Penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti
penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes
Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang dituduh terlibat kasus
pencucian uang bank Century senilai Rp 1,4 triliun diduga rekayasa.
Pasalnya, Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan
tersangka selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait
perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, bahkan tidak punya hubungan hukum
dengan Robert dan kasus Bank Century. Menteri Keuangan, BPK dan PPATK
juga didesak agar mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20
miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut.
“Klien kami yang kini
ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban
kriminalisasi kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih
prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup
sesuai undang-undang,” ujar Monash (Mohammad Nashihan, Red) penasehat
hukum Septanus Farok dan Umar Muchsin di Jakarta, Sabtu (24/11).
Menurut
Monash, tentang uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri
hasil barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar yang sempat
disampaikan ke DPR RI adalah patut dipertanyakan dari mana asalnya.
Sebab saat kliennya menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati
dengan Departemen Kesehatan RI melalui dana talangan yang difasilitasi
oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto tahun 2003 lalu, sampai akhirnya
selesai tahun 2005.
Sedangkan kasus Bank Century yang ditangani
Mabes Polri terjadi tahun 2006, sehingga ironis jika tiba-tiba Johanes,
Septanus dan Umar harus dikaitkan dengan keterlibatan Robert Tantular
dalam kasus Bank Century.Sebaliknya, Johanes Sarwono Cs patut dijadikan
“pahlawan” karena berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa
Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan.
Selain Johanes juga
tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro adalah uang hasil
kejahatan Robert Tantular. Demikian adanya tiga saksi dari yayasan di
persidangan dibawah sumpah menyatakan benar yayasan tersebut terima
pembayaran dari Johanes Sarwono, Umar dan Stevanus senilai Rp 25 miliar
yang telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana
Yayasan Fatmawati termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas
dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan.
Sehingga
uang tersebut sudah habis. Sehingga adanya uang Rp 20 miliar yang
diklaim barang bukti dan alat untuk menahan ketiga tersangka tersebut
adalah patut dipertanyakan dan uang siapa. Sebab penyitaan pada Mei
2012. Sementara uang tahun 2006 uang habis. Secara keperdataan aset
yayasan Fatmawati seluas 22 hakter yang diperoleh dari Depkes adalah
sudah final beralih hak kepemilikannya kepada PT GNU dan PT NUS
masing-masing 11 hektar sejak tahun 2004.
“Hal tersebut diperkuat
oleh legal opinion Jaksa Agung Basrif Arif, tahun 2012 selaku
pengacara negara dan kuasa hukum Departemen Kesehatan,” kata Monash.
Kepala
Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius mengatakan Septanus
Farok dan Umar Muchsin seusai menjalani pemeriksaan, di Mabes Polri,
Rabu (21/11) selanjutnya ditahan.Sedangkan Kuntjoro dalam kasus tersebut
telah di vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
"Saya cek ternyata para tersangka tersebut
ditahan diduga terkait kasus aliran dana Bank century senilai Rp 1,4
triliun," kata Suhardi kepada pers, Jumat (23/11).
Sumber : http://portalkriminal.com/index.php/home/kriminal-khusus/2792-mabes-polri-rekayasa-barang-bukti-rp-20-miliar-terkait-kasus-century
http://m.rimanews.com/read/20121125/82873/johanes-cs-diduga-terlibat-kasus-century-ditahan-mabes-polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar