Selasa, 11 Juni 2013

Tiga Terdakwa Penjualan Tanah Yayasan Fatmawati Divonis Bebas

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Muhammad Asikin membebaskan terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja dan Umar Muchsin dari semua tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus sengkarut penjualan tanah Yayasan Fatmawati.
 
"Menyatakan terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU, akan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan tindak pidana," kata Muhammad Asikin saat membacakan amar putusan yang diputus hakim ketua Bagus Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Karena ketiganya tidak terbukti melakukan yang dituduhkan JPU, maka mejelis hakim menyatakan ketiga terdakwa lepas dari segala tuntutan JPU dan memerintahkan JPU memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan agar barang bukti bahwa yang disita dari Indira Mayasari dalam perkara Toto Kuncoro berupa uang 20 miliar dari CIMB Jakpus atas nama Yayasan Fatmawati, dikembalikan ke Yayasan Fatmawati," tandasnya.

Muhammad Asikin yang menggantikan Bagus Irawan tersebut langsung menanyakan sikap JPU atas putusan bebas ketiga terdakwa. Keputusannya, JPU akan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," jawab JPU Mustofa yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing tujuh tahun penjara.
Hermawi F Taslim, kuasa hukum ketiga terdakwa langsung menerima vonis bebas terhadap ketiga kliennya itu. "Tidak ada tanggapan, kami menerima yang mulia," ucap Hermawi. 

Usai persidangan kuasa hukum menjelaskan, dari vonis bebas majelis hakim tersebut, ada tiga poin yang menjadi fokus kuasa hukum. Yakni salah satunya bukti uang sebesar Rp 20miliar yang diajukan JPU yang disita dari rekening Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga Cabang Gajah Mada, Jakarta, tidak benar adanya. Atas putusan tersebut, maka urusan dengan Departemen kesehatan sudah selesai dan Yayasan Fatmawati tinggal menunggu surat pelepasan aset yang dikeluarkan Departemen Keuangan.

"Surat pelepasan aset dari Depkeu diberikan kepada Depkes, kemudian dari Depkes diberikan kepada PT GNU. Atas dasar surat itu, PT GNU akan melunasi pembelian itu (tanah) apabila ada surat pelepasa aset dari Depkes," ujar Hermawi. Akibat dari putusan ini, lanjutnya, hubungan perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati terus berlangsung. GNU akan melunasi semua kewajibannya, yakni membayar sejumlah uang yang belum dilunasi karena adanya syarat perjanjian yang menyebutkan, uang tersebut baru dibayarkan ke Yayasan Fatmawati jika Yayasan Fatmawati sudah menyerahkan surat pelepasan asetnya.

Dalam kasus sengkarut tanah Yayasan Fatmawati, JPU mendakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Johanes juga didakwa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Atas dakwaan tersebut kuasa hukum menilai, dakwaan tidak cermat, sehingga sangat yakin kliennya dibebaskan dari semua tuntutan. Pasalnya, selain dakwaan jaksa dinilai lemah dan tanpa pokok perkara yang jelas, barang bukti yang disita, yakni uang sebesar Rp 20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati, diduga merupakan bukti yang telah direkayasa, alias bukti palsu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar