Rabu, 27 Februari 2013

Penerapan Pasal TPPU Sarwono Cs Dinilai Keliru

JAKARTA - Penerapan pasal pencucian uang yang disangkakan kepada terdakwa Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin dalam kasus sengkarut kasus penjualan tanah Yayasan Fatmawati dipertanyakan.

Para terdakwa saat ini kasusnya tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini tidak ada perkara pokoknya. Ini transaksi biasa, tapi tahu-tahu sudah diterapkan pasal pencucian uang," kata pakar hukum perdata, Hariman di Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Hariman menuturkan, sebelum jaksa menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada para terdakwa harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu.

"Artinya, uang ini dari mana dan harus ada putusan pengadilan, baru diterapkan pasal pencucian uang jika telah terbukti. Perkara ini logikanya melompat, jadi pidana pokoknya tidak ada. Itu harus sesuai undang-undang, harus ada pidana pokoknya," sesalnya.

Dia menambahkan, penjualan tanah Yayasan Fatmawati itu merupakan jual beli biasa, sehingga tidak ada kewajiban pihak penjual, yang mendapat kuasa dari Yayasan Fatmawati untuk menjual tanah tersebut. Mereka pun tak punya kewajiban untuk menanyakan dari mana uang yang digunakan untuk membeli tanah tersebut.

"Jadi, kalau kita melakukan jual beli enggak perlu mengetahui uang itu, kecuali petugas PPATK atau petugas yang berhak menanyakan. Secara hukum, jual beli itu sah jika sudah memenuhi Pasal 13 UU No 20 KUH Perdata," ungkap Hariman.

Sementara itu, kuasa hukum Yohanes Sarwono cs, Hermawi Taslim mengatakan, kliennya tidak melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan. Selaku perantara yang diberi kuasa, mereka tidak menggelapkan uang karena dana dari pembeli itu diserahkan ke pihak yayasan.

"Jadi apa dan siapa yang ditipu dan apa yang digelapkan? Uang dari PT GNU, itu yang menerima Yayasan Fatmawati," tegasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, para terdakwa  didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yohanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Barang bukti berupa uang sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati juga telah disita.

Sumber : http://news.okezone.com/read/2013/02/26/339/768043/penerapan-pasal-tppu-sarwono-cs-dinilai-keliru#sthash.ce17cvMc.dpuf

Kasus Yayasan Fatmawati Bukan Pencucian Uang




Skalanews - Pakar Perdata dari kantor pengacara Yusril Ihza Mahendra, Hariman menilai penerapan pasal pencucian uang yang disangkakan kepada tiga terdakwa Yayasan Fatmawati yakni Yohanes Sarwono, Stevanus Farok dan Umar Muchsin tidaklah tepat. 

Pasalnya yang terjadi bukanlah pencucian uang dari terdakwa Bank Century, Robert Tantular kepada ketiga terdakwa, namun terkait jual beli tanah Yayasan Fatmawati. 

"Ini tidak ada perkara pokoknya. Ini transaksi biasa, tapi tahu-tahu sudah diterapkan pasal pencucian uang," kata Hariman usai persidangan lanjutan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/2)

Menurut Hariman, sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat ketiganya dengan pasal pencucian uang, seharusnya dibuktikan terlebih bahwa uang sebesar Rp20 miliar yang diterima Yayasan Fatmawati itu berasal dari hasil tindak pidana kejahatan. 

"Artinya, uang ini dari mana dan harus ada putusan pengadilan, baru diterapkan pasal pencucian uang jika telah terbukti. Perkara ini logikanya melompat, jadi pidana pokoknya tidak ada. Itu harus sesuai undang-undang, harus ada pidana pokoknya," jelasnya.

Selain itu, yang terjadi di kasus Yayasan Fatmawati sebenarnya bukannya gelontoran dana dari Robert kepada tiga terdakwa, tapi hanyalah jual beli tanah biasa.

"Itu transaksi jual beli biasa, si penjual tidak perlu mengetahui asal usul uang si pembeli, itu merupakan tugas aparat. Jadi, kalau kita melakukan jual beli, nggak perlu mengetahui uang itu, kecuali petugas PPATK atau petugas yang berhak menanyakan. Secara hukum, jual beli itu sah jika sudah memenuhi Pasal 13 UU No 20 KUH Perdata," paparnya.

Dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, oleh jaksa penuntut umum Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Selain itu, Yohanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Atas dakwaan tersebut kubu terdakwa menilai, dakwaan JPU tersebut tidak cermat. Pasalnya, selain dakwaan jaksa dinilai lemah dan tanpa pokok perkara yang jelas, barang bukti yang disita, yakni uang sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati, diduga merupakan bukti yang telah direkayasa, alias bukti palsu.

Sementara itu sidang kasus ini oleh Majelis Hakim PN Pusat yang diketuai Hakim Bagus Irawan diputuskan untuk ditunda, pasalnya salah satu terdakwa yakni Sarwono masih dirawat di Rumah Sakit Husada akibat terserang stroke. (frida astuti/bus)

Sumber : http://skalanews.com/news/detail/139113/kasus-yayasan-fatmawati-bukan-pencucian-uang

PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Yayasan Fatmawati


Headline
Foto : ilustrasi




INILAH.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengkarut tanah Yayasan Fatmawati. Atas dasar itu, kuasa hukum langsung menyatakan akan mengajukan keberatan.

"Menolak kebertan-keberatan atau eksepsi kuasa hukum, serta dakwaan sah menurut hukum. Dakwaan sudah lengkap dan cermat. Atas putusan ini, kuasa hukum bisa ajukan keberatan, tapi tidak ada batas waktunya, saya perintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Bagus Irawan saat membacakan putusan sela, Selasa, (19/2/2013).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yohanes Sarwono cs, Haryo Budi Wibowo langsung memutuskan akan melayangkan gugatan.

"Segera mungkin kami akan mengajukan keberatan, meski perkaranya tetap jalan," kata Haryo.

Setelah persidangan, Haryo menerangkan, pihaknya akan melayangkan keberatan tersebut pasalnya putusan ini dinilai tidak sesuai beberapa fakta yang dijadikan dalil eksepsi, di antaranya, mengenai kompetensi relatif.

"Yang akan kami ajukan yakni kompetensi relatif. Ini kan lokusnya di Selatan, kenapa disidang di Pusat, sedangkan asasnya itu mutlak lokus. Apabila lokusnya tidak memungkinkan, baru berkaitan dengan yang lain-lain, saksi dan sebagainya, di persidangan mana yang paling dekat," dalihnya.

Menurutnya, sidang digelar di PN Jakpus karena jaksa tidak bisa dan tidak cermat menentukan lokusnya di mana. Padahal, lokus kejadian ini bukan di PT GNU atau Bank Century, namun di Yayasan Fatmawati yang berlokasi di Jakarta Selatan.

"Lokusnya bukan di PT GNU dan Bank Century, lokusnya itu di Yayasan Fatmawati, yang lokusnya ada di Jaksel," tandasnya.

Keberatan lainya, imbuh Haryo, yakni kompetensi absolut. Menurutnya, perkara ini bukan pengadilan perkara pidana karena ini merupakan hubungan bisnis, sehingga harusnya menjadi sengketa perdata.

"Kenapa kok diartikan pidana, pidananya yang mana? kan pencucian uang itu harus jelas predikat craim-nya yang mana dan segala macam. Uang itu harus dibutikan dulu predikat craim-nya, bahaya nanti, nanti orang punya uang banyak, lupa ingatan, nanti dituduh pencucian uang karena tidak bisa jelaskan uang itu dari mana karena lupa ingatan," paparnya. [gus]

Sumber : http://www.inilah.com/read/detail/1959835/pn-jakpus-tolak-eksepsi-terdakwa-yayasan-fatmawati

Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Fatmawati Ditolak


JAKARTA, suaramerdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengkarut tanah Yayasan Fatmawati. Atas dasar itu, kuasa hukum langsung menyatakan akan mengajukan keberatan. "Menolak kebertan - keberatan atau eksepsi kuasa hukum, serta dakwaan sah menurut hukum. Dakwaan sudah lengkap dan cermat. Atas putusan ini, kuasa hukum bisa ajukan keberatan, tapi tidak ada batas waktunya, saya perintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Bagus Irawan saat membacakan putusan sela, Selasa, (19/2). 
 
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yohanes Sarwono cs, Haryo Budi Wibowo langsung memutuskan akan melayangkan gugatan. "Segera mungkin kami akan mengajukan keberatan, meski perkaranya tetap jalan," kata Haryo.

 
Setelah persidangan, Haryo menerangkan, pihaknya akan melayangkan keberatan tersebut pasalnya putusan ini dinilai tidak sesuai beberapa fakta yang dijadikan dalil eksepsi, di antaranya, mengenai kompetensi relatif. "Yang akan kami ajukan yakni kompetensi relatif. Ini kan lokusnya di Selatan, kenapa disidang di Pusat, sedangkan asasnya itu mutlak lokus. Apabila lokusnya tidak memungkinkan, baru berkaitan dengan yang lain-lain, saksi dan sebagainya, di persidangan mana yang paling dekat," dalihnya.


Perkara Pokok Kasus Fatmawati Dipertanyakan


JAKARTA, suaramerdeka.com - Pakar perdata dari kantor pengacara Yusril Ihza Mahendra, Hariman menilai, penerapan pasal pencucian uang yang disangkakan kepada terdakwa Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin dalam sengkarut kasus penjualan tanah Yayasan Fatmawati yang perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa perkara pokok. 

"Ini tidak ada perkara pokoknya. Ini transaksi biasa, tapi tahu-tahu sudah diterapkan pasal pencucian uang," kata Hariman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (26/2).

Menurutnya, sebelum jaksa dapat menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada tiga terdakwa tersebut, maka harus ada putusan pengadilan, bahwa uang sebesar Rp 20 milyar yang diterima Yayasan Fatmawati itu berasal dari tindak pidana.

"Artinya, uang ini dari mana dan harus ada putusan pengadilan, baru diterapkan pasal pencucian uang jika telah terbukti. Perkara ini logikanya melompat, jadi pidana pokoknya tidak ada. Itu harus sesuai undang-undang, harus ada pidana pokoknya," tandasnya.
Hariman juga menilai, penjualan tanah Yayasan Fatmawati itu merupakan jual beli biasa, sehingga tidak ada kewajiban pihak penjual, yakni Yohanes Sarwono cs yang mendapat kuasa dari Yayasan Fatmawati untuk menjual tanah tersebut, tidak mempuanyai kewajiban untuk menanyakan dari mana uang yang digunakan untuk membeli tanah tersebut.

"Itu transaksi jual beli biasa, si penjual tidak perlu mengetahui asal usul uang si pembeli, itu merupakan tugas petugas. Jadi, kalau kita melakukan jual beli, gak perlu mengetahui uang itu, kecuali petugas PPATK atau petugas yang berhak menanyakan. Secara hukum, jual beli itu sah jika sudah memenuhi Pasal 13 UU No 20 KUH Perdata," bebernya.

Kuasa hukum Yohanes Sarwono cs, Hermawi Taslim menegaskan, kliennya tidak melakukan penipuan sebagamana yang dituduhkan. Sebagai pihak perantara yang diberikuasa, mereka tidak menggelapkan uang karena dana dari pembeli itu diserahkan ke pihak yayasan.

"Jadi apa dan siapa yang ditipu dan apa yang digelapkan? Uang dari PT GNU, itu yang menerima Yayasan Fatmawati," tegasnya ditemui usai persidangan di PN Jakpus yang terpaksa ditunda majelis hakim pimpinan Bagus Irawan karena terdakwa Sarwono masih dirawat di Rumah Sakit Husada akibat terserang stroke.

Dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, oleh jaksa penuntut umum Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Yohanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Atas dakwaan tersebut Hermawi menilai, dakwaan tersebut tidak cermat, sehingga ia yakin kliennya dibebaskan dari semua tuntutan. Pasalnya, selain dakwaan jaksa dinilai lemah dan tanpa pokok perkara yang jelas, barang bukti yang disita, yakni uang sebesar Rp 20 milyar dari rekening Yayasan Fatmawati, diduga merupakan bukti yang telah direkayasa, alias bukti palsu.

Menurutnya, tudingan itu dilontarkan, karena menurut keterangan beberapa orang saksi saat diperiksa penyidik Polri, dana sebesar itu telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati."Di antaranya, berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Yayasan Fatmawati, Mutia Prihatini. Dia menyebutkan, dana tersebut sudah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati. Jadi bagaimana bisa menyita uang yang sudah habis dibelanjakan?," ujarnya.

Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa Yayasan Fatmawati Keberatan


Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa Yayasan Fatmawati Keberatan
Liputan6.com, Jakarta : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum 3 terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengkarut tanah Yayasan Fatmawati. Ketiga tersangka itu yakni Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin.
"Menolak keberatan-keberatan atau eksepsi kuasa hukum, serta dakwaan sah menurut hukum. Dakwaan sudah lengkap dan cermat," kata Ketua Majelis Hakim, Bagus Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013).
Atas sikap itu, majelis hakim yang dipimpin Bagus dalam agenda pembacaan putusan sela, meminta kuasa hukum terdakwa dapat langsung menyatakan akan mengajukan keberatan. "Atas putusan ini, kuasa hukum bisa ajukan keberatan, tapi tidak ada batas waktunya, saya perintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan," ucapnya.
Menanggapi itu, Pengacara Yohanes Sarwono cs, Haryo Budi Wibowo tanpa basa-basi segera akan mengajukan keberatan, meski perkaranya tetap jalan. Sebab putusan ini dinilai tidak sesuai beberapa fakta yang dijadikan dalil eksepsi, di antaranya, mengenai kompetensi relatif.
"Yang akan kami ajukan yakni kompetensi relatif. Ini kan lokusnya di Selatan, kenapa disidang di Pusat, sedangkan asasnya itu mutlak lokus. Apabila lokusnya tidak memungkinkan, baru berkaitan dengan yang lain-lain, saksi dan sebagainya, di persidangan mana yang paling dekat," dalihnya.
Apalagi, lanjutnya, jaksa tidak bisa dan tidak cermat menentukan lokus delictinya (tempat kejadian) di mana. Padahal, kejadian itu bukan di PT GNU atau Bank Century, namun di Yayasan Fatmawati yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Keberatan lainya, imbuh Haryo, yakni kompetensi absolut. Pasalnya perkara pidana karena kasus ini merupakan hubungan bisnis, sehingga harusnya menjadi sengketa perdata.
"Kenapa kok diartikan pidana, pidananya yang mana? Kan pencucian uang itu harus jelas predikat craim-nya yang mana dan segala macam. Uang itu harus dibutikan dulu predikat craim-nya, bahaya nanti, nanti orang punya uang banyak, lupa ingatan, nanti dituduh pencucian uang karena tidak bisa jelaskan uang itu dari mana karena lupa ingatan," pungkasnya. (Mut)

Pengamat: Kasus Yayasan Fatmawati Bukan Pencucian Uang


Pengamat: Kasus Yayasan Fatmawati Bukan Pencucian Uang
Liputan6.com, Jakarta : Pakar hukum Perdata Hariman menyatakan, penerapan pasal pencucian uang, yang disangkakan kepada 3 terdakwa, yakni Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin tidaklah tepat. Kasus itu, menurutnya, bukan kasus pencucian uang dari terdakwa Bank Century, Robert Tantular, melainkan jual beli tanah Yayasan Fatmawati.

"Ini transaksi biasa, tapi tahu-tahu sudah diterapkan pasal pencucian uang. Perkara ini logikanya melompat, jadi pidana pokoknya tidak ada. Seharusnya sesuai undang-undang, harus ada pidana pokoknya," kata Hariman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2013).

Praktisi hukum dari kantor pengacara Ihza & Ihza Law Firm itu menanambahkan, kasus jual-beli tanah merupakan transaksi biasa. Sehingga tidak ada kewajiban pihak penjual, yakni Yohanes Sarwono cs untuk menanyakan dari mana uang yang digunakan untuk membeli tanah tersebut.

"Jadi, kalau kita melakukan jual beli, tidak perlu si pembeli mengetahui asal usul uang itu. Kecuali petugas PPATK atau petugas yang berhak menanyakan. Secara hukum, jual beli itu sah jika sudah memenuhi Pasal 13 UU No 20 KUH Perdata," bebernya.

Sementara, Kuasa hukum Yohanes Sarwono cs, Hermawi Taslim menegaskan, kliennya tidak melakukan penipuan sebagamana yang dituduhkan. Sebagai pihak perantara yang diberi kuasa, mereka tidak menggelapkan uang karena dana dari pembeli itu diserahkan ke pihak yayasan.

"Jadi apa dan siapa yang ditipu dan apa yang digelapkan? Uang dari PT GNU itu yang menerima Yayasan Fatmawati," ucap Hermawi.

Dakwaan jaksa tersebut, kata Hermawi, tidak cermat dan lemah, karena tanpa perkara pokok. Sehingga ketiga kliennya dapat dibebaskan dari semua tuntutan.

Apalagi, sambung dia, ada dugaan bahwa barang bukti yang disita berupa uang sebesar Rp 20 Miliar dari rekening Yayasan Fatmawati -- yang merupakan bukti yang telah direkayasa, alias bukti palsu. Hal itu berdasarkan keterangan beberapa orang saksi saat diperiksa penyidik Polri.

"Di antaranya, berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Yayasan Fatmawati, Mutia Prihatini. Dia menyebutkan, dana tersebut sudah habis dibelanjakan. Jadi bagaimana bisa menyita uang yang sudah habis dibelanjakan?," tandas dia.

Seperti diketahui kasus ini tengah disidangkan di PN Jakpus yang diketuai Hakim Bagus Irawan. Dalam sengkarut kasus ini, tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c. Pasal 3 Ayat (1) huruf c. Semuanya berasal dari UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Riz)