miliar kepada
yayasan.<br />
<br />
Keduanya pihak akhirnya memilih berdamai, yang dituangkan dalam akta
perdamaian Nomor 3 Tanggal 13 Desember Tahun 2000, dibuat di hadapan
Felix FX Hardojo, notaris di Jakarta. Perdamaian itu mensyaratkan empat
hal. Pertama, Depkes membayar tunai Rp 25 miliar. Kedua, sisanya Rp 50
miliar dikompensasi dengan tanah seluas 22,8 hektar yang merupakan
bagian dari tanah sertifikat No. 82/Cilandak Barat. Ketiga, Yayasan
Fatmawati berkewajiban membangun infrastruktur rumah sakit semisal
asrama perawat, kamar mayat, rumah karyawan dan membangun jalan di
lingkungan rumah sakit. Keempat, hak atas tanah dalam sertifikat Nomor
82 seluas 22,8 hektar yang saat ini menjadi Lapangan Golf Fatmawati,
akan diberikan kepada Yayasan Fatmawati apabila sudah memenuhi
kewajibannya membangun infrastruktur rumah sakit tersebut.<br />
<br />
Karena tidak cukup dana untuk membangun infrastruktur rumah sakit,
Yayasan Fatmawati pun bernisiatif menjual tanah seluas 22,8 hektar itu
Kepada PT Graha Nusa Utama (PT GNU). Selain telah membayar Rp 65 miliar
kepada Yayasan Fatmawati, PT GNU juga berkewajiban membangun
infrastuktur rumah sakit, sebagaimana yang tertuang dalam akta
perdamaian Nomor 3 Tahun 2000 itu.<br />
<br />
Masalah kemudian timbul ketika Yayasan Fatmawati menjual kembali tanah
seluas 22,8 hektar itu kepada PT Meka Elsa (PT ME). Padahal PT GNU telah
melakukan pembayaran tunai Rp 65 miliar kepada pihak Yayasan Fatmawati.<br />
<br />
“Jelas, bahwa PT ME dalam hal ini adalah pembeli ilegal,” kata Misrad, anggota kuasa hukum PT GNU, di Jakarta, Minggu (27/1).<br />
<br />
Misrad menduga, PT ME lah pihak yang mendorong Ketua PN Jaksel untuk
merampas tanah negara yang seharusnya menjadi hak PT GNU. Selain arogan,
sambung Misrad, Ketua PN Jaksel juga sudah melampaui kewenangannya
dengan <i>ngotot</i> melakukan eksekusi penyerahan sertifikat kepada Yayasan Fatmawati.<br />
<br />
Tak cukup sampai di situ, Misrad mengungkapkan bahwa ada dua surat
Kejaksaan Agung tertanggal 3 dan 9 Januari 2012 sebagai pengacara negara
atas nama Depkes kepada Ketua PN Jaksel. Isi surat itu menyebutkan,
Jaksa Pengacara Negara (JPN) melarang keputusan Ketua PN Jaksel untuk
mengeksekusi penyerahan tanah No. 82/Cilandak barat itu kepada Yayasan
Fatmawati.<br />
<br />
"Alasannya, selain melampaui kewenangan, menurut JPN, eksekusi itu
tidak ada tercantum dalam putusan perkara gugatan Yayasan Fatmawati ke
Depkes di PN Jaksel dengan Nomor 1115/Pdt.G/2008/PN.Jaksel. Kemudian,
eksekusi itu juga akan merugikan negara sebagai pemegang hak tanah yang
saat ini dijadikan sebagai lapangan golf di sebelah RS Fatmawati Jakarta
Selatan," beber Misrad.<br />
<br />
<i>Nah,</i> Jumat (25/1) lalu, hadir dalam prosesi eksekusi itu dari
pihak Yayasan Fatmawati, kuasa hukum PT GNU dan pihak Depkes. Namun,
Ketua PN Jaksel tak jua muncul. Novran, Ketua Panitera PN Jaksel yang
tampil hadir mewakili Ketua PN Jaksel. Anehnya, Sui Teng alias Cahyadi
Kumala dari PT ME terlihat hadir bersama delapan orang preman yang
mengawalnya. Pria bermata sipit itu terlihat mondar-mandir di lantai
dasar menunggu hasil proses eksekusi di lantai dua PN Jaksel.<br />
<br />
Menurut Misrad, meski tidak turut hadir dalam ruangan, kehadiran Sui
Teng di PN Jaksel bukanlah sebagai pihak yang diundang dalam proses
eksekusi itu. Kata dia, hal ini patut dipertanyakan.<br />
<br />
“Dia bukan sebagai pihak yang diundang, ada apa dengan kehadiran mereka?” katanya. <br />
<br />
“Dengan kehadiran Sui Teng ini, jelas menggambarkan bahwa ada
pihak-pihak tertentu yang mencoba mengintervensi pelaksanaan eksekusi
ini. Kami akan tetap melakukan upaya penolakan keras atas pelaksanaan
eksekusi itu," tegas Misrad.<br />
<br />
Hari itu juga, JPN langsung mendaftarkan gugatan perlawanan terhadap
keputusan Ketua PN Jaksel yang akan mengeksekusi penyerahan sertifikat
itu. Pihak Depkes juga berencana akan menarik sertifikat itu dari tangan
PN Jaksel.<br />
<br />
Beruntung, setelah mendapat penolakan keras dari pihak PT GNU dan JPN,
eksekusi itu akhirnya ditunda hingga Senin (28/1) hari ini.<br />
<br />
"Ketidakhadiran Ketua PN Jaksel dalam proses eksekusi itu menandakan
bahwa ada keraguan-raguan atas kekeliruannya dalam keputusan eksekusi
itu. Sehingga eksekusi pun mengalami penundaan," ujar Misrad.<br />
<br />
Sebelumnya, ungkap Misrad, justru pihaknyalah yang membuat surat
permohonan ke Ketua PN Jaksel tentang status tanah seluas 22,8 hektar
itu. “Lantas, mengapa Ketua PN Jaksel mau menyerahkan itu ke Yayasan
Fatmawati?” tanya Misrad. "Senin ini, kami dan JPN akan kembali
melakukan penolakan keras atas eksekusi yang akan kembali digelar di PN
Jaksel," tandas dia.<br />
<br />
Sekedar catatan, Sui Teng merupakan kolega pemilik kerajaan bisnis Grup
Artha Graha, Tommy Winata. Ia diketahui telah lama malang-melintang
berkecimpung di usaha pembebasan tanah dan properti.<br />
<br />
Sumber : <a href="http://jaringnews.com/keadilan/umum/32952/eksekusi-tanpa-dasar-hukum-ketua-pn-jaksel-dinilai-arogan" target="_blank">http://jaringnews.com/keadilan/umum/32952/eksekusi-tanpa-dasar-hukum-ketua-pn-jaksel-dinilai-arogan</a> Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-64234548564495526242013-02-27T22:11:00.000-08:002013-02-27T22:11:04.510-08:00Penerapan Pasal TPPU Sarwono Cs Dinilai Keliru<div id="frmpic">
<img alt="" id="detailpic" src="http://img.okeinfo.net/content/2013/02/26/339/768043/1ZQ8iyqFXx.jpg" />
</div>
<strong>JAKARTA</strong> - Penerapan pasal pencucian uang yang disangkakan kepada terdakwa Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin dalam kasus sengkarut kasus penjualan tanah Yayasan Fatmawati dipertanyakan.<br />
<br />
Para terdakwa saat ini kasusnya tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.<br />
"Ini tidak ada perkara pokoknya. Ini transaksi biasa, tapi tahu-tahu sudah diterapkan pasal pencucian uang," kata pakar hukum perdata, Hariman di Jakarta, Selasa (26/2/2013).<br />
<br />
Hariman menuturkan, sebelum jaksa menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada para terdakwa harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu.<br />
<br />
"Artinya, uang ini dari mana dan harus ada putusan pengadilan, baru diterapkan pasal pencucian uang jika telah terbukti. Perkara ini logikanya melompat, jadi pidana pokoknya tidak ada. Itu harus sesuai undang-undang, harus ada pidana pokoknya," sesalnya.<br />
<br />
Dia menambahkan, penjualan tanah Yayasan Fatmawati itu merupakan jual beli biasa, sehingga tidak ada kewajiban pihak penjual, yang mendapat kuasa dari Yayasan Fatmawati untuk menjual tanah tersebut. Mereka pun tak punya kewajiban untuk menanyakan dari mana uang yang digunakan untuk membeli tanah tersebut.<br />
<br />
"Jadi, kalau kita melakukan jual beli enggak perlu mengetahui uang itu, kecuali petugas PPATK atau petugas yang berhak menanyakan. Secara hukum, jual beli itu sah jika sudah memenuhi Pasal 13 UU No 20 KUH Perdata," ungkap Hariman.<br />
<br />
Sementara itu, kuasa hukum Yohanes Sarwono cs, Hermawi Taslim mengatakan, kliennya tidak melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan. Selaku perantara yang diberi kuasa, mereka tidak menggelapkan uang karena dana dari pembeli itu diserahkan ke pihak yayasan.<br />
<br />
"Jadi apa dan siapa yang ditipu dan apa yang digelapkan? Uang dari PT GNU, itu yang menerima Yayasan Fatmawati," tegasnya.<br />
<br />
Sekadar diketahui, dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<br />
Yohanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Barang bukti berupa uang sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati juga telah disita.<br />
<br />
Sumber : <a href="http://news.okezone.com/read/2013/02/26/339/768043/penerapan-pasal-tppu-sarwono-cs-dinilai-keliru#sthash.ce17cvMc.dpuf" target="_blank">http://news.okezone.com/read/2013/02/26/339/768043/penerapan-pasal-tppu-sarwono-cs-dinilai-keliru#sthash.ce17cvMc.dpuf</a>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-22687244597595762432013-02-27T22:07:00.002-08:002013-02-27T22:07:21.516-08:00Kasus Yayasan Fatmawati Bukan Pencucian Uang<strong style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;"></strong><br />
<div class="img-detail-1" style="font-size: medium; font-weight: normal; height: 250px; line-height: normal; margin: 0px auto; padding: 5px; width: 380px;">
<strong style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;"><img height="250" src="http://static.skalanews.com/media/news/thumbs-396-263/palu_hakim.jpg" style="margin: 0px; padding: 0px;" width="380" /></strong></div>
<div class="def-img" style="color: #666666; font-size: 11px; font-weight: normal; line-height: normal; margin: 0px; padding: 5px 0px 5px 9px;">
<strong style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;"><br /></strong></div>
<br />
<strong style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;">Skalanews</strong><span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px;"> - Pakar Perdata dari kantor pengacara Yusril Ihza Mahendra, Hariman menilai penerapan pasal pencucian uang yang disangkakan kepada tiga terdakwa Yayasan Fatmawati yakni Yohanes Sarwono, Stevanus Farok dan Umar Muchsin tidaklah tepat. </span><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px;">Pasalnya yang terjadi bukanlah pencucian uang dari terdakwa Bank Century, Robert Tantular kepada ketiga terdakwa, namun terkait jual beli tanah Yayasan Fatmawati. </span><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px;">"Ini tidak ada perkara pokoknya. Ini transaksi biasa, tapi tahu-tahu sudah diterapkan pasal pencucian uang," kata Hariman usai persidangan lanjutan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/2)</span><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px;">Menurut Hariman, sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat ketiganya dengan pasal pencucian uang, seharusnya dibuktikan terlebih bahwa uang sebesar Rp20 miliar yang diterima Yayasan Fatmawati itu berasal dari hasil tindak pidana kejahatan. </span><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px;">"Artinya, uang ini dari mana dan harus ada putusan pengadilan, baru diterapkan pasal pencucian uang jika telah terbukti. Perkara ini logikanya melompat, jadi pidana pokoknya tidak ada. Itu harus sesuai undang-undang, harus ada pidana pokoknya," jelasnya.</span><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px;">Selain itu, yang terjadi di kasus Yayasan Fatmawati sebenarnya bukannya gelontoran dana dari Robert kepada tiga terdakwa, tapi hanyalah jual beli tanah biasa.</span><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px;">"Itu transaksi jual beli biasa, si penjual tidak perlu mengetahui asal usul uang si pembeli, itu merupakan tugas aparat. Jadi, kalau kita melakukan jual beli, nggak perlu mengetahui uang itu, kecuali petugas PPATK atau petugas yang berhak menanyakan. Secara hukum, jual beli itu sah jika sudah memenuhi Pasal 13 UU No 20 KUH Perdata," paparnya.</span><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px;">Dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, oleh jaksa penuntut umum Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</span><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px;"> </span><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px;">Selain itu, Yohanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. </span><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px;">Atas dakwaan tersebut kubu terdakwa menilai, dakwaan JPU tersebut tidak cermat. Pasalnya, selain dakwaan jaksa dinilai lemah dan tanpa pokok perkara yang jelas, barang bukti yang disita, yakni uang sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati, diduga merupakan bukti yang telah direkayasa, alias bukti palsu.</span><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;" /><span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px;">Sementara itu sidang kasus ini oleh Majelis Hakim PN Pusat yang diketuai Hakim Bagus Irawan diputuskan untuk ditunda, pasalnya salah satu terdakwa yakni Sarwono masih dirawat di Rumah Sakit Husada akibat terserang stroke. (</span><strong style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px; margin: 0px; padding: 0px;">frida astuti/bus</strong><span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px;">)</span><br />
<span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px;"><br /></span>
<span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 20px;">Sumber : </span><span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"><span style="font-size: 14px; line-height: 20px;"><a href="http://skalanews.com/news/detail/139113/kasus-yayasan-fatmawati-bukan-pencucian-uang" target="_blank">http://skalanews.com/news/detail/139113/kasus-yayasan-fatmawati-bukan-pencucian-uang</a></span></span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-709442556119557612013-02-27T22:05:00.000-08:002013-02-27T22:05:06.351-08:00PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Yayasan Fatmawati<br />
<div class="detail_hd" style="background-color: white; border: 0px; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; margin: 0px; outline: 0px; padding: 0px 0px 0px 10px; vertical-align: baseline;">
<div class="imgbox" style="background-color: lightgrey; border: 0px; margin: 0px; outline: 0px; padding: 0px; text-align: center; vertical-align: baseline; width: 600px;">
<img alt="Headline" src="http://static.inilah.com/data/berita/foto/1959835.jpg" style="background-color: transparent; border: 0px; margin: 0px; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;" /><div class="fr c3 f11" style="background-color: transparent; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; border: 0px; color: #333333; float: right; font-size: 11px; margin: 0px; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Foto : ilustrasi</div>
<div class="fr c3 f11" style="background-color: transparent; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; border: 0px; color: #333333; float: right; font-size: 11px; margin: 0px; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
</div>
</div>
<br />
<br />
<br />
<strong style="background-color: white; border: 0px; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px; margin: 0px; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><a href="http://inilah.com/" style="background-color: transparent; border: 0px; color: blue; margin: 0px; outline: 0px; padding: 0px; text-decoration: none; vertical-align: baseline;" target="_blank">INILAH.COM</a>, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengkarut tanah Yayasan Fatmawati. Atas dasar itu, kuasa hukum langsung menyatakan akan mengajukan keberatan.</strong><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;" /><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;" /><span style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;">"Menolak kebertan-keberatan atau eksepsi kuasa hukum, serta dakwaan sah menurut hukum. Dakwaan sudah lengkap dan cermat. Atas putusan ini, kuasa hukum bisa ajukan keberatan, tapi tidak ada batas waktunya, saya perintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Bagus Irawan saat membacakan putusan sela, Selasa, (19/2/2013).</span><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;" /><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;" /><span style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;">Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yohanes Sarwono cs, Haryo Budi Wibowo langsung memutuskan akan melayangkan gugatan.</span><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;" /><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;" /><span style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;">"Segera mungkin kami akan mengajukan keberatan, meski perkaranya tetap jalan," kata Haryo.</span><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;" /><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;" /><span style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;">Setelah persidangan, Haryo menerangkan, pihaknya akan melayangkan keberatan tersebut pasalnya putusan ini dinilai tidak sesuai beberapa fakta yang dijadikan dalil eksepsi, di antaranya, mengenai kompetensi relatif.</span><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;" /><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;" /><span style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;">"Yang akan kami ajukan yakni kompetensi relatif. Ini kan lokusnya di Selatan, kenapa disidang di Pusat, sedangkan asasnya itu mutlak lokus. Apabila lokusnya tidak memungkinkan, baru berkaitan dengan yang lain-lain, saksi dan sebagainya, di persidangan mana yang paling dekat," dalihnya.</span><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;" /><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;" /><span style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;">Menurutnya, sidang digelar di PN Jakpus karena jaksa tidak bisa dan tidak cermat menentukan lokusnya di mana. Padahal, lokus kejadian ini bukan di PT GNU atau Bank Century, namun di Yayasan Fatmawati yang berlokasi di Jakarta Selatan.</span><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;" /><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;" /><span style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;">"Lokusnya bukan di PT GNU dan Bank Century, lokusnya itu di Yayasan Fatmawati, yang lokusnya ada di Jaksel," tandasnya.</span><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;" /><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;" /><span style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;">Keberatan lainya, imbuh Haryo, yakni kompetensi absolut. Menurutnya, perkara ini bukan pengadilan perkara pidana karena ini merupakan hubungan bisnis, sehingga harusnya menjadi sengketa perdata.</span><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;" /><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;" /><span style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;">"Kenapa kok diartikan pidana, pidananya yang mana? kan pencucian uang itu harus jelas predikat craim-nya yang mana dan segala macam. Uang itu harus dibutikan dulu predikat craim-nya, bahaya nanti, nanti orang punya uang banyak, lupa ingatan, nanti dituduh pencucian uang karena tidak bisa jelaskan uang itu dari mana karena lupa ingatan," paparnya. [gus]</span><br />
<span style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;"><br /></span>
<span style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 22px;">Sumber : </span><span style="color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"><span style="font-size: 14px; line-height: 22px;"><a href="http://www.inilah.com/read/detail/1959835/pn-jakpus-tolak-eksepsi-terdakwa-yayasan-fatmawati" target="_blank">http://www.inilah.com/read/detail/1959835/pn-jakpus-tolak-eksepsi-terdakwa-yayasan-fatmawati</a></span></span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-13676870490649041412013-02-27T22:01:00.001-08:002013-02-27T22:01:18.686-08:00Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Fatmawati Ditolak<br />
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px; text-align: justify;">
<strong>JAKARTA, suaramerdeka.com </strong>- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengkarut tanah Yayasan Fatmawati. Atas dasar itu, kuasa hukum langsung menyatakan akan mengajukan keberatan. "Menolak kebertan - keberatan atau eksepsi kuasa hukum, serta dakwaan sah menurut hukum. Dakwaan sudah lengkap dan cermat. Atas putusan ini, kuasa hukum bisa ajukan keberatan, tapi tidak ada batas waktunya, saya perintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Bagus Irawan saat membacakan putusan sela, Selasa, (19/2). </div>
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yohanes Sarwono cs, Haryo Budi Wibowo langsung memutuskan akan melayangkan gugatan. "Segera mungkin kami akan mengajukan keberatan, meski perkaranya tetap jalan," kata Haryo.</div>
<br />
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah persidangan, Haryo menerangkan, pihaknya akan melayangkan keberatan tersebut pasalnya putusan ini dinilai tidak sesuai beberapa fakta yang dijadikan dalil eksepsi, di antaranya, mengenai kompetensi relatif. "Yang akan kami ajukan yakni kompetensi relatif. Ini kan lokusnya di Selatan, kenapa disidang di Pusat, sedangkan asasnya itu mutlak lokus. Apabila lokusnya tidak memungkinkan, baru berkaitan dengan yang lain-lain, saksi dan sebagainya, di persidangan mana yang paling dekat," dalihnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sumber : <a href="http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2013/02/19/146151" target="_blank">http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2013/02/19/146151</a></div>
<br />
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3665654683871634264.post-18612581356357555992013-02-27T21:58:00.003-08:002013-02-27T21:58:21.726-08:00Perkara Pokok Kasus Fatmawati Dipertanyakan<br />
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">
<strong>JAKARTA, suaramerdeka.com - </strong>Pakar perdata dari kantor pengacara Yusril Ihza Mahendra, Hariman menilai, penerapan pasal pencucian uang yang disangkakan kepada terdakwa Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin dalam sengkarut kasus penjualan tanah Yayasan Fatmawati yang perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa perkara pokok. </div>
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">
<br /></div>
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">
"Ini tidak ada perkara pokoknya. Ini transaksi biasa, tapi tahu-tahu sudah diterapkan pasal pencucian uang," kata Hariman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (26/2).</div>
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">
<br /></div>
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">
Menurutnya, sebelum jaksa dapat menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada tiga terdakwa tersebut, maka harus ada putusan pengadilan, bahwa uang sebesar Rp 20 milyar yang diterima Yayasan Fatmawati itu berasal dari tindak pidana.<br /><br />"Artinya, uang ini dari mana dan harus ada putusan pengadilan, baru diterapkan pasal pencucian uang jika telah terbukti. Perkara ini logikanya melompat, jadi pidana pokoknya tidak ada. Itu harus sesuai undang-undang, harus ada pidana pokoknya," tandasnya.</div>
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">
Hariman juga menilai, penjualan tanah Yayasan Fatmawati itu merupakan jual beli biasa, sehingga tidak ada kewajiban pihak penjual, yakni Yohanes Sarwono cs yang mendapat kuasa dari Yayasan Fatmawati untuk menjual tanah tersebut, tidak mempuanyai kewajiban untuk menanyakan dari mana uang yang digunakan untuk membeli tanah tersebut.</div>
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">
<br /></div>
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">
"Itu transaksi jual beli biasa, si penjual tidak perlu mengetahui asal usul uang si pembeli, itu merupakan tugas petugas. Jadi, kalau kita melakukan jual beli, gak perlu mengetahui uang itu, kecuali petugas PPATK atau petugas yang berhak menanyakan. Secara hukum, jual beli itu sah jika sudah memenuhi Pasal 13 UU No 20 KUH Perdata," bebernya.</div>
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">
<br /></div>
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">
Kuasa hukum Yohanes Sarwono cs, Hermawi Taslim menegaskan, kliennya tidak melakukan penipuan sebagamana yang dituduhkan. Sebagai pihak perantara yang diberikuasa, mereka tidak menggelapkan uang karena dana dari pembeli itu diserahkan ke pihak yayasan.</div>
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">
<br /></div>
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">
"Jadi apa dan siapa yang ditipu dan apa yang digelapkan? Uang dari PT GNU, itu yang menerima Yayasan Fatmawati," tegasnya ditemui usai persidangan di PN Jakpus yang terpaksa ditunda majelis hakim pimpinan Bagus Irawan karena terdakwa Sarwono masih dirawat di Rumah Sakit Husada akibat terserang stroke.</div>
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">
<br /></div>
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">
Dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, oleh jaksa penuntut umum Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br /><br />Selain itu, Yohanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.</div>
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">
Atas dakwaan tersebut Hermawi menilai, dakwaan tersebut tidak cermat, sehingga ia yakin kliennya dibebaskan dari semua tuntutan. Pasalnya, selain dakwaan jaksa dinilai lemah dan tanpa pokok perkara yang jelas, barang bukti yang disita, yakni uang sebesar Rp 20 milyar dari rekening Yayasan Fatmawati, diduga merupakan bukti yang telah direkayasa, alias bukti palsu.<br /><br />Menurutnya, tudingan itu dilontarkan, karena menurut keterangan beberapa orang saksi saat diperiksa penyidik Polri, dana sebesar itu telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati."Di antaranya, berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Yayasan Fatmawati, Mutia Prihatini. Dia menyebutkan, dana tersebut sudah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati. Jadi bagaimana bisa menyita uang yang sudah habis dibelanjakan?," ujarnya.</div>
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">
<br /></div>
<div style="color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">
Sumber : <a href="http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2013/02/27/147058" target="_blank">http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2013/02/27/147058</a></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17870041349841890929noreply@blogger.com0