Dari keseluruhan episode skenario busuk praktek mafia hukum yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah yaitu Sui Teng alias Cahyadi Kumala, melalui korporasinya yaitu PT. Meka Elsa sebagai perusahaan yang melakukan transaksi Ilegal dengan pihak Yayasan Fatmawati melalui pembinanya yang baru yaitu Dwi Librianto melalui Akta Nomor 07 dan Nomor 08 tertanggal 26 Juli 2010 dihadapan Sri Rahayu, SH Notaris di Bekasi, dikatakan Ilegal karena antara PT. Meka Elsa dengan Yayasan Fatmawati melakukan Jual Beli Objek lahan Fatmawati seluas 22 Ha untuk kedua kalinya setelah dijual secara mutlak oleh Yayasan Fatmawati melalui pembina dan pengurus yang lama kepada PT.GNU dan PT.NUS, dengan menggunakan berbagai macam cara termasuk dengan cara memperdaya pengurus Yayasan Fatmawati yang lama yang sedang sakit stroke. Episode skenario busuk praktek mafia hukum yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah tersebut sebenarnya merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka PT. GNU, dan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, Umar Muchsin, dan sekarang membawa nama besar seorang Menteri Perdagangan yaitu Gita Wirjawan, sehingga mereka semua dipaksakan untuk “di CENTURYKAN” dan “di ROBERTTANTULARKAN”.
Berikut ini beberapa fakta hukum yang dapat menjelaskan
adanya upaya persekongkolan dalam membuat skenario
busuk praktek mafia hukum yang dilakukan oleh Yayasan
Fatmawati bersama-sama dengan Pihak
Mafia Tanah yaitu Sui Teng alias Cahyadi Kumala, melalui korporasinya yaitu PT.
Meka Elsa antara lain sebagai berikut :
Ø Bahwa, sesuai dengan Akta Pengoperan, Penyerahan dan
Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 481
dan Nomor 482,
tertanggal 29 April
2004, yang dibuat dihadapan Kartono, SH Notaris di Jakarta, telah dinyatakan secara tegas bahwa
Yayasan Fatmawati sejak tanggal 29 April 2004 telah sepenuhnya menyerahkan
kepemilikan hak atas tanah seluas ± 22,8 Ha yang tercantum dalam Sertipikat Hak
Pakai No.82/Cilandak Barat, kepada PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa, baik secara
yuridis maupun secara administrasi dan secara tegas telah memberikan kuasa
serta wewenang penuh kepada PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa
untuk menerima penyerahan berupa hak atas tanah yang tercantum dalam sertipikat
Hak Pakai No,82/Cilandak Barat, Seluas ± 22,8 Ha, dari pihak manapun,
baik dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun dari Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Bahwa
Akta Pengoperan, Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 481 dan Nomor 482, tertanggal 29 April 2004, yang
dibuat dihadapan Kartono, SH Notaris di Jakarta, tersebut berlaku sebagai
Undang-Undang yang mengikat antara Yayasan Fatmawati dengan PT. Graha Nusa
Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa, yang hingga saat ini masih berlaku dan
mengikat antara Para
Pihak karena belum ada keputusan Pengadilan manapun yang memutuskan dan menyatakan
batal atau tidak sahnya atas Akta-akta tersebut,
dan oleh sebab itu maka antara Yayasan Fatmawati dengan PT.Graha Nusa Utama dan
PT. Nusa Utama Sentosa harus tetap menghormatinya sebagai undang-undang yang
mengikat bagi yang membuatnya.
Ø Bahwa walaupun secara hukum
berdasarkan Akta
Pengoperan, Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 481 dan Nomor 482, tertanggal 29 April 2004, yang
dibuat dihadapan Kartono, SH Notaris di Jakarta, yang menyatakan
bahwa Yayasan Fatmawati terbukti
sudah tidak lagi memiliki
hak apa pun atas hak atas tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai
No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf Fatmawati seluas ± 22,8 Ha tersebut,
karena sejak tanggal 29
April 2004 Yayasan Fatmawati telah
sepenuhnya menyerahkan kepemilikan hak atas tanah tersebut kepada
PT. Graha Nusa Utama
dan PT. Nusa Utama Sentosa, Namun
Yayasan Fatmawati diwakili oleh pembinanya
yang baru yaitu Dwi Librianto tetap melakukan transaksi
Ilegal dengan pihak PT.Meka Elsa
melalui Akta Nomor 07 dan Nomor 08 tertanggal 26 Juli 2010 dihadapan Sri
Rahayu, SH Notaris di Bekasi, dikatakan Ilegal karena antara PT. Meka Elsa
dengan Yayasan Fatmawati melakukan Jual Beli Objek lahan Fatmawati seluas 22,8 Ha untuk kedua kalinya setelah
dijual secara mutlak oleh Yayasan Fatmawati melalui pembina dan pengurus yang
lama kepada PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa. Sehingga dapat dikatakan bahwa Yayasan Fatmawati mempunyai itikad
yang tidak baik karena telah bermaksud untuk mengingkari dan tidak menghormati
perjanjian yang telah dibuat antara Para Pihak yang mana berlaku sebagai Undang-Undang bagi
kedua belah Pihak sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pengoperan, Penyerahan
dan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 481
dan Nomor 482 tersebut, dengan cara seolah-olah
menyatakan bahwa Akta-Akta tersebut telah dibatalkan secara sepihak oleh
Yayasan Fatmawati, dan kemudian melakukan transaksi Ilegal dengan melakukan Jual Beli Objek lahan
Fatmawati seluas 22,8
Ha untuk kedua kalinya kepada PT. Meka Elsa.
Ø Bahwa setelah
Yayasan Fatmawati yang diwakili
oleh pembinanya yang
baru yaitu Dwi Librianto melakukan transaksi
Ilegal dengan pihak PT.Meka Elsa
melalui Akta Nomor 07 dan Nomor 08 tertanggal 26 Juli 2010 dihadapan Sri
Rahayu, SH Notaris di Bekasi, tersebut mereka merancang keseluruhan dari grand design
episode
skenario busuk
praktek mafia hukum sebagai persekongkolan yang dilakukan oleh Yayasan
Fatmawati bersama sama dengan
Pihak Mafia Tanah tersebut dengan merekayasa
dan mengkriminalisasi
dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung
persangkaan dugaan
tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka PT. GNU, dan RM Johanes
Sarwono, Septanus Farok, Umar Muchsin, dan sekarang membawa nama besar seorang
Menteri Perdagangan yaitu Gita Wirjawan, sehingga mereka semua dipaksakan untuk
“di CENTURYKAN” dan “di ROBERTTANTULARKAN”. Lalu Puncak dari keseluruhan episode
skenario busuk praktek mafia hukum yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah
tersebut adalah setelah RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, Umar Muchsin
ditahan oleh Mabes Polri sebagai rekayasa dan kriminalisasi Aparat penegak
hukum, kemudian selanjutnya Yayasan Fatmawati demi kepentingan Mafia Tanah tersebut dengan mudah
dan leluasanya mengatur dan merencanakan perampokan dengan melakukan skenario
penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah
seluas ± 22,8 Ha milik PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa yang
dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana serah terima itu
akan direncanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Januari
2013 sebagai persengkokolan dengan mendalihkan guna memenuhi kegiatan penuntasan pelaksanaan
eksekusi atas perkara Nomor 1115/Pdt.G/ 2008/PN.Jkt.Sel
Ø Bahwa sebenarnya
sesuai dengan Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 Juni
2009 Nomor
1115/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel, yang menyatakan sah menurut hukum Akta Perdamaian Nomor
3 tertanggal 13 Desember 2000, yang dibuat dihadapan Felix FX. Handojo, SH
Notaris di Jakarta, yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan keputusan Mahkamah
Agung RI Nomor 2508 K/Pdt/1997, sehingga seluruh kesepakatan perdamaian yang
tercantum dalam Akta Perdamaian tersebut adalah merupakan keputusan Hukum yang
sah dan mengikat yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh Departemen Kesehatan
dengan Yayasan Fatmawati, baik terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Namun sampai saat ini Yayasan Fatmawati belum memenuhi salah satu kewajibannya
sebagaimana yang harus dilaksanakan dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 6 huruf f Akta Perdamaian Nomor 3 tertanggal 13 Desember 2000, yang
dibuat dihadapan Felix FX. Handojo, SH Notaris di Jakarta. Kewajiban yang belum
dilaksanakan dan dipenuhi sampai saat ini oleh Yayasan Fatmawati tersebut
antara lain adalah melakukan penyerahan 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang
tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat,
Tanggerang, yang mana kewajiban tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk
dapat melakukan serah terima penyerahan
Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf
Fatmawati seluas ± 22,8
Ha yang saat ini sedang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan oleh Departemen Kesehatan melalui Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa
Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ø Bahwa
sesuai dengan informasi yang diterima dari Kantor Pertanahan BPN Tiga Raksa,
bahwa ada upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan rekayasa
dan penipuan dengan melakukan permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas 5
Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di
Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang kepada Kantor Pertanahan BPN Tiga
Raksa, dengan alasan bahwa terhadap asli 5 Sertipikat tersebut tidak
diketemukan lagi atau hilang. Namun terhadap rekayasa dan penipuan yang
dilakukan oleh pihak-pihak tertentu tersebut dalam melakukan permohonan
penerbitan Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai dengan mendalihkan
bahwa asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang oleh PT.GNU
dan PT.NUS telah dilakukan blokir terhadap permohonan penerbitan Sertipikat
pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah tersebut, dikarenakan
Asli 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak
di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang, sampai saat ini masih ada dan
masih dalam penguasaan PT.GNU dan PT.NUS. Bahwa upaya yang dilakukan oleh
pihak-pihak tertentu dalam melakukan rekayasa dan penipuan dengan mendalihkan
bahwa asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang, adalah
sebagai upaya perampokan
yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah yaitu Sui Teng alias Cahyadi Kumala untuk
memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha, karena 5
Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah tersebut adalah sebagai salah satu
syarat untuk dapat dilakukan serah terima penyerahan
Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf
Fatmawati seluas ± 22,8
Ha, sebagaimana tercantum dalam pasal 6 huruf f Akta Perdamaian Nomor 3
tertanggal 13 Desember 2000, yang dibuat dihadapan Felix FX. Handojo, SH
Notaris di Jakarta.
Ø Bahwa
setelah upaya yang dilakukan oleh Pihak
Mafia Tanah untuk melakukan rekayasa dan penipuan dengan melakukan
permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai atas
sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru,
Ciputat, Tanggerang kepada Kantor Pertanahan BPN Tiga Raksa, dengan alasan
bahwa terhadap asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang
tersebut Gagal mereka lakukan, lalu kemudian
Yayasan Fatmawati demi kepentingan Mafia
Tanah tersebut dengan mudah dan leluasanya mengatur dan merencanakan perampokan
dengan melakukan skenario penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat,
atas sebidang tanah seluas ± 22,8 Ha milik PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa
Utama Sentosa yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana
serah terima itu akan direncanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada
tanggal 2 Januari 2013 jam 10.00. Ketua Pengadilan Negeri dengan bermodalkan
alasan untuk memenuhi kegiatan
penuntasan pelaksanaan eksekusi atas perkara Nomor 1115/Pdt.G/ 2008/PN.Jkt.Sel,
berniat untuk melakukan penyerahan Sertifikat
Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf Fatmawati seluas ± 22,8 Ha kepada
Yayasan Fatmawati tanpa mensyaratkan terlebih dahulu Pihak Yayasan Fatmawati
untuk melakukan penyerahan 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas
13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang, yang
mana kewajiban tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk dapat melakukan
serah terima penyerahan
Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf
Fatmawati seluas ± 22,8
Ha sebagaimana tercantum dalam pasal 6 huruf f Akta Perdamaian
Nomor 3 tertanggal 13 Desember 2000, yang dibuat dihadapan Felix FX. Handojo,
SH Notaris di Jakarta. Hal ini merupakan bukti adanya persekongkolan yang dinyakini ditenggarai oleh Para
Pejabat Penegak Hukum yg menyelewengkan kewenangannya yaitu antara lain sekjen
depkes dan Ketua PN Selatan dengan Pihak Yayasan Fatmawati, yang mana hal
tersebut merupakan perbuatan persekongkolan dalam rangka melakukan perampokan
yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah Sui Teng alias Cahyadi Kumala untuk
memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha.
Terkait dengan
adanya rencana penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, milik PT.
Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa, yang akan dilakukan oleh
Pengadilan Negeri Selatan yang akan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2013 jam
10.00 tersebut, yang merupakan perbuatan persekongkolan untuk melakukan
perampokan yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah yaitu Sui Teng alias Cahyadi
Kumala untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha, maka bersama ini
kami mohon kiranya bagi pihak pihak pemerhati hukum dan penegak kebenaran dan keadilan,
agar dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak kami serta dapat
melakukan pengawasaan dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan, sehingga
Sertipikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat tersebut, yang telah sah secara hukum
menjadi milik PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa berdasarkan Akta
Pengoperan, Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah No.481 dan No.482 tersebut,
AGAR TIDAK DISERAHKAN kepada pihak lain manapun terutama kepada pihak Yayasan
Fatmawati yang akan merampok secara paksa sertipikat Hak Pakai No,82/Cilandak
Barat, walaupun secara hukum terbukti sudah tidak memiliki hak apa pun atas hak
atas tanah yang tercantum dalam sertipikat Hak Pakai No,82/Cilandak Barat,
Seluas ± 22,8 Ha tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar