Selasa, 11 Juni 2013

Terdakwa Pencucian Uang Bank Century Divonis Bebas

Skalanews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas tiga terdakwa kasus pencucian uang dari terpidana skandal Bank Century Robert Tantular.
Ketiga terdakwa itu, yakni Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchisin.

Para terdakwa pun lolos dari tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ketiga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, sekaligus memulihkan namanya dari segala tuntutan hukum," kata majelis hakim, Bagus Irawan dalam persidangan di PN Jakpus, Senin (10/6).

Dalam pertimbangannya, majelis beranggapan kasus pencucian uang yang didakwakan ke mereka bertiga tidak disertakan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sedangkan uang yang disita Mabes Polri sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati, dinilai bukan milik para terdakwa.
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan agar barang bukti bahwa yang disita dari Indira Mayasari dalam perkara Totok Kuncoro berupa uang 20 miliar dari CIMB Jakpus atas nama Yayasan Fatmawati, dikembalikan ke Yayasan Fatmawati," pungkas hakim.

Atas putusan itu, JPU pun menyatakan akan memperdalam terlebih dahulu putusan majelis hakim untuk mengajukan banding.

"Kita pikir-pikir dulu," kata Jaksa Mustofa.
Sebelumnya, JPU menuntut 7 tahun pidana penjara terhadap para terdakwa. JPU menyatakan para terdakwa bersalah telah melakukan pencucian uang sesuai Pasal 6 UU No 15/2002 dan telah diubah sebagaimana menjadi UU No 25/2003 tentang Pencucian Uang
Sedangkan, menurut kuasa hukum ketiga terdakwa, Hermawi F Taslim langsung menerima putusan majelis hakim dan menilai vonis bebas murni tersebut sudah tepat. Dirinya pun memiliki catatan atas kejanggalan kasus ini.

"Pertama, terutama bukti uang sebesar Rp20 miliar yang diajukan JPU yang diista dari rekening Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga Cabang Gajah Mada, Jakarta, jelas tidak benar," katanya.

Pasalnya uang dari PT Graha Nusa Utama (GNU) yang disetorkan ke Yayasan Fatmawati via Bank CIMB Niaga sudah habis dibelanjakan untuk keperluan yayasan, yakni membangun asrama perawat, kamar jenazah, dan membangun RS RP Soeroso.

"Dan barang bukti itu tidak bisa diganti, kalau habis tidak bisa diganti. Ini berarti barang buktinya abal-abal," tudingnya.

Kedua, Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang didakwakan kepada kliennya tidaklah tepat. Karena semua perkara pencucian uang harus disertai analisi keuangan dari PPATK.

"Sementara di kasus ini, tidak ada, dan arus uang tidak bisa lihat, karena mereka (penyidik dan JPU) tidak punya akses, karena yang punya akses ini PPATK," jelasnya.

Selain itu, saksi-saksi yang diajukan JPU selama persidangan adalah saksi abal-abal. Bahkan lima saksi diantaranya mencabut Berita Acara Pemeriksaan. Pasalnya para saksi diperiksa terkait Totok Kuncoro selaku Direktur Utama PT Graha Nusa Utama.

Totok Kuncoro sendiri diketahui telah divonis 5 tahun penjara pada Desember 2012 silam, karena terbukti bersalah menerima aliran dana Bank Century.

"Kalau Totok dihukum, karena Totok pinjam dari Robet Tantular, ada dana Antaboga-nya, dia (Toto) patut mengetahui, karena pinjam dari Robet Tantular dan perjanjiannya di bawah tangan," jelasnya.

Sedangkan Johanes, Stefanus dan Umar yang menjadi pihak kuasa Yayasan Fatmawati untuk mencarikan investasi dan menjual tanah, tidak pernah mengenal Robet Tantular. Selain itu, Totok Kuncoro juga tidak perrnah memperkenalkan Robet Tantular kepada ketiganya.

"Totok juga tidak beritahu uang ini dari Robet Tantular. Jadi, unsur patut mengetahuinya tidak ada sama sekali, tidak kena,"pungkasnya. (deddi bayu/frida astuti/mvw)

Sumber : http://skalanews.com/berita/detail/147373/terdakwa-pencucian-uang-bank-century-divonis-bebas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar