JAKARTA - Tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana
pencucian uang penjualan tanah Yayasan Fatmawati kini bernapas lega.
Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin
dinyatakan tidak terbukti dan bebas semua tuduhan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok
Nurtjahja, dan Umar Muchsin tidak terbukti melakukan perbuatan
sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), akan tetapi
perbuatan itu bukan perbuatan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim
Muhammad Asikin saat membacakan amar putusan yang diputus hakim ketua
Bagus Irawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin,
(10/6).
Karena ketiganya tidak terbukti melakukan yang dituduhkan JPU, ucap
Asikin, maka mejelis hakim menyatakan ketiga terdakwa lepas dari segala
tuntutan JPU dan memerintahkan JPU memulihkan hak terdakwa dalam
kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan agar
barang bukti bahwa yang disita dari Indira Mayasari dalam perkara Toto
Kuncoro berupa uang 20 miliar dari CIMB Jakpus atas nama Yayasan
Fatmawati, dikembalikan ke Yayasan Fatmawati," tandasnya.
Muhammad Asikin yang menggantikan Bagus Irawan tersebut langsung
menanyakan sikap JPU atas putusan bebas ketiga terdakwa itu. "Kami
pikir-pikir yang mulia," jawab JPU Mustofa yang menuntut ketiga terdakwa
masing-masing 7 tahun penjara.
Sedangkan kuasa hukum ketiga terdakwa yang dikomandani Hermawi F Taslim,
langsung menerima vonis bebas terhadap ketiga kliennya itu. "Tidak ada
tanggapan, kami menerima yang mulia," jawab Hermawi Taslim.
Atas putusan ini, ucap Hermawi Taslim, maka urusan dengan Departemen
kesehatan sudah selesai dan Yayasan Fatmawati tinggal menunggu surat
pelepasan aset yang dikeluarkan Departemen Keuangan.
"Surat pelepasan aset dari Depkeu diberikan kepada Depkes, kemudian dari
Depkes diberikan kepada PT GNU. Atas dasar surat itu, PT GNU akan
melunasi pembelian itu (tanah) apabila ada surat pelepasa aset dari
Depkes," ujarnya.
Dalam kasus sengkarut tanah Yayasan Fatmawati ini, jaksa penuntut umum
mendakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar
Muchsin telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15
Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Johanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15
Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH
Pidana.
Atas dakwaan tersebut Hermawi Taslim menilai, dakwaan tersebut tidak
cermat, sehingga ia yakin kliennya dibebaskan dari semua tuntutan.
Pasalnya, selain dakwaan jaksa dinilai lemah dan tanpa pokok perkara
yang jelas, barang bukti yang disita, yakni uang sebesar Rp 20 miliar
dari rekening Yayasan Fatmawati, diduga merupakan bukti yang telah
direkayasa, alias bukti palsu. (jpnn)
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2013/06/10/176176/Terdakwa-Kasus-Yayasan-Fatmawati-Divonis-Bebas-
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2013/06/10/176176/Terdakwa-Kasus-Yayasan-Fatmawati-Divonis-Bebas-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar