Rabu, 09 Januari 2013

Isu Century dimainkan Sui Teng untuk merebut lahan Fatmawati dari Gita Wirjawan


Cahyadi Kumala alias Sui Teng, yang dikenal sebagai mafia tanah, turut terlibat dalam polemik ini untuk tujuan memperebutkan tanah yang berlokasi sangat strategis di wilayah Jakarta Selatan itu. Sui Teng di-back-up oleh pengusaha terkenal pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. Sui Teng berniat mengambil alih tanah tersebut dari kepemilikan sah Ancora Land.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan angkat bicara terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dana talangan Bank Century, seperti yang dicetuskan anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo.

Sebelumnya, Bamsoet–sapaan Bambang dengan hanya bermodalkan data alakadarnya, yakni perkara keperdataan antara PT Graha Nusa Utama (GNU)  dengan Yayasan Fatmawati yang kini sedang ditangani kepolisian, menuding Gita menerima dana aliran Bank Century.
Gita Wirjawan menambahkan, perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima dana apapun yang berkaitan dengan Bank Century. “Justru afiliasi Ancora mengeluarkan dana untuk pengambilalihan saham tersebut,” tambah dia.

Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) membantah adanya temuan penyidik Bareskrim Polri mengenai dana talangan Bank Century yang mengalir ke Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (13/12). “Tidak ada fakta hukum seperti itu,” ucap dia.

Dan diketahui pula, Sui Teng alias Cahyadi Kumala berminat untuk mengambil aset seksi nan strategis Yayasan Fatmawati yang telah dijual ke PT GNU ini. Salah satu caranya yakni dengan memposisikan PT GNU sebagai pihak yang menerima dana Bank Century. Sekedar catatan, Sui Teng merupakan kolega pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. Sui Teng diketahui telah lama malang-melintang berkecimpung di usaha pembebasan tanah dan properti.

Hal ini juga ditegaskan Mohammad Nashihan, pengacara dua tersangka kasus GNU, beberapa waktu lalu. Nashihan mengatakan, “Perlu diindikasi bahwa ada TW (Tommy Winata) dan ST(Sui Teng) yang berminat untuk mengambil aset Fatmawati yang sudah dijual ke GNU yang diposisikan sebagai pihak yang menerima dana dari Bank Century. Padahal transaksi tersebut terjadi tahun 2003, jauh sebelum (kasus) Bank Century terjadi. Ancora yang membeli saham di GNU bagaimana bisa menerima apa-apa dari Century?”

Berdasarkan informasi  berharga  dari fakta persidangan itu, telah dilakukan  investigasi  lebih mendalam, dan berhasil menemukan alat bukti surat yang menunjukan PT. MEKAELSA yang berkait dengan Group TW dan Sui Teng telah menggelontorkan uang ke rekening Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga Jakarta Pusatnomor rekening 003-01.51818.00.0.- , sebagai berikut: pada tanggal 26 Juli 2010 sebesar Rp. 2 milyar (dua milyar rupiah)  CEK Bank Capital No GA 076033, tanggal 1 Nopember 2010 sebesar Rp. 4 milyar (empat milyar rupiah) CEK Bank Niaga No AAD 621584, dan 2 Desember 2010 sebesar Rp. 10 milyar (sepuluh milyar rupiah) CEK Bank Mayapada Np MY 4. 311926. Fakta itu didukung oleh LAPORAN TRANSAKSI (Account Statement) rekening  Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Rekening: 003.01.51818.00.0 periode Tahun  2010.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar