Selasa, 01 Januari 2013

PUNCAK EPISODE DARI SKENARIO BUSUK MAFIA TANAH


Dari keseluruhan episode skenario busuk praktek mafia hukum yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah yaitu Sui Teng alias Cahyadi Kumala, melalui korporasinya yaitu PT. Meka Elsa sebagai perusahaan yang melakukan transaksi Ilegal dengan pihak Yayasan Fatmawati melalui pembinanya yang baru yaitu Dwi Librianto melalui Akta Nomor 07 dan Nomor 08 tertanggal 26 Juli 2010 dihadapan Sri Rahayu, SH Notaris di Bekasi, dikatakan Ilegal karena antara PT. Meka Elsa dengan Yayasan Fatmawati melakukan Jual Beli Objek lahan Fatmawati seluas 22 Ha untuk kedua kalinya setelah dijual secara mutlak oleh Yayasan Fatmawati melalui pembina dan pengurus yang lama kepada PT.GNU dan PT.NUS, dengan menggunakan berbagai macam cara termasuk dengan cara memperdaya pengurus Yayasan Fatmawati yang lama yang sedang sakit stroke. Episode skenario busuk praktek mafia hukum yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah tersebut sebenarnya merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka PT. GNU, dan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, Umar Muchsin, dan sekarang membawa nama besar seorang Menteri Perdagangan yaitu Gita Wirjawan, sehingga mereka semua dipaksakan untuk “di CENTURYKAN” dan “di ROBERTTANTULARKAN”.

Berikut ini beberapa fakta hukum yang dapat menjelaskan adanya upaya persekongkolan dalam membuat skenario busuk praktek mafia hukum yang dilakukan oleh Yayasan Fatmawati bersama-sama dengan Pihak Mafia Tanah yaitu Sui Teng alias Cahyadi Kumala, melalui korporasinya yaitu PT. Meka Elsa antara lain sebagai berikut :


Ø Bahwa, sesuai dengan Akta Pengoperan, Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 481 dan Nomor 482, tertanggal 29 April 2004, yang dibuat dihadapan Kartono, SH Notaris di Jakarta, telah dinyatakan secara tegas bahwa Yayasan Fatmawati sejak tanggal 29 April 2004 telah sepenuhnya menyerahkan kepemilikan hak atas tanah seluas ± 22,8 Ha yang tercantum dalam Sertipikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, kepada PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa, baik secara yuridis maupun secara administrasi dan secara tegas telah memberikan kuasa serta wewenang penuh kepada PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa untuk menerima penyerahan berupa hak atas tanah yang tercantum dalam sertipikat Hak Pakai No,82/Cilandak Barat, Seluas  ± 22,8 Ha, dari pihak manapun, baik dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahwa Akta Pengoperan, Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 481 dan Nomor 482, tertanggal 29 April 2004, yang dibuat dihadapan Kartono, SH Notaris di Jakarta, tersebut berlaku sebagai Undang-Undang yang mengikat antara Yayasan Fatmawati dengan PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa, yang hingga saat ini masih berlaku dan mengikat antara Para Pihak karena belum ada keputusan Pengadilan manapun yang memutuskan dan menyatakan batal atau tidak sahnya atas Akta-akta tersebut, dan oleh sebab itu maka antara Yayasan Fatmawati dengan PT.Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa harus tetap menghormatinya sebagai undang-undang yang mengikat bagi yang membuatnya.

Ø Bahwa walaupun secara hukum berdasarkan Akta Pengoperan, Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 481 dan Nomor 482, tertanggal 29 April 2004, yang dibuat dihadapan Kartono, SH Notaris di Jakarta, yang menyatakan bahwa Yayasan Fatmawati terbukti sudah tidak lagi memiliki hak apa pun atas hak atas tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf Fatmawati seluas ± 22,8 Ha tersebut, karena sejak tanggal 29 April 2004 Yayasan Fatmawati telah sepenuhnya menyerahkan kepemilikan hak atas tanah tersebut kepada PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa, Namun Yayasan Fatmawati diwakili oleh pembinanya yang baru yaitu Dwi Librianto tetap melakukan transaksi Ilegal dengan pihak PT.Meka Elsa melalui Akta Nomor 07 dan Nomor 08 tertanggal 26 Juli 2010 dihadapan Sri Rahayu, SH Notaris di Bekasi, dikatakan Ilegal karena antara PT. Meka Elsa dengan Yayasan Fatmawati melakukan Jual Beli Objek lahan Fatmawati seluas 22,8 Ha untuk kedua kalinya setelah dijual secara mutlak oleh Yayasan Fatmawati melalui pembina dan pengurus yang lama kepada PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa. Sehingga dapat dikatakan bahwa Yayasan Fatmawati mempunyai itikad yang tidak baik karena telah bermaksud untuk mengingkari dan tidak menghormati perjanjian yang telah dibuat antara Para Pihak yang mana berlaku sebagai Undang-Undang bagi kedua belah Pihak sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pengoperan, Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 481 dan Nomor 482 tersebut, dengan cara seolah-olah menyatakan bahwa Akta-Akta tersebut telah dibatalkan secara sepihak oleh Yayasan Fatmawati, dan kemudian melakukan transaksi Ilegal dengan melakukan Jual Beli Objek lahan Fatmawati seluas 22,8 Ha untuk kedua kalinya kepada PT. Meka Elsa.

Ø Bahwa setelah Yayasan Fatmawati yang diwakili oleh pembinanya yang baru yaitu Dwi Librianto melakukan transaksi Ilegal dengan pihak PT.Meka Elsa melalui Akta Nomor 07 dan Nomor 08 tertanggal 26 Juli 2010 dihadapan Sri Rahayu, SH Notaris di Bekasi, tersebut mereka merancang keseluruhan dari grand design episode skenario busuk praktek mafia hukum sebagai persekongkolan yang dilakukan oleh Yayasan Fatmawati bersama sama dengan Pihak Mafia Tanah tersebut dengan merekayasa dan mengkriminalisasi dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka PT. GNU, dan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, Umar Muchsin, dan sekarang membawa nama besar seorang Menteri Perdagangan yaitu Gita Wirjawan, sehingga mereka semua dipaksakan untuk “di CENTURYKAN” dan “di ROBERTTANTULARKAN”. Lalu Puncak dari keseluruhan episode skenario busuk praktek mafia hukum yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah tersebut adalah setelah RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, Umar Muchsin ditahan oleh Mabes Polri sebagai rekayasa dan kriminalisasi Aparat penegak hukum, kemudian selanjutnya Yayasan Fatmawati demi kepentingan Mafia Tanah tersebut dengan mudah dan leluasanya mengatur dan merencanakan perampokan dengan melakukan skenario penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah seluas ± 22,8 Ha milik PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana serah terima itu akan direncanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Januari 2013 sebagai persengkokolan dengan mendalihkan guna memenuhi kegiatan penuntasan pelaksanaan eksekusi atas perkara Nomor 1115/Pdt.G/ 2008/PN.Jkt.Sel

Ø Bahwa sebenarnya sesuai dengan Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 Juni 2009 Nomor 1115/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel, yang menyatakan sah menurut hukum Akta Perdamaian Nomor 3 tertanggal 13 Desember 2000, yang dibuat dihadapan Felix FX. Handojo, SH Notaris di Jakarta, yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2508 K/Pdt/1997, sehingga seluruh kesepakatan perdamaian yang tercantum dalam Akta Perdamaian tersebut adalah merupakan keputusan Hukum yang sah dan mengikat yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh Departemen Kesehatan dengan Yayasan Fatmawati, baik terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Namun sampai saat ini Yayasan Fatmawati belum memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang harus dilaksanakan dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 huruf f Akta Perdamaian Nomor 3 tertanggal 13 Desember 2000, yang dibuat dihadapan Felix FX. Handojo, SH Notaris di Jakarta. Kewajiban yang belum dilaksanakan dan dipenuhi sampai saat ini oleh Yayasan Fatmawati tersebut antara lain adalah melakukan penyerahan 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang, yang mana kewajiban tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk dapat melakukan serah terima penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf Fatmawati seluas ± 22,8 Ha yang saat ini sedang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Departemen Kesehatan melalui Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ø Bahwa sesuai dengan informasi yang diterima dari Kantor Pertanahan BPN Tiga Raksa, bahwa ada upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan rekayasa dan penipuan dengan melakukan permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang kepada Kantor Pertanahan BPN Tiga Raksa, dengan alasan bahwa terhadap asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang. Namun terhadap rekayasa dan penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu tersebut dalam melakukan permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai dengan mendalihkan bahwa asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang oleh PT.GNU dan PT.NUS telah dilakukan blokir terhadap permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah tersebut, dikarenakan Asli 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang, sampai saat ini masih ada dan masih dalam penguasaan PT.GNU dan PT.NUS. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam melakukan rekayasa dan penipuan dengan mendalihkan bahwa asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang, adalah sebagai upaya perampokan yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah yaitu Sui Teng alias Cahyadi Kumala untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha, karena 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk dapat dilakukan serah terima penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf Fatmawati seluas ± 22,8 Ha, sebagaimana tercantum dalam pasal 6 huruf f Akta Perdamaian Nomor 3 tertanggal 13 Desember 2000, yang dibuat dihadapan Felix FX. Handojo, SH Notaris di Jakarta.

Ø Bahwa setelah upaya yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah untuk melakukan rekayasa dan penipuan dengan melakukan permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang kepada Kantor Pertanahan BPN Tiga Raksa, dengan alasan bahwa terhadap asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang tersebut Gagal mereka lakukan, lalu kemudian Yayasan Fatmawati demi kepentingan Mafia Tanah tersebut dengan mudah dan leluasanya mengatur dan merencanakan perampokan dengan melakukan skenario penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah seluas ± 22,8 Ha milik PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana serah terima itu akan direncanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Januari 2013 jam 10.00. Ketua Pengadilan Negeri dengan bermodalkan alasan untuk memenuhi kegiatan penuntasan pelaksanaan eksekusi atas perkara Nomor 1115/Pdt.G/ 2008/PN.Jkt.Sel, berniat untuk melakukan penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf Fatmawati seluas ± 22,8 Ha kepada Yayasan Fatmawati tanpa mensyaratkan terlebih dahulu Pihak Yayasan Fatmawati untuk melakukan penyerahan 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang, yang mana kewajiban tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk dapat melakukan serah terima penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf Fatmawati seluas ± 22,8 Ha sebagaimana tercantum dalam pasal 6 huruf f Akta Perdamaian Nomor 3 tertanggal 13 Desember 2000, yang dibuat dihadapan Felix FX. Handojo, SH Notaris di Jakarta. Hal ini merupakan bukti adanya persekongkolan yang dinyakini ditenggarai oleh Para Pejabat Penegak Hukum yg menyelewengkan kewenangannya yaitu antara lain sekjen depkes dan Ketua PN Selatan dengan Pihak Yayasan Fatmawati, yang mana hal tersebut merupakan perbuatan persekongkolan dalam rangka melakukan perampokan yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah Sui Teng alias Cahyadi Kumala untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha.

Terkait dengan adanya rencana penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, milik PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa, yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Selatan yang akan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2013 jam 10.00 tersebut, yang merupakan perbuatan persekongkolan untuk melakukan perampokan yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah yaitu Sui Teng alias Cahyadi Kumala untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha, maka bersama ini kami mohon kiranya bagi pihak pihak pemerhati hukum dan penegak kebenaran dan keadilan, agar dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak kami serta dapat melakukan pengawasaan dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan, sehingga Sertipikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat tersebut, yang telah sah secara hukum menjadi milik PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa berdasarkan Akta Pengoperan, Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah No.481 dan No.482 tersebut, AGAR TIDAK DISERAHKAN kepada pihak lain manapun terutama kepada pihak Yayasan Fatmawati yang akan merampok secara paksa sertipikat Hak Pakai No,82/Cilandak Barat, walaupun secara hukum terbukti sudah tidak memiliki hak apa pun atas hak atas tanah yang tercantum dalam sertipikat Hak Pakai No,82/Cilandak Barat, Seluas ± 22,8 Ha tersebut.

Keseluruhan episode dari skenario busuk yang merupakan praktek mafia hukum ini ditenggarai oleh pihak pihak yang menyelewengkan kewenangannya mulai dari  oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri dan sekarang menjalar kekalangan elite DPR RI, dan justru sekarang merambat ke pejabat pengadilan negeri dan sekjen depkes, yang mana hal tersebut dilakukan guna kepentingan Pihak Mafia Tanah yaitu Sui Teng alias Cahyadi Kumala, melalui korporasinya yaitu PT. Meka Elsa sebagai perusahaan yang melakukan transaksi Ilegal dengan pihak Yayasan Fatmawati melalui pembinanya yang baru yaitu Dwi Librianto. PT. Meka Elsa diduga menjadi otak dan dalang yang mendorong dan membiayai terjadinya Skenario praktek mafia hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri dan sekarang menjalar kekalangan elite DPR RI, dan justru sekarang merambat ke pejabat pengadilan negeri dan sekjen depkes yang mana hal tersebut sebenarnya merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22 Ha, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka PT. GNU, dan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, Umar Muchsin, dan sekarang membawa nama besar seorang Menteri Perdagangan yaitu Gita Wirjawan, sehingga mereka semua dipaksakan untuk “di CENTURYKAN” dan “di ROBERTTANTULARKAN”. Dan setelah itu melakukan rencana perampokan dengan melakukan skenario penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah seluas ± 22,8 Ha milik PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana hal tersebut merupakan persekongkolan dalam rangka melakukan perampokan yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah Sui Teng alias Cahyadi Kumala untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar