JAKARTA (Suara Karya): Penyidik Bareskrim Polri didesak menangkap ST yang diduga sebagai aktor pencucian uang sebesar Rp 20 miliar yang diklaim sebagai barang bukti kasus pencucian uang senilai Rp 1,4 triliun Bank Century. Penyidik pun jangan segan menjadikan sejumlah pimpinan Ya-yasan Fatmawati sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang tersebut.
"Penyidik Bareskrim sekaligus bisa menyita semua aset Yayasan Century terutama yang telah difasilitasi oleh PT NUS sebagai pihak pertama yang menyelesaikan sengketa atau jual beli lahan seluas 2,2 hektare antara Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan," kata pengacara tersangka pencucian uang Century Mohammad Nashihan kepada wartawan, Sabtu (1/12).
ST disebut-sebut sebagai pembeli kedua aset Yayasan Fatmawati berupa lahan seluas 2,2 hektare yang diduga dibeli dengan harga lebih mahal. Diantara hasil penjualan tanah diduga dibayar-kan Rp 20 miliar kepada oknum yayasan. Padahal penjualan lahan tersebut telah diselesaikan resmi oleh PT NUS tahun 2003 sampai tahun 2006. Sedangkan Mabes Polri menangani kasus pencucian uang tahun 2009. Demikian pula dalam penyidikan sengkata kasus Yayasan Fatmawati, Mabes Polri dinilai ironis menetapkan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin sebagai tersangka yang kini berkasnya kasus sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu ,pengurus Yayasan Fatmawati tidak dilakukan penahanan, demikian juga dengan Komisaris PT NUS bernisial BN yang mengetahui proses penanganan aset Yayasan Fatmawati juga tidak ditahan.
"Penyidik Mabes Polri tebang pilih dalam menangani kasus klien kami. Sejumlah pihak terkait lainnya tersebut jika kasus sengketa Yayasan Fatmawati itu diklaim bagian dari skandal pencucian uang Bank Century kenapa mereka tidak ditahan. Yang pasti, ketiga klein kami tersebut tidak ada hubungan hukum dengan Robert apalagi kasus Bank Century. Johanes, Septanus dan Umur justru telah menjadi korban kriminalisasi," ujar Nashihan.
Kuasa hukum Septanus Farok dan Umar Muchsin ini menjelaskan sengketa Yayasan Fatmawati sebenarnya murni masalah perdata yang tidak terkait dengan pidana. Kementeriaan Keuangan, BPK dan PPATK juga didesak mengusut asal usul uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri sebagai barang bukti kasus Century.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar