Rabu, 28 November 2012

Pengacara Tuding Penetapan Dua Tersangka Century Rekayasa


Tim kuasa hukum Septanus Farok dan Umar Mucshin mempertanyakan penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait kasus pencucian uang Bank Century senilai Rp 1,4 triliun.
Mereka menganggap penangkapan dan penahanan tersebut rekayasa.
Muhammad Nashihan, kuasa hukum Septanus Farok dan Umar Mucshin mengatakan jika klien saat ini telah dijadikan tersangka dalam perkara  keperdataaan terkait PT Graha Nusa Utama (GNU) dan Yayasan Fatmawati. Dan mereka tidak ada hubungan hukum dengan Robert Tantular dan kasus Bank Century.
“Kami minta Menteri Keuangan, BPK dan PPATK untuk mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut,” jelas Mohammad Nashihan alias Monash, kepada wartawan.
Ia juga mengatakan kliennya yang kini ditahan di Mabes Polri justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Sebab penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang.
Menurut  Monash, terkait uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri sebagai hasil barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar sempat disampaikan ke DPR RI. Saat itu kliennya sedang menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan RI melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto pada tahun 2003 lalu,  sampai akhirnya selesai tahun 2005.
Sedangkan kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi tahun 2006, sehingga ironis jika tiba-tiba Johanes, Septanus dan Umar harus dikaitkan dengan keterlibatan Robert Tantular dalam kasus Bank Century.
Sebaliknya, Johanes Sarwono Cs patut dijadikan “pahlawan” karena berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan  Departemen Kesehatan.
Selain Johanes juga tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular. Demikian adanya tiga saksi dari yayasan di persidangan dibawah sumpah menyatakan benar yayasan tersebut terima pembayaran dari Johanes Sarwono, Umar dan Stevanus senilai Rp 25 miliar yang telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan. Sehingga uang tersebut sudah habis.
Dengan demikian, adanya uang Rp 20 miliar  yang diklaim barang bukti dan alat untuk menahan ketiga tersangka tersebut adalah patut dipertanyakan dan uang siapa. Sebab penyitaan pada Mei 2012.  Sementara uang tahun 2006 uang habis.
Secara keperdataan aset yayasan fatmawati seluas 22 hakter yang diperoleh dari Depkes adalah sudah final beralih hak kepemilikannya kepada PT GNU dan PT NUS masing-masing 11 hektar sejak tahun 2004.
“Hal tersebut diperkuat oleh legal opinion Jaksa Agung Basrif Arif, tahun 2012  selaku pengacara negara dan kuasa hukum Departemen Kesehatan,” kata Monash.

http://jaringnews.com/keadilan/umum/28391/penetapan-dua-tersangka-century-diduga-direkayasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar