Para tersangka kasus dugaan pencucian uang aliran dana Bank Century,
RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, dan Umar Muchsin mempertanyakan
asal-usul uang tunai Rp 20 miliar yang disita penyidik Bareskrim Polri.
Melalui Mohammad Nashihan, sang kuasa hukum, mereka menduga ada
rekayasa dalam penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam
kasus Bank Century tersebut.
Nashihan yang akrab dipanggil
Monash, menjelaskan baik Johanes, Septanus, dan Umar selama ini hanya
berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan
Fatmawati. Monash menyebut, ketiganya bahkan tidak punya kaitan hukum
dengan Robert Tantular dan kasus Bank Century.
Karena itu, kata
Monash, para kliennya tersebut mendesak Menteri Keuangan, BPK, dan PPATK
agar mengungkap darimana asal-usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang
diklaim Mabes Polri tersebut.
“Klien kami yang kini ditahan di
Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi
kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang
dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai
undang-undang,” kata Monash kepada wartawan, Sabtu (24/11/2012).
Monash
mengatakan tentang uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri
sebagai barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar, sempat
disampaikan ke DPR RI. Ia menyebut, patut dipertanyakan dari mana asal
uang Rp 20 miliar tersebut.
Monash menuturkan, kliennya
menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen
Kesehatan RI melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro
Kusuma Jaya alias Toto tahun 2003 lalu. Sengketa akhirnya selesai tahun
2005.
Adapun kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri, lanjut
Monash, terjadi tahun 2006. Sehingga, sambungnya, ironis jika tiba-tiba
Johanes, Septanus dan Umar harus dikaitkan dengan keterlibatan Robert
Tantular dalam kasus Bank Century.
Sebaliknya, kata Monash, Johanes Sarwono Cs patut dijadikan
'pahlawan' karena berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa
Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan.
Selain itu, sebut Monash, Johanes tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular.
Itum kata Minash diperkuat kesaksian di bawah sumpah tiga saksi dari
yayasan di persidangan yang menyatakan benar yayasan tersebut terima
pembayaran dari Johanes Sarwono, Umar dan Stevanus senilai Rp 25 miliar
yang telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana
Yayasan Fatmawati termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas
dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan. Sehingga uang
tersebut sudah habis.
Adanya uang Rp 20 miliar yang diklaim
barang bukti dan alat untuk menahan ketiga tersangka tersebut patut
dipertanyakan dan uang siapa, sebab penyitaan dilakukan Mei 2012.
Sementara uang tahun 2006 uang habis.
Secara keperdataan aset
Yayasan Fatmawati seluas 22 hakter yang diperoleh dari Depkes sudah
final beralih hak kepemilikannya kepada PT GNU dan PT NUS masing-masing
11 hektar sejak tahun 2004.
“Hal tersebut diperkuat oleh legal
opinion Jaksa Agung Basrif Arif, tahun 2012 selaku pengacara negara dan
kuasa hukum Departemen Kesehatan,” kata Monash.
Sumber :
http://www.tribunnews.com/2012/11/25/tersangka-pencucian-uang-dana-century-pertanyakan-asal-barang-bukti
http://id.berita.yahoo.com/tersangka-pencucian-uang-dana-century-pertanyakan-asal-barang-180815225.html
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=316023
http://webgw30.mobile.bf1.yahoo.com/s/operaweb/legobpengine/news/tersangka-pencucian-uang-dana-century-pertanyakan-asal-barang-180815225.html?.b=teknologi%2Fterpopuler&.ts=1353808569&.intl=id&.lang=id&.ysid=ASgvwoN_HojIcG1aXGN5hpNW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar