Sabtu, 24 November 2012

Tersangka Kasus Century Merasa Dikriminalisasi

Septanus Farok dan Umar Muchsin tak terima dijadikan tersangka terkait aliran dana Bank Century oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Keduanya merasa dikriminalisasi karena tidak ada bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan para tersangka itu masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang,” kata Kuasa Hukum Septanus dan Umar, Mohammad Nashihan kepada wartawan, Sabtu.

Penyitaan uang tunai senilai Rp20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes Sarwono, yang dituduh terlibat kasus pencucian uang Bank Century senilai Rp1,4 triliun diduga rekayasa.

“Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut," ujarnya.

Pasalnya, Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, bahkan tidak punya hubungan hukum dengan Robert Tantular dan kasus Bank Century.

Monash, begitu dia biasa disapa mempertanyakan asal usul uang Rp20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri hasil barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar. Dia juga mendesak agar Kementrian Keuangan mengusut asal usul uang tersebut.

Menurutnya, ironis jika kliennya dijadikan tersangka. Pasalnya Septanus dan Umar menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto pada 2003 dan selesai pada 2005.

Sedangkan kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi tahun 2006. Kata dia, kliennya justru berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan. Johanes juga tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro, uang hasil kejahatan Robert Tantular.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius mengatakan Septanus Farok dan Umar Muchsin dijadikan tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu pekan lalu. Sedangkan Kuntjoro telah di vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber :
http://kedaulatanrakyat.co.id/read/152018/tersangka-kasus-century-merasa-dikriminalisasi.kr
http://news.okezone.com/read/2012/11/25/339/722831/tersangka-kasus-century-merasa-dikriminalisasi
http://suaralamongannasional.blogspot.com/2012/11/tersangka-kasus-century-merasa.html
http://feronikasuhadak.wordpress.com/2012/11/25/tersangka-kasus-century-merasa-dikriminalisasi/comment-page-1/#comment-2
http://post.indah.web.id/?/read/2012/11/25/339/722831/tersangka-kasus-century-merasa-dikriminalisasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar