Penasehat Hukum, atas korban kriminalisasi Kepolisian
(Bareskrim) yaitu RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin bernama Mohammad
Nashihan menilai ada rekayasa dibalik penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang
dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan
RM Johanes Sarwono, Septanus Farok
dan Umar Muchsin, dalam kasus pencucian uang bank Century. Nashihan menduga penyidik Mabes Polri
telah melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp 20
miliar milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana
Bank Century.
Selain itu, ia mengatakan jika Johanes, Septanus dan Umar
yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya berhubungan perkara
keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, dan tidak punya
hubungan hukum dengan Robert dan kasus Bank Century. Pria yang akrab disapa
Monash itu meminta Menteri Keuangan, BPK dan PPATK untuk mengungkap darimana
asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut. “Klien kami yang kini ditahan di Mabes
Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus
tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan
secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang,” ujar Monash,
Sabtu (24/11/2012).
Ia melanjutkan, tentang uang Rp 20 miliar yang diklaim
penyidik Mabes Polri hasil barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar
yang sempat disampaikan ke DPR RI adalah patut dipertanyakan dari mana asalnya.
Sebab saat kliennya menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan
Departemen Kesehatan RI melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro
Kusuma Jaya alias Toto tahun 2003 lalu, sampai akhirnya selesai tahun 2005. Sedangkan kasus Bank Century yang
ditangani Mabes Polri terjadi tahun 2006, sehingga janggal jika Johanes,
Septanus dan Umar harus dikaitkan dengan keterlibatan Robert Tantular dalam
kasus Bank Century.
Monash melanjutkan, justru Johanes Sarwono Cs berhasil
mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan Departemen
Kesehatan.Selain Johanes juga tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro
adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular. Lebih
jauh ia mengatakan, berdasarkan keterangan tiga saksi dari yayasan di
persidangan dibawah sumpah menyatakan benar yayasan tersebut terima pembayaran
dari Johanes Sarwono, Umar dan Stevanus senilai Rp 25 miliar yang telah habis
dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati, termasuk
pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan
operasional karyawan. Dengan
demikian, uang Rp 20 miliar yang diklaim barang bukti dan alat untuk menahan ketiga
tersangka tersebut adalah patut dipertanyakan dan uang siapa. Sebab penyitaan
pada Mei 2012. Sementara uang tahun 2006 uang habis.
Secara keperdataan aset
yayasan Fatmawati seluas 22 hakter yang diperoleh dari Depkes adalah sudah
final beralih hak kepemilikannya kepada PT GNU dan PT NUS masing-masing 11
hektar sejak tahun 2004. “Hal tersebut diperkuat oleh legal
opinion Jaksa Agung Basrif Arif, tahun 2012 selaku pengacara negara dan kuasa
hukum Departemen Kesehatan,” kata Monash.
SUMBER : TIM KUASA HUKUM
SUMBER : TIM KUASA HUKUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar