JAKARTA, suaramerdeka.com - Tiga terdakwa kasus Bank
Century bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun
penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tiga terdakwa tersebut
adalah Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar
Muchsin. Ketiganya merupakan terdakwa penjualan tanah Yayasan Fatmawati.
Ketua
majelis hakim, Muhammad Asikin membebaskan terdakwa dari semua tuntutan
JPU dan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana.
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan agar
barang bukti bahwa yang disita dari Indira Mayasari dalam perkara Toto
Kuncoro berupa uang 20 miliar dari CIMB Jakpus atas nama Yayasan
Fatmawati, dikembalikan ke Yayasan Fatmawati," ujarnya.
Muhammad
Asikin yang menggantikan Bagus Irawan tersebut langsung menanyakan sikap
JPU atas putusan bebas ketiga terdaka itu. "Kami pikir-pikir yang
mulia," jawab JPU, Mustofa.
Sedangkan kuasa hukum ketiga terdakwa,
Hermawi F Taslim menyatakan langsung menerima vonis bebas terhadap
ketiga kliennya itu. "Tidak ada tanggapan, kami menerima yang mulya."
Usai
persidangan Hermawi mengatakan, dari vonis bebas majelis hakim
tersebut, ada tiga poin yang menjadi fokus kuasa hukum yakni pertama,
bukti uang sebesar Rp 20 miliar yang diajukan JPU yang diista dari
rekening Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga Cabang Gajah Mada, Jakarta
tidak benar. "Karena, PT GNU setor ke Yayasan Fatmawati di CIMB Niaga
Cabang Paletehan dan sudah habis dipakai untuk membangun sejumlah
bangunan dan operasional Rumah Sakit Fatmawati sebagai persyaratan
terhadap Depkes. Dan barang bukti itu tidak bisa diganti, kalau habis
tidak bisa diganti. Ini berarti barang buktinya abal-abal," ujar
Hermawi.
Kedua, lanjutnya, semua tindakan dan langkah yang
dilakukan ketiga kliennya, ada basis perjanjian perdatanya. Dan ketiga,
"sesuai saksi ahli dari Jember, keberadaan PPATK mutlak, jadi semua
perkara pencucian uang, harus ada analisis keuangan dari PPATK.
Sementara di kasus ini, tidak ada, dan arus uang tidak bisa lihat,
karena mereka (penyidik dan JPU) tidak punya akses, karena yang punya
akses ini PPATK," paparnya.
Atas putusan ini, ucap Hermawi Taslim,
maka urusan dengan Departemen kesehatan sudah selesai dan Yayasan
Fatmawati tinggal menunggu surat pelepasan aset yang dikeluarkan
Departemen Keuangan. "Surat pelepasan aset dari Depkeu diberikan kepada
Depkes, kemudian dari Depkes diberikan kepada PT GNU. Atas dasar surat
itu, PT GNU akan melunasi pembelian itu (tanah) apabila ada surat
pelepasa aset dari Depkes," ujarnya.
Akibat dari putusan ini,
lanjutnya, hubungan perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati terus
berlangsung. GNU akan melunasi semua kewajibannya, yakni membayar
sejumlah uang yang belum dilunasi karena adanya syarat perjanjian yang
menyebutkan, uang tersebut baru dibayarkan ke Yayasan Fatmawati jika
Yayasan Fatmawati sudah menyerahkan surat pelepasan asetnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar