Sabtu, 24 November 2012

REKAYASA & KRIMINALISASI KEPOLISIAN TERHADAP LAHAN GOLF FATMAWATI UNTUK KEPENTINGAN MAFIA TANAH



Penasehat Hukum, atas korban kriminalisasi Kepolisian (Bareskrim) yaitu RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin bernama Mohammad Nashihan menilai ada rekayasa dibalik penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, dalam kasus pencucian uang bank Century. Nashihan menduga penyidik Mabes Polri telah melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp 20 miliar milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.
Selain itu, ia mengatakan jika Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, dan tidak punya hubungan hukum dengan Robert dan kasus Bank Century. Pria yang akrab disapa Monash itu meminta Menteri Keuangan, BPK dan PPATK untuk mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut. “Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang,” ujar Monash, Sabtu (24/11/2012). 
Ia melanjutkan, tentang uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri hasil barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar yang sempat disampaikan ke DPR RI adalah patut dipertanyakan dari mana asalnya. Sebab saat kliennya menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan RI melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto tahun 2003 lalu, sampai akhirnya selesai tahun 2005. Sedangkan kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi tahun 2006, sehingga janggal jika Johanes, Septanus dan Umar harus dikaitkan dengan keterlibatan Robert Tantular dalam kasus Bank Century. 
Monash melanjutkan, justru Johanes Sarwono Cs berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan.Selain Johanes juga tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular. Lebih jauh ia mengatakan, berdasarkan keterangan tiga saksi dari yayasan di persidangan dibawah sumpah menyatakan benar yayasan tersebut terima pembayaran dari Johanes Sarwono, Umar dan Stevanus senilai Rp 25 miliar yang telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati, termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan. Dengan demikian, uang Rp 20 miliar yang diklaim barang bukti dan alat untuk menahan ketiga tersangka tersebut adalah patut dipertanyakan dan uang siapa. Sebab penyitaan pada Mei 2012. Sementara uang tahun 2006 uang habis. 
Secara keperdataan aset yayasan Fatmawati seluas 22 hakter yang diperoleh dari Depkes adalah sudah final beralih hak kepemilikannya kepada PT GNU dan PT NUS masing-masing 11 hektar sejak tahun 2004. “Hal tersebut diperkuat oleh legal opinion Jaksa Agung Basrif Arif, tahun 2012 selaku pengacara negara dan kuasa hukum Departemen Kesehatan,” kata Monash.

SUMBER : TIM KUASA HUKUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar