Jakarta (ANTARA
News) - Keluarga tersangka kasus dugaan penggelapan dana Bank Century
terkait Yayasan Fatmawati mendatangi dan mempertanyakan langkah penyidik
Mabes Polri yang menetapkan tersangka terhadap Stefanus Farok, Yohanes
Sarwono, serta Umar Muchsin.
"Penyidik kepolisian tidak menindaklanjuti laporan Sarwono, justru
menetapkan tersangka terhadap klien kami," kata pengacara tersangka
Yayasan Fatmawati, Hermawi Taslim, di Mabes Polri Jakarta, Rabu.
Hermawi didamping salah satu perwakilan tersangka, Chaterina Farok
mempertanyakan kelanjutan laporan kliennya terhadap terlapor PHS dan DL
pada 16 Januari 2012.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/27/II/2012/Bareskrim, PHS
dan DL dilaporkan Stefanus Farok dugaan keterangan palsu dan penggelapan
hak aset tidak bergerak Yayasan Fatmawati.
"Padahal Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap PHS dan DL sesuai Pasal 266 dan Pasal 385 KUHP," ujar Hermawi.
Hermawi mengungkapkan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri
mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
Nomor : B/184/VII/2012/Ditpidum pada 20 Juli 2012 kepada Sarwono.
Surat tersebut menjelaskan penyidik telah memeriksa tujuh orang
saksi, saksi ahli, bahkan telah memanggil PHS dan DL sebagai tersangka,
ujar Hermawi.
Hermawi menambahkan penyidik kepolisian juga menetapkan tersangka
terhadap Sarwono berdasarkan alat bukti yang tidak kuat dan pelapor
berupaya mengkaitkan penggelapan dana Yayasan Fatmawati dengan Bank
Century.
(ANTARA)
Sumber : http://www.antaranews.com/berita/353361/keluarga-yayasan-fatmawati-datangi-mabes-polri
Jumat, 15 Februari 2013
Perwakilan Yayasan Fatmawati Ngadu ke Mabes Polri
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Mereka juga mempertanyakan kelanjutan laporan Ketua Yayasan Fatmawati (YF) dan Bendahara masing-masing, Panji Hari Soehardjo dan Dwi Librianto yang telah dibuatnya pada 16 Januari 2012.
Laporan itu terkait kasus keterangan palsu dan penggelapan hak atas barang-barang tidak bergerak Yayasan Fatmawati. Bukti laporan ke Bareskrim Mabes Polri itu bernomor TBL/27/II/2012/Bareskrim. Padahal Panji Hari Soehardjo dan Dwi Librianto telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 266 dan 385 KUHP oleh Mabes Polri.
"Ironisnya, Mabes Polri bukannya menahan Panji dan Dwi, tapi malah menjadikan Sarwono cs sebagai tersangka. Berkas dan status tersangka Panji dan Dwi tidak diproses dan hingga saat ini semakin tidak jelas," ujar perwakilan anggota keluarga Stefanus Farok, Chaterina Farok didampingi pengacaranya Hermawi F Taslim dalam keterangan persnya, Rabu (16/1/2013).
Menurut dia, pada tanggal 20 Juli 2012, Bareskrim mengirim surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/184/VII/2012/Ditpidum kepada Sarwono cs yang isinya bahwa Polri telah memeriksa 7 saksi dan saksi ahli, serta telah memanggil tersangka Panji dan Dwi.
"Karena itu kami datang ke Mabes Polri untuk mempertanyakan kembali kelanjutan kasus ini," ungkapnya.
Menurut Taslim, perjalanan kasus YF sejak 1989 hingga sekarang semakin tidak jelas dan terkesan penuh rekayasa dengan menimbulkan penderitaan sejumlah korban yang tidak bersalah. Mulai dari pemalsuan bukti untuk melengkapi upaya rekayasa, bukti-bukti yang tidak kuat, dan pemutarbalikan fakta.
Salah satunya adalah upaya mengkait-kaitkan kasus YF seolah-olah berhubungan dengan kasus Century. "Logika yang dibangun tersebut tidak berdasarkan bukti kuat dan berujung pada penahanan tiga korban yakni Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin (Sarwono cs)," ujarnya.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2013/01/16/339/747329/perwakilan-yayasan-fatmawati-ngadu-ke-mabes-polri
Gita Wirjawan: Tommy Winata Cs Mau Rebut Aset Afiliasi Ancora
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (Jaringnews/Dwi Sulistyo)
Afiliasi Ancora justru mengeluarkan dana, bukan menerima dana.JAKARTA, Jaringnews.com - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan angkat bicara terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dana talangan Bank Century, seperti yang dicetuskan anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo.
Sebelumnya, Bamsoet--sapaan Bambang--dengan hanya bermodalkan data alakadarnya, yakni perkara keperdataan antara PT Graha Nusa Utama (GNU) dengan Yayasan Fatmawati yang kini sedang ditangani kepolisian, menuding Gita menerima dana aliran Bank Century. Kata Bamsoet, pemegang saham PT GNU pada perubahan akta notaris 2010 adalah PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi, salah satu afiliasi Grup Ancora.
Terkait hal ini, Gita menegaskan, lahan yang dimiliki Ancora Land sama sekali tidak ada kaitannya dengan aliran dana Bank Century. Kata dia, ada oknum yang berhasrat merebut lahan seluas 22 hektar tersebut.
"Salah satu afiliasi Ancora membeli sebagian saham di perusahaan yang memiliki aset yang cukup menarik dan yang diperebutkan oleh grup yang punya kekuatan yang cukup besar, termasuk pengusaha bernama Sui Teng dan Tommy Winata," ujar dia kepada Jaringnews.com via pesan singkat, Kamis (13/12).
Dia menambahkan, perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima dana apapun yang berkaitan dengan Bank Century. "Justru afiliasi Ancora mengeluarkan dana untuk pengambilalihan saham tersebut," tambah dia.
Hal ini juga ditegaskan Mohammad Nashihan, pengacara dua tersangka kasus Century, kepada Jaringnews.com, beberapa waktu lalu. Nashihan mengatakan, "Perlu diindikasi bahwa ada TW (Tommy Winata) dan ST yang berminat untuk mengambil aset Fatmawati yang sudah dijual ke GNU yang diposisikan sebagai pihak yang menerima dana dari Bank Century. Padahal transaksi tersebut terjadi tahun 2003, jauh sebelum (kasus) Bank Century terjadi. Ancora yang membeli saham di GNU bagaimana bisa menerima apa-apa dari Century?"
Dari penelusuran, Jaringnews.com memang menemukan kejanggalan terkait ini. Pasalnya, Ancora Land membuat akta perjanjian jual beli tanah 22 hektar tersebut di tahun 2008, jauh sebelum masalah Bank Century mulai bergulir. Terlebih lagi, Ancora mengeluarkan dana internal sebesar Rp 40 miliar untuk membeli tanah eks Yayasan Fatmawati tersebut.
Dan diketahui pula, Sui Teng alias Cahyadi Kumala berminat untuk mengambil aset seksi nan strategis Yayasan Fatmawati yang telah dijual ke PT GNU ini. Salah satu caranya yakni dengan memposisikan PT GNU sebagai pihak yang menerima dana Bank Century. Sekedar catatan, ST merupakan kolega pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. ST diketahui telah lama malang-melintang berkecimpung di usaha pembebasan tanah dan properti.
"Aneh tiba-tiba saya dikaitkan dengan Bank Century," tuntas Gita.
Sumber : http://jaringnews.com/keadilan/umum/29787/gita-wirjawan-tommy-winata-cs-mau-rebut-aset-afiliasi-ancora
Polri Didesak Tangkap Ketua Yayasan Fatmawati
JAKARTA (Suara Karya): Penyidik Bareskrim Polri didesak menangkap ST yang diduga sebagai aktor pencucian uang sebesar Rp 20 miliar yang diklaim sebagai barang bukti kasus pencucian uang senilai Rp 1,4 triliun Bank Century. Penyidik pun jangan segan menjadikan sejumlah pimpinan Ya-yasan Fatmawati sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang tersebut.
"Penyidik Bareskrim sekaligus bisa menyita semua aset Yayasan Century terutama yang telah difasilitasi oleh PT NUS sebagai pihak pertama yang menyelesaikan sengketa atau jual beli lahan seluas 2,2 hektare antara Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan," kata pengacara tersangka pencucian uang Century Mohammad Nashihan kepada wartawan, Sabtu (1/12).
ST disebut-sebut sebagai pembeli kedua aset Yayasan Fatmawati berupa lahan seluas 2,2 hektare yang diduga dibeli dengan harga lebih mahal. Diantara hasil penjualan tanah diduga dibayar-kan Rp 20 miliar kepada oknum yayasan. Padahal penjualan lahan tersebut telah diselesaikan resmi oleh PT NUS tahun 2003 sampai tahun 2006. Sedangkan Mabes Polri menangani kasus pencucian uang tahun 2009. Demikian pula dalam penyidikan sengkata kasus Yayasan Fatmawati, Mabes Polri dinilai ironis menetapkan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin sebagai tersangka yang kini berkasnya kasus sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu ,pengurus Yayasan Fatmawati tidak dilakukan penahanan, demikian juga dengan Komisaris PT NUS bernisial BN yang mengetahui proses penanganan aset Yayasan Fatmawati juga tidak ditahan.
"Penyidik Mabes Polri tebang pilih dalam menangani kasus klien kami. Sejumlah pihak terkait lainnya tersebut jika kasus sengketa Yayasan Fatmawati itu diklaim bagian dari skandal pencucian uang Bank Century kenapa mereka tidak ditahan. Yang pasti, ketiga klein kami tersebut tidak ada hubungan hukum dengan Robert apalagi kasus Bank Century. Johanes, Septanus dan Umur justru telah menjadi korban kriminalisasi," ujar Nashihan.
Kuasa hukum Septanus Farok dan Umar Muchsin ini menjelaskan sengketa Yayasan Fatmawati sebenarnya murni masalah perdata yang tidak terkait dengan pidana. Kementeriaan Keuangan, BPK dan PPATK juga didesak mengusut asal usul uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri sebagai barang bukti kasus Century.
Senin, 28 Januari 2013
Eksekusi Lapangan Golf Fatmawati Digelar Hari Ini
Seyogyanya eksekusi dilaksanakan pada Jumat 25 Januari 2013. Namun tertunda akibat adanya perlawanan dari PT.Graha Nusa Utama (PT.GNU) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kementerian Kesehatan.
Eksekusi sendiri seharusnya dibarengi dengan penyerahan 5 sertifikat hak pakai tanah seluas 13.524 m2 di daerah Ciputat, yang saat ini dikuasai oleh PT.GNU. Pasalnya, Yayasan Fatmawati telah menjual tanah sertifikat Nomor 82 kepada PT GNU dengan menjaminkan 5 sertifikat itu.
Masalah kemudian timbul ketika Yayasan Fatmawati diam-diam menjual kembali sertifikat Nomor 82 itu kepada PT Meka Elsa. Padahal PT GNU sebagai pembeli legal, telah melakukan pembayaran tunai Rp65 miliar kepada pihak Yayasan Fatmawati.
Misrad, kuasa hukum PT. GNU menilai, Ketua PN Jaksel tidak punya dasar hukum menyerahkan sertifikat itu ke Yayasan Fatmawati. Sebab, selama Yayasan Fatmawati dan Depkes belum menyelesaikan kewajiban masing-masing, maka Sertifikat Nomor 82 itu harus tetap berada di tangan PN Jaksel. “Apa dasar Ketua PN Jaksel menyerahkan sertifkat itu ke YF,” katanya di PN Jaksel, Senin (28/01/2013).
Misrad menduga, ada kecurangan yang dilakukan oknum aparat hukum di PN Jaksel untuk memuluskan upaya YF menjual tanah lapangan golf itu ke PT ME. “Tanah itu masih aset atas nama negara (Depkes), mengapa mau diserahkan,” katanya.
Jumat kemarin (25/01), sesaat sebelum eksekusi dimulai, JPN langsung mendaftarkan gugatan penolakan terhadap eksekusi penyerahan sertifikat itu. Nomor gugatannya 860. Selain itu, pihak Depkes juga berencana akan meminta kembali Sertifikat Nomor 82 itu dari tangan Ketua PN Jaksel.
Eksekusi ini berawal dari adanya sengketa antara Yayasan Fatmawati dengan Depkes. Yayasan Fatmawati memenangkan gugatannya sampai ke tingkat Kasasi MA dengan menghukum Depkes membayar Rp75 miliar. Keduanya akhirnya berdamai dengan opsi, Depkes hanya mampu membayar Rp20 miliar.
Sisanya Rp50 miliar, Depkes memberikan Sertifikat Tanah Nomor 82 kepada Yayasan Fatmawati. Namun Yayasan Fatmawati berkewajiban membangun sejumlah fasilitas rumah sakit Fatmawati. Karena tidak punya uang membangun sejumlah fasilitas rumah sakit itu, Yayasan Fatmawati akhirnya menjual tanah Sertifikat Nomor 82 itu ke PT.GNU dan mewajibkan PT.GNU membangun sejumlah fasilitas rumah sakit Fatmawati.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2013/01/28/339/752556/redirect
Eksekusi Tanpa Dasar Hukum, Ketua PN Jaksel Dinilai Arogan
JAKARTA, Jaringnews.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dinilai mencoba memaksakan eksekusi penyerahan tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai No. 82/Cilandak Barat, atas nama Departemen Kesehatan (Depkes) kepada Yayasan Fatmawati, Jumat (25/1) lalu. Padahal, penyerahan itu seharusnya dibarengi dengan penyerahan lima sertifikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 13.524 m2 di daerah Ciputat, Tangerang, yang seyogyanya menjadi kewajiban Yayasan Fatmawati kepada Depkes.
Sekedar catatan, eksekusi ini merupakan muara dari sengketa Yayasan Fatmawati dengan Depkes di tahun 1999, di atas lahan berdirinya Rumah Sakit Fatmawati saat ini. Yayasan Fatmawati akhirnya memenangkan gugatannya ke Depkes sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung, yang menghukum Depkes membayar ganti rugi sebesar Rp 75 miliar kepada yayasan.
Keduanya pihak akhirnya memilih berdamai, yang dituangkan dalam akta perdamaian Nomor 3 Tanggal 13 Desember Tahun 2000, dibuat di hadapan Felix FX Hardojo, notaris di Jakarta. Perdamaian itu mensyaratkan empat hal. Pertama, Depkes membayar tunai Rp 25 miliar. Kedua, sisanya Rp 50 miliar dikompensasi dengan tanah seluas 22,8 hektar yang merupakan bagian dari tanah sertifikat No. 82/Cilandak Barat. Ketiga, Yayasan Fatmawati berkewajiban membangun infrastruktur rumah sakit semisal asrama perawat, kamar mayat, rumah karyawan dan membangun jalan di lingkungan rumah sakit. Keempat, hak atas tanah dalam sertifikat Nomor 82 seluas 22,8 hektar yang saat ini menjadi Lapangan Golf Fatmawati, akan diberikan kepada Yayasan Fatmawati apabila sudah memenuhi kewajibannya membangun infrastruktur rumah sakit tersebut.
Karena tidak cukup dana untuk membangun infrastruktur rumah sakit, Yayasan Fatmawati pun bernisiatif menjual tanah seluas 22,8 hektar itu Kepada PT Graha Nusa Utama (PT GNU). Selain telah membayar Rp 65 miliar kepada Yayasan Fatmawati, PT GNU juga berkewajiban membangun infrastuktur rumah sakit, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian Nomor 3 Tahun 2000 itu.
Masalah kemudian timbul ketika Yayasan Fatmawati menjual kembali tanah seluas 22,8 hektar itu kepada PT Meka Elsa (PT ME). Padahal PT GNU telah melakukan pembayaran tunai Rp 65 miliar kepada pihak Yayasan Fatmawati.
“Jelas, bahwa PT ME dalam hal ini adalah pembeli ilegal,” kata Misrad, anggota kuasa hukum PT GNU, di Jakarta, Minggu (27/1).
Misrad menduga, PT ME lah pihak yang mendorong Ketua PN Jaksel untuk merampas tanah negara yang seharusnya menjadi hak PT GNU. Selain arogan, sambung Misrad, Ketua PN Jaksel juga sudah melampaui kewenangannya dengan ngotot melakukan eksekusi penyerahan sertifikat kepada Yayasan Fatmawati.
Tak cukup sampai di situ, Misrad mengungkapkan bahwa ada dua surat Kejaksaan Agung tertanggal 3 dan 9 Januari 2012 sebagai pengacara negara atas nama Depkes kepada Ketua PN Jaksel. Isi surat itu menyebutkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) melarang keputusan Ketua PN Jaksel untuk mengeksekusi penyerahan tanah No. 82/Cilandak barat itu kepada Yayasan Fatmawati.
"Alasannya, selain melampaui kewenangan, menurut JPN, eksekusi itu tidak ada tercantum dalam putusan perkara gugatan Yayasan Fatmawati ke Depkes di PN Jaksel dengan Nomor 1115/Pdt.G/2008/PN.Jaksel. Kemudian, eksekusi itu juga akan merugikan negara sebagai pemegang hak tanah yang saat ini dijadikan sebagai lapangan golf di sebelah RS Fatmawati Jakarta Selatan," beber Misrad.
Nah, Jumat (25/1) lalu, hadir dalam prosesi eksekusi itu dari pihak Yayasan Fatmawati, kuasa hukum PT GNU dan pihak Depkes. Namun, Ketua PN Jaksel tak jua muncul. Novran, Ketua Panitera PN Jaksel yang tampil hadir mewakili Ketua PN Jaksel. Anehnya, Sui Teng alias Cahyadi Kumala dari PT ME terlihat hadir bersama delapan orang preman yang mengawalnya. Pria bermata sipit itu terlihat mondar-mandir di lantai dasar menunggu hasil proses eksekusi di lantai dua PN Jaksel.
Menurut Misrad, meski tidak turut hadir dalam ruangan, kehadiran Sui Teng di PN Jaksel bukanlah sebagai pihak yang diundang dalam proses eksekusi itu. Kata dia, hal ini patut dipertanyakan.
“Dia bukan sebagai pihak yang diundang, ada apa dengan kehadiran mereka?” katanya.
“Dengan kehadiran Sui Teng ini, jelas menggambarkan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengintervensi pelaksanaan eksekusi ini. Kami akan tetap melakukan upaya penolakan keras atas pelaksanaan eksekusi itu," tegas Misrad.
Hari itu juga, JPN langsung mendaftarkan gugatan perlawanan terhadap keputusan Ketua PN Jaksel yang akan mengeksekusi penyerahan sertifikat itu. Pihak Depkes juga berencana akan menarik sertifikat itu dari tangan PN Jaksel.
Beruntung, setelah mendapat penolakan keras dari pihak PT GNU dan JPN, eksekusi itu akhirnya ditunda hingga Senin (28/1) hari ini.
"Ketidakhadiran Ketua PN Jaksel dalam proses eksekusi itu menandakan bahwa ada keraguan-raguan atas kekeliruannya dalam keputusan eksekusi itu. Sehingga eksekusi pun mengalami penundaan," ujar Misrad.
Sebelumnya, ungkap Misrad, justru pihaknyalah yang membuat surat permohonan ke Ketua PN Jaksel tentang status tanah seluas 22,8 hektar itu. “Lantas, mengapa Ketua PN Jaksel mau menyerahkan itu ke Yayasan Fatmawati?” tanya Misrad. "Senin ini, kami dan JPN akan kembali melakukan penolakan keras atas eksekusi yang akan kembali digelar di PN Jaksel," tandas dia.
Sekedar catatan, Sui Teng merupakan kolega pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. Ia diketahui telah lama malang-melintang berkecimpung di usaha pembebasan tanah dan properti.
Sumber : http://jaringnews.com/keadilan/umum/32952/eksekusi-tanpa-dasar-hukum-ketua-pn-jaksel-dinilai-arogan
Sekedar catatan, eksekusi ini merupakan muara dari sengketa Yayasan Fatmawati dengan Depkes di tahun 1999, di atas lahan berdirinya Rumah Sakit Fatmawati saat ini. Yayasan Fatmawati akhirnya memenangkan gugatannya ke Depkes sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung, yang menghukum Depkes membayar ganti rugi sebesar Rp 75 miliar kepada yayasan.
Keduanya pihak akhirnya memilih berdamai, yang dituangkan dalam akta perdamaian Nomor 3 Tanggal 13 Desember Tahun 2000, dibuat di hadapan Felix FX Hardojo, notaris di Jakarta. Perdamaian itu mensyaratkan empat hal. Pertama, Depkes membayar tunai Rp 25 miliar. Kedua, sisanya Rp 50 miliar dikompensasi dengan tanah seluas 22,8 hektar yang merupakan bagian dari tanah sertifikat No. 82/Cilandak Barat. Ketiga, Yayasan Fatmawati berkewajiban membangun infrastruktur rumah sakit semisal asrama perawat, kamar mayat, rumah karyawan dan membangun jalan di lingkungan rumah sakit. Keempat, hak atas tanah dalam sertifikat Nomor 82 seluas 22,8 hektar yang saat ini menjadi Lapangan Golf Fatmawati, akan diberikan kepada Yayasan Fatmawati apabila sudah memenuhi kewajibannya membangun infrastruktur rumah sakit tersebut.
Karena tidak cukup dana untuk membangun infrastruktur rumah sakit, Yayasan Fatmawati pun bernisiatif menjual tanah seluas 22,8 hektar itu Kepada PT Graha Nusa Utama (PT GNU). Selain telah membayar Rp 65 miliar kepada Yayasan Fatmawati, PT GNU juga berkewajiban membangun infrastuktur rumah sakit, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian Nomor 3 Tahun 2000 itu.
Masalah kemudian timbul ketika Yayasan Fatmawati menjual kembali tanah seluas 22,8 hektar itu kepada PT Meka Elsa (PT ME). Padahal PT GNU telah melakukan pembayaran tunai Rp 65 miliar kepada pihak Yayasan Fatmawati.
“Jelas, bahwa PT ME dalam hal ini adalah pembeli ilegal,” kata Misrad, anggota kuasa hukum PT GNU, di Jakarta, Minggu (27/1).
Misrad menduga, PT ME lah pihak yang mendorong Ketua PN Jaksel untuk merampas tanah negara yang seharusnya menjadi hak PT GNU. Selain arogan, sambung Misrad, Ketua PN Jaksel juga sudah melampaui kewenangannya dengan ngotot melakukan eksekusi penyerahan sertifikat kepada Yayasan Fatmawati.
Tak cukup sampai di situ, Misrad mengungkapkan bahwa ada dua surat Kejaksaan Agung tertanggal 3 dan 9 Januari 2012 sebagai pengacara negara atas nama Depkes kepada Ketua PN Jaksel. Isi surat itu menyebutkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) melarang keputusan Ketua PN Jaksel untuk mengeksekusi penyerahan tanah No. 82/Cilandak barat itu kepada Yayasan Fatmawati.
"Alasannya, selain melampaui kewenangan, menurut JPN, eksekusi itu tidak ada tercantum dalam putusan perkara gugatan Yayasan Fatmawati ke Depkes di PN Jaksel dengan Nomor 1115/Pdt.G/2008/PN.Jaksel. Kemudian, eksekusi itu juga akan merugikan negara sebagai pemegang hak tanah yang saat ini dijadikan sebagai lapangan golf di sebelah RS Fatmawati Jakarta Selatan," beber Misrad.
Nah, Jumat (25/1) lalu, hadir dalam prosesi eksekusi itu dari pihak Yayasan Fatmawati, kuasa hukum PT GNU dan pihak Depkes. Namun, Ketua PN Jaksel tak jua muncul. Novran, Ketua Panitera PN Jaksel yang tampil hadir mewakili Ketua PN Jaksel. Anehnya, Sui Teng alias Cahyadi Kumala dari PT ME terlihat hadir bersama delapan orang preman yang mengawalnya. Pria bermata sipit itu terlihat mondar-mandir di lantai dasar menunggu hasil proses eksekusi di lantai dua PN Jaksel.
Menurut Misrad, meski tidak turut hadir dalam ruangan, kehadiran Sui Teng di PN Jaksel bukanlah sebagai pihak yang diundang dalam proses eksekusi itu. Kata dia, hal ini patut dipertanyakan.
“Dia bukan sebagai pihak yang diundang, ada apa dengan kehadiran mereka?” katanya.
“Dengan kehadiran Sui Teng ini, jelas menggambarkan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengintervensi pelaksanaan eksekusi ini. Kami akan tetap melakukan upaya penolakan keras atas pelaksanaan eksekusi itu," tegas Misrad.
Hari itu juga, JPN langsung mendaftarkan gugatan perlawanan terhadap keputusan Ketua PN Jaksel yang akan mengeksekusi penyerahan sertifikat itu. Pihak Depkes juga berencana akan menarik sertifikat itu dari tangan PN Jaksel.
Beruntung, setelah mendapat penolakan keras dari pihak PT GNU dan JPN, eksekusi itu akhirnya ditunda hingga Senin (28/1) hari ini.
"Ketidakhadiran Ketua PN Jaksel dalam proses eksekusi itu menandakan bahwa ada keraguan-raguan atas kekeliruannya dalam keputusan eksekusi itu. Sehingga eksekusi pun mengalami penundaan," ujar Misrad.
Sebelumnya, ungkap Misrad, justru pihaknyalah yang membuat surat permohonan ke Ketua PN Jaksel tentang status tanah seluas 22,8 hektar itu. “Lantas, mengapa Ketua PN Jaksel mau menyerahkan itu ke Yayasan Fatmawati?” tanya Misrad. "Senin ini, kami dan JPN akan kembali melakukan penolakan keras atas eksekusi yang akan kembali digelar di PN Jaksel," tandas dia.
Sekedar catatan, Sui Teng merupakan kolega pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. Ia diketahui telah lama malang-melintang berkecimpung di usaha pembebasan tanah dan properti.
Sumber : http://jaringnews.com/keadilan/umum/32952/eksekusi-tanpa-dasar-hukum-ketua-pn-jaksel-dinilai-arogan
Sengketa Lahan RS Fatmawati Kembali Mencuat
Kuasa hukum PT Graha Nusa Utama (GNU), sebagai pembeli sebagian lahan sengketa, Misrad, menilai penyelesaian sengketa lahan ini sarat intrik kecurangan. "Jumat lalu PN Jaksel nekat ingin mengeksekusi sertifikat lahan bagian dari RS Fatmawati yang masih sengketa. Namun akhirnya tidak jadi," ujarnya di Jakarta, Minggu (27/1).
Kasus sengketa lahan RS Fatmawati dimulai sejak 1999. Saat itu, Kementerian Kesehatan sebagai institusi yang menaungi RS Fatmawati digugat Yayasan Fatmawati. "Yayasan Fatmawati merasa sebagai pemilik lahan RS Fatmawati. Maka mereka menggugat Kemenkes," tutur Misrad.
Hasilnya, setelah melalui sejumlah proses hukum, Yayasan Fatmawati memenangkan gugatannya. Mahkamah Agung memerintahkan Kemenkes membayar lahan tersebut senilai Rp75 milliar.
Patuh pada hukum, Kemenkes pun memenuhi putusan MA tersebut dengan tiga opsi perdamaian. Pertama, dibayar di awal Rp25 milliar. Kedua, sisanya dibayar dengan menyerahkan 22,8 ha lahan berupa lapangan golf yang posisinya di samping RS Fatmawati. Ketiga, penyerahan lapangan golf dilakukan setelah Yayasan Fatmawati membangun sejumlah fasilitas di komplek tempat RS Fatmawati berdiri sekarang.
Karena tidak punya uang membangun fasilitas RS Fatmawati, Yayasan Fatmawati pun menjual lahan golf tersebut ke PT GNU senilai Rp65 milliar. Penjualan dengan catatan PT GNU berkewajiban membangun fasilitas RS Fatmawati.
Namun tak dinyana penjualan lapangan golf tersebut malah menimbulkan konflik baru.
Muhammad Nasihan, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum PT GNU mengutarakan Yayasan Fatmawati bertindak curang. Yakni dengan diam-diam kembali menjual lapangan golf tersebut ke PT Meka Elsa. Nah, karena penjualan ini pula PT GNU kesal.
Nasihan mengatakan, sejak awal sengketa, sertifikat lapangan golf ada ditangan PN Jaksel. Namun diam-diam Ketua PN Jaksel ingin menyerahkan sertifikat itu ke Yayasan Fatmawati sebelum sengketa selesai. "Ini arogansi PN Jaksel yang melampaui kewenangannya," tutur Nashihan.
Setelah ditundanya eskekusi penyerehan setifikat itu, Jaksa Pengacara Negara, mewakili Kemenkes langsung mendaftarkan gugatan penolakan eksekusi ke PN Jaksel.
Sementara itu, saat sejumlah wartawan mempertanyakan kasus ini ke Panitera Sekretaris PN Jaksel, Nofran V, dia enggan berkomentar. Alasannya Ketua PN Jaksel Suhartoyo tidak hadir saat proses eksekusi Jum'at lalu.
Eksekusi itu sendiri akhirnya tertunda karena penolakan dari Jaksa Pengacara Negara dan kuasa hukum Kemenkes. Eksekusi direncanakan dilanjutkan besok, Senin (28/1).
Sumber : http://www.jurnas.com/news/81351
Langganan:
Postingan (Atom)