Selasa, 11 Juni 2013

Tiga Terdakwa Kasus Century Bebas

JAKARTA, suaramerdeka.com - Tiga terdakwa kasus Bank Century bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tiga terdakwa tersebut adalah Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin. Ketiganya merupakan terdakwa penjualan tanah Yayasan Fatmawati.

Ketua majelis hakim, Muhammad Asikin membebaskan terdakwa dari semua tuntutan JPU dan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana. "Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan agar barang bukti bahwa yang disita dari Indira Mayasari dalam perkara Toto Kuncoro berupa uang 20 miliar dari CIMB Jakpus atas nama Yayasan Fatmawati, dikembalikan ke Yayasan Fatmawati," ujarnya.

Muhammad Asikin yang menggantikan Bagus Irawan tersebut langsung menanyakan sikap JPU atas putusan bebas ketiga terdaka itu. "Kami pikir-pikir yang mulia," jawab JPU, Mustofa.

Sedangkan kuasa hukum ketiga terdakwa, Hermawi F Taslim menyatakan langsung menerima vonis bebas terhadap ketiga kliennya itu. "Tidak ada tanggapan, kami menerima yang mulya."

Usai persidangan Hermawi mengatakan, dari vonis bebas majelis hakim tersebut, ada tiga poin yang menjadi fokus kuasa hukum yakni pertama, bukti uang sebesar Rp 20 miliar yang diajukan JPU yang diista dari rekening Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga Cabang Gajah Mada, Jakarta tidak benar. "Karena, PT GNU setor ke Yayasan Fatmawati di CIMB Niaga Cabang Paletehan dan sudah habis dipakai untuk membangun sejumlah bangunan dan operasional Rumah Sakit Fatmawati sebagai persyaratan terhadap Depkes. Dan barang bukti itu tidak bisa diganti, kalau habis tidak bisa diganti. Ini berarti barang buktinya abal-abal," ujar Hermawi.

Kedua, lanjutnya, semua tindakan dan langkah yang dilakukan ketiga kliennya, ada basis perjanjian perdatanya. Dan ketiga, "sesuai saksi ahli dari Jember, keberadaan PPATK mutlak, jadi semua perkara pencucian uang, harus ada analisis keuangan dari PPATK. Sementara di kasus ini, tidak ada, dan arus uang tidak bisa lihat, karena mereka (penyidik dan JPU) tidak punya akses, karena yang punya akses ini PPATK," paparnya.

Atas putusan ini, ucap Hermawi Taslim, maka urusan dengan Departemen kesehatan sudah selesai dan Yayasan Fatmawati tinggal menunggu surat pelepasan aset yang dikeluarkan Departemen Keuangan. "Surat pelepasan aset dari Depkeu diberikan kepada Depkes, kemudian dari Depkes diberikan kepada PT GNU. Atas dasar surat itu, PT GNU akan melunasi pembelian itu (tanah) apabila ada surat pelepasa aset dari Depkes," ujarnya.

Akibat dari putusan ini, lanjutnya, hubungan perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati terus berlangsung. GNU akan melunasi semua kewajibannya, yakni membayar sejumlah uang yang belum dilunasi karena adanya syarat perjanjian yang menyebutkan, uang tersebut baru dibayarkan ke Yayasan Fatmawati jika Yayasan Fatmawati sudah menyerahkan surat pelepasan asetnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar