Para tersangka, RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan
Umar Muchsin membantah terkait dengan kasus yang melibatkan Robert
Tantular terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang aliran dana Bank
Century senilai Rp1,4 triliun.
"Selama ini, klien kami hanya berkaitan dengan kasus perdata PT GNU
dengan Yayasan Fatmawati," kata pengacara tersangka, Mochammad Nashihan
di Jakarta, Sabtu.
Nashihan menduga penyidik Mabes Polri telah melakukan tindakan di
luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp20 miliar milik kliennya
yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.
Nashihan mendesak Menteri Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan dan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal
uang tunai Rp20 miliar milik para tersangka yang disita penyidik Mabes
Polri.
"Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti prematur karena tidak ada bukti yang sesuai Undang-Undang," ujar Nashihan.
Nashihan mengungkapkan klieannya sudah menyelesaikan sengketa perdata
sengketa lahan Yayasan Fatmawati melalui Kementerian Kesehatan dengan
dana talangan dari Kuntjoro Kusuma Jaya (Totok) pada 2003 hingga selesau
pada 2005.
"Sementara kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi pada 2006," ungkap Nashihan.
Nashihan menegaskan kliennya, Johanes tidak mengetahui dana talangan dari Totok merupakan hasil kejahatan Robert Tantular.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal
Polisi Suhardi Alius menyatakan penyidik kepolisian telah menahan dua
tersangka, Septanus Farok dan Umar Muchsin terkait pencucian uang dana
Bank Century usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/11) malam.
Selain menetapkan tersangka Faruk dan Muchsin, polisi juga memproses
hukum terhadap terpidana sembilan tahun, Robert Tantular yang diduga
ikut terlibat tindak pidana pencucian uang tersebut.
Berkas berita acara pemeriksaan Robert Tantular sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan masuk tahap persidangan.
Bahkan tersangka lainnya, Kuntjoro Kusuma Jaya alias Totok sudah
divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Penyidik menduga Bank Century mengalirkan dana kepada salah satu
perusahaaan melalui rekening Robert Tantular sebesar Rp334,28 miliar,
rekening Totok Kunjoro (Rp3,523 miliar), rekening Sarwono (Rp40,326
miliar), rekening Septanus Farok (Rp3,523 miliar) dan Umar Muchsin
(Rp8,25 miliar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar