Senin, 28 Januari 2013

Eksekusi Lapangan Golf Fatmawati Digelar Hari Ini

ilustrasiJAKARTA - Ketua Pengadian Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan eksekusi penyerahan sertifikat tanah Nomor 82 yang merupakan Lapangan Golf Fatmawati seluas 22,8 hektare atas nama Departemen Kesehatan (Depkes) kepada Yayasan Fatmawati.

Seyogyanya eksekusi dilaksanakan pada Jumat 25 Januari 2013. Namun tertunda akibat adanya perlawanan dari PT.Graha Nusa Utama (PT.GNU) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kementerian Kesehatan.

Eksekusi sendiri seharusnya dibarengi dengan penyerahan 5 sertifikat hak pakai tanah seluas 13.524 m2 di daerah Ciputat, yang saat ini dikuasai oleh PT.GNU. Pasalnya, Yayasan Fatmawati telah menjual tanah sertifikat Nomor 82  kepada PT GNU dengan menjaminkan 5 sertifikat itu. 

Masalah kemudian timbul ketika Yayasan Fatmawati diam-diam menjual kembali sertifikat Nomor 82 itu kepada PT Meka Elsa. Padahal PT GNU sebagai pembeli legal, telah melakukan pembayaran tunai Rp65 miliar kepada pihak Yayasan Fatmawati.

Misrad, kuasa hukum PT. GNU menilai, Ketua PN Jaksel tidak punya dasar hukum menyerahkan sertifikat itu ke Yayasan Fatmawati. Sebab, selama Yayasan Fatmawati dan Depkes belum menyelesaikan kewajiban masing-masing, maka Sertifikat Nomor 82 itu harus tetap berada di tangan PN Jaksel. “Apa dasar Ketua PN Jaksel menyerahkan sertifkat itu ke YF,” katanya di PN Jaksel, Senin (28/01/2013).

Misrad menduga, ada kecurangan yang dilakukan oknum aparat hukum di PN Jaksel untuk memuluskan upaya YF menjual tanah lapangan golf itu ke PT ME. “Tanah itu masih aset atas nama negara (Depkes), mengapa mau diserahkan,” katanya.

Jumat kemarin (25/01), sesaat sebelum eksekusi dimulai, JPN langsung mendaftarkan gugatan penolakan terhadap eksekusi penyerahan sertifikat itu. Nomor gugatannya 860. Selain itu, pihak Depkes juga berencana akan meminta kembali Sertifikat Nomor 82 itu dari tangan Ketua PN Jaksel.

Eksekusi ini berawal dari adanya sengketa antara Yayasan Fatmawati dengan Depkes. Yayasan Fatmawati memenangkan gugatannya sampai ke tingkat Kasasi MA dengan menghukum Depkes membayar Rp75 miliar. Keduanya akhirnya berdamai dengan opsi, Depkes hanya mampu membayar Rp20 miliar.

Sisanya Rp50 miliar, Depkes memberikan Sertifikat Tanah Nomor 82 kepada Yayasan Fatmawati. Namun Yayasan Fatmawati berkewajiban membangun sejumlah fasilitas rumah sakit Fatmawati.  Karena tidak punya uang membangun sejumlah fasilitas rumah sakit itu, Yayasan Fatmawati akhirnya menjual tanah Sertifikat Nomor 82 itu ke PT.GNU dan mewajibkan PT.GNU membangun sejumlah fasilitas rumah sakit Fatmawati.

Sumber : http://news.okezone.com/read/2013/01/28/339/752556/redirect

Tidak ada komentar:

Posting Komentar