Sabtu, 24 November 2012

Mabes Polri Rekayasa Barang Bukti Rp 20 Miliar Terkait Kasus Century

Penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang dituduh terlibat kasus pencucian uang bank Century senilai Rp 1,4 triliun diduga rekayasa.

Pasalnya, Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, bahkan tidak punya hubungan hukum dengan Robert dan kasus Bank Century. Menteri Keuangan, BPK dan PPATK juga didesak agar mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut.

“Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang,” ujar Monash (Mohammad Nashihan, Red) penasehat hukum Septanus Farok dan Umar Muchsin di Jakarta, Sabtu  (24/11).

Menurut  Monash, tentang uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri hasil barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar yang sempat disampaikan ke DPR RI adalah patut dipertanyakan dari mana asalnya. Sebab saat kliennya menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan RI melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto tahun 2003 lalu,  sampai akhirnya selesai tahun 2005.

Sedangkan kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi tahun 2006, sehingga ironis jika tiba-tiba Johanes, Septanus dan Umar harus dikaitkan dengan keterlibatan Robert Tantular dalam kasus Bank Century.Sebaliknya, Johanes Sarwono Cs patut dijadikan “pahlawan” karena berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan.

Selain Johanes juga tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular. Demikian adanya tiga saksi dari yayasan di persidangan dibawah sumpah menyatakan benar yayasan tersebut terima pembayaran dari Johanes Sarwono, Umar dan Stevanus senilai Rp 25 miliar yang telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan.

Sehingga uang tersebut sudah habis. Sehingga adanya uang Rp 20 miliar  yang diklaim barang bukti dan alat untuk menahan ketiga tersangka tersebut adalah patut dipertanyakan dan uang siapa. Sebab penyitaan pada Mei 2012.  Sementara uang tahun 2006 uang habis. Secara keperdataan aset yayasan Fatmawati seluas 22 hakter yang diperoleh dari Depkes adalah sudah final beralih hak kepemilikannya kepada PT GNU dan PT NUS masing-masing 11 hektar sejak tahun 2004.

“Hal tersebut diperkuat oleh legal opinion Jaksa Agung Basrif Arif, tahun 2012  selaku pengacara negara dan kuasa hukum Departemen Kesehatan,” kata Monash.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius mengatakan Septanus Farok dan Umar Muchsin seusai menjalani pemeriksaan, di Mabes Polri, Rabu (21/11) selanjutnya ditahan.Sedangkan Kuntjoro dalam kasus tersebut telah di vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya cek ternyata para tersangka tersebut ditahan diduga terkait kasus aliran dana Bank century senilai Rp 1,4 triliun," kata Suhardi kepada pers, Jumat (23/11).

Sumber : http://portalkriminal.com/index.php/home/kriminal-khusus/2792-mabes-polri-rekayasa-barang-bukti-rp-20-miliar-terkait-kasus-century
http://m.rimanews.com/read/20121125/82873/johanes-cs-diduga-terlibat-kasus-century-ditahan-mabes-polri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar