INILAH.COM, Jakarta - Tiga terdakwa kasus Century, Raden Mas
Johanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchin dinyatakan bebas murni
dan terbukti tidak terlibat pencucian uang dari Robert Tantular.
"Ketiga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, sekaligus memulihkan namanya dari segala tuntutan hukum," kata majelis hakim Bagus Irawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).
Pertimbangan majelis hakim adalah kasus pencucian uang yang didakwakan tidak disertakan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang yang disita Mabes Polri sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati dinilai majelis hakim bukanlah uang para terdakwa.
Sebelumnya, berdasarkan pasal 6 UU No 15/2002 dan telah diubah menjadi UU No 25/2003 tentang Pencucian Uang, terdakwa diduga melakukan pencucian uang dan di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 7 tahun penjara.
"Ketiga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, sekaligus memulihkan namanya dari segala tuntutan hukum," kata majelis hakim Bagus Irawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).
Pertimbangan majelis hakim adalah kasus pencucian uang yang didakwakan tidak disertakan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang yang disita Mabes Polri sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati dinilai majelis hakim bukanlah uang para terdakwa.
Sebelumnya, berdasarkan pasal 6 UU No 15/2002 dan telah diubah menjadi UU No 25/2003 tentang Pencucian Uang, terdakwa diduga melakukan pencucian uang dan di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 7 tahun penjara.
Kasus tersebut bermula ketika ketiga terdakwa membeli
sebidang tanah dari yayasan Fatmawati dengan harga Rp65 miliar. Sehingga
muncul dugaan uang pembayaran berasal dari Robert Tantular melalui
terpidana Toto Kuntjoro. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar