Rabu, 27 Februari 2013

Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Fatmawati Ditolak


JAKARTA, suaramerdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengkarut tanah Yayasan Fatmawati. Atas dasar itu, kuasa hukum langsung menyatakan akan mengajukan keberatan. "Menolak kebertan - keberatan atau eksepsi kuasa hukum, serta dakwaan sah menurut hukum. Dakwaan sudah lengkap dan cermat. Atas putusan ini, kuasa hukum bisa ajukan keberatan, tapi tidak ada batas waktunya, saya perintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Bagus Irawan saat membacakan putusan sela, Selasa, (19/2). 
 
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yohanes Sarwono cs, Haryo Budi Wibowo langsung memutuskan akan melayangkan gugatan. "Segera mungkin kami akan mengajukan keberatan, meski perkaranya tetap jalan," kata Haryo.

 
Setelah persidangan, Haryo menerangkan, pihaknya akan melayangkan keberatan tersebut pasalnya putusan ini dinilai tidak sesuai beberapa fakta yang dijadikan dalil eksepsi, di antaranya, mengenai kompetensi relatif. "Yang akan kami ajukan yakni kompetensi relatif. Ini kan lokusnya di Selatan, kenapa disidang di Pusat, sedangkan asasnya itu mutlak lokus. Apabila lokusnya tidak memungkinkan, baru berkaitan dengan yang lain-lain, saksi dan sebagainya, di persidangan mana yang paling dekat," dalihnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar