Sabtu, 05 Januari 2013

KESELURUHAN EPISODE DARI SKENARIO BUSUK [Part 2]

KESELURUHAN EPISODE DARI SKENARIO BUSUK PRAKTEK MAFIA HUKUM
YANG MERUPAKAN REKAYASA DAN KRIMINALISASI
DEMI KEPENTINGAN MAFIA TANAH UNTUK MEMILIKI LAHAN GOLF FATMAWATI
PART 2

Rekayasa Aliran Dana Bank Century Oleh Mafia Tanah
           Diperlakukan seperti ini, pihak RM. Yohanes Sarwono Cs melaporkan pihak YF ke Mabes Polri sesuai LP No.: LP/46/I/2012/Bareskrim, tanggal 16 Januari 2012 (lampiran 35) dan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain: Ketua Umum YF, Panji Hari Soehardjo Tjondronegoro. Namun oleh pihak Polri penetapan tersebut tidak diproses lebih lanjut!
           Bukannya memproses lebih lanjut YF yang sudah menjadi tersangka, pihak Polri justeru kemudian memeriksa dan menangkap RM. Yohanes Sarwono dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang (aliran dana Bank Century) dengan perkara pokok penipuan dan penggelapan. Yang diperkuat oleh pihak YF yang pada tanggal 7 Desember 2012 dengan  mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan adanya aliran dana sebesar Rp. 20 M yang konon disetorkan oleh RM. Yohanes Sarwono kepada YF dan konon pula merupakan dana hasil penggelapan dana Bank Century cq. Nasabah Antaboga. Perlu diketahui bahwa pembayaran tahap I dan tahap II sebesar total Rp. 10 M oleh PT. GNU, dilunasi pada tahun 2003 dan 2004 (lihat lampiran 14 dan 16), sedangkan pembayaran tahap III (50%) pada tahun 2005 (lihat lampiran 26), dan sisa tahap III pada 22 Oktober 2010 (lampiran 35) dan tahap ke IV pada 5 Mei 2011 (lampiran 36). Untuk diketahui pula pembayaran sisa tahap III dan tahap IV tersebut sumber dananya berasal dari pinjaman PT. GNU ke PT. ANCORA. (lampiran 37). Ini berarti jika dikaitkan dengan dana yang berasal dari pinjaman PT. GNU ke Robert Tantular yang dianggap merupakan dana Bank Century, maka dana tersebut berasal dari pembayaran tahap I, tahap II, dan tahap III (2003 -2005). Hal ini juga dinyatakan oleh Kabareskrim Polri Komjen Sutarman sebagaimana dikutip oleh DetikNews Rabu, 7 Desember 2011:”Yang menarik, dalam laporan itu disebutkan ada 3 kali transaksi yang dilakukan. Ada Rp 2 miliar, Rp 8 miliar, dan Rp 15 miliar. "Yang Rp 20 miliar itu masuk ke yayasan, dan yang Rp 5 miliar masuk ke seseorang. Saya tidak akan sebut dulu," tutur Sutarma”n. Apakah masuk akal jika YF menerima dana tersebut pada tahun 2003-2005 dan menyimpannya sampai dengan Bank Century bermasalah sekitar 2008, bahkan masih menyimpannya ketika skandal Bank Century mencuat ke publik dan menjadi masalah politik yang menggemparkan tanah air pada tahun 2009 – 2010, lalu kemudian baru melaporkan ke polisi pada tanggal 7 Desember 2011? Jadi YF menyimpan dana tersebut + 8 tahun sejak menerima pertama kali baru kemudian melaporkannya kepada pihak polisi. Sungguh menghina akal sehat kita semua rekayasa seperti ini.
           Berdasarkan keterangan Goyantara, SH, Prijono Artho Nugroho, SE, selaku Bendahara YF saat ini dan Dra. Mutia Prihatini, selaku mantan Sekretaris YF sebagai saksi dibawah sumpah dalam Persidangan di PN. Jakarta Pusat dengan terdakwa Direktur Utama PT. GNU, Toto Kuncoro, terungkap bahwa uang yang diterima oleh YF dari PT. GNU telah habis digunakan. Oleh sebab itu barang bukti yang disita oleh Penyidik berupa uang sebesar Rp. 20 M tidak ada hubungannya dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Toto Kuntjoro maupun Tersangka RM. Yohanes Sarwono. Menjadi tanda tanya dari mana asal dana misterius Rp. 20 M yang oleh YF diserahkan ke Polisi pada tanggal 7 Desember 2012 tersebut?
           Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa perlu merekayasa barang bukti? Jawabannya sederhana, yakni untuk menghindari penyitaan asset dan penyidikan terhadap pihak YF dan pihak lain yang telah menikmati dana tersebut. Karena jika berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas bahwa dana yang dibayarkan oleh PT. GNU ke YF sebesar Rp. 20 M sudah habis dipakai untuk membeli tanah, membangun RS. RP. Soeroso di Jl. Veteran Bintaro, Tangerang Selatan dan untuk operasional kantor dan Pengurus Yayasan, maka semua asset ini harus disita dan semua pihak yang menikmati dana tersebut harus disidik. (rekayasa 1).
           Didalam salah satu butir surat pemberitahuan hasil pengawasan penyidikan (SPHP2) sebagaimana surat Karowasidik Bareskrim POLRI No. B/4395/WAS/X2012/BAERSKRIM tanggal 18 Oktober 2012, dalam poin 2.c1) dan 2), secara tegas merekomendasikan agar Penyidik mengkoordinasikan lebih intens kepada JPU menyangkut barang bukti uang sejumlah Rp. 20 Milyar dan menyita hasil RUPS terakhir pada saat pergantian pengurus YF untuk mengetahui besarnya posisi jumlah uang/saldo yang ada di rekening YF. (lampiran 38). Hal ini belum dilaksanakan oleh Penyidik sampai saat ini.
PEMBAYARAN PT. GNU/
Saldo Bank  YF 2009
PEMBAYARAN MEKAELSA KE
PT. NUS KE YF 2003 – 2005
(lampiran 39)
YF 2010 (lampiran 40) 
20/11/2003
2.000.000.000


26/07/2010
2.000.000.000
30/12/2003
8.000.000.000


02/11/2010
4.000.000.000
15/05/2005
15.000.000.000


09/12/2010
10.000.000.000

30/04/2009
1.295.488.473


TOTAL 
1.295.488,473

16.000.000.000
Barang Bukti Yang Disita Kepolisian 2011
20.000.000.000
Dari tabel di atas secara logik dan berdasarkan fakta-fakta yang ada serta rekomendasi Karowasdik, nampak jelas bahwa barang bukti yang disita oleh pihak Bareskrim Mabes Polri adalah barang bukti palsu.
           Seperti yang telah dijelaskan bahwa seluruh transaksi pembayaran tahap I, tahap II, dan sebagian tahap III dari PT. GNU dan PT. NUS berlangsung dalam kurun waktu tahun 2003 – 2005 dimana ketika itu Robert Tantular dan Bank CIC sama sekali tidak atau sedang bermasalah. Robert Tantular dan Bank Century mulai bermasalah sejak tahun 2008.
           Dalam surat YF ke Jaksa Agung RI tertanggal 7 Nopember 2012 point 16c (lampiran 40), YF telah membuat tuduhan sebagai berikut:

Pada saat antara PT. GNU/PT.NUS dengan YF dalam hubungan perjanjian kerja sama, ternyata pembayaran dana yang dilakukan oleh PT. GNU menggunakan uang yang berasal dari nasabah Antaboga, sehingga YF membuat laporan kepada Bareskrim Mabes Polri”.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan sebagaimana tercantum dalam dalam resume Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Toto Kuncoro (lampiran 41)  menurut Penyidik ditemukan adanya aliran dana PT. Antaboga ke rekening PTGNU, yang berlangsung antara tahun 2004 – 2007 dengan nilai total sebesar Rp. 10 M. Sedangkan pembayaran PT. GNU/PT. NUS berlangsung dengan tahapan pada tahun 2003 sebesar total Rp. 10 M dan pada tahun 2005 sebesar Rp. 15 M. Dari sisi kesesuaian waktu dan jumlah sangat jelas perbedaannya. Karena memang sama sekali tidak pernah ada penggunaan dana nasabah Antaboga. Bahwa memang untuk pembayaran tahap I sebesar Rp. 2 M dan tahap II sebesar Rp. 8 M dananya berasal dari Robert Tantular, namun dana tersebut murni pinjaman dan telah dibayar kembali pada tahun 2004. Begitu pula untuk pembayaran tahap III pada 15 Mei 2005 sebesar Rp. 15 M merupakan pinjaman kepada Robert Tantular yang telah dilunasi secara bertahap mulai 6 Juni 2005 – 20 Juni 2005. (rekayasa 2).
           Betul bahwa pada tahun 2003, PT. GNU  berhutang kepada Robert Tantular pribadi berdasarkan perjanjian pinjam meminjam (lampiran 42), tetapi pada saat itu Robert Tantular, maupun Banknya (CIC) bukanlah bankir dan bank yang bermasalah atau diketahui atau patut diduga melakukan kejahatan perbankan.
           Dinyatakan pula bahwa RM. Yohanes Sarwono telah menerima kucuran dana dari PT. GNU sebesar Rp. 40.900.000.000,-, tanpa dasar sama sekali, padahal dana tersebut merupakan realisasi dari Akta Perjanjian Kerjasama Penyelesaian dan Penjualan Tanah No. 225, tanggal 18 Nopember antara RM. Yohanes Sarwono dengan Ir. Toto Kuncoro Kusuma, SE, MBA, 2003 oleh Notaris Kartono, SH. (lihat lampiran 12). (rekayasa 3)
           RM. Yohanes saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasal 6 UU. No. 15 Tahun 2002 yang telah dirubah dengan UU. No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU. No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 3 (1) UU. No. 15 Tahun 2002 mengandung unsur-unsur delik sebagai berikut:
  1. Setiap orang yang dengan sengaja;
  2. menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lain;
  3. harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana;
  4. dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Pasal 6 UU. No. 15 Tahun 2002 mengandung unsur-unsur delik sebagai berikut:
  1. Setiap orang yang menerima atau menguasai;
  2. penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan atau penukaran;
  3. harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Dari uraian di atas, apabila dihubungkan dengan unsur-unsur delik dalam pasal 3 maupun pasal 6 UU. No. 15 Tahun 2002, tidak ada fakta hukum yang menyatakan memenuhi unsur delik ke 3 dari pasal 3 maupun pasal 6 UU tersebut, yaitu: “unsur harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana”. Karena memang RM. Yohanes Sarwono Cs sama sekali tidak tau dari mana sumber dana PT. GNU dan juga tidak pernah mengetahui bahwa uang/dana tersebut adalah hasil dari kejahatan (tindak pidana) orang lain atau Robert Tantular. Dan sekali lagi perlu diingat, pada 2003 - 2005 Robert Tantular adalah seorang bankir yang tidak atau diduga sedang bermasalah, demikian pula Bank CIC. Jadi bagaimana mungkin PT. GNU apalagi RM. Yohanes Sarwono Cs bisa mengetahui dan atau menduga bahwa pinjamannya kepada Robert Tantular pribadi, yang kemudian dibayarkan kepada YF via RM. Yohanes Sarwono dalam kurun waktu tahun 2003 – 2005 merupakan dana hasil penggelapan dana nasabah Bank Century oleh Robert Tantular? Sebagai ilustrasi, seorang Nazarudin ketika masih berstatus anggota DPR membeli saham PT. Garuda via broker yang kemudian jauh setelah itu baru diketahui bahwa uang tersebut merupakan hasil korupsi yang bersangkutan, apakah dengan demikian broker tersebut dan PT. Garuda Indonesia otomatis dapat dituduh terlibat tindak pidana pencucian uang sebagai layer 2 dan 3?
           Hal ini diperkuat oleh fakta dari hasil persidangan di PN. Jaksel dengan terdakwa Toto Kuncoro hingga saat ini, bahwa tidak terdapat bukti apapun yang menyatakan bahwa RM. Yohanes Sarwono, Ir. Stefanus Farok, Umar Muchsin mengetahui atau patut menduga bahwa pembayaran atas tanah bekas hak YF yang diterima dari PT. GNU adalah dana pinjaman yang diperoleh dari Robert Tantular dan juga tidak ada satupun bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa dana tersebut adalah merupakan dana hasil kejahatan Robert Tantular maupun pihak lain. Robert Tantular pun ketika diperiksa sebagai saksi terhadap RM. Yohanes Sarwono sebagaimana yang tertulis dalam BAP dirinya, menyatakan bahwa tidak pernah berkenalan dengan RM Yohanes Sarwono, dan tidak kenal terhadap Stefanus Farok dan Umar Muchsin.
           RM. Yohanes Sarwono pada saat diperiksa tanggal 31 Oktober 2012, dan juga Ir. Stefanus Farok dan Umar Muchsin dalam pemeriksaan pada tanggal 21 Nopember 2012 telah mengajukan permohonan khusus yang diajukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (lampiran 43) kepada Penyidik, agar Penyidik memanggil dan memeriksa saksi-saksi at decharge (yang menguntungkan) yaitu antara lain: Notaris Kartono, SH; Notaris Felix FX Handoyo, SH, Dr. Simorangkir, pengacara YF, Wahyu Afandi, SH, serta pihak-pihak yang secara langsung telah menerima dana dari RM. Yohanes Sarwono Cs yang bersumber dari PT. GNU yaitu antara lain: RP. Hari Soerohardjo selaku Ketua YF, dan Dra. Mutia Prihatini selaku Sekretaris YF dan Noto Suwito, SH. Di samping itu juga meminta agar Penyidik memanggil dan memeriksa orang-orang yang menerima pesangon yaitu 27 orang ex karyawan bulanan Lapangan Golf Fatmawati, 99 KK ex penghuni rumah dinas RS. Fatmawati, juga 46 orang ex karyawan harian Lapangan Golf Fatmawati, serta menyita semua asset pengurus YF yang terbukti dibeli dari dana tersebut. Semua permintaan tersebut belum terpenuhi sama sekali, dan karenanya P19 seharusnya belum terpenuhi. Kenyataannya meski P19 belum terpenuhi berkas RM. Yohanes Sarwono Cs sudah dinyatakan P21. (rekayasa 4). Yang lebih dahsyat lagi, bagaimana bisa terjadi berkas P.19 adalah untuk satu tersangka RM. Yohanes Sarwono, namun kemudian bisa disulap menjadi P.21 atas 3 tersangka sekaligus oleh kejaksaan. (rekayasa 5).
           Pemberkasan untuk tersangka Ir. Stefanus Farok dan Umar Muchsin dilaksanakan secara kilat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada tanggal 21 Nopember 2012, dan langsung ditahan pada hari itu juga. Berkas dinyatakan P21 secara kilat pada tanggal 29 Nopember 2012 ditandatangani Direktur TPUL, Babul Kohir yang baru saja menjabat 1 minggu (sebelumnya Kajati Riau). Tanggal 30 Nopember 2012 dilakukan penyerahan tahap kedua dan langsung ditahan. (rekayasa 6)
           Rekayasa yang paling sadis dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri untuk menghina, menjatuhkan, dan menginjak-injak harga diri dan martabat kemanusiaan RM. Yohanes Sarwono, Stefanus Farok dan Umar Muchsin, adalah ketika secara sengaja, dengan cara memaksakan pelimpahan atau penyerahan berkas tahap ke 2 ke Kejaksaan yang dilakukan pada malam hari. Stefanus Farok dan Umar Muchsin, di jemput dari tahanan polda pada jam 17.00 WIB dan seharusnya bisa langsung dibawa ke Kejaksaan Jakarta Pusat, namun terlebih dahulu mereka dibawa ke Bareskrim dengan dalih menjemput RM. Yohanes Sarwono yang menjadi tahanan penyidik di Mabes. Sesampainya di Mabes ternyata sudah disiapkan puluhan wartawan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri. RM. Yohanes Sarwono Cs kemudian dipaksa untuk diborgol dan disuruh memakai baju tahanan, lalu digiring kehadapan wartawan dengan tujuan memberikan sajian santapan bagi para juru potret dan kamera untuk mengambil gambar mereka. Setelah oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri puas menyajikan drama pembunuhan karakter yang di liput oleh berbagai media tersebut, barulah pada malam harinya mereka di bawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sehingga praktis baru terlaksana pelimpahan pada tengah malam. (rekayasa 7)
           Sesuai dengan Amar Putusan PN. Jaksel tertanggal 11 Juni 2009 Nomor 1115/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel, seluruh kesepakatan perdamaian yang tercantum dalam Akta Perdamaian Nomor 3 tertanggal 13 Desember 2000 tersebut adalah merupakan keputusan Hukum yang sah dan mengikat yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh Depkes dan YF. Namun sampai saat ini YF belum memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang harus dilaksanakan dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 huruf f Akta tersebut. (lihat lampiran 10). Kewajiban yang belum dilaksanakan dan dipenuhi sampai saat ini oleh YF tersebut antara lain adalah melakukan penyerahan 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang, yang mana kewajiban tersebut adalah salah satu syarat untuk dapat melakukan serah terima penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf Fatmawati seluas ± 22,8 Ha yang saat ini sedang dititipkan di PN. Jaksel oleh Depkes melalui Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Ternyata berdasarkan informasi yang didapatkan dari Kantor Pertanahan BPN Tiga Raksa, bahwa ada upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan rekayasa dan penipuan dengan melakukan permohonan penerbitan Sertipikat Pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang kepada Kantor Pertanahan BPN Tiga Raksa, dengan alasan bahwa terhadap asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang. (rekayasa 8). Namun oleh PT. GNU dan PT. NUS telah dilakukan blokir terhadap permohonan tersebut dikarenakan sampai saat 5 Sertipikat tersebut masih ada dan masih dalam penguasaan PT. GNU dan PT. NUS.
           Setelah upaya yang dilakukan oleh YF dengan dukungan PT. Meka Elsa untuk melakukan rekayasa dan penipuan dengan melakukan permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai kepada Kantor Pertanahan BPN Tiga Raksa gagal, YF mencoba cara yang lain dengan melakukan skenario busuk meminta penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat oleh PN Jaksel. Ketua PN. JakSel dengan sangat berani, dengan alasan untuk memenuhi kegiatan penuntasan pelaksanaan eksekusi atas perkara Nomor 1115/Pdt.G/ 2008/PN.Jkt.Sel, berniat untuk melakukan penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat pada tanggal 2 Januari 2013 jam 10.00 kepada YF, tanpa keharusan bagi YF untuk menyerahkan 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang, yang merupakan salah satu syarat mutlak untuk serah terima penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf Fatmawati seluas ± 22,8 Ha sebagaimana tercantum dalam pasal 6 huruf f Akta Perdamaian Nomor 3 tertanggal 13 Desember 2000, yang dibuat dihadapan Felix FX. Handojo, SH Notaris di Jakarta. (rekayasa 9). Lagi-lagi upaya ini berhasil digagalkan oleh tim Pengacara RM. Yohanes Sarwono. Kegagalan demi kegagalan untuk merampok tanah ex YF tersebut merupakan bukti nyata bahwa memang seluruh proses dan kepemilikan tanah seluas ± 22,8 Ha sesuai Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat adalah milik PT. GNU/PT.NUS.
           Berbagai rekayasa busuk dengan skenario canggih yang terjadi memberi indikasi yang sangat kuat bahwa telah terjadi praktek mafia hukum yang melibatkan oknum-oknum aparat penegak hukum yang merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah yang berniat merampok dan menguasai lahan ex YF, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka RM. Yohanes Sarwono, Stefanus Farok dan Umar Muchsin. Karena memang hanya MAFIA dengan dukungan oknum-oknum penegak hukum yang menjadi antek-anteknya.yang secara moral berani dan mampu melakukan rekayasa dan skenario busuk seperti ini!
           PT. Meka Elsa secara berani telah melakukan transaksi ilegal karena membeli objek lahan Fatmawati seluas 22 Ha untuk kedua kalinya setelah sebelumnya lahan tersebut sudah dijual secara mutlak oleh YF kepada PT.GNU dan PT NUS, dengan menggunakan berbagai macam cara termasuk memperdaya pengurus YF yang sedang sakit stroke. Oleh karenanya kuat dugaan bahwa PT. Mekaesla merupakan perusahaan koorporasi Mafia Tanah yang menjadi otak dan dalang yang membiayai dan mengendalikan skenario busuk praktek mafia hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat penegak hukum yang menjadi antek-anteknya, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk membenarkan persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka RM. Yohanes Sarwono, Stefanus Farok dan Umar Muchsin, sehingga mereka dipaksakan untuk “DiBank Centurykan dan DiRobert Tantularkan”.
           Rekayasa issue Bank Century ini diskenariokan mengingat issue ini sangat menggetarkan dan seksi sehingga dapat menciptakan sensasi pemberitaan serta dapat menyeret RM. Yohanes Sarwono Cs dan bahkan seorang pejabat tinggi negara ke dalam pusaran kisruh politik seputar kasus Bank Century, sebagaimana yang sudah terjadi saat ini, dan sekaligus ingin menunjukkan kepada publik kesigapan Polri ketimbang KPK dalam mendapatkan temuan aliran dana Bank Century.
*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar