Jumat, 15 Februari 2013

Gita Wirjawan: Tommy Winata Cs Mau Rebut Aset Afiliasi Ancora

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (Jaringnews/Dwi Sulistyo)
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (Jaringnews/Dwi Sulistyo)
Afiliasi Ancora justru mengeluarkan dana, bukan menerima dana.
JAKARTA, Jaringnews.com - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan angkat bicara terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dana talangan Bank Century, seperti yang dicetuskan anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo.

Sebelumnya, Bamsoet--sapaan Bambang--dengan hanya bermodalkan data alakadarnya, yakni perkara keperdataan antara PT Graha Nusa Utama (GNU)  dengan Yayasan Fatmawati yang kini sedang ditangani kepolisian, menuding Gita menerima dana aliran Bank Century. Kata Bamsoet, pemegang saham PT GNU pada perubahan akta notaris 2010 adalah PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi, salah satu afiliasi Grup Ancora.

Terkait hal ini, Gita menegaskan, lahan yang dimiliki Ancora Land sama sekali tidak ada kaitannya dengan aliran dana Bank Century. Kata dia, ada oknum yang berhasrat merebut lahan seluas 22 hektar tersebut.

"Salah satu afiliasi Ancora membeli sebagian saham di perusahaan yang memiliki aset yang cukup menarik dan yang diperebutkan oleh grup yang punya kekuatan yang cukup besar, termasuk pengusaha bernama Sui Teng dan Tommy Winata," ujar dia kepada Jaringnews.com via pesan singkat, Kamis (13/12).

Dia menambahkan, perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima dana apapun yang berkaitan dengan Bank Century. "Justru afiliasi Ancora mengeluarkan dana untuk pengambilalihan saham tersebut," tambah dia.

Hal ini juga ditegaskan Mohammad Nashihan, pengacara dua tersangka kasus Century, kepada Jaringnews.com, beberapa waktu lalu. Nashihan mengatakan, "Perlu diindikasi bahwa ada TW (Tommy Winata) dan ST yang berminat untuk mengambil aset Fatmawati yang sudah dijual ke GNU yang diposisikan sebagai pihak yang menerima dana dari Bank Century. Padahal transaksi tersebut terjadi tahun 2003, jauh sebelum (kasus) Bank Century terjadi. Ancora yang membeli saham di GNU bagaimana bisa menerima apa-apa dari Century?"

Dari penelusuran, Jaringnews.com memang menemukan kejanggalan terkait ini. Pasalnya, Ancora Land membuat akta perjanjian jual beli tanah 22 hektar tersebut di tahun 2008, jauh sebelum masalah Bank Century mulai bergulir. Terlebih lagi, Ancora mengeluarkan dana internal sebesar Rp 40 miliar untuk membeli tanah eks Yayasan Fatmawati tersebut.

Dan diketahui pula, Sui Teng alias Cahyadi Kumala berminat untuk mengambil aset seksi nan strategis Yayasan Fatmawati yang telah dijual ke PT GNU ini. Salah satu caranya yakni dengan memposisikan PT GNU sebagai pihak yang menerima dana Bank Century. Sekedar catatan, ST merupakan kolega pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. ST diketahui telah lama malang-melintang berkecimpung di usaha pembebasan tanah dan properti.

"Aneh tiba-tiba saya dikaitkan dengan Bank Century," tuntas Gita.
Sumber : http://jaringnews.com/keadilan/umum/29787/gita-wirjawan-tommy-winata-cs-mau-rebut-aset-afiliasi-ancora

Polri Didesak Tangkap Ketua Yayasan Fatmawati

JAKARTA (Suara Karya): Penyidik Bareskrim Polri didesak menangkap ST yang diduga sebagai aktor pencucian uang sebesar Rp 20 miliar yang diklaim sebagai barang bukti kasus pencucian uang senilai Rp 1,4 triliun Bank Century. Penyidik pun jangan segan menjadikan sejumlah pimpinan Ya-yasan Fatmawati sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang tersebut.

"Penyidik Bareskrim sekaligus bisa menyita semua aset Yayasan Century terutama yang telah difasilitasi oleh PT NUS sebagai pihak pertama yang menyelesaikan sengketa atau jual beli lahan seluas 2,2 hektare antara Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan," kata pengacara tersangka pencucian uang Century Mohammad Nashihan kepada wartawan, Sabtu (1/12).

ST disebut-sebut sebagai pembeli kedua aset Yayasan Fatmawati berupa lahan seluas 2,2 hektare yang diduga dibeli dengan harga lebih mahal. Diantara hasil penjualan tanah diduga dibayar-kan Rp 20 miliar kepada oknum yayasan. Padahal penjualan lahan tersebut telah diselesaikan resmi oleh PT NUS tahun 2003 sampai tahun 2006. Sedangkan Mabes Polri menangani kasus pencucian uang tahun 2009. Demikian pula dalam penyidikan sengkata kasus Yayasan Fatmawati, Mabes Polri dinilai ironis menetapkan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin sebagai tersangka yang kini berkasnya kasus sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu ,pengurus Yayasan Fatmawati tidak dilakukan penahanan, demikian juga dengan Komisaris PT NUS bernisial BN yang mengetahui proses penanganan aset Yayasan Fatmawati juga tidak ditahan.

"Penyidik Mabes Polri tebang pilih dalam menangani kasus klien kami. Sejumlah pihak terkait lainnya tersebut jika kasus sengketa Yayasan Fatmawati itu diklaim bagian dari skandal pencucian uang Bank Century kenapa mereka tidak ditahan. Yang pasti, ketiga klein kami tersebut tidak ada hubungan hukum dengan Robert apalagi kasus Bank Century. Johanes, Septanus dan Umur justru telah menjadi korban kriminalisasi," ujar Nashihan.

Kuasa hukum Septanus Farok dan Umar Muchsin ini menjelaskan sengketa Yayasan Fatmawati sebenarnya murni masalah perdata yang tidak terkait dengan pidana. Kementeriaan Keuangan, BPK dan PPATK juga didesak mengusut asal usul uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri sebagai barang bukti kasus Century.

Senin, 28 Januari 2013

Eksekusi Lapangan Golf Fatmawati Digelar Hari Ini

ilustrasiJAKARTA - Ketua Pengadian Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan eksekusi penyerahan sertifikat tanah Nomor 82 yang merupakan Lapangan Golf Fatmawati seluas 22,8 hektare atas nama Departemen Kesehatan (Depkes) kepada Yayasan Fatmawati.

Seyogyanya eksekusi dilaksanakan pada Jumat 25 Januari 2013. Namun tertunda akibat adanya perlawanan dari PT.Graha Nusa Utama (PT.GNU) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kementerian Kesehatan.

Eksekusi sendiri seharusnya dibarengi dengan penyerahan 5 sertifikat hak pakai tanah seluas 13.524 m2 di daerah Ciputat, yang saat ini dikuasai oleh PT.GNU. Pasalnya, Yayasan Fatmawati telah menjual tanah sertifikat Nomor 82  kepada PT GNU dengan menjaminkan 5 sertifikat itu. 

Masalah kemudian timbul ketika Yayasan Fatmawati diam-diam menjual kembali sertifikat Nomor 82 itu kepada PT Meka Elsa. Padahal PT GNU sebagai pembeli legal, telah melakukan pembayaran tunai Rp65 miliar kepada pihak Yayasan Fatmawati.

Misrad, kuasa hukum PT. GNU menilai, Ketua PN Jaksel tidak punya dasar hukum menyerahkan sertifikat itu ke Yayasan Fatmawati. Sebab, selama Yayasan Fatmawati dan Depkes belum menyelesaikan kewajiban masing-masing, maka Sertifikat Nomor 82 itu harus tetap berada di tangan PN Jaksel. “Apa dasar Ketua PN Jaksel menyerahkan sertifkat itu ke YF,” katanya di PN Jaksel, Senin (28/01/2013).

Misrad menduga, ada kecurangan yang dilakukan oknum aparat hukum di PN Jaksel untuk memuluskan upaya YF menjual tanah lapangan golf itu ke PT ME. “Tanah itu masih aset atas nama negara (Depkes), mengapa mau diserahkan,” katanya.

Jumat kemarin (25/01), sesaat sebelum eksekusi dimulai, JPN langsung mendaftarkan gugatan penolakan terhadap eksekusi penyerahan sertifikat itu. Nomor gugatannya 860. Selain itu, pihak Depkes juga berencana akan meminta kembali Sertifikat Nomor 82 itu dari tangan Ketua PN Jaksel.

Eksekusi ini berawal dari adanya sengketa antara Yayasan Fatmawati dengan Depkes. Yayasan Fatmawati memenangkan gugatannya sampai ke tingkat Kasasi MA dengan menghukum Depkes membayar Rp75 miliar. Keduanya akhirnya berdamai dengan opsi, Depkes hanya mampu membayar Rp20 miliar.

Sisanya Rp50 miliar, Depkes memberikan Sertifikat Tanah Nomor 82 kepada Yayasan Fatmawati. Namun Yayasan Fatmawati berkewajiban membangun sejumlah fasilitas rumah sakit Fatmawati.  Karena tidak punya uang membangun sejumlah fasilitas rumah sakit itu, Yayasan Fatmawati akhirnya menjual tanah Sertifikat Nomor 82 itu ke PT.GNU dan mewajibkan PT.GNU membangun sejumlah fasilitas rumah sakit Fatmawati.

Sumber : http://news.okezone.com/read/2013/01/28/339/752556/redirect

Eksekusi Tanpa Dasar Hukum, Ketua PN Jaksel Dinilai Arogan


Logo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ilustrasi). (foto: berita99.com)Kehadiran Sui Teng di PN Jaksel pada Jumat (25/1) lalu patut dipertanyakan.
JAKARTA, Jaringnews.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dinilai mencoba memaksakan eksekusi penyerahan tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai No. 82/Cilandak Barat, atas nama Departemen Kesehatan (Depkes) kepada Yayasan Fatmawati, Jumat (25/1) lalu. Padahal, penyerahan itu seharusnya dibarengi dengan penyerahan lima sertifikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m2 di daerah Ciputat, Tangerang, yang seyogyanya menjadi kewajiban Yayasan Fatmawati kepada Depkes.

Sekedar catatan, eksekusi ini merupakan muara dari sengketa Yayasan Fatmawati dengan Depkes di tahun 1999, di atas lahan berdirinya Rumah Sakit Fatmawati saat ini.  Yayasan Fatmawati akhirnya memenangkan gugatannya ke Depkes sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung, yang menghukum Depkes membayar ganti rugi sebesar Rp 75 miliar kepada yayasan.

Keduanya pihak akhirnya memilih berdamai, yang dituangkan dalam akta perdamaian Nomor 3 Tanggal 13 Desember Tahun 2000, dibuat di hadapan Felix FX Hardojo, notaris di Jakarta. Perdamaian itu mensyaratkan empat hal. Pertama, Depkes membayar tunai Rp 25 miliar. Kedua, sisanya Rp 50 miliar dikompensasi dengan tanah seluas 22,8 hektar yang merupakan bagian dari tanah sertifikat No. 82/Cilandak Barat. Ketiga,  Yayasan Fatmawati berkewajiban membangun infrastruktur rumah sakit semisal asrama perawat, kamar mayat, rumah karyawan dan membangun jalan di lingkungan rumah sakit. Keempat, hak atas tanah dalam sertifikat Nomor 82 seluas 22,8 hektar yang saat ini menjadi Lapangan Golf Fatmawati, akan diberikan kepada Yayasan Fatmawati apabila sudah memenuhi kewajibannya membangun infrastruktur rumah sakit tersebut.

Karena tidak cukup dana untuk membangun infrastruktur rumah sakit, Yayasan Fatmawati pun bernisiatif menjual tanah seluas 22,8 hektar itu Kepada PT Graha Nusa Utama (PT GNU). Selain telah membayar Rp 65 miliar kepada Yayasan Fatmawati, PT GNU juga berkewajiban membangun infrastuktur rumah sakit, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian Nomor 3 Tahun 2000 itu.

Masalah kemudian timbul ketika Yayasan Fatmawati menjual kembali tanah seluas 22,8 hektar itu kepada PT Meka Elsa (PT ME). Padahal PT GNU telah melakukan pembayaran tunai Rp 65 miliar kepada pihak Yayasan Fatmawati.

“Jelas, bahwa PT ME dalam hal ini adalah pembeli ilegal,” kata Misrad, anggota kuasa hukum PT GNU, di Jakarta, Minggu (27/1).

Misrad menduga, PT ME lah pihak yang mendorong Ketua PN Jaksel untuk merampas tanah negara yang seharusnya menjadi hak PT GNU. Selain arogan, sambung Misrad, Ketua PN Jaksel juga sudah melampaui kewenangannya dengan ngotot melakukan eksekusi penyerahan sertifikat kepada Yayasan Fatmawati.

Tak cukup sampai di situ, Misrad mengungkapkan bahwa ada dua surat Kejaksaan Agung tertanggal 3 dan 9 Januari 2012 sebagai pengacara negara atas nama Depkes kepada Ketua PN Jaksel. Isi surat itu menyebutkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) melarang keputusan Ketua PN Jaksel untuk mengeksekusi penyerahan tanah No. 82/Cilandak barat itu kepada Yayasan Fatmawati.

"Alasannya, selain melampaui kewenangan, menurut JPN, eksekusi itu tidak ada tercantum dalam putusan perkara gugatan Yayasan Fatmawati ke Depkes di PN Jaksel dengan  Nomor 1115/Pdt.G/2008/PN.Jaksel. Kemudian, eksekusi itu juga akan merugikan negara sebagai pemegang hak tanah yang saat ini dijadikan sebagai lapangan golf di sebelah RS Fatmawati Jakarta Selatan," beber Misrad.

Nah, Jumat (25/1) lalu, hadir dalam prosesi eksekusi itu dari pihak Yayasan Fatmawati, kuasa hukum PT GNU dan pihak Depkes. Namun, Ketua PN Jaksel tak jua muncul. Novran, Ketua Panitera PN Jaksel yang tampil hadir mewakili Ketua PN Jaksel. Anehnya, Sui Teng alias Cahyadi Kumala dari PT ME terlihat hadir bersama delapan orang preman yang mengawalnya. Pria bermata sipit itu terlihat mondar-mandir di lantai dasar menunggu hasil proses eksekusi di lantai dua PN Jaksel.

Menurut Misrad, meski tidak turut hadir dalam ruangan, kehadiran Sui Teng di PN Jaksel bukanlah sebagai pihak yang diundang dalam proses eksekusi itu. Kata dia, hal ini patut dipertanyakan.

“Dia bukan sebagai pihak yang diundang, ada apa dengan kehadiran mereka?” katanya.

“Dengan kehadiran Sui Teng ini, jelas menggambarkan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengintervensi pelaksanaan eksekusi ini. Kami akan tetap melakukan upaya penolakan keras atas pelaksanaan eksekusi itu," tegas Misrad.

Hari itu juga, JPN langsung mendaftarkan gugatan perlawanan terhadap keputusan Ketua PN Jaksel yang akan mengeksekusi penyerahan sertifikat itu. Pihak Depkes juga berencana akan menarik sertifikat itu dari tangan PN Jaksel.

Beruntung, setelah mendapat penolakan keras dari pihak PT GNU dan JPN, eksekusi itu akhirnya ditunda hingga Senin (28/1) hari ini.

"Ketidakhadiran Ketua PN Jaksel dalam proses eksekusi itu menandakan bahwa ada keraguan-raguan atas kekeliruannya dalam keputusan eksekusi itu. Sehingga eksekusi pun mengalami penundaan," ujar Misrad.

Sebelumnya, ungkap Misrad, justru pihaknyalah yang membuat surat permohonan ke Ketua PN Jaksel tentang status tanah seluas 22,8 hektar itu. “Lantas, mengapa Ketua PN Jaksel mau menyerahkan itu ke Yayasan Fatmawati?” tanya Misrad. "Senin ini, kami dan JPN  akan kembali melakukan penolakan keras atas eksekusi yang akan kembali digelar di PN Jaksel," tandas dia.

Sekedar catatan, Sui Teng merupakan kolega pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. Ia diketahui telah lama malang-melintang berkecimpung di usaha pembebasan tanah dan properti.

Sumber : http://jaringnews.com/keadilan/umum/32952/eksekusi-tanpa-dasar-hukum-ketua-pn-jaksel-dinilai-arogan

Sengketa Lahan RS Fatmawati Kembali Mencuat

Jurnas.com | SETELAH lama terendap, kasus sengketa lahan Rumah Sakit (RS) Fatmawati Jakarta Selatan kembali mencuat. Kali ini, upaya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang ingin mengeksekusi sertifikat lahan tersebut Jumat kemarin (25/1) menjadi sorotan.

Kuasa hukum PT Graha Nusa Utama (GNU), sebagai pembeli sebagian lahan sengketa, Misrad, menilai penyelesaian sengketa lahan ini sarat intrik kecurangan. "Jumat lalu PN Jaksel nekat ingin mengeksekusi sertifikat lahan bagian dari RS Fatmawati yang masih sengketa. Namun akhirnya tidak jadi," ujarnya di Jakarta, Minggu (27/1).

Kasus sengketa lahan RS Fatmawati dimulai sejak 1999. Saat itu, Kementerian Kesehatan sebagai institusi yang menaungi RS Fatmawati digugat Yayasan Fatmawati. "Yayasan Fatmawati merasa sebagai pemilik lahan RS Fatmawati. Maka mereka menggugat Kemenkes," tutur Misrad.

Hasilnya, setelah melalui sejumlah proses hukum, Yayasan Fatmawati memenangkan gugatannya. Mahkamah Agung memerintahkan Kemenkes membayar lahan tersebut senilai Rp75 milliar.

Patuh pada hukum, Kemenkes pun memenuhi putusan MA tersebut dengan tiga opsi perdamaian. Pertama, dibayar di awal Rp25 milliar. Kedua, sisanya dibayar dengan menyerahkan 22,8 ha lahan berupa lapangan golf yang posisinya di samping RS Fatmawati. Ketiga, penyerahan lapangan golf dilakukan setelah Yayasan Fatmawati membangun sejumlah fasilitas di komplek tempat RS Fatmawati berdiri sekarang.

Karena tidak punya uang membangun fasilitas RS Fatmawati, Yayasan Fatmawati pun menjual lahan golf tersebut ke PT GNU senilai Rp65 milliar. Penjualan dengan catatan PT GNU berkewajiban membangun fasilitas RS Fatmawati.

Namun tak dinyana penjualan lapangan golf tersebut malah menimbulkan konflik baru.

Muhammad Nasihan, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum PT GNU mengutarakan Yayasan Fatmawati bertindak curang. Yakni dengan diam-diam kembali menjual lapangan golf tersebut ke PT Meka Elsa. Nah, karena penjualan ini pula PT GNU kesal. 

Nasihan mengatakan, sejak awal sengketa, sertifikat lapangan golf ada ditangan PN Jaksel. Namun diam-diam Ketua PN Jaksel ingin menyerahkan sertifikat itu ke Yayasan Fatmawati sebelum sengketa selesai. "Ini arogansi PN Jaksel yang melampaui kewenangannya," tutur Nashihan.

Setelah ditundanya eskekusi penyerehan setifikat itu, Jaksa Pengacara Negara, mewakili Kemenkes langsung mendaftarkan gugatan penolakan eksekusi ke PN Jaksel.

Sementara itu, saat sejumlah wartawan mempertanyakan kasus ini ke Panitera Sekretaris PN Jaksel, Nofran V, dia enggan berkomentar. Alasannya Ketua PN Jaksel Suhartoyo tidak hadir saat proses eksekusi Jum'at lalu. 

Eksekusi itu sendiri akhirnya tertunda karena penolakan dari Jaksa Pengacara Negara dan kuasa hukum Kemenkes. Eksekusi direncanakan dilanjutkan besok, Senin (28/1).

Sumber : http://www.jurnas.com/news/81351

Rabu, 23 Januari 2013

UPAYA NEKAT KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN UNTUK MENDUKUNG SKENARIO BUSUK MAFIA TANAH

Dari keseluruhan episode skenario busuk praktek mafia hukum yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah yaitu Sui Teng alias Cahyadi Kumala, melalui korporasinya yaitu PT. Meka Elsa sebagai perusahaan yang melakukan transaksi Ilegal dengan pihak Yayasan Fatmawati melalui pembinanya yang baru yaitu Dwi Librianto melalui Akta Nomor 07 dan Nomor 08 tertanggal 26 Juli 2010 dihadapan Sri Rahayu, SH Notaris di Bekasi, dikatakan Ilegal karena antara PT. Meka Elsa dengan Yayasan Fatmawati melakukan Jual Beli Objek lahan Fatmawati seluas 22 Ha untuk kedua kalinya setelah dijual secara mutlak oleh Yayasan Fatmawati melalui pembina dan pengurus yang lama kepada PT.GNU dan PT.NUS, dengan menggunakan berbagai macam cara termasuk dengan cara memperdaya pengurus Yayasan Fatmawati yang lama yang sedang sakit stroke. Episode skenario busuk praktek mafia hukum yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah tersebut sebenarnya merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka PT. GNU, dan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, Umar Muchsin, dan sekarang membawa nama besar seorang Menteri Perdagangan yaitu Gita Wirjawan, sehingga mereka semua dipaksakan untuk “di CENTURYKAN” dan “di ROBERTTANTULARKAN”.

Berikut ini beberapa fakta hukum yang dapat menjelaskan adanya upaya persekongkolan dalam membuat skenario busuk praktek mafia hukum yang dilakukan oleh Yayasan Fatmawati bersama-sama dengan Pihak Mafia Tanah yaitu Sui Teng alias Cahyadi Kumala, melalui korporasinya yaitu PT. Meka Elsa antara lain sebagai berikut :
  • Bahwa, sesuai dengan Akta Pengoperan, Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 481 dan Nomor 482, tertanggal 29 April 2004, yang dibuat dihadapan Kartono, SH Notaris di Jakarta, telah dinyatakan secara tegas bahwa Yayasan Fatmawati sejak tanggal 29 April 2004 telah sepenuhnya menyerahkan kepemilikan hak atas tanah seluas ± 22,8 Ha yang tercantum dalam Sertipikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, kepada PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa, baik secara yuridis maupun secara administrasi dan secara tegas telah memberikan kuasa serta wewenang penuh kepada PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa untuk menerima penyerahan berupa hak atas tanah yang tercantum dalam sertipikat Hak Pakai No,82/Cilandak Barat, Seluas  ± 22,8 Ha, dari pihak manapun, baik dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahwa Akta Pengoperan, Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 481 dan Nomor 482, tertanggal 29 April 2004, yang dibuat dihadapan Kartono, SH Notaris di Jakarta, tersebut berlaku sebagai Undang-Undang yang mengikat antara Yayasan Fatmawati dengan PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa, yang hingga saat ini masih berlaku dan mengikat antara Para Pihak karena belum ada keputusan Pengadilan manapun yang memutuskan dan menyatakan batal atau tidak sahnya atas Akta-akta tersebut, dan oleh sebab itu maka antara Yayasan Fatmawati dengan PT.Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa harus tetap menghormatinya sebagai undang-undang yang mengikat bagi yang membuatnya.
  • Bahwa walaupun secara hukum berdasarkan Akta Pengoperan, Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 481 dan Nomor 482, tertanggal 29 April 2004, yang dibuat dihadapan Kartono, SH Notaris di Jakarta, yang menyatakan bahwa Yayasan Fatmawati terbukti sudah tidak lagi memiliki hak apa pun atas hak atas tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf Fatmawati seluas ± 22,8 Ha tersebut, karena sejak tanggal 29 April 2004 Yayasan Fatmawati telah sepenuhnya menyerahkan kepemilikan hak atas tanah tersebut kepada PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa, Namun Yayasan Fatmawati diwakili oleh pembinanya yang baru yaitu Dwi Librianto tetap melakukan transaksi Ilegal dengan pihak PT.Meka Elsa melalui Akta Nomor 07 dan Nomor 08 tertanggal 26 Juli 2010 dihadapan Sri Rahayu, SH Notaris di Bekasi, dikatakan Ilegal karena antara PT. Meka Elsa dengan Yayasan Fatmawati melakukan Jual Beli Objek lahan Fatmawati seluas 22,8 Ha untuk kedua kalinya setelah dijual secara mutlak oleh Yayasan Fatmawati melalui pembina dan pengurus yang lama kepada PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa. Sehingga dapat dikatakan bahwa Yayasan Fatmawati mempunyai itikad yang tidak baik karena telah bermaksud untuk mengingkari dan tidak menghormati perjanjian yang telah dibuat antara Para Pihak yang mana berlaku sebagai Undang-Undang bagi kedua belah Pihak sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pengoperan, Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 481 dan Nomor 482 tersebut, dengan cara seolah-olah menyatakan bahwa Akta-Akta tersebut telah dibatalkan secara sepihak oleh Yayasan Fatmawati, dan kemudian melakukan transaksi Ilegal dengan melakukan Jual Beli Objek lahan Fatmawati seluas 22,8 Ha untuk kedua kalinya kepada PT. Meka Elsa.
  • Bahwa setelah Yayasan Fatmawati yang diwakili oleh pembinanya yang baru yaitu Dwi Librianto melakukan transaksi Ilegal dengan pihak PT.Meka Elsa melalui Akta Nomor 07 dan Nomor 08 tertanggal 26 Juli 2010 dihadapan Sri Rahayu, SH Notaris di Bekasi, tersebut mereka merancang keseluruhan dari grand design episode skenario busuk praktek mafia hukum sebagai persekongkolan yang dilakukan oleh Yayasan Fatmawati bersama sama dengan Pihak Mafia Tanah tersebut dengan merekayasa dan mengkriminalisasi dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka PT. GNU, dan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, Umar Muchsin, dan sekarang membawa nama besar seorang Menteri Perdagangan yaitu Gita Wirjawan, sehingga mereka semua dipaksakan untuk “di CENTURYKAN” dan “di ROBERTTANTULARKAN”. Lalu Puncak dari keseluruhan episode skenario busuk praktek mafia hukum yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah tersebut adalah setelah RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, Umar Muchsin ditahan oleh Mabes Polri sebagai rekayasa dan kriminalisasi Aparat penegak hukum, kemudian selanjutnya Yayasan Fatmawati demi kepentingan Mafia Tanah tersebut dengan mudah dan leluasanya mengatur dan merencanakan perampokan dengan melakukan skenario penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah seluas ± 22,8 Ha milik PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana serah terima itu akan direncanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Januari 2013 sebagai persengkokolan dengan mendalihkan guna memenuhi kegiatan penuntasan pelaksanaan eksekusi atas perkara Nomor 1115/Pdt.G/ 2008/PN.Jkt.Sel
  • Bahwa sebenarnya sesuai dengan Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 Juni 2009 Nomor 1115/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel, yang menyatakan sah menurut hukum Akta Perdamaian Nomor 3 tertanggal 13 Desember 2000, yang dibuat dihadapan Felix FX. Handojo, SH Notaris di Jakarta, yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2508 K/Pdt/1997, sehingga seluruh kesepakatan perdamaian yang tercantum dalam Akta Perdamaian tersebut adalah merupakan keputusan Hukum yang sah dan mengikat yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh Departemen Kesehatan dengan Yayasan Fatmawati, baik terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Namun sampai saat ini Yayasan Fatmawati belum memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang harus dilaksanakan dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 huruf f Akta Perdamaian Nomor 3 tertanggal 13 Desember 2000, yang dibuat dihadapan Felix FX. Handojo, SH Notaris di Jakarta. Kewajiban yang belum dilaksanakan dan dipenuhi sampai saat ini oleh Yayasan Fatmawati tersebut antara lain adalah melakukan penyerahan 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang, yang mana kewajiban tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk dapat melakukan serah terima penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf Fatmawati seluas ± 22,8 Ha yang saat ini sedang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Departemen Kesehatan melalui Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
  • Bahwa sesuai dengan informasi yang diterima dari Kantor Pertanahan BPN Tiga Raksa, bahwa ada upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan rekayasa dan penipuan dengan melakukan permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang kepada Kantor Pertanahan BPN Tiga Raksa, dengan alasan bahwa terhadap asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang. Namun terhadap rekayasa dan penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu tersebut dalam melakukan permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai dengan mendalihkan bahwa asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang oleh PT.GNU dan PT.NUS telah dilakukan blokir terhadap permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah tersebut, dikarenakan Asli 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang, sampai saat ini masih ada dan masih dalam penguasaan PT.GNU dan PT.NUS. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam melakukan rekayasa dan penipuan dengan mendalihkan bahwa asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang, adalah sebagai upaya perampokan yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah yaitu Sui Teng alias Cahyadi Kumala untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha, karena 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk dapat dilakukan serah terima penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf Fatmawati seluas ± 22,8 Ha, sebagaimana tercantum dalam pasal 6 huruf f Akta Perdamaian Nomor 3 tertanggal 13 Desember 2000, yang dibuat dihadapan Felix FX. Handojo, SH Notaris di Jakarta.
  • Bahwa setelah upaya yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah untuk melakukan rekayasa dan penipuan dengan melakukan permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang kepada Kantor Pertanahan BPN Tiga Raksa, dengan alasan bahwa terhadap asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang tersebut Gagal mereka lakukan, lalu kemudian Yayasan Fatmawati demi kepentingan Mafia Tanah tersebut dengan mudah dan leluasanya mengatur dan merencanakan perampokan dengan melakukan skenario penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah seluas ± 22,8 Ha milik PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana serah terima itu akan direncanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 Januari 2013. Ketua Pengadilan Negeri dengan bermodalkan alasan untuk memenuhi kegiatan penuntasan pelaksanaan eksekusi atas perkara Nomor 1115/Pdt.G/ 2008/PN.Jkt.Sel, berniat untuk melakukan penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf Fatmawati seluas ± 22,8 Ha kepada Yayasan Fatmawati tanpa mensyaratkan terlebih dahulu Pihak Yayasan Fatmawati untuk melakukan penyerahan 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang, yang mana kewajiban tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk dapat melakukan serah terima penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf Fatmawati seluas ± 22,8 Ha sebagaimana tercantum dalam pasal 6 huruf f Akta Perdamaian Nomor 3 tertanggal 13 Desember 2000, yang dibuat dihadapan Felix FX. Handojo, SH Notaris di Jakarta. Hal ini merupakan bukti adanya persekongkolan yang dinyakini ditenggarai oleh Para Pejabat Penegak Hukum yg menyelewengkan kewenangannya yaitu antara lain sekjen depkes dan Ketua PN Selatan dengan Pihak Yayasan Fatmawati, yang mana hal tersebut merupakan perbuatan persekongkolan dalam rangka melakukan perampokan yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah Sui Teng alias Cahyadi Kumala untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha.
  • Bahwa terkait dengan adanya rencana kegiatan penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, milik PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Selatan pada tanggal 9 Januari 2013 tersebut, yang merupakan perbuatan persekongkolan untuk melakukan perampokan yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah yaitu Sui Teng alias Cahyadi Kumala untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha, maka Jaksa Pengacara Negara bersama sama dengan perwakilan dari Departemen Kesehatan telah menyampaikan keberatan dan penolakannya atas rencana kegiatan penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, milik PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa tersebut, dengan menyampaikan surat keberatannya dan melakukan aksi walk out dari ruangan panitera PN Jak Sel, dan didalam suratnya Jaksa Pengacara Negara tertanggal 9 Januari 2013 tersebut yang ditujukan kepada Ketua PN Jaksel, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
    • Bahwa apabila ketua PN jaksel berkeinginan menyerahkan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, sebagai penyempurnaan eksekusi putusan perkara Nomor 1115/Pdt.G/ 2008/PN.Jkt.Sel, maka seharusnya ketua PN jaksel juga memanggil pihak PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa.
    • Bahwa sebelum dilaksanakannya penyerahan 5 buah Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang, sebagai kompensasi dari penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, maka menteri kesehatan RI melalui kuasanya yaitu Jaksa Pengacara Negara belum dapat menyerahkan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat.
    • Bahwa apabila ketua PN jaksel tetap bersikeras untuk menyerahkan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat kepada Yayasan Fatmawati ataupun kuasanya, maka Jaksa Pengacara Negara berpendapat bahwa ketua PN jaksel telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya.
    • Bahwa Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa hokum dari Departemen Kesehatan, memohon kepada ketua PN jaksel untuk menyatakan menolak permohonan penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat kepada Yayasan Fatmawati atau kuasanya.
    Keberatan yang disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara tersebut lebih kepada menjaga jangan sampai terjadinya indikasi kerugian pada Negara sebagai akibat diserahkannya Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat kepada Yayasan Fatmawati atau kuasanya, tanpa menerima penyerahan 5 buah Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², sebagai hak dari Departemen Kesehatan yang merupakan salah satu syarat untuk dapat melakukan serah terima penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf Fatmawati seluas ± 22,8 Ha sebagaimana tercantum dalam pasal 6 huruf f Akta Perdamaian Nomor 3 tertanggal 13 Desember 2000, yang dibuat dihadapan Felix FX. Handojo, SH Notaris di Jakarta
  • Bahwa setelah gagalnya rencana penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, milik PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa, yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Selatan yang akan dilakukan pada tanggal 9 Januari 2013 tersebut, yang merupakan perbuatan persekongkolan untuk melakukan perampokan yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah yaitu Sui Teng alias Cahyadi Kumala untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha, Namun Ketua PN Jaksel tetap berinisiatif dan nekat melakukan penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2013 Jam 15.00, anehnya penyerahan tersebut sengaja dipaksakan dilakukan pada saat hari kejepit nasional karena hari Kamis tanggal 24 Januari adalah hari Libur Nasional. Bersama ini kami mohon kiranya bagi pihak pihak pemerhati hukum dan penegak kebenaran dan keadilan, agar dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak kami serta dapat melakukan pengawasaan dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan, sehingga Sertipikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat tersebut, yang telah sah secara hukum menjadi milik PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa berdasarkan Akta Pengoperan, Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah No.481 dan No.482 tersebut, AGAR TIDAK DISERAHKAN kepada pihak lain manapun terutama kepada pihak Yayasan Fatmawati yang akan merampok secara paksa sertipikat Hak Pakai No,82/Cilandak Barat, walaupun secara hukum terbukti sudah tidak memiliki hak apa pun atas hak atas tanah yang tercantum dalam sertipikat Hak Pakai No,82/Cilandak Barat, Seluas ± 22,8 Ha tersebut.
Keseluruhan episode dari skenario busuk yang merupakan praktek mafia hukum ini ditenggarai oleh pihak pihak yang menyelewengkan kewenangannya mulai dari  oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri dan sekarang menjalar kekalangan elite DPR RI, dan justru sekarang merambat ke pejabat pengadilan negeri dan sekjen depkes, yang mana hal tersebut dilakukan guna kepentingan Pihak Mafia Tanah yaitu Sui Teng alias Cahyadi Kumala, melalui korporasinya yaitu PT. Meka Elsa sebagai perusahaan yang melakukan transaksi Ilegal dengan pihak Yayasan Fatmawati melalui pembinanya yang baru yaitu Dwi Librianto. PT. Meka Elsa diduga menjadi otak dan dalang yang mendorong dan membiayai terjadinya Skenario praktek mafia hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri dan sekarang menjalar kekalangan elite DPR RI, dan justru sekarang merambat ke pejabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mana hal tersebut sebenarnya merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22 Ha, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka PT. GNU, dan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, Umar Muchsin, dan sekarang membawa nama besar seorang Menteri Perdagangan yaitu Gita Wirjawan, sehingga mereka semua dipaksakan untuk “di CENTURYKAN” dan “di ROBERTTANTULARKAN”. Dan setelah itu melakukan rencana perampokan dengan melakukan skenario penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah seluas ± 22,8 Ha milik PT. Graha Nusa Utama dan PT. Nusa Utama Sentosa yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana hal tersebut merupakan persekongkolan dalam rangka melakukan perampokan yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah Sui Teng alias Cahyadi Kumala untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha.

UPAYA REKAYASA MAFIA TANAH UNTUK MEREBUT 5 SERTIFIKAT KAMPUNG SAWAH

Bahwa sesuai dengan informasi yang diterima dari Kantor Pertanahan BPN Tiga Raksa, bahwa ada upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan rekayasa dan penipuan dengan melakukan permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang kepada Kantor Pertanahan BPN Tiga Raksa, dengan alasan bahwa terhadap asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang. Namun terhadap rekayasa dan penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu tersebut dalam melakukan permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai dengan mendalihkan bahwa asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang oleh PT.GNU dan PT.NUS telah dilakukan blokir terhadap permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah tersebut, dikarenakan Asli 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m², yang terletak di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang, sampai saat ini masih ada dan masih dalam penguasaan PT.GNU dan PT.NUS. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam melakukan rekayasa dan penipuan dengan mendalihkan bahwa asli 5 Sertipikat tersebut tidak diketemukan lagi atau hilang, adalah sebagai upaya perampokan yang dilakukan oleh Pihak Mafia Tanah yaitu Sui Teng alias Cahyadi Kumala untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha, karena 5 Sertipikat Hak Pakai atas sebidang tanah tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk dapat dilakukan serah terima penyerahan Sertifikat Hak Pakai No.82/Cilandak Barat, atas sebidang tanah Golf Fatmawati seluas ± 22,8 Ha, sebagaimana tercantum dalam pasal 6 huruf f Akta Perdamaian Nomor 3 tertanggal 13 Desember 2000, yang dibuat dihadapan Felix FX. Handojo, SH Notaris di Jakarta.


SUMBER : http://www.rakyatmerdeka.co.id/e-paper/view.php?cekhal=8&ctgl=12&cbln=12&cth=2012