Sabtu, 24 November 2012

Tersangka Pencucian Uang Dana Century Pertanyakan Asal Barang Bukti

Para tersangka kasus dugaan pencucian uang aliran dana Bank Century, RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, dan Umar Muchsin mempertanyakan asal-usul uang tunai Rp 20 miliar yang disita penyidik Bareskrim Polri.

Melalui Mohammad Nashihan, sang kuasa hukum, mereka menduga ada rekayasa dalam penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam kasus Bank Century tersebut.

Nashihan yang akrab dipanggil  Monash, menjelaskan baik Johanes, Septanus, dan Umar selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati. Monash menyebut, ketiganya bahkan tidak punya kaitan hukum dengan Robert Tantular dan kasus Bank Century.

Karena itu, kata Monash, para kliennya tersebut mendesak Menteri Keuangan, BPK, dan PPATK agar mengungkap darimana asal-usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut.

“Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang,” kata Monash kepada wartawan, Sabtu  (24/11/2012).

Monash mengatakan tentang uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri sebagai barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar, sempat disampaikan ke DPR RI. Ia menyebut, patut dipertanyakan dari mana asal uang Rp 20 miliar tersebut.

Monash menuturkan, kliennya menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan RI melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto tahun 2003 lalu. Sengketa akhirnya selesai tahun 2005.

Adapun kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri, lanjut Monash, terjadi tahun 2006. Sehingga, sambungnya, ironis jika tiba-tiba Johanes, Septanus dan Umar harus dikaitkan dengan keterlibatan Robert Tantular dalam kasus Bank Century.

Sebaliknya, kata Monash, Johanes Sarwono Cs patut dijadikan 'pahlawan' karena berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan.

Selain itu, sebut Monash, Johanes tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular.

Itum kata Minash diperkuat kesaksian di bawah sumpah tiga saksi dari yayasan di persidangan yang menyatakan benar yayasan tersebut terima pembayaran dari Johanes Sarwono, Umar dan Stevanus senilai Rp 25 miliar yang telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan. Sehingga uang tersebut sudah habis.

Adanya uang Rp 20 miliar  yang diklaim barang bukti dan alat untuk menahan ketiga tersangka tersebut patut dipertanyakan dan uang siapa, sebab penyitaan dilakukan  Mei 2012.  Sementara uang tahun 2006 uang habis.

Secara keperdataan aset Yayasan Fatmawati seluas 22 hakter yang diperoleh dari Depkes sudah final beralih hak kepemilikannya kepada PT GNU dan PT NUS masing-masing 11 hektar sejak tahun 2004.

“Hal tersebut diperkuat oleh legal opinion Jaksa Agung Basrif Arif, tahun 2012  selaku pengacara negara dan kuasa hukum Departemen Kesehatan,” kata Monash.

Sumber :
http://www.tribunnews.com/2012/11/25/tersangka-pencucian-uang-dana-century-pertanyakan-asal-barang-bukti
http://id.berita.yahoo.com/tersangka-pencucian-uang-dana-century-pertanyakan-asal-barang-180815225.html
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=316023
http://webgw30.mobile.bf1.yahoo.com/s/operaweb/legobpengine/news/tersangka-pencucian-uang-dana-century-pertanyakan-asal-barang-180815225.html?.b=teknologi%2Fterpopuler&.ts=1353808569&.intl=id&.lang=id&.ysid=ASgvwoN_HojIcG1aXGN5hpNW

Tidak ada komentar:

Posting Komentar