Minggu, 24 Maret 2013

Kasus Bank Century, PT GNU Bantah Lakukan Pencucian Uang

Headline 
Metrotvnews.com, Jakarta: Tim Pengawas Kasus Bail Out Bank Century mengundang Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, perwakilan Yayasan Fatmawati serta Direktur Utama PT Graha Nusa Utama (GNU) Toto Kuntjoro, Direktur PT Nusa Utama Sentosa (NUS) Johanes Sarwono yang sudah dijadikan tersangka atas dugaan kasus pencucian uang hasil penggelapan dana Bank Century oleh Robert Tantular.

Timwas mengundang empat pihak tersebut karena menemukan adanya kejanggalan dan indikasi aliran dana dari Robert Tantular ke Yayasan Fatmawati melalui PT GNU dan PT NUS.

Namun demikian, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/3), Toto menegaskan tidak ada kaitan antara perusahaan yang dipimpinnya dan tersangka kasus Bank Century Robert Tantular.

"Yang disampaikan bahwa ada aliran dana Century dengan GNU tidak ada kaitannya. Hubungan saya dengan Robert Tantular sebatas hubungan pribadi," kata Toto.

Sebelumnya, Timwas Century menduga aset PT GNU dan PT NUS yang didapatkan dari kerja sama operasional dengan Yayasan Fatmawati merupakan hasil kejahatan pencucian uang Robert Tantular dari dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.

Toto mengatakan, dirinya memang meminjam sejumlah dana sebesar Rp25 miliar pada 2003 silam dari Robert. Dana tersebut masuk ke rekening PT GNU dan sudah dikembalikan 2006.

Uang pinjaman dari Robert Tantular tersebut dipergunakan untuk memenuhi kerja sama operasional dengan Yayasan Fatmawati.

"Yang saya pinjam dari Robert Tantular seluruhnya sudah saya kembalikan pada 2006, karena saya mendapatkan pinjaman dari pihak lain," kata Toto.

Sementara itu, Sarwono yang diberikan mandat oleh Yayasan Fatmawati untuk mencari investor menjelaskan, permasalahan antara PT GNU-PT NUS dan Yayasan Fatmawati hanya masalah perdata dan tidak mengetahui mengenai kejahatan perbankan yang dilakukan Robert Tantular.

"Kami yang melaporkan Yayasan Fatmawati karena menjual tanah dua kali. Tapi malah kami yang ditangkap dan dituduh melakukan tindak pencucian uang hasil kejahatan Robert Tantular," kata Sarwono.

Ia menegaskan, uang hasil pinjaman dari Robert Tantular pada 2003 silam, sudah habis dan dipergunakan untuk pembangunan kamar mayat, masjid dikawasan RS Fatmawati dan biaya operasional.

"Yang disita hanya Rp 20 miliar, kenapa bangunan dan lainnya tidak disita? Silakan disita kalau ada apa-apa," kata Sarwono.

Permasalahan bertambah pelik ketika PT GNU-PT NUS diakuisisi PT Ancora Land yang diduga milik Gita Wirjawan. Belakangan Gita sendiri sudah membantahnya.

Pembelian saham PT Ancora dinilai janggal. Pasalnya, nilai pembelian saham jauh di bawah nilai aset yang dimiliki PT GNU-PT NUS yang mengelola operasional dari Yayasan Fatmawati.

"Buat saya ini janggal. Ada perusahaan (PT GNU) yang memiliki aset Rp2,2 triliun, menjual 51% sahamnya ke Ancora hanya dengan Rp5,1 miliar," kata anggota Timwas dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir.

Gita Wirjawan sendiri membantah kepemilikannya di PT Ancora Land baik secara langsung maupu tidak langsung. Namun, ia mengaku bertanggung jawab secara moral karena dirinya pernah berada di Grup Ancora.

"Sewaktu saya masuk pemerintahan saya telah mendelegasikan kepemilikan saya dan kapasitas managerial terkait Grup Ancora," kata Gita.

Gita juga membantah pemberitaan bahwa dirinya memiliki saham dalam perusahaan tersebut.

"Terkait dengan pemberitaan yang diangkat dalam beberapa waktu ini terkait dengan perusahaan Ancora Land saya tidak ada kepemilikan secara langsung ataupun tidak langsung," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, dalam deal pengambilalihan aset, saham, bisnis atau apapun, selalu ada risiko.

"Kalau kita telusuri cerita Sarwono dan Totok gambarannya pada tahun 2003 tidak seindah yang dibayangkan," kata Gita.

Gita meminta agar timwas tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Saya sangat menghormati asas praduga tidak bersalah. Saya sangat mengaspirasikan penegakan hukum lebih tegak," kata Gita.

Timwas Century sendiri menuding pencucian uang dilakukan Robert Tantular melalui pembelian aset Yayasan Fatmawati yang diantaranya adalah rumah sakit Fatmawati dan lapangan golf seluas 22,8 hektare di sampingnya.

Pada 2003 tanah Yayasan Fatmawati senilai Rp65 miliar, sementara harga ditahun 2013 diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.

"Legal due diligence sudah dilakukan Ancora. Dua konsultan diberdayakan dan mereka mengatakan tidak ada masalah dengan tanah itu," kata Gita.

Ia menegaskan, dirinya dan Ancora sudah terlalu dikait-kaitkan dengan kasus Century dan aliran dana Antaboga.

"Nama Ancora dan saya sudah terlalu berlebihan dikait-kaitkan atas suatu kasus yang belum tuntas," kata Gita.

Anggota timwas Century Bambang Soesatyo dalam berbagai kesempatan menuding PT Ancora, PT GNU dan PT NUS melakukan pencucian uang dengan membeli aset milik Yayasan Fatmawati.

Menurutnya, PT Ancora seharusnya tahu kalau PT GNU menerima dana hasil kejahatan Robert Tantular.

Sementara anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi, mengaku sampai saat ini masih belum menemukan adanya kesalahan Gita dalam kasus itu.

"Saya menunggu, mencari-cari dimana keterlibatan kawan saya yang juga calon ketua umum Partai Demokrat Gita Wiryawan ini. Saya jujur sampai saat ini masih mencari di mana kesalahannya," katanya.

Achsanul dan timwas lainnya sepakat untuk mengadu data-data yang dimiliki penyidik kasus Century dan data milik Ancora serta PT GNU, PT NUS dan Yayasan Fatmawati dipertemuan berikutnya.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy OS Hiariej menilai tudingan timwas Century DPR RI atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PT Ancora Land salah kaprah.

Menurutnya, timwas tidak bisa melihat dengan jernih dua ranah hukum yang berbeda yakni pidana dan perdata.

"Apa yang dialami oleh Ancora Land merupakan suatu kesesatan fakta yang merupakan tipe adagium 'tiada pidana tanpa kesalahan' sebagai salah satu alasan penghapus pidana," kata Eddy secara terpisah.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Ancora Land merupakan kebijakan bisnis murni yang berada pada ranah perdata atau 'business judgement rule'.

Eddy menambahkan, saat Ancora melakukan kesepakatan akuisisi saham pada tahun 2008, tidak ada proses hukum terhadap PT GNU.

"Tidak selamanya kesengajaan dalam hukum pidana dapat dijatuhi pidana jika terdapat kesesatan di dalamnya," kata Eddy.

Sumber : http://www.metrotvnews.com/mobile-site/read/news/2013/03/20/139999/Timwas-Century-Gagal-Temukan-Aliran-Dana-Robert-Tantular

Penyitaan Rp 20 M Yayasan Fatmawati Disoal Pengacara

Jakarta, GATRAnews - Penyitaan dana Rp 20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati oleh penyidik Mabes Polri, disoal kuasa hukum terdakwa Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin, dalam peridangan lanjutan kasus sengkarut penjualan tanah Yayasan Fatmawati.
"Atas dasar apa sodara menyita dana Rp 20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati? Padahal uang dari PT Graha Nusa Utama (GNU) sudah habis dibelanjakan untuk keperluan yayasan, yakni membangun asrama perawat, kamar jenazah, dan membangun RS RP Soeroso," kata Hermawi Taslim, anggota tim kuasa hukum, kepada pelapor sekaligus penyidik Polri yang menyidik kasus ini, Hartono, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa petang (19/3).
Hartono mengaku, meski tidak bisa memastikan uang yang disita dari rekening Yayasan Fatmawati tersebut merupakan dana yang masuk dari PT GNU yang dananya diduga berasal Robert Tantular, namun pihaknya merasa dana itu patut diduga merupakan hasil dari tindak pencucian uang.
"Kami ketahui ada dana Rp 20 miliar di rekening Fatmawati dan patut diduga, itu hasil dari perputaran uang PT GNU," jawab Hartono di depan majelis hakim yang dipimpin Bagus Irawan.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Hermawi kembali mempertanyakan uang yang masuk ke Yayasan Fatmawati dari PT GNU yang dipimpin Toto Kuncoro sebesar Rp 25 miliar yang masuk dalam rentang waktu 2003, 2004, dan 2005. Sedangkan berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pidana (BAP), uang sejumlah itu sudah habis dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati termasuk untuk membangun RS Soeroso.
"Rp 25 miliar itu sudah habis untuk bangun RS Soeroso, dan dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati pada bulan Mei 2012, kemudian disita Rp 20 miliar pada 11 Juni 2012, ini tidak nyambung," cetus Taslim.
"Patut diduga terkait dana dari Robet Tantular yang dialirkan melalui Toto. Ada duit di situ, maka kami sita. Selain itu, PT GNU tidak ada kegiatan, tapi mempunyai aset yang sangat besar," jawab Hartono.
Mendapat jawaban tersebut, anggota tim kuasa hukum lainnya, Haryo Budi Wibowo mempertanyakan kenapa penyidik tidak menyita RS Soeroso karena uang tersebut di antaranya digunakan untuk membangun RS ini.
"Kami hanya menyita uang itu karena patut diduga dari hasil kegiatan yang sumber dananya dari Robet Tantular yang dialirkan kepada Toto, kemudian ke Yayasan Fatmawati," jawab Hartono.
Meski terasa janggal dengan penyitaan barang bukti tersebut, Taslim dan tim kuasa hukum tidak bisa bertanya lebih jauh karena saksi hanya menjawab uang sebesar itu disitan karena patut diduga dari hasil perputaran uang yang telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati. "Ini tidak masuk logika," ungkap Taslim.
Bagus menimpali, nanti kita kroscek dengan saksi-saksi lainnya. "Nanti kita periksa dari saksi-saksi lainnya," ujarnya.
Terdakwa Yohanes Sarwono yang mengaku kerberatan dengan saksi yang pernah menyidiknya, langsung menyatakan keberatan saat Ketua Majelis hakim, Bagus Irawan meminta tanggapan terdakwa.
"Saya keberatan, karena tadi dinyatakan saya tidak mengajukan bukti rincian penggunaan dana tersebut, padahal saya sudah menyerahkannya dan meminta penyidik memeriksa saksi-saksi lain. Tapi penyidik tidak memeriksanya," kata Yohanes.
Mendapat sanggahan tersebut, kemudian Hakim Bagus menanyakan kepada saksi Hartono, apakah masih pada keterangannya. "Saya masih pada keterangan saya, karena ketiga terdakwa tidak menyerahkan bukti, mereka hanya memberikan aliran dana saja.  Kemudian, beberapa saksi yang diminta diperksa tidak dihadirkan, karena yang diperisa hanya yang mempunyai bukti dan berkas sudah dinyatakan P21, dan terlanjur dilimpahkan," paparnya.
Sedangkan saat ditanya kenapa penyidik tidak memeriksa PT Meka Elsa karena Yayasan Fatmawati menjual kembali tanah itu ke perusahaan ini setelah sebelumnya menjual ke PT GNU, Hartono menjawab, karena tidak mengetahui ada penjualan tersebut. "Saya tidak tahu," ujarnya.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Mustofa menilai, seharusnya penyitaan uang sebesar itu dipertanyakan dalam sidang pra peradilan untuk mengetahui sah tidaknya penyitaan uang sebesar Rp 20 miliar itu.
"Kan pra peradilan di antaranya untuk menguji sah tidaknya penyitaan bukti dan penahanan. Seharusnya diajukan di pra peradilan kalau mau," jawabnya saat dimintai tanggapan.
Sementara itu, Taslim menegaskan, uang dari PT GNU telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati sesuai keterangan saksi yang pernah diperiksa, di antaranya, berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Yayasan Fatmawati, Mutia Prihatini. Ia menyebut, penyitaan tersebut adalah rekayasa bukti palsu.
"Dia menyebutkan, dana tersebut sudah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati. Jadi bagaimana bisa menyita uang yang sudah habis dibelanjakan?" pungkasnya.
Dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, oleh jaksa penuntut umum Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Yohanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/26482-penyitaan-rp-20-m-dari-yayasan-fatmawati-disoal-kuasa-hukum.html

Penyitaan Rp 20 M dari Yayasan Fatmawati Dianggap Direkayasa

JAKARTA - Tiga terdakwa kasus penjualan tanah Yayasan Fatmawati, Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin mempersoalkan penyitaan Rp 20 miliar yang dilakukan penyidik Mabes Polri. Melalui Kuasa Hukum Terdakwa, Hermawi Taslim mengatakan penyitaan uang di rekening Yayasan Fatmawati sebagai barang bukti tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang disidangkan.

"Atas dasar apa saudara menyita dana Rp 20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati, padahal uang dari PT Graha Nusa Utama (GNU) sudah habis dibelanjakan untuk keperluan yayasan, yakni membangun asrama perawat, kamar jenazah, dan membangun RS RP Soeroso," tanya Hermawi Taslim kepada pelapor sekaligus penyidik Polri yang menyidik kasus ini, Hartono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Dalam sidang yang dipimpin Bagus Irawan itu, Hartono sendiri menduga bahwa uang yang disita dari rekening Yayasan Fatmawati merupakan dana yang masuk dari PT GNU. "Kami ketahui ada dana Rp 20 miliar di rekening Fatmawati dan patut diduga itu hasil dari perputaran uang PT GNU," jawab Hartono.

Sebelumnya, Mabes Polri menemukan ada aliran dana Bank Century sebesar Rp 25 miliar dari Robert Tantular ke Yayasan Fatmawati. Namun dari hasil penyelidikan, ternyata yang diterima yayasan itu hanya Rp 20 miliar. Sedangkan Rp 5 miliar lainnya diterima atas nama individu.

Tak puas dengan jawaban Hartono, Hermawi kembali mempertanyakan uang yang masuk ke Yayasan Fatmawati dari PT GNU yang dipimpin Toto Kuncoro sebesar Rp 25 miliar yang masuk dalam rentang waktu 2003, 2004, dan 2005. Sebab, berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pidana (BAP),  uang sejumlah itu sudah habis dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati termasuk untuk membangun RS Soeroso.

"Rp 25 miliar itu sudah habis untuk bangun RS Soeroso, dan dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati pada bulan Mei 2012, kemudian disita Rp 20 miliar pada 11 Juni 2012, ini tidak nyambung," kata Hermawi.

Pertanyaan seputar penyitaan Rp 20 miliar tak berhenti sampai di situ saja. Kuasa hukum terdakwa lainnya, Haryo Budi Wibowo juga mempertanyakan tindakan penyidik yang tidak menyita RS Soeroso karena uang tersebut di antaranya digunakan untuk membangun rumah sakit tersebut.

Situasi ini langsung ditengahi Bagus. Ia mengatakan penyitaan ini akan ditanyakan lagi kepada saksi-saksi lainnya. "Nanti kita periksa dari saksi-saksi lainnya," ujarnya.

Pada sidang ini,  Terdakwa Yohanes Sarwono juga mengaku kerberatan dengan keterangan saksi yang pernah menyidiknya. Ia menolak disebut tidak memberikan bukti rincian dana dari Yayasan Fatmawati ketika disidik Mabes Polri.

"Saya keberatan, karena tadi dinyatakan saya tidak mengajukan bukti rincian penggunaan dana tersebut, padahal saya sudah menyerahkannya dan meminta penyidik memeriksa saksi-saksi lain. Tapi penyidik tidak memeriksanya," kata Yohanes.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Mustofa menilai, seharusnya penyitaan uang sebesar itu dipertanyakan dalam sidang praperadilan untuk mengetahui sah tidaknya penyitaan uang sebesar Rp 20 miliar itu. "Kan praperadilan di antaranya untuk menguji sah tidaknya penyitaan bukti dan penahanan. Seharusnya diajukan di praperadilan kalau mau," jawabnya saat dimintai tanggapan.

Sementara itu, Hermawi menegaskan, uang dari PT GNU telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati sesuai keterangan saksi yang pernah diperiksa, di antaranya, berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Yayasan Fatmawati, Mutia Prihatini. Ia menyebut, penyitaan tersebut adalah rekayasa bukti palsu.

"Dia menyebutkan, dana tersebut sudah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati. Jadi bagaimana bisa menyita uang yang sudah habis dibelanjakan?" kata Hermawi.

Dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, oleh jaksa penuntut umum Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Yohanes juga didakwa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sumber : http://m.jpnn.com/news.php?id=163559

Penyitaan Rp20 M dari Yayasan Fatmawati Disoal

Headline 
 
INILAH.COM, Jakarta - Penyitaan dana sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati oleh penyidik Mabes Polri disoal tim kuasa hukum terdakwa Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin dalam peridangan lanjutan kasus sengkarut penjualan tanah Yayasan Fatmawati.

"Atas dasar apa saudara menyita dana Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati, padahal uang dari PT Graha Nusa Utama (GNU) sudah habis dibelanjakan untuk keperluan yayasan, yakni membangun asrama perawat, kamar jenazah, dan membangun RS RP Soeroso," kata salah seorang tim kuasa hukum ketiganya, Hermawi Taslim kepada pelapor sekaligus penyidik Polri yang menyidik kasus ini, Hartono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013)

Hartono mengaku, meski tidak bisa memastikan uang yang disita dari rekening Yayasan Fatmawati tersebut merupakan dana yang masuk dari PT GNU yang dananya diduga berasal Robert Tantular. Namun pihaknya merasa dana itu patut diduga merupakan hasil dari tindak pencucian uang.
"Kami ketahui ada dana Rp20 miliar di rekening Fatmawati dan patut diduga, itu hasil dari perputaran uang PT GNU," jawab Hartono di depan majelis hakim yang dipimpin Bagus Irawan.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Hermawi kembali mempertanyakan uang yang masuk ke Yayasan Fatmawati dari PT GNU yang dipimpin Toto Kuncoro sebesar Rp25 miliar yang masuk dalam rentang waktu 2003, 2004, dan 2005.
Sedangkan berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP), uang sejumlah itu sudah habis dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati termasuk untuk membangun RS Soeroso.

"Rp25 miliar itu sudah habis untuk bangun RS Soeroso, dan dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati pada Mei 2012, kemudian disita Rp20 miliar pada 11 Juni 2012, ini tidak nyambung," cetus Taslim.

"Patut diduga terkait dana dari Robet Tantular yang dialirkan melalui Toto. Ada duit di situ, maka kami sita. Selain itu, PT GNU tidak ada kegiatan, tapi mempunyai aset yang sangat besar," jawab Hartono.

Mendapat jawaban tersebut, anggota tim kuasa hukum lainnya, Haryo Budi Wibowo mempertanyakan kenapa penyidik tidak menyita RS Soeroso karena uang tersebut di antaranya digunakan untuk membangun RS ini.

"Kami hanya menyita uang itu karena patut diduga dari hasil kegiatan yang sumber dananya dari Robet Tantular yang dialirkan kepada Toto, kemudian ke Yayasan Fatmawati," jawab Hartono.

Meski terasa janggal dengan penyitaan barang bukti tersebut, Taslim dan tim kuasa hukum tidak bisa bertanya lebih jauh karena saksi hanya menjawab uang sebesar itu disitan karena patut diduga dari hasil perputaran uang yang telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati. "Ini tidak masuk logika," ungkap Taslim.

Mendapat ungkapan tersebut, Bagus menimpali, nanti kita kroscek dengan saksi-saksi lainnya. "Nanti kita periksa dari saksi-saksi lainnya," ujarnya.

Terdakwa Yohanes Sarwono yang mengaku kerberatan dengan saksi yang pernah menyidiknya, langsung menyatakan keberatan saat Ketua Majelis hakim, Bagus Irawan meminta tanggapan terdakwa.

"Saya keberatan, karena tadi dinyatakan saya tidak mengajukan bukti rincian penggunaan dana tersebut, padahal saya sudah menyerahkannya dan meminta penyidik memeriksa saksi-saksi lain. Tapi penyidik tidak memeriksanya," kata Yohanes.

Mendapat, sanggahan tersebut, kemudian Hakim Bagus menanyakan kepada saksi Hartono, apakah masih pada keterangannya.
"Saya masih pada keterangan saya, karena ketiga terdakwa tidak menyerahkan bukti, mereka hanya memberikan aliran dana saja. Kemudian, beberapa saksi yang diminta diperksa tidak dihadirkan, karena yang diperisa hanya yang mempunyai bukti dan berkas sudah dinyatakan P21, dan terlanjur dilimpahkan," paparnya.

Sedangkan saat ditanya kenapa penyidik tidak memeriksa PT Meka Elsa karena Yayasan Fatmawati menjual kembali tanah itu ke perusahaan ini setelah sebelumnya menjual ke PT GNU, Hartono menjawab, karena tidak mengetahui ada penjualan tersebut. "Saya tidak tahu," ujarnya.

Sumber : http://www.inilah.com/read/detail/1969409/penyitaan-rp-20-m-dari-yayasan-fatmawati-disoal

Penyitaan Uang Rp20 M dari Yayasan Fatmawati Dipertanyakan

JAKARTA -  Sidang lanjutan kasus penjualan tanah Yayasan Fatmawati kembali digelar. Tim kuasa hukum terdakwa Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin mempertanyakan ihwal penyitaan dana sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati oleh penyidik Mabes Polri.

"Atas dasar apa saudara menyita dana Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati, padahal uang dari PT GNU sudah habis dibelanjakan untuk keperluan yayasan, yakni membangun asrama perawat, kamar jenazah, dan membangun RS," kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Hermawi Taslim di persidangan, Selasa (19/3/2013).

Saksi pelapor yang merupakan penyidik perkara ini, Hartono mengaku, kendati tidak dapat memastikan uang yang disita dari rekening Yayasan Fatmawati itu merupakan dana yang masuk dari PT GNU, di mana dananya diduga berasal Robert Tantular, namun pihaknya merasa dana itu patut diduga merupakan hasil dari tindak pencucian uang.

"Kami ketahui ada dana Rp20 miliar di rekening Fatmawati dan patut diduga, itu hasil dari perputaran uang PT GNU," jawab Hartono di depan majelis hakim yang dipimpin Bagus Irawan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustofa menilai, seharusnya penyitaan uang sebesar itu dipertanyakan dalam sidang praperadilan untuk mengetahui sah tidaknya penyitaan uang sebesar Rp20 miliar itu.

"Kan praperadilan di antaranya untuk menguji sah tidaknya penyitaan bukti dan penahanan. Seharusnya diajukan di praperadilan kalau mau," kata jaksa.

Hermawi Taslim kembali menegaskan, uang dari PT GNU telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati sebagaimana keterangan saksi yang pernah diperiksa, diantaranya, berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Yayasan Fatmawati, Mutia Prihatini. Dia menyebut, penyitaan tersebut adalah rekayasa bukti palsu.

"Dia menyebutkan, dana tersebut sudah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati. Jadi bagaimana bisa menyita uang yang sudah habis dibelanjakan?" sergahnya.

Sedangkan terdakwa Yohanes Sarwono langsung menyatakan keberatan saat ketua majelis hakim, Bagus Irawan meminta tanggapan terdakwa.

"Saya keberatan, karena tadi dinyatakan saya tidak mengajukan bukti rincian penggunaan dana tersebut, padahal saya sudah menyerahkannya dan meminta penyidik memeriksa saksi-saksi lain. Tapi penyidik tidak memeriksanya," ujar Sarwono.

Sekadar diketahui, dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yohanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Barang bukti berupa uang sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati juga telah disita.

Sumber : http://news.okezone.com/read/2013/03/20/339/778453/penyitaan-uang-rp20-m-dari-yayasan-fatmawati-dipertanyakan

Penyitaan Dana Rp 20 M Yayasan Fatmawati Dipertanyakan

ILUSTRASI
  

RMOL. Penyitaan dana sebesar Rp 20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati oleh penyidik Mabes Polri dipersoalkan tim kuasa hukum terdakwa Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin dalam persidangan lanjutan kasus sengkarut penjualan tanah Yayasan Fatmawati.

"Atas dasar apa Saudara menyita dana Rp 20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati, padahal uang dari PT Graha Nusa Utama (GNU) sudah habis dibelanjakan untuk keperluan yayasan, yakni membangun asrama perawat, kamar jenazah, dan membangun RS RP Soeroso," kata salah seorang tim kuasa hukum ketiganya, Hermawi Taslim kepada pelapor sekaligus penyidik Polri yang menyidik kasus ini, Hartono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa petang, (19/3).

Hartono mengaku, meski tidak bisa memastikan uang yang disita dari rekening Yayasan Fatmawati tersebut merupakan dana yang masuk dari PT GNU yang dananya diduga berasal Robert Tantular, namun pihaknya merasa dana itu patut diduga merupakan hasil dari tindak pencucian uang.

"Kami ketahui ada dana Rp 20 miliar di rekening Fatmawati dan patut diduga, itu hasil dari perputaran uang PT GNU," jawab Hartono di depan majelis hakim yang dipimpin Bagus Irawan.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Hermawi kembali mempertanyakan uang yang masuk ke Yayasan Fatmawati dari PT GNU yang dipimpin Toto Kuncoro sebesar Rp 25 miliar yang masuk dalam rentang waktu 2003, 2004, dan 2005. Sedangkan berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pidana (BAP),  uang sejumlah itu sudah habis dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati termasuk untuk membangun RS Soeroso.

"Rp 25 miliar itu sudah habis untuk bangun RS Soeroso, dan dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati pada bulan Mei 2012, kemudian disita Rp 20 miliar pada 11 Juni 2012, ini tidak nyambung," cetus Taslim.

"Patut diduga terkait dana dari Robet Tantular yang dialirkan melalui Toto. Ada duit di situ, maka kami sita. Selain itu, PT GNU tidak ada kegiatan, tapi mempunyai aset yang sangat besar," jawab Hartono.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Haryo Budi Wibowo pun mempertanyakan kenapa penyidik tidak menyita RS Soeroso karena uang tersebut di antaranya digunakan untuk membangun RS ini.

"Kami hanya menyita uang itu karena patut diduga dari hasil kegiatan yang sumber dananya dari Robet Tantular yang dialirkan kepada Toto, kemudian ke Yayasan Fatmawati," jawab Hartono.

Terdakwa Yohanes Sarwono langsung menyatakan keberatan saat Ketua Majelis hakim, Bagus Irawan meminta tanggapan terdakwa.

"Saya keberatan, karena tadi dinyatakan saya tidak mengajukan bukti rincian penggunaan dana tersebut, padahal saya sudah menyerahkannya dan meminta penyidik memeriksa saksi-saksi lain. Tapi penyidik tidak memeriksanya," kata Yohanes.

Mendapat, sanggahan tersebut, kemudian Hakim Bagus menanyakan kepada saksi Hartono, apakah masih pada keterangannya. "Saya masih pada keterangan saya, karena ketiga terdakwa tidak menyerahkan bukti, mereka hanya memberikan aliran dana saja.  Kemudian, beberapa saksi yang diminta diperksa tidak dihadirkan, karena yang diperisa hanya yang mempunyai bukti dan berkas sudah dinyatakan P21, dan terlanjur dilimpahkan," paparnya.

Sedangkan saat ditanya kenapa penyidik tidak memeriksa PT Meka Elsa karena Yayasan Fatmawati menjual kembali tanah itu ke perusahaan ini setelah sebelumnya menjual ke PT GNU, Hartono menjawab, karena tidak mengetahui ada penjualan tersebut. "Saya tidak tahu," ujarnya.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Mustofa menilai, seharusnya penyitaan uang sebesar itu dipertanyakan dalam sidang pra peradilan untuk mengetahui sah tidaknya penyitaan uang sebesar Rp 20 miliar itu.

"Kan pra peradilan di antaranya untuk menguji sah tidaknya penyitaan bukti dan penahanan. Seharusnya diajukan di pra peradilan kalau mau," jawabnya saat dimintai tanggapan.

Sementara itu, Taslim menegaskan, uang dari PT GNU telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati sesuai keterangan saksi yang pernah diperiksa, di antaranya, berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Yayasan Fatmawati, Mutia Prihatini. Ia menyebut, penyitaan tersebut adalah rekayasa bukti palsu.

"Dia menyebutkan, dana tersebut sudah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati. Jadi bagaimana bisa menyita uang yang sudah habis dibelanjakan?" pungkasnya.

Sumber : http://rmol.co/news.php?id=102933