Rabu, 23 Januari 2013

UPAYA REKAYASA MAFIA TANAH UNTUK MEREBUT 5 SERTIFIKAT KAMPUNG SAWAH

Bahwa sesuai dengan informasi yang diterima dari Kantor Pertanahan BPN Tiga Raksa, bahwa ada upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan rekayasa dan penipuan dengan melakukan permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang kepada Kantor Pertanahan BPN Tiga Raksa, dengan alasan bahwa terhadap asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang. Namun terhadap rekayasa dan penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu tersebut dalam melakukan permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai dengan mendalihkan bahwa asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang oleh PT.GNU dan PT.NUS telah dilakukan blokir terhadap permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah tersebut, dikarenakan Asli 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang, sampai saat ini masih ada dan masih dalam penguasaan PT.GNU dan PT.NUS. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam melakukan rekayasa dan penipuan dengan mendalihkan bahwa asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang, adalah sebagai upaya perampokan yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah yaitu Sui Teng alias Cahyadi Kumala untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha, karena 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk dapat dilakukan serah terima penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf Fatmawati seluas ± 22,8 Ha, sebagaimana tercantum dalam pasal 6 huruf f Akta Perdamaian Nomor 3 tertanggal 13 Desember 2000, yang dibuat dihadapan Felix FX. Handojo, SH Notaris di Jakarta.


SUMBER : http://www.rakyatmerdeka.co.id/e-paper/view.php?cekhal=8&ctgl=12&cbln=12&cth=2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar