Rekomendasi Komisi Ekonomi
Nasional (KEN) untuk mengatasi kartel komoditas pangan pada pekan lalu belum
menjamin solusi untuk menekan gejolak harga berlebihan. Namun,
rekomendasi itu untuk memperkuat peran pemerintah yang nyaris tak berdaya
berhadapan dengan para kartel. Pola yang mirip dan harus diatasi adalah mafia
tanah dalam berbagai skala dan modus. Belakangan, isu dana Bank Century pun,
‘ditunggangi’ para mafia tanah. Berikut ulasan wartawan SP Heri Soba.
Hampir setiap tahun, ketika gejolak harga pangan melonjak tinggi, salah satu sorotan pemerintah dan berbagai kalangan terkait adalah indikasi praktik kartel dalam pasar komoditas pangan. Sorotan akan perlahan mereda ketika harga komoditas pangan beranjak turun. Indonesia adalah negeri kartel dan mafia. Hampir setiap lini bisnis di negeri ini sudah dicemari praktik tercela itu. Tak mengherankan jika perekonomian nasional terus terdistorsi. Harga barang dan jasa acapkali melejit tanpa sebab yang jelas. Mekanisme pasar kerap lumpuh. Hukum penawaran dan permintaan dibuat tak berdaya.
Kartel adalah perbuatan melawan hukum. Berdasarkan pasal 11 Undang- Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, antarpelaku usaha dilarang membuat perjanjian untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Pekan lalu, Komisi Ekonomi Nasional (KEN) menyoroti secara khusus soal kartel tersebut. Sekalipun hanya memberikan sejumlah rekomendasi untuk mendorong berbagai solusi atas kartel, apa yang dilakukan KEN tersebut patut diberi apresiasi. Apalagi, KEN merupakan lembaga pemerintah yang diisi oleh berbagai kalangan akademisi, profesional, dan pengusaha, yang dipimpin oleh konglomerat Chaerul Tanjung.
KEN mengadukan praktik kartel lima komoditas pangan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Komoditas tersebut adalah gula, kedelai, beras, jagung, dan daging sapi. Presiden pun telah menginstruksikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa untuk menindaklanjuti rekomendasi KEN tentang kartel pangan.
Menurut Ketua KEN Chairul Tanjung, praktik kartel telah menyebabkan harga lima komoditas pangan itu cenderung terus naik di dalam negeri. Dia mencontohkan, harga gula pada 2009 masih sekitar Rp 6.300 per kilogram (kg), namun kini berkisar Rp 11.000-13.000 per kg. Padahal, harga gula di pasar internasional hanya sekitar US$ 489,80 per ton atau Rp 4.700 per kg. Hal serupa terjadi pada komoditas kedelai dan daging sapi. Pada 2009, harga daging sapi hanya sekitar Rp 60.000 per kg, sekarang menembus Rp 100.000 per kg. Akibatnya, banyak pedagang bakso harus berhenti berjualan.
Sejumlah kalangan menilai, keberadaan kartel pangan sangat merugikan konsumen maupun industri pengolahan. Selain menguasai pasar, kelompok kartel terus berupaya mendorong harga dan merusak ketahanan pangan dalam negeri. Melihat keuntungan yang menggiurkan, mereka terus berupaya untuk mengimpor komoditas pangan. Selama Januari-November 2012, data Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan menunjukkan, Indonesia mengimpor sekitar 16 juta ton komoditas pangan utama dengan total nilai mencapai US$ 8,5 miliar (Rp 81,5 triliun). Rinciannya, nilai impor produk serealia (padi, jagung, beras, dan sorgum) senilai US$ 3,26 miliar, gula US$ 1,46 miliar, susu US$ 945,34 juta, serta kacang-kacangan dan buah US$ 756,27 juta. Sedangkan impor tepung senilai US$ 560,66 juta, sayur US$ 445,74 juta, kopi, teh, dan bumbu US$ 303,72 juta, daging US$ 136,8 juta, serta pangan utama lain US$ 548,05 juta.
Kartel importir pangan di Indonesia diperkirakan meraup keuntungan Rp 13,5 triliun per tahun. Keuntungan itu berasal dari 15% nilai impor komoditas pangan yang setiap tahun sekitar Rp 90 triliun. Mereka diduga mengendalikan harga dan pasokan komoditas pangan utama di dalam negeri seperti gula, kedelai, beras, jagung, dan daging sapi.
Menurut Ketua Dewan Kedelai Nasional Benny Kusbini seperti ditulis SP dan Investor Daily pekan lalu, kegiatan kartel di Indonesia dilakukan eksportir di luar negeri bekerja sama dengan orang Indonesia. Kartel ini diduga melibatkan oknum pejabat pemerintah, DPR, penegak hukum, dan para politisi.
Chairul yang mengklain diri sebagai “anak singkong” menjelaskan, struktur pasar komoditas pangan cenderung oligopolistis. Di pasar internasional terdapat empat pedagang besar yang disebut ABCD, yaitu Acher Daniels Midland (ADM), Bunge, Cargill, dan Louis Dreyfus. Mereka menguasai sekitar 90% perdagangan serealia atau biji-bijian dunia. Kecenderungan yang sama terjadi di pasar domestik. Importir kedelai hanya ada tiga, yakni PT Teluk Intan (menggunakan PT Gerbang Cahaya Utama), PT Sungai Budi, dan PT Cargill.
Di industri pakan unggas yang hampir 70% bahan bakunya adalah jagung, menurut Chairul, empat perusahaan terbesar menguasai sekitar 40% pangsa pasar. Sementara itu, empat produsen gula rafinasi terbesar menguasai 65% pangsa pasar gula rafinasi dan 63% pangsa pasar gula putih. “Untuk distribusi gula di dalam negeri diduga dikuasai enam orang. Mereka adalah Acuk, Sunhan, Harianto, Yayat, Kurnadi, dan Piko. Sebelumnya, pasar gula ini dikuasai ‘sembilan samurai’,” tutur dia.
Kartel juga terjadi pada industri gula rafinas yang memperoleh izin impor raw sugar (gula mentah) 3 juta ton setahun yang dikuasai delapan produsen. Bagi sejumlah kalangan, kartel bisa dibenarkan asalkan untuk kepentingan masyarakat. Misalnya, Perum Bulog membeli gula petani dengan harga tinggi dan dijual dengan harga layak.
Sebenarnya, kasus kartel kedelai yang merebak pada pertengahan 2012 lalu juga sudah masuk dalam agenda Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan sebagian besar kegiatan kartel pangan yang dilaporkan KEN telah atau masih dalam proses investigasi lembaganya. Untuk menjaga kelangsungan dan kerahasiaan investigasi, perkembangan yang dicapai KPPU tidak pernah diungkapkan. "Jika kemudian KEN melaporkan ke Presiden dan itu dianggap laporan ke KPPU juga, itu tidak menjadi persoalan. Kami akan jalan bersama-sama" kata dia.
Nawir menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan investigasi jika tidak ada indikasi tindakan yang mengarah kartel. Saat ini, KPPU tengah menginvestigasi perdagangan sejumlah produk pangan, seperti kedelai dan daging. “Banyak investigasi KPPU terhadap dugaan praktik kartel tidak pernah dipublikasikan, kemudian akhirnya menjadi kasus dan masuk ke pengadilan. Beberapa contoh kasus di masa lalu adalah kartel minyak goreng dan gula yang dilaporkan KEN,” tambah dia.
Century dan Mafia Tanah Sebagaimana kartel pangan, praktik mafia tanah juga menjadi batu sandungan yang cukup merepotkan pemerintah. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah dituding tidak berani mengambil terobosan untuk mengatasi kendala infrastruktur yang membuat biaya logistik di Indonesia sangat tinggi dibandingkan sesama negara Asia Tenggara. Investasi pun terhambat untuk menorong pertumbuhan ekonomi. Daripada susah, dipersulit, dan lebih mahal untuk membangun investasi, para pengusaha lebih baik impor saja karena lebih murah dan praktis. Resikonya, aktivitas investasi di berbagai sektor tidak berjalan, banyak devisa terbuang, neraca perdagangan bergerak minus, ekonomi Indonesia pun rapuh.
Kendala investasi yang dihadapi tersebut persis seperti dampak dari persoalan kartel. Dalam praktik kartel, tingginya keuntungan mendorong impor pangan terus terjadi. Sejumlah negara juga menjual murah residual stock (sisa stok) sehingga bisa dibeli dengan harga murah. Gula impor dari Australia pasti lebih murah dibandingkan harga jual produsen di dalam negerinya. Jadi, untuk apa susah-susah berinvestasi jika lebih untung impor.
Dalam beberapa kesempatan, pemerintah pusat dan daerah seakan-akan dibuat tak berdaya karena berhadapan dengan mafia tanah tersebut. Pembangunan fasilitas umum, seperti jalan tol, rel kereta api, perluasan bandara, atau berbagai fasilitas lainnya terhambat. Pada Agustus 2012 lalu, dalam rapat sebuah koordinasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun resah dengan ulah para makelar dan mafia tanah tersebut karena berdampak langsung pada laju pertumbuhan ekonomi.
”Banyak sekali kaum makelar yang cari manfaat untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan rakyat,” kata Presiden SBY usai rapat koordinasi bidang perhubungan dan pekerjaan umum di kantor Angkasa Pura II di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pernyataan yang sama, ditekankan kembali oleh SBY dalam pidatonya di Istana Negara pada pertengahan Oktober 2012, yang menilai lambatnya pembangunan infrastruktur karena ulah para mafia tanah.
Dikatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD untuk infrastruktur sering terhambat karena tak mudah bagi pemerintah membebaskan lahan atau tanah. Pemerintah juga berharap tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sayang, Perpres yang dimaksud belum jelas hingga sekarang sehingga UU pun belum bisa diimplementasikan. Padahal. melalui Perpres tersebut, sejumlah proyek infrastuktur dapat segera berjalan tanpa terkendala pembebasan lahan.
Dalam rapat koordinasi itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji juga menyatakan, banyak tanah-tanah rakyat yang dikuasai mafia tanah. Harga yang sudah disepakati pemerintah dan pemilik tanah sering menemui kendala karena adanya pihak ketiga yang mempermainkan harga terlalu tinggi.
Sebenarnya, ada banyak praktik mafia tanah lain yang melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pengusaha ‘hitam’ berkedok investor, pejabat pemerintah, dan para penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Salah satu yang belakangan mulai mencuat adalah kasus tanah milik Yayasan Fatmawati yang dicaplok Kementerian Kesehatan (dulu Departemen Kesehatan/Depkes) pada masa awal Orde Baru. Setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 1999 memenangkan Yayasan Fatmawati, pihak Depkes yang seharusnya membayar ganti rugi Rp 75 miliar, mengajukan jalan tengah alias jalan damai dengan sejumlah persyaratan.
Pihak yayasan mendapatkan ganti rugi Rp 50 miliar berupa lahan seluas 22,8 hektare (ha) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dan persyaratan lainnya dengan membangun sejumlah sarana fasilitas pendukung Rumah Sakit Fatmawati, seperti asrama perawat, kamar mayat, rumah karyawan RS Fatmawati.
Sejak mengajukan gugatan hingga menang, kemudian melakukan penjualan atas lahan ganti rugi, Yayasan Fatmawati memberikan kuasa resmi kepada Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin (Sarwono cs) dengan akte perjanjian.
Menurut Stefanus, pihaknya menjalankan kuasa sesuai akte notaris dan melakukan transaksi dengan pihak ketiga sejak tahun 2003. Singkat cerita, setelah lahan tersebut dibeli PT Graha Nusa Utama (GNU) yang belakangan mendapatkan suntikan dana dari PT Ancora, milik Gita Wirjawan yang saat ini menjadi Menteri Perdagangan, pihak yayasan justru melanggar kesepakatan dengan menjual lagi lahan yang sama kepada pihak ketiga, yakni PT Mekaelsa. Atas pelanggaran itu, maka pada 16 Januari 2012, Sarwono cs melaporkan Ketua Yayasan Fatmawati dan bendahara/pembina, masing-masing Panji Hari Soehardjo dan Dwi Librianto ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu akta autentik atau melanggar pasal 266 KUHP dan 385 KUP oleh Mabes Polri.
“Setelah setahun kami tanyakan lagi status para tersangka tersebut, pihak Mabes Polri hanya mengatakan tengah diproses,” kata Hermawi Taslim, yang menjadi kuasa keluarga Stefanus Farok, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/1).
Ironisnya, Mabes Polri bukannya memproses Panji dan Dwi, tetapi malah menahan Sarwono cs sebagai tersangka pencucian uang dana Bank Century sebesar Rp 20 miliar yang disetorkan Sarwono cs ke Yayasan Fatmawati. Memang PT GNU pernah meminjam dana dari Robert Tantular (Bank CIC) pada kurun waktu 2003-2005 dan itupun sudah dilunasi. Dalam pembayaran tahapan terakhir, PT GNU mendapatkan pasokan dana dari PT Ancora (Ancora Land). “Mana mungkin transaksi pada 2003-2005 dikaitkan dengan dana Bank Century yang terjadi pada 2008-2009. Bukti Rp 20 miliar yang menjadikan kami tersangka pun dibuat-buat, karena sudah digunakan pihak yayasan untuk membangun sejumlah persyaratan dan fasilitas yang diminta. Dana Rp 20 miliar inilah yang misterius dan dibuat seolah-olah ada pencucian uang,” kata Stefanus.
Menurut pakar pencucian uang Yenti Garnasih dari Universitas Trisakti dan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, tindak pidana pencucian uang hanya bisa ditetapkan setelah ada bukti atas tindak pidana asal (predicate crimes). Logikanya, dugaan pencucian uang oleh Sarwono cs bisa dibuktikan jika tindak pidana dalam kasus Century sudah ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Dari transaksi dengan PT GNU maka sejak 29 April 2004, Yayasan Fatmawati telah sepenuhnya menyerahkan kepemilikan hak atas tanah seluas 22,8 hektare yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 82/Cilandak Barat. Bukti kepemilikan itu dalam bentuk lima sertifikat yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat adanya persoalan hukum yang berakhir damai antara PT GNU dengan Yayasan Fatmawati.
Lebih parahnya lagi, kata kuasa hukum PT GNU Muhammad Nasihan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkesan arogan dan seakan-akan melampui kewenangannya karena sudah tiga kali selama Januari 2013 ini berupaya menyerahkan sertifikat yang dititipkan tersebut kepada pihak PT Mekaelsa yang dinilai Muhammad sebagai "mafia perampok aset negara" tanpa dasar hukum yang kuat. “Bahkan, hari ini (Senin, 28/1) pun PN Jakarta Selatan tengah memaksakan untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada para mafia tersebut,” tegas seorang keluarga korban.
Sarwono cs memang menjadi korban kriminalisasi yang dimainkan para mafia tanah dengan memanfaatkan isu Bank Century. Dalam beberapa kesempatan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan angkat bicara terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dana talangan Bank Century, seperti yang dicetuskan anggota Tim Pengawasan (Timwas) Kasus Century DPR. Gita menegaskan, perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima dana apapun terkait dana Bank Century. Justru tudingan itu dibuat karena ada pihak dengan “kekuatan besar” ingin merebut lahan milik Ancora Land yang cukup strategis tersebut.
Kepolisian dan sejumlah kalangan anggota Timwas Kasus Century pun gegabah seakan mendapatkan amunisi alias bukti baru untuk mengangkat lagi kasus Century. Para korban kriminalisasi tersebut menduga kuat bahwa semua permainan ini dimotori seorang bos mafia tanah alias ST yang dikenal bisa “menyetir” sejumlah pejabat kepolisian dan penegak hukum lainnya. “Jadi, urusan makelar dan mafia tanah ini tidak mudah karena sejumlah jajaran penegak hukum dan birokrat sudah bisa disetir. Wajar saja jika seorang Presiden SBY pun akhirnya mengeluh,” kata Taslim yang dikenal dekat dengan Gus Dur ini.
Kartel dan mafia tanah memang tidak mungkin hilang dalam sekejap. Namun, jika seorang Presiden SBY saja nyaris tidak berdaya, berarti tidak ada lagi orang “kuat” yang bisa berhadapan dengan para pemain kartel dan mafia tanah. Apalagi, seorang Gita Wirjawan yang berhadapan langsung dengan para kartel dan para mafia tersebut. Atau jangan-jangan negeri ini harus dipimpin oleh para boneka dimana sebagian besar rakyat Indonesia mau memberi tempat khusus bagi para kartel dan mafia tersebut. Mungkin itulah yang membuat kartel dan mafia bisa bertahan hingga saat ini. (***)
Hampir setiap tahun, ketika gejolak harga pangan melonjak tinggi, salah satu sorotan pemerintah dan berbagai kalangan terkait adalah indikasi praktik kartel dalam pasar komoditas pangan. Sorotan akan perlahan mereda ketika harga komoditas pangan beranjak turun. Indonesia adalah negeri kartel dan mafia. Hampir setiap lini bisnis di negeri ini sudah dicemari praktik tercela itu. Tak mengherankan jika perekonomian nasional terus terdistorsi. Harga barang dan jasa acapkali melejit tanpa sebab yang jelas. Mekanisme pasar kerap lumpuh. Hukum penawaran dan permintaan dibuat tak berdaya.
Kartel adalah perbuatan melawan hukum. Berdasarkan pasal 11 Undang- Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, antarpelaku usaha dilarang membuat perjanjian untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Pekan lalu, Komisi Ekonomi Nasional (KEN) menyoroti secara khusus soal kartel tersebut. Sekalipun hanya memberikan sejumlah rekomendasi untuk mendorong berbagai solusi atas kartel, apa yang dilakukan KEN tersebut patut diberi apresiasi. Apalagi, KEN merupakan lembaga pemerintah yang diisi oleh berbagai kalangan akademisi, profesional, dan pengusaha, yang dipimpin oleh konglomerat Chaerul Tanjung.
KEN mengadukan praktik kartel lima komoditas pangan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Komoditas tersebut adalah gula, kedelai, beras, jagung, dan daging sapi. Presiden pun telah menginstruksikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa untuk menindaklanjuti rekomendasi KEN tentang kartel pangan.
Menurut Ketua KEN Chairul Tanjung, praktik kartel telah menyebabkan harga lima komoditas pangan itu cenderung terus naik di dalam negeri. Dia mencontohkan, harga gula pada 2009 masih sekitar Rp 6.300 per kilogram (kg), namun kini berkisar Rp 11.000-13.000 per kg. Padahal, harga gula di pasar internasional hanya sekitar US$ 489,80 per ton atau Rp 4.700 per kg. Hal serupa terjadi pada komoditas kedelai dan daging sapi. Pada 2009, harga daging sapi hanya sekitar Rp 60.000 per kg, sekarang menembus Rp 100.000 per kg. Akibatnya, banyak pedagang bakso harus berhenti berjualan.
Sejumlah kalangan menilai, keberadaan kartel pangan sangat merugikan konsumen maupun industri pengolahan. Selain menguasai pasar, kelompok kartel terus berupaya mendorong harga dan merusak ketahanan pangan dalam negeri. Melihat keuntungan yang menggiurkan, mereka terus berupaya untuk mengimpor komoditas pangan. Selama Januari-November 2012, data Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan menunjukkan, Indonesia mengimpor sekitar 16 juta ton komoditas pangan utama dengan total nilai mencapai US$ 8,5 miliar (Rp 81,5 triliun). Rinciannya, nilai impor produk serealia (padi, jagung, beras, dan sorgum) senilai US$ 3,26 miliar, gula US$ 1,46 miliar, susu US$ 945,34 juta, serta kacang-kacangan dan buah US$ 756,27 juta. Sedangkan impor tepung senilai US$ 560,66 juta, sayur US$ 445,74 juta, kopi, teh, dan bumbu US$ 303,72 juta, daging US$ 136,8 juta, serta pangan utama lain US$ 548,05 juta.
Kartel importir pangan di Indonesia diperkirakan meraup keuntungan Rp 13,5 triliun per tahun. Keuntungan itu berasal dari 15% nilai impor komoditas pangan yang setiap tahun sekitar Rp 90 triliun. Mereka diduga mengendalikan harga dan pasokan komoditas pangan utama di dalam negeri seperti gula, kedelai, beras, jagung, dan daging sapi.
Menurut Ketua Dewan Kedelai Nasional Benny Kusbini seperti ditulis SP dan Investor Daily pekan lalu, kegiatan kartel di Indonesia dilakukan eksportir di luar negeri bekerja sama dengan orang Indonesia. Kartel ini diduga melibatkan oknum pejabat pemerintah, DPR, penegak hukum, dan para politisi.
Chairul yang mengklain diri sebagai “anak singkong” menjelaskan, struktur pasar komoditas pangan cenderung oligopolistis. Di pasar internasional terdapat empat pedagang besar yang disebut ABCD, yaitu Acher Daniels Midland (ADM), Bunge, Cargill, dan Louis Dreyfus. Mereka menguasai sekitar 90% perdagangan serealia atau biji-bijian dunia. Kecenderungan yang sama terjadi di pasar domestik. Importir kedelai hanya ada tiga, yakni PT Teluk Intan (menggunakan PT Gerbang Cahaya Utama), PT Sungai Budi, dan PT Cargill.
Di industri pakan unggas yang hampir 70% bahan bakunya adalah jagung, menurut Chairul, empat perusahaan terbesar menguasai sekitar 40% pangsa pasar. Sementara itu, empat produsen gula rafinasi terbesar menguasai 65% pangsa pasar gula rafinasi dan 63% pangsa pasar gula putih. “Untuk distribusi gula di dalam negeri diduga dikuasai enam orang. Mereka adalah Acuk, Sunhan, Harianto, Yayat, Kurnadi, dan Piko. Sebelumnya, pasar gula ini dikuasai ‘sembilan samurai’,” tutur dia.
Kartel juga terjadi pada industri gula rafinas yang memperoleh izin impor raw sugar (gula mentah) 3 juta ton setahun yang dikuasai delapan produsen. Bagi sejumlah kalangan, kartel bisa dibenarkan asalkan untuk kepentingan masyarakat. Misalnya, Perum Bulog membeli gula petani dengan harga tinggi dan dijual dengan harga layak.
Sebenarnya, kasus kartel kedelai yang merebak pada pertengahan 2012 lalu juga sudah masuk dalam agenda Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan sebagian besar kegiatan kartel pangan yang dilaporkan KEN telah atau masih dalam proses investigasi lembaganya. Untuk menjaga kelangsungan dan kerahasiaan investigasi, perkembangan yang dicapai KPPU tidak pernah diungkapkan. "Jika kemudian KEN melaporkan ke Presiden dan itu dianggap laporan ke KPPU juga, itu tidak menjadi persoalan. Kami akan jalan bersama-sama" kata dia.
Nawir menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan investigasi jika tidak ada indikasi tindakan yang mengarah kartel. Saat ini, KPPU tengah menginvestigasi perdagangan sejumlah produk pangan, seperti kedelai dan daging. “Banyak investigasi KPPU terhadap dugaan praktik kartel tidak pernah dipublikasikan, kemudian akhirnya menjadi kasus dan masuk ke pengadilan. Beberapa contoh kasus di masa lalu adalah kartel minyak goreng dan gula yang dilaporkan KEN,” tambah dia.
Century dan Mafia Tanah Sebagaimana kartel pangan, praktik mafia tanah juga menjadi batu sandungan yang cukup merepotkan pemerintah. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah dituding tidak berani mengambil terobosan untuk mengatasi kendala infrastruktur yang membuat biaya logistik di Indonesia sangat tinggi dibandingkan sesama negara Asia Tenggara. Investasi pun terhambat untuk menorong pertumbuhan ekonomi. Daripada susah, dipersulit, dan lebih mahal untuk membangun investasi, para pengusaha lebih baik impor saja karena lebih murah dan praktis. Resikonya, aktivitas investasi di berbagai sektor tidak berjalan, banyak devisa terbuang, neraca perdagangan bergerak minus, ekonomi Indonesia pun rapuh.
Kendala investasi yang dihadapi tersebut persis seperti dampak dari persoalan kartel. Dalam praktik kartel, tingginya keuntungan mendorong impor pangan terus terjadi. Sejumlah negara juga menjual murah residual stock (sisa stok) sehingga bisa dibeli dengan harga murah. Gula impor dari Australia pasti lebih murah dibandingkan harga jual produsen di dalam negerinya. Jadi, untuk apa susah-susah berinvestasi jika lebih untung impor.
Dalam beberapa kesempatan, pemerintah pusat dan daerah seakan-akan dibuat tak berdaya karena berhadapan dengan mafia tanah tersebut. Pembangunan fasilitas umum, seperti jalan tol, rel kereta api, perluasan bandara, atau berbagai fasilitas lainnya terhambat. Pada Agustus 2012 lalu, dalam rapat sebuah koordinasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun resah dengan ulah para makelar dan mafia tanah tersebut karena berdampak langsung pada laju pertumbuhan ekonomi.
”Banyak sekali kaum makelar yang cari manfaat untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan rakyat,” kata Presiden SBY usai rapat koordinasi bidang perhubungan dan pekerjaan umum di kantor Angkasa Pura II di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pernyataan yang sama, ditekankan kembali oleh SBY dalam pidatonya di Istana Negara pada pertengahan Oktober 2012, yang menilai lambatnya pembangunan infrastruktur karena ulah para mafia tanah.
Dikatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD untuk infrastruktur sering terhambat karena tak mudah bagi pemerintah membebaskan lahan atau tanah. Pemerintah juga berharap tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sayang, Perpres yang dimaksud belum jelas hingga sekarang sehingga UU pun belum bisa diimplementasikan. Padahal. melalui Perpres tersebut, sejumlah proyek infrastuktur dapat segera berjalan tanpa terkendala pembebasan lahan.
Dalam rapat koordinasi itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji juga menyatakan, banyak tanah-tanah rakyat yang dikuasai mafia tanah. Harga yang sudah disepakati pemerintah dan pemilik tanah sering menemui kendala karena adanya pihak ketiga yang mempermainkan harga terlalu tinggi.
Sebenarnya, ada banyak praktik mafia tanah lain yang melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pengusaha ‘hitam’ berkedok investor, pejabat pemerintah, dan para penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Salah satu yang belakangan mulai mencuat adalah kasus tanah milik Yayasan Fatmawati yang dicaplok Kementerian Kesehatan (dulu Departemen Kesehatan/Depkes) pada masa awal Orde Baru. Setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 1999 memenangkan Yayasan Fatmawati, pihak Depkes yang seharusnya membayar ganti rugi Rp 75 miliar, mengajukan jalan tengah alias jalan damai dengan sejumlah persyaratan.
Pihak yayasan mendapatkan ganti rugi Rp 50 miliar berupa lahan seluas 22,8 hektare (ha) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dan persyaratan lainnya dengan membangun sejumlah sarana fasilitas pendukung Rumah Sakit Fatmawati, seperti asrama perawat, kamar mayat, rumah karyawan RS Fatmawati.
Sejak mengajukan gugatan hingga menang, kemudian melakukan penjualan atas lahan ganti rugi, Yayasan Fatmawati memberikan kuasa resmi kepada Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin (Sarwono cs) dengan akte perjanjian.
Menurut Stefanus, pihaknya menjalankan kuasa sesuai akte notaris dan melakukan transaksi dengan pihak ketiga sejak tahun 2003. Singkat cerita, setelah lahan tersebut dibeli PT Graha Nusa Utama (GNU) yang belakangan mendapatkan suntikan dana dari PT Ancora, milik Gita Wirjawan yang saat ini menjadi Menteri Perdagangan, pihak yayasan justru melanggar kesepakatan dengan menjual lagi lahan yang sama kepada pihak ketiga, yakni PT Mekaelsa. Atas pelanggaran itu, maka pada 16 Januari 2012, Sarwono cs melaporkan Ketua Yayasan Fatmawati dan bendahara/pembina, masing-masing Panji Hari Soehardjo dan Dwi Librianto ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu akta autentik atau melanggar pasal 266 KUHP dan 385 KUP oleh Mabes Polri.
“Setelah setahun kami tanyakan lagi status para tersangka tersebut, pihak Mabes Polri hanya mengatakan tengah diproses,” kata Hermawi Taslim, yang menjadi kuasa keluarga Stefanus Farok, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/1).
Ironisnya, Mabes Polri bukannya memproses Panji dan Dwi, tetapi malah menahan Sarwono cs sebagai tersangka pencucian uang dana Bank Century sebesar Rp 20 miliar yang disetorkan Sarwono cs ke Yayasan Fatmawati. Memang PT GNU pernah meminjam dana dari Robert Tantular (Bank CIC) pada kurun waktu 2003-2005 dan itupun sudah dilunasi. Dalam pembayaran tahapan terakhir, PT GNU mendapatkan pasokan dana dari PT Ancora (Ancora Land). “Mana mungkin transaksi pada 2003-2005 dikaitkan dengan dana Bank Century yang terjadi pada 2008-2009. Bukti Rp 20 miliar yang menjadikan kami tersangka pun dibuat-buat, karena sudah digunakan pihak yayasan untuk membangun sejumlah persyaratan dan fasilitas yang diminta. Dana Rp 20 miliar inilah yang misterius dan dibuat seolah-olah ada pencucian uang,” kata Stefanus.
Menurut pakar pencucian uang Yenti Garnasih dari Universitas Trisakti dan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, tindak pidana pencucian uang hanya bisa ditetapkan setelah ada bukti atas tindak pidana asal (predicate crimes). Logikanya, dugaan pencucian uang oleh Sarwono cs bisa dibuktikan jika tindak pidana dalam kasus Century sudah ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Dari transaksi dengan PT GNU maka sejak 29 April 2004, Yayasan Fatmawati telah sepenuhnya menyerahkan kepemilikan hak atas tanah seluas 22,8 hektare yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 82/Cilandak Barat. Bukti kepemilikan itu dalam bentuk lima sertifikat yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat adanya persoalan hukum yang berakhir damai antara PT GNU dengan Yayasan Fatmawati.
Lebih parahnya lagi, kata kuasa hukum PT GNU Muhammad Nasihan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkesan arogan dan seakan-akan melampui kewenangannya karena sudah tiga kali selama Januari 2013 ini berupaya menyerahkan sertifikat yang dititipkan tersebut kepada pihak PT Mekaelsa yang dinilai Muhammad sebagai "mafia perampok aset negara" tanpa dasar hukum yang kuat. “Bahkan, hari ini (Senin, 28/1) pun PN Jakarta Selatan tengah memaksakan untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada para mafia tersebut,” tegas seorang keluarga korban.
Sarwono cs memang menjadi korban kriminalisasi yang dimainkan para mafia tanah dengan memanfaatkan isu Bank Century. Dalam beberapa kesempatan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan angkat bicara terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dana talangan Bank Century, seperti yang dicetuskan anggota Tim Pengawasan (Timwas) Kasus Century DPR. Gita menegaskan, perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima dana apapun terkait dana Bank Century. Justru tudingan itu dibuat karena ada pihak dengan “kekuatan besar” ingin merebut lahan milik Ancora Land yang cukup strategis tersebut.
Kepolisian dan sejumlah kalangan anggota Timwas Kasus Century pun gegabah seakan mendapatkan amunisi alias bukti baru untuk mengangkat lagi kasus Century. Para korban kriminalisasi tersebut menduga kuat bahwa semua permainan ini dimotori seorang bos mafia tanah alias ST yang dikenal bisa “menyetir” sejumlah pejabat kepolisian dan penegak hukum lainnya. “Jadi, urusan makelar dan mafia tanah ini tidak mudah karena sejumlah jajaran penegak hukum dan birokrat sudah bisa disetir. Wajar saja jika seorang Presiden SBY pun akhirnya mengeluh,” kata Taslim yang dikenal dekat dengan Gus Dur ini.
Kartel dan mafia tanah memang tidak mungkin hilang dalam sekejap. Namun, jika seorang Presiden SBY saja nyaris tidak berdaya, berarti tidak ada lagi orang “kuat” yang bisa berhadapan dengan para pemain kartel dan mafia tanah. Apalagi, seorang Gita Wirjawan yang berhadapan langsung dengan para kartel dan para mafia tersebut. Atau jangan-jangan negeri ini harus dipimpin oleh para boneka dimana sebagian besar rakyat Indonesia mau memberi tempat khusus bagi para kartel dan mafia tersebut. Mungkin itulah yang membuat kartel dan mafia bisa bertahan hingga saat ini. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar