Rabu, 28 November 2012

Pengacara Tuding Penetapan Dua Tersangka Century Rekayasa


Tim kuasa hukum Septanus Farok dan Umar Mucshin mempertanyakan penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait kasus pencucian uang Bank Century senilai Rp 1,4 triliun.
Mereka menganggap penangkapan dan penahanan tersebut rekayasa.
Muhammad Nashihan, kuasa hukum Septanus Farok dan Umar Mucshin mengatakan jika klien saat ini telah dijadikan tersangka dalam perkara  keperdataaan terkait PT Graha Nusa Utama (GNU) dan Yayasan Fatmawati. Dan mereka tidak ada hubungan hukum dengan Robert Tantular dan kasus Bank Century.
“Kami minta Menteri Keuangan, BPK dan PPATK untuk mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut,” jelas Mohammad Nashihan alias Monash, kepada wartawan.
Ia juga mengatakan kliennya yang kini ditahan di Mabes Polri justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Sebab penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang.
Menurut  Monash, terkait uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri sebagai hasil barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar sempat disampaikan ke DPR RI. Saat itu kliennya sedang menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan RI melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto pada tahun 2003 lalu,  sampai akhirnya selesai tahun 2005.
Sedangkan kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi tahun 2006, sehingga ironis jika tiba-tiba Johanes, Septanus dan Umar harus dikaitkan dengan keterlibatan Robert Tantular dalam kasus Bank Century.
Sebaliknya, Johanes Sarwono Cs patut dijadikan “pahlawan” karena berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan  Departemen Kesehatan.
Selain Johanes juga tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular. Demikian adanya tiga saksi dari yayasan di persidangan dibawah sumpah menyatakan benar yayasan tersebut terima pembayaran dari Johanes Sarwono, Umar dan Stevanus senilai Rp 25 miliar yang telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan. Sehingga uang tersebut sudah habis.
Dengan demikian, adanya uang Rp 20 miliar  yang diklaim barang bukti dan alat untuk menahan ketiga tersangka tersebut adalah patut dipertanyakan dan uang siapa. Sebab penyitaan pada Mei 2012.  Sementara uang tahun 2006 uang habis.
Secara keperdataan aset yayasan fatmawati seluas 22 hakter yang diperoleh dari Depkes adalah sudah final beralih hak kepemilikannya kepada PT GNU dan PT NUS masing-masing 11 hektar sejak tahun 2004.
“Hal tersebut diperkuat oleh legal opinion Jaksa Agung Basrif Arif, tahun 2012  selaku pengacara negara dan kuasa hukum Departemen Kesehatan,” kata Monash.

http://jaringnews.com/keadilan/umum/28391/penetapan-dua-tersangka-century-diduga-direkayasa

Polri Akui Ada Perbedaan Persepsi "Barbuk" Rp 20 M

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Brigjen Pol Boy Rafli mengatakan ada perbedaan persepsi temuan barang bukti (barbuk) uang Rp 20 miliar terkait penangkapan dan penetapan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang bank Century senilai Rp 1,4 triliun.

"Biar pengadilan nanti yang memutus tentang perbedaan persepsi temuan barang bukti yang dimaksud," kata Boy Rafli menanggapi keberatan para tersangka pencucian uang yang ditahan Mabes Polri, kemarin.

Menurut Boy, penyidik Bareskrim telah cukup bukti terkait penetapan ketiganya yakni RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin sebagai tersangka. "Demikian jika ada klaim dari pengacara ketiga tersangka tersebut menyatakan barang bukti uang Rp 20 miliar itu tidak ada karena sudah habis, maka kita tunggu saja di proses peradilan kasus tersebut nanti," kata Boy menambahkan.

Serperti diberitakan, Mohammad Nashihan, penasehat hukum Septanus Farok dan Umar Muchsin di Jakarta, Sabtu (24/11), mengatakan penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang dituduh terlibat kasus pencucian uang bank Century senilai Rp 1,4 triliun, diduga rekayasa.

Pasalnya, Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, bahkan tidak punya hubungan hukum dengan Robert Tantular dan kasus Bank Century. Menteri Keuangan, BPK dan PPATK juga didesak agar mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut. "Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang," ujar Monash, panggilan akrabnya.

Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=316223

Sabtu, 24 November 2012

Tersangka Kasus Century Merasa Dikriminalisasi

Septanus Farok dan Umar Muchsin tak terima dijadikan tersangka terkait aliran dana Bank Century oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Keduanya merasa dikriminalisasi karena tidak ada bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan para tersangka itu masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang,” kata Kuasa Hukum Septanus dan Umar, Mohammad Nashihan kepada wartawan, Sabtu.

Penyitaan uang tunai senilai Rp20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes Sarwono, yang dituduh terlibat kasus pencucian uang Bank Century senilai Rp1,4 triliun diduga rekayasa.

“Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut," ujarnya.

Pasalnya, Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, bahkan tidak punya hubungan hukum dengan Robert Tantular dan kasus Bank Century.

Monash, begitu dia biasa disapa mempertanyakan asal usul uang Rp20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri hasil barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar. Dia juga mendesak agar Kementrian Keuangan mengusut asal usul uang tersebut.

Menurutnya, ironis jika kliennya dijadikan tersangka. Pasalnya Septanus dan Umar menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto pada 2003 dan selesai pada 2005.

Sedangkan kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi tahun 2006. Kata dia, kliennya justru berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan. Johanes juga tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro, uang hasil kejahatan Robert Tantular.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius mengatakan Septanus Farok dan Umar Muchsin dijadikan tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu pekan lalu. Sedangkan Kuntjoro telah di vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber :
http://kedaulatanrakyat.co.id/read/152018/tersangka-kasus-century-merasa-dikriminalisasi.kr
http://news.okezone.com/read/2012/11/25/339/722831/tersangka-kasus-century-merasa-dikriminalisasi
http://suaralamongannasional.blogspot.com/2012/11/tersangka-kasus-century-merasa.html
http://feronikasuhadak.wordpress.com/2012/11/25/tersangka-kasus-century-merasa-dikriminalisasi/comment-page-1/#comment-2
http://post.indah.web.id/?/read/2012/11/25/339/722831/tersangka-kasus-century-merasa-dikriminalisasi/

REKAYASA & KRIMINALISASI KEPOLISIAN TERHADAP LAHAN GOLF FATMAWATI UNTUK KEPENTINGAN MAFIA TANAH



Penasehat Hukum, atas korban kriminalisasi Kepolisian (Bareskrim) yaitu RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin bernama Mohammad Nashihan menilai ada rekayasa dibalik penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, dalam kasus pencucian uang bank Century. Nashihan menduga penyidik Mabes Polri telah melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp 20 miliar milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.
Selain itu, ia mengatakan jika Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, dan tidak punya hubungan hukum dengan Robert dan kasus Bank Century. Pria yang akrab disapa Monash itu meminta Menteri Keuangan, BPK dan PPATK untuk mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut. “Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang,” ujar Monash, Sabtu (24/11/2012). 
Ia melanjutkan, tentang uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri hasil barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar yang sempat disampaikan ke DPR RI adalah patut dipertanyakan dari mana asalnya. Sebab saat kliennya menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan RI melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto tahun 2003 lalu, sampai akhirnya selesai tahun 2005. Sedangkan kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi tahun 2006, sehingga janggal jika Johanes, Septanus dan Umar harus dikaitkan dengan keterlibatan Robert Tantular dalam kasus Bank Century. 
Monash melanjutkan, justru Johanes Sarwono Cs berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan.Selain Johanes juga tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular. Lebih jauh ia mengatakan, berdasarkan keterangan tiga saksi dari yayasan di persidangan dibawah sumpah menyatakan benar yayasan tersebut terima pembayaran dari Johanes Sarwono, Umar dan Stevanus senilai Rp 25 miliar yang telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati, termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan. Dengan demikian, uang Rp 20 miliar yang diklaim barang bukti dan alat untuk menahan ketiga tersangka tersebut adalah patut dipertanyakan dan uang siapa. Sebab penyitaan pada Mei 2012. Sementara uang tahun 2006 uang habis. 
Secara keperdataan aset yayasan Fatmawati seluas 22 hakter yang diperoleh dari Depkes adalah sudah final beralih hak kepemilikannya kepada PT GNU dan PT NUS masing-masing 11 hektar sejak tahun 2004. “Hal tersebut diperkuat oleh legal opinion Jaksa Agung Basrif Arif, tahun 2012 selaku pengacara negara dan kuasa hukum Departemen Kesehatan,” kata Monash.

SUMBER : TIM KUASA HUKUM

Tersangka Pencucian Uang Dana Century Pertanyakan Asal Barang Bukti

Para tersangka kasus dugaan pencucian uang aliran dana Bank Century, RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, dan Umar Muchsin mempertanyakan asal-usul uang tunai Rp 20 miliar yang disita penyidik Bareskrim Polri.

Melalui Mohammad Nashihan, sang kuasa hukum, mereka menduga ada rekayasa dalam penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam kasus Bank Century tersebut.

Nashihan yang akrab dipanggil  Monash, menjelaskan baik Johanes, Septanus, dan Umar selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati. Monash menyebut, ketiganya bahkan tidak punya kaitan hukum dengan Robert Tantular dan kasus Bank Century.

Karena itu, kata Monash, para kliennya tersebut mendesak Menteri Keuangan, BPK, dan PPATK agar mengungkap darimana asal-usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut.

“Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang,” kata Monash kepada wartawan, Sabtu  (24/11/2012).

Monash mengatakan tentang uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri sebagai barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar, sempat disampaikan ke DPR RI. Ia menyebut, patut dipertanyakan dari mana asal uang Rp 20 miliar tersebut.

Monash menuturkan, kliennya menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan RI melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto tahun 2003 lalu. Sengketa akhirnya selesai tahun 2005.

Adapun kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri, lanjut Monash, terjadi tahun 2006. Sehingga, sambungnya, ironis jika tiba-tiba Johanes, Septanus dan Umar harus dikaitkan dengan keterlibatan Robert Tantular dalam kasus Bank Century.

Sebaliknya, kata Monash, Johanes Sarwono Cs patut dijadikan 'pahlawan' karena berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan.

Selain itu, sebut Monash, Johanes tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular.

Itum kata Minash diperkuat kesaksian di bawah sumpah tiga saksi dari yayasan di persidangan yang menyatakan benar yayasan tersebut terima pembayaran dari Johanes Sarwono, Umar dan Stevanus senilai Rp 25 miliar yang telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan. Sehingga uang tersebut sudah habis.

Adanya uang Rp 20 miliar  yang diklaim barang bukti dan alat untuk menahan ketiga tersangka tersebut patut dipertanyakan dan uang siapa, sebab penyitaan dilakukan  Mei 2012.  Sementara uang tahun 2006 uang habis.

Secara keperdataan aset Yayasan Fatmawati seluas 22 hakter yang diperoleh dari Depkes sudah final beralih hak kepemilikannya kepada PT GNU dan PT NUS masing-masing 11 hektar sejak tahun 2004.

“Hal tersebut diperkuat oleh legal opinion Jaksa Agung Basrif Arif, tahun 2012  selaku pengacara negara dan kuasa hukum Departemen Kesehatan,” kata Monash.

Sumber :
http://www.tribunnews.com/2012/11/25/tersangka-pencucian-uang-dana-century-pertanyakan-asal-barang-bukti
http://id.berita.yahoo.com/tersangka-pencucian-uang-dana-century-pertanyakan-asal-barang-180815225.html
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=316023
http://webgw30.mobile.bf1.yahoo.com/s/operaweb/legobpengine/news/tersangka-pencucian-uang-dana-century-pertanyakan-asal-barang-180815225.html?.b=teknologi%2Fterpopuler&.ts=1353808569&.intl=id&.lang=id&.ysid=ASgvwoN_HojIcG1aXGN5hpNW

Tersangka Century Bantah Terkait dengan Aliran Dana Robert Tantular

Para tersangka, RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin membantah terkait dengan kasus yang melibatkan Robert Tantular terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang aliran dana Bank Century senilai Rp 1,4 triliun.

"Selama ini, klien kami hanya berkaitan dengan kasus perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati," kata pengacara tersangka, Mochammad Nashihan di Jakarta, Sabtu.

Nashihan menduga penyidik Mabes Polri telah melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp 20 miliar milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.

Nashihan mendesak Menteri Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal uang tunai Rp20 miliar milik para tersangka yang disita penyidik Mabes Polri.

"Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti prematur karena tidak ada bukti yang sesuai undang-undang," ujar Nashihan.

Nashihan mengungkapkan klieannya sudah menyelesaikan sengketa perdata sengketa lahan Yayasan Fatmawati melalui Kementerian Kesehatan dengan dana talangan dari Kuntjoro Kusuma Jaya (Totok) pada 2003 hingga selesai pada 2005. "Sementara kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi pada 2006," ungkap Nashihan.

Nashihan menegaskan kliennya, Johanes tidak mengetahui dana talangan dari Totok merupakan hasil kejahatan Robert Tantular.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius menyatakan penyidik kepolisian telah menahan dua tersangka, Septanus Farok dan Umar Muchsin terkait pencucian uang dana Bank Century usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/11) malam.

Selain menetapkan tersangka Faruk dan Muchsin, polisi juga memproses hukum terhadap terpidana sembilan tahun, Robert Tantular yang diduga ikut terlibat tindak pidana pencucian uang tersebut.

Berkas berita acara pemeriksaan Robert Tantular sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan masuk tahap persidangan.

Bahkan tersangka lainnya, Kuntjoro Kusuma Jaya alias Totok sudah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik menduga Bank Century mengalirkan dana kepada salah satu perusahaaan melalui rekening Robert Tantular sebesar Rp 334,28 miliar, rekening Totok Kunjoro (Rp3,523 miliar), rekening Sarwono (Rp40,326 miliar), rekening Septanus Farok (Rp3,523 miliar) dan Umar Muchsin (Rp8,25 miliar).

Tersangka Bank Century Bantah Terkait Robert Tantular

Para tersangka, RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin membantah terkait dengan kasus yang melibatkan Robert Tantular terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang aliran dana Bank Century senilai Rp1,4 triliun.

"Selama ini, klien kami hanya berkaitan dengan kasus perdata PT GNU dengan Yayasan Fatmawati," kata pengacara tersangka, Mochammad Nashihan di Jakarta, Sabtu.

Nashihan menduga penyidik Mabes Polri telah melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp20 miliar milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.

Nashihan mendesak Menteri Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal uang tunai Rp20 miliar milik para tersangka yang disita penyidik Mabes Polri.

"Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti prematur karena tidak ada bukti yang sesuai Undang-Undang," ujar Nashihan.

Nashihan mengungkapkan klieannya sudah menyelesaikan sengketa perdata sengketa lahan Yayasan Fatmawati melalui Kementerian Kesehatan dengan dana talangan dari Kuntjoro Kusuma Jaya (Totok) pada 2003 hingga selesau pada 2005.

"Sementara kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi pada 2006," ungkap Nashihan.

Nashihan menegaskan kliennya, Johanes tidak mengetahui dana talangan dari Totok merupakan hasil kejahatan Robert Tantular.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius menyatakan penyidik kepolisian telah menahan dua tersangka, Septanus Farok dan Umar Muchsin terkait pencucian uang dana Bank Century usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/11) malam.

Selain menetapkan tersangka Faruk dan Muchsin, polisi juga memproses hukum terhadap terpidana sembilan tahun, Robert Tantular yang diduga ikut terlibat tindak pidana pencucian uang tersebut.

Berkas berita acara pemeriksaan Robert Tantular sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan masuk tahap persidangan.

Bahkan tersangka lainnya, Kuntjoro Kusuma Jaya alias Totok sudah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik menduga Bank Century mengalirkan dana kepada salah satu perusahaaan melalui rekening Robert Tantular sebesar Rp334,28 miliar, rekening Totok Kunjoro (Rp3,523 miliar), rekening Sarwono (Rp40,326 miliar), rekening Septanus Farok (Rp3,523 miliar) dan Umar Muchsin (Rp8,25 miliar).

Pengacara Bantah Johanes CS Terlibat Kasus Century

Mabes Polri secara resmi telah melakukan penahanan terhadap RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, dengan dugaan terlibat dalam kasus pencucian uang Bank Century senilai Rp1,4 triliun. Namun penasehat dari ketiga tersangka membantah tuduhan tersebut.

Penasehat para tersangka, Mohammad Nashihan menilai ada rekayasa dibalik penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, dalam kasus pencucian uang bank Century.

Selain itu, ia mengatakan jika Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, dan tidak punya hubungan hukum dengan Robert dan kasus Bank Century. Pria yang akrab disapa Monash itu meminta Menteri Keuangan, BPK dan PPATK untuk mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut.

“Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang,” ujar Monash, Sabtu (24/11/2012).

Ia melanjutkan, tentang uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri hasil barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar yang sempat disampaikan ke DPR RI adalah patut dipertanyakan dari mana asalnya. Sebab saat kliennya menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan RI melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto tahun 2003 lalu, sampai akhirnya selesai tahun 2005.

Sedangkan kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi tahun 2006, sehingga janggal jika Johanes, Septanus dan Umar harus dikaitkan dengan keterlibatan Robert Tantular dalam kasus Bank Century.

Monash melanjutkan, justru Johanes Sarwono Cs berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan.Selain Johanes juga tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular.

Lebih jauh ia mengatakan, berdasarkan keterangan tiga saksi dari yayasan di persidangan dibawah sumpah menyatakan benar yayasan tersebut terima pembayaran dari Johanes Sarwono, Umar dan Stevanus senilai Rp 25 miliar yang telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati, termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan.

Dengan demikian, uang Rp 20 miliar yang diklaim barang bukti dan alat untuk menahan ketiga tersangka tersebut adalah patut dipertanyakan dan uang siapa. Sebab penyitaan pada Mei 2012. Sementara uang tahun 2006 uang habis.

Secara keperdataan aset yayasan Fatmawati seluas 22 hakter yang diperoleh dari Depkes adalah sudah final beralih hak kepemilikannya kepada PT GNU dan PT NUS masing-masing 11 hektar sejak tahun 2004.

“Hal tersebut diperkuat oleh legal opinion Jaksa Agung Basrif Arif, tahun 2012 selaku pengacara negara dan kuasa hukum Departemen Kesehatan,” kata Monash.

Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen Suhardi Alius mengatakan Septanus Farok dan Umar Muchsin seusai menjalani pemeriksaan, di Mabes Polri, Rabu (21/11) selanjutnya ditahan.Sedangkan Kuntjoro dalam kasus tersebut telah di vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mabes Polri Rekayasa Barang Bukti Rp 20 Miliar Terkait Kasus Century

Penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang dituduh terlibat kasus pencucian uang bank Century senilai Rp 1,4 triliun diduga rekayasa.

Pasalnya, Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya berhubungan perkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, bahkan tidak punya hubungan hukum dengan Robert dan kasus Bank Century. Menteri Keuangan, BPK dan PPATK juga didesak agar mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut.

“Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang,” ujar Monash (Mohammad Nashihan, Red) penasehat hukum Septanus Farok dan Umar Muchsin di Jakarta, Sabtu  (24/11).

Menurut  Monash, tentang uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri hasil barang bukti dugaan keterlibatan Septanus dan Umar yang sempat disampaikan ke DPR RI adalah patut dipertanyakan dari mana asalnya. Sebab saat kliennya menyelesaikan sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan RI melalui dana talangan yang difasilitasi oleh Kuntjoro Kusuma Jaya alias Toto tahun 2003 lalu,  sampai akhirnya selesai tahun 2005.

Sedangkan kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi tahun 2006, sehingga ironis jika tiba-tiba Johanes, Septanus dan Umar harus dikaitkan dengan keterlibatan Robert Tantular dalam kasus Bank Century.Sebaliknya, Johanes Sarwono Cs patut dijadikan “pahlawan” karena berhasil mendamaikan atau menyelamatkan awal sengketa Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan.

Selain Johanes juga tidak mengetahui dana yang diterima dari Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular. Demikian adanya tiga saksi dari yayasan di persidangan dibawah sumpah menyatakan benar yayasan tersebut terima pembayaran dari Johanes Sarwono, Umar dan Stevanus senilai Rp 25 miliar yang telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan.

Sehingga uang tersebut sudah habis. Sehingga adanya uang Rp 20 miliar  yang diklaim barang bukti dan alat untuk menahan ketiga tersangka tersebut adalah patut dipertanyakan dan uang siapa. Sebab penyitaan pada Mei 2012.  Sementara uang tahun 2006 uang habis. Secara keperdataan aset yayasan Fatmawati seluas 22 hakter yang diperoleh dari Depkes adalah sudah final beralih hak kepemilikannya kepada PT GNU dan PT NUS masing-masing 11 hektar sejak tahun 2004.

“Hal tersebut diperkuat oleh legal opinion Jaksa Agung Basrif Arif, tahun 2012  selaku pengacara negara dan kuasa hukum Departemen Kesehatan,” kata Monash.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius mengatakan Septanus Farok dan Umar Muchsin seusai menjalani pemeriksaan, di Mabes Polri, Rabu (21/11) selanjutnya ditahan.Sedangkan Kuntjoro dalam kasus tersebut telah di vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya cek ternyata para tersangka tersebut ditahan diduga terkait kasus aliran dana Bank century senilai Rp 1,4 triliun," kata Suhardi kepada pers, Jumat (23/11).

Sumber : http://portalkriminal.com/index.php/home/kriminal-khusus/2792-mabes-polri-rekayasa-barang-bukti-rp-20-miliar-terkait-kasus-century
http://m.rimanews.com/read/20121125/82873/johanes-cs-diduga-terlibat-kasus-century-ditahan-mabes-polri