Skalanews - Pakar Perdata dari kantor pengacara Yusril Ihza Mahendra, Hariman menilai penerapan pasal pencucian uang yang disangkakan kepada tiga terdakwa Yayasan Fatmawati yakni Yohanes Sarwono, Stevanus Farok dan Umar Muchsin tidaklah tepat.
Pasalnya yang terjadi bukanlah pencucian uang dari terdakwa Bank Century, Robert Tantular kepada ketiga terdakwa, namun terkait jual beli tanah Yayasan Fatmawati.
"Ini tidak ada perkara pokoknya. Ini transaksi biasa, tapi tahu-tahu sudah diterapkan pasal pencucian uang," kata Hariman usai persidangan lanjutan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/2)
Menurut Hariman, sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat ketiganya dengan pasal pencucian uang, seharusnya dibuktikan terlebih bahwa uang sebesar Rp20 miliar yang diterima Yayasan Fatmawati itu berasal dari hasil tindak pidana kejahatan.
"Artinya, uang ini dari mana dan harus ada putusan pengadilan, baru diterapkan pasal pencucian uang jika telah terbukti. Perkara ini logikanya melompat, jadi pidana pokoknya tidak ada. Itu harus sesuai undang-undang, harus ada pidana pokoknya," jelasnya.
Selain itu, yang terjadi di kasus Yayasan Fatmawati sebenarnya bukannya gelontoran dana dari Robert kepada tiga terdakwa, tapi hanyalah jual beli tanah biasa.
"Itu transaksi jual beli biasa, si penjual tidak perlu mengetahui asal usul uang si pembeli, itu merupakan tugas aparat. Jadi, kalau kita melakukan jual beli, nggak perlu mengetahui uang itu, kecuali petugas PPATK atau petugas yang berhak menanyakan. Secara hukum, jual beli itu sah jika sudah memenuhi Pasal 13 UU No 20 KUH Perdata," paparnya.
Dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, oleh jaksa penuntut umum Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Yohanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Atas dakwaan tersebut kubu terdakwa menilai, dakwaan JPU tersebut tidak cermat. Pasalnya, selain dakwaan jaksa dinilai lemah dan tanpa pokok perkara yang jelas, barang bukti yang disita, yakni uang sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati, diduga merupakan bukti yang telah direkayasa, alias bukti palsu.
Sementara itu sidang kasus ini oleh Majelis Hakim PN Pusat yang diketuai Hakim Bagus Irawan diputuskan untuk ditunda, pasalnya salah satu terdakwa yakni Sarwono masih dirawat di Rumah Sakit Husada akibat terserang stroke. (frida astuti/bus)
Sumber : http://skalanews.com/news/detail/139113/kasus-yayasan-fatmawati-bukan-pencucian-uang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar