Rabu, 27 Februari 2013

Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa Yayasan Fatmawati Keberatan


Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa Yayasan Fatmawati Keberatan
Liputan6.com, Jakarta : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum 3 terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengkarut tanah Yayasan Fatmawati. Ketiga tersangka itu yakni Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin.
"Menolak keberatan-keberatan atau eksepsi kuasa hukum, serta dakwaan sah menurut hukum. Dakwaan sudah lengkap dan cermat," kata Ketua Majelis Hakim, Bagus Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013).
Atas sikap itu, majelis hakim yang dipimpin Bagus dalam agenda pembacaan putusan sela, meminta kuasa hukum terdakwa dapat langsung menyatakan akan mengajukan keberatan. "Atas putusan ini, kuasa hukum bisa ajukan keberatan, tapi tidak ada batas waktunya, saya perintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan," ucapnya.
Menanggapi itu, Pengacara Yohanes Sarwono cs, Haryo Budi Wibowo tanpa basa-basi segera akan mengajukan keberatan, meski perkaranya tetap jalan. Sebab putusan ini dinilai tidak sesuai beberapa fakta yang dijadikan dalil eksepsi, di antaranya, mengenai kompetensi relatif.
"Yang akan kami ajukan yakni kompetensi relatif. Ini kan lokusnya di Selatan, kenapa disidang di Pusat, sedangkan asasnya itu mutlak lokus. Apabila lokusnya tidak memungkinkan, baru berkaitan dengan yang lain-lain, saksi dan sebagainya, di persidangan mana yang paling dekat," dalihnya.
Apalagi, lanjutnya, jaksa tidak bisa dan tidak cermat menentukan lokus delictinya (tempat kejadian) di mana. Padahal, kejadian itu bukan di PT GNU atau Bank Century, namun di Yayasan Fatmawati yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Keberatan lainya, imbuh Haryo, yakni kompetensi absolut. Pasalnya perkara pidana karena kasus ini merupakan hubungan bisnis, sehingga harusnya menjadi sengketa perdata.
"Kenapa kok diartikan pidana, pidananya yang mana? Kan pencucian uang itu harus jelas predikat craim-nya yang mana dan segala macam. Uang itu harus dibutikan dulu predikat craim-nya, bahaya nanti, nanti orang punya uang banyak, lupa ingatan, nanti dituduh pencucian uang karena tidak bisa jelaskan uang itu dari mana karena lupa ingatan," pungkasnya. (Mut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar