Bahwa sesuai dengan informasi yang diterima dari Kantor Pertanahan BPN
Tiga Raksa, bahwa ada upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk
melakukan rekayasa dan penipuan dengan melakukan permohonan penerbitan
Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas
13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang kepada
Kantor Pertanahan BPN Tiga Raksa, dengan alasan bahwa terhadap asli 5
Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang. Namun terhadap rekayasa
dan penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu tersebut dalam melakukan
permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai dengan
mendalihkan bahwa asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang
oleh PT.GNU dan PT.NUS telah dilakukan blokir terhadap permohonan penerbitan
Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah tersebut,
dikarenakan Asli 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m²,
yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang, sampai saat ini
masih ada dan masih dalam penguasaan PT.GNU dan PT.NUS. Bahwa upaya yang
dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam melakukan rekayasa dan penipuan
dengan mendalihkan bahwa asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau
hilang, adalah sebagai upaya perampokan yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah yaitu
Sui Teng alias Cahyadi Kumala untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22,8
Ha,
karena 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah tersebut adalah sebagai salah
satu syarat untuk dapat dilakukan serah terima penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak
Barat, atas sebidang tanah Golf Fatmawati seluas ± 22,8 Ha, sebagaimana tercantum
dalam pasal 6 huruf f Akta Perdamaian Nomor 3 tertanggal 13 Desember 2000, yang
dibuat dihadapan Felix FX. Handojo, SH Notaris di Jakarta.
SUMBER : http://www.rakyatmerdeka.co.id/e-paper/view.php?cekhal=8&ctgl=12&cbln=12&cth=2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar