Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Brigjen Pol Boy Rafli mengatakan ada perbedaan persepsi temuan barang bukti (barbuk) uang Rp 20 miliar terkait penangkapan dan penetapan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang bank Century senilai Rp 1,4 triliun.
"Biar pengadilan nanti yang memutus tentang perbedaan persepsi temuan barang bukti yang dimaksud," kata Boy Rafli menanggapi keberatan para tersangka pencucian uang yang ditahan Mabes Polri, kemarin.
Menurut Boy, penyidik Bareskrim telah cukup bukti terkait penetapan ketiganya yakni RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin sebagai tersangka. "Demikian jika ada klaim dari pengacara ketiga tersangka tersebut menyatakan barang bukti uang Rp 20 miliar itu tidak ada karena sudah habis, maka kita tunggu saja di proses peradilan kasus tersebut nanti," kata Boy menambahkan.
Serperti diberitakan, Mohammad Nashihan, penasehat hukum Septanus Farok dan Umar Muchsin di Jakarta, Sabtu (24/11), mengatakan penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang dituduh terlibat kasus pencucian uang bank Century senilai Rp 1,4 triliun, diduga rekayasa.
Pasalnya, Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, bahkan tidak punya hubungan hukum dengan Robert Tantular dan kasus Bank Century. Menteri Keuangan, BPK dan PPATK juga didesak agar mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut. "Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang," ujar Monash, panggilan akrabnya.
Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=316223
Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=316223
Tidak ada komentar:
Posting Komentar