TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus penjualan tanah yayasan Fatmawati divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin
tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa
penuntut umum (JPU), akan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan tindak
pidana," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Asikin yang pada sidang
menggantikan Bagus Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Senin(10/6/2013).
Ketiga terdakwa diperintahkan majelis hakim agar membawa kembali
barang bukti yang disita dari Indira Mayasari dalam perkara Toto Kuncoro
berupa uang 20 miliar dari CIMB Niaga Jakpus atas nama Yayasan
Fatmawati. Hal tersebut dilakukan karena ketiganya tidak terbukti
melakukan yang dituduhkan jaksa.
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan
agar barang bukti bahwa yang disita dari Indira Mayasari dalam perkara
Toto Kuncoro berupa uang 20 miliar dari CIMB Jakarta Pusat atas nama
Yayasan Fatmawati, dikembalikan ke Yayasan Fatmawati,"ujarnya.
Menanggapi vonis bebas majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Hermawi F Taslim langsung menerima vonis bebas terhadap ketiga kliennya itu.
"Tidak ada tanggapan, kami menerima yang mulia," kata Hermawi Taslim.
Usai persidangan, Hermawi Taslim menjelaskan, dari vonis bebas
majelis hakim tersebut, ada tiga poin yang menjadi fokus kuasa hukum
terutama soal bukti uang sebesar Rp 20 miliar yang diajukan JPU yang
disita dari rekening Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga Cabang Gajah Mada, Jakarta, jelas tidak benar.
"Karena, PT GNU setor ke Yayasan Fatmawati
di CIMB Niaga Cabang Palatehan dan sudah habis dipakai untuk membangun
sejumlah bangunan dan operasional Rumah Sakit Fatmawati sebagai
persyaratan terhadap Depkes. Dan barang bukti itu tidak bisa diganti,
kalau habis tidak bisa diganti. Ini berarti barang buktinya abal-abal,"
ujar Hermawi Taslim.
Berikutnya, lanjut Hermawi semua tindakan dan langkah yang dilakukan ketiga kliennya, ada basis perjanjian perdatanya.
"Dan ketiga, sesuai saksi ahli dari Jember, keberadaan PPATK mutlak, jadi semua perkara pencucian uang, harus ada analisis keuangan dari PPATK. Sementara di kasus ini, tidak ada, dan arus uang tidak bisa lihat, karena mereka (penyidik dan JPU) tidak punya akses, karena yang punya akses ini PPATK," paparnya.
"Dan ketiga, sesuai saksi ahli dari Jember, keberadaan PPATK mutlak, jadi semua perkara pencucian uang, harus ada analisis keuangan dari PPATK. Sementara di kasus ini, tidak ada, dan arus uang tidak bisa lihat, karena mereka (penyidik dan JPU) tidak punya akses, karena yang punya akses ini PPATK," paparnya.
Atas putusan ini, maka urusan dengan Kementerian Kesehatan sudah selesai dan Yayasan Fatmawati tinggal menunggu surat pelepasan aset yang dikeluarkan Departemen Keuangan.
"Surat pelepasan aset dari Depkeu diberikan kepada Depkes, kemudian
dari Depkes diberikan kepada PT GNU. Atas dasar surat itu, PT GNU akan
melunasi pembelian itu (tanah) apabila ada surat pelepasa aset dari
Depkes," ujarnya.
Akibat dari putusan ini, lanjutnya, hubungan perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati
terus berlangsung. GNU akan melunasi semua kewajibannya, yakni membayar
sejumlah uang yang belum dilunasi karena adanya syarat perjanjian yang
menyebutkan, uang tersebut baru dibayarkan ke Yayasan Fatmawati jika Yayasan Fatmawati sudah menyerahkan surat pelepasan asetnya.
"Jadi, alasan mereka (Fatmawati), bahwa PT GNU wanprestasi dan
Yayasan Fatawati menjalin kerja sama dengan Mega Elas, itu keliru.
Karena bayar sesuai waktunya itu, bila surat pelepasan aset sudah ada.
Akibat lain, semua hubungan hukum dengan pihak lain, sepenjang
menyangkut tanah, itu batal demi hukum. Jadi Yayasan Fatmawati perjajian dengan Mega Elsa itu selesaikan saja berdua," ujarnya.
Selain karena bukti yang dirasa kurang, Hermawi Taslim mengatakan
lima saksi dalam perkara ini mencabut BAP polisi, karena mereka disodori
pemeriksaan BAP-nya saat diperiksa untuk Toto Kuncoro.
"Kalau Toto dihukum, karena Toto pinjam dari Robet Tantular, ada dana
Antaboga-nya, dia (Toto) patut mengetahui, karena pinjam dari Robet
Tantular dan perjanjiannya di bawah tangan," ujarnya.
Sedangkan Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin yang menjadi pihak kuasa Yayasan Fatmawati
untuk mencarikan investasi dan menjual tanah, tidak pernah mengenal
Robet Tantular. Selain itu, Toto Kuncoro juga tidak perrnah
memperkenalkan Robet Tantular kepada ketiganya.
"Toto juga tidak beritahu uang ini dari Robet Tantular. Jadi, unsur
patut mengetahuinya tidak ada sama sekali, tidak kena," katanya Hermawi,
laki-laki yang menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Alumni
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).
Perlu diketahui, dalam kasus sengkarut tanah Yayasan Fatmawati ini, jaksa penuntut umum mendakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin
telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun
2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Johanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain itu, Johanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Atas dakwaan tersebut Hermawi Taslim menilai, dakwaan tersebut tidak
cermat, sehingga ia yakin kliennya dibebaskan dari semua tuntutan.
Pasalnya, selain dakwaan jaksa dinilai lemah dan tanpa pokok perkara
yang jelas, barang bukti yang disita, yakni uang sebesar Rp 20 miliar
dari rekening Yayasan Fatmawati, diduga merupakan bukti yang telah
direkayasa, alias bukti palsu.
Menurutnya, tudingan itu dilontarkan, karena menurut keterangan beberapa orang saksi saat diperiksa penyidik Polri, dana sebesar itu telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati.
Menurutnya, tudingan itu dilontarkan, karena menurut keterangan beberapa orang saksi saat diperiksa penyidik Polri, dana sebesar itu telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati.
Sumber : www.tribunnews.com/2013/06/11/pn-jakarta-pusat-vonis-bebas-tiga-terdakwa-kasus-yayasan-fatmawati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar