Kamis, 13 Desember 2012

Gita: Ancora Land Tak Terima Aliran Dana Century


Politikindonesia - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan kaget. Tiba-tiba saja, ia dituding menerima aliran dana talangan Bank Century. Hal ini terkait kepemilikannya pada Ancora Land yang membeli sebidang tanah seluas 22 hektar. Gita curiga ada oknum yang bermain karena ini merebut lahan strategis yang dimiliki Ancora tersebut.

Tudingan soal aliran dana Bank Century itu dilontarkan anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo kepada pers. Tudingan itu terkait kepemilikan Gita atas Ancora Land.

Seperti diketahui, Ancora Land membuat akte jual beli dengan PT Graha Nusa Utama (GNU) atas sebidang tanah seluas 22 hektar. Sebelumnya, tanah tersebut adalah milik Yayasan Fatmawati. Tanah ini dilepas oleh Yayasan Fatmawati ke PT GNU tahun 2003 lalu. Adapun PT GNU ditengarai memiliki hubungan korporasi dengan mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular.

Gita menegaskan, lahan yang dimiliki Ancora Land sama sekali tidak ada kaitannya dengan aliran dana Century seperti dituduhkan. Gita curiga ada permainan dibalik tudingan itu untuk merebut aset tersebut dari Ancora. Ia mengetahui, beberapa pengusaha ternama tergiur untuk merebut aset yang strategis itu.

“Salah satu afiliasi Ancora membeli sebagian saham di perusahaan yang memiliki aset yang cukup menarik dan diperebutkan oleh grup bisnis yang punya kekuatan cukup besar,” ujar Gita kepada politikindonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (13/12).

Gita menegaskan, perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima dana apapun yang berkaitan dengan Bank Century. “Justru afiliasi Ancora mengeluarkan dana untuk pengambilalihan saham tersebut. Saya heran kok tiba-tiba dikaitkan dengan kasus Century,”  terang dia.

Informasi yang dihimpun, Ancora Land membuat akta perjanjian jual beli tanah 22 hektar tersebut pada tahun 2008, jauh sebelum masalah Bank Century bergulir. Terlebih lagi, Ancora mengeluarkan dana internal sebesar Rp40 miliar untuk membeli tanah eks Yayasan Fatmawati tersebut. “Aneh tiba-tiba saya dikaitkan dengan Bank Century," tandas Gita.

Stigma Bank Century untuk Memperebutkan Lahan Fatmawati


Ada pihak ketiga, CK alias ST, yang dikenal sebagai mafia tanah.
JAKARTA, Jaringnews.com - Anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa ada dana talangan Bank Century yang mengalir ke salah satu pejabat yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, yakni Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Meski bermodalkan data alakadarnya, tudingan itu dikaitkan dengan dugaan kepemilikan Gita Wirjawan atas Ancora Land.

Seperti diketahui, Ancora Land membuat akte jual beli dengan PT Graha Nusa Utama (GNU) atas sebidang tanah seluas 22 hektar. Sebelumnya tanah tersebut adalah milik Yayasan Fatmawati. Tanah ini dilepas oleh Yayasan Fatmawati ke PT GNU tahun 2003 lalu.

“Akte jual beli tanah antara Ancora Land dengan penjual (PT GNU) terjadi di tahun 2008. Lalu Ancora Land menggelontorkan dana sekitar Rp 40 miliar atas transaksi tersebut. Tahun transaksi terjadi jauh sebelum masalah Bank Century. Lagian, Ancora Land mengeluarkan uang, bukan menerima uang, bagaimana mungkin Ancora Land dituduh menerima aliran bail-out dana talangan Bank Century?" ujar Mohammad Nashihan, pengacara tersangka kasus pencucian aliran dana Bank Century, Septanus Farok dan Umar Muchsin kepada Jaringnews.com via telepon, Rabu (12/12).

Adapun PT GNU ditengarai memiliki hubungan korporasi dengan mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular.

Dari penelusuran Jaringnews.com, diketahui bahwa ada pihak ketiga, CK alias ST, yang dikenal sebagai mafia tanah, turut terlibat dalam polemik ini untuk tujuan memperebutkan tanah yang berlokasi sangat strategis di wilayah Jakarta Selatan itu. Menurut informasi yang diperolehJaringnews.com, CK di-back-up oleh pengusaha terkenal pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. CK berniat mengambil alih tanah tersebut dari kepemilikan sah Ancora Land.

“Stigma Bank Century dipakai untuk menekan Gita Wirjawan agar mau melepaskan tanah tersebut ke pihak CK,” ungkap sumber Jaringnews.com.

Ada TW di Balik Sengketa Tanah Milik Ancora?


CK di-back-up oleh Tommy Winata. CK berniat mengambil alih tanah tersebut dari kepemilikan sah Ancora Land.
JAKARTA, Jaringnews.com - DPR RI menetapkan perpanjangan masa kerja selama setahun bagi Timwas Century untuk menelusuri kasus dana talangan Bank Century. Timwas Century menyeret nama baru, yakni Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Adalah Bambang Soesatyo, anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar yang pertama kali mencetuskan keterkaitan Gita Wirjawan dalam kasus Century ini. Hanya bermodalkan data alakadarnya, yakni perkara keperdataan antara PT Graha Nusa Utama (GNU)  dengan Yayasan Fatmawati yang kini sedang ditangani kepolisian, Bamsoet menuding Gita menerima dana aliran Bank Century. Kata Bamsoet, pemegang saham PT GNU pada perubahan akta notaris 2010 adalah PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi, yang ia duga merupakan perusahaan milik Gita.

"Kasus dugaan pencucian uang tersebut terungkap setelah pihak Yayasan Fatmawati melaporkan ke Mabes Polri penerimaan uang dari PT GNU sebesar Rp 20 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan Robert Tantular dan kelompoknya," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/12) lalu.

Ia pun mendesak Kejaksaan agar segera menuntaskan kasus dugaan pencucian uang yang diduga terkait dengan aliran dana PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang berasal dari Bank Century ke berbagai pihak, termasuk PT GNU, yang kemudian mengalirkannya ke Sarwono Rp 40 miliar, Septanus Farok Rp 3,5 miliar, Umar Mucsin Rp 8,2 miliar, Robert Tantular Rp 83 miliar dan Febby Rp 7,2 miliar. Septanus dan Umar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, disertai barang bukti Rp 20 miliar yang disita Bareskrim Polri.

Hal ini sebenarnya telah ditegaskan oleh pengacara Stephanus dan Umar, Mohammad Nashihan, beberapa waktu lalu. Kata dia, Mabes Polri menangani kasus Century di tahun 2009, sementara penyelesaian kasus sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Kementerian (kala itu Departemen) Kesehatan RI lewat dana talangan yang difasilitasi Kuntjoro Kusuma Jaya (Toto) dilakukan tahun 2003 lalu, dan rampung di tahun 2005.

Dari penelusuran, Jaringnews.com menemukan kejanggalan terkait ini. Pasalnya, Ancora Land membuat akta perjanjian jual beli tanah 22 hektar tersebut di tahun 2008, jauh sebelum masalah Bank Century mulai bergulir. Terlebih lagi, Ancora mengeluarkan dana internal sebesar Rp 40 miliar untuk membeli tanah eks Yayasan Fatmawati tersebut.

Benar saja, dari investigasi yang dilakukan Jaringnews.com lebih jauh, tampak stigma Bank Century dipakai untuk menekan Gita. Dari investigasi, didapat temuan bahwa setelah Ancora merilis akte jual beli, tidak ada transaksi apapun yang secara manifest dapat ada kaitan nama Gita dalam hal ini.

Dan diketahui pula, mafia tanah berinisial CK alias ST berminat untuk mengambil aset seksi nan strategis Yayasan Fatmawati yang telah dijual ke PT GNU ini. Salah satu caranya yakni dengan memposisikan PT GNU sebagai pihak yang menerima dana Bank Century. Sekedar catatan, ST merupakan kolega pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. ST diketahui telah lama malang-melintang berkecimpung di usaha pembebasan tanah dan properti.

Hal ini juga ditegaskan Mohammad Nashihan kepada Jaringnews.com, beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, "Perlu diindikasi bahwa ada TW (Tommy Winata) dan ST yang berminat untuk mengambil aset Fatmawati yang sudah dijual ke GNU yang diposisikan sebagai pihak yang menerima dana dari Bank Century. Padahal transaksi tersebut terjadi tahun 2003, jauh sebelum (kasus) Bank Century terjadi. Ancora yang membeli saham di GNU bagaimana bisa menerima apa-apa dari Century?"
Singkatnya, CK alias ST turut terlibat dalam polemik Century untuk tujuan memperebutkan tanah yang berlokasi sangat strategis di wilayah Jakarta Selatan itu. Menurut informasi yang diperolehJaringnews.com, CK di-back-up oleh Tommy Winata. CK berniat mengambil alih tanah tersebut dari kepemilikan sah Ancora Land.

“Stigma Bank Century dipakai untuk menekan Gita Wirjawan agar mau melepaskan tanah tersebut ke pihak CK,” ungkap sumber Jaringnews.com di Jakarta, Rabu (12/12).

Gita Wirjawan: Tommy Winata Cs Mau Rebut Aset Afiliasi Ancora


Afiliasi Ancora justru mengeluarkan dana, bukan menerima dana.

JAKARTA, Jaringnews.com - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan angkat bicara terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dana talangan Bank Century, seperti yang dicetuskan anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo.

Sebelumnya, Bamsoet--sapaan Bambang--dengan hanya bermodalkan data alakadarnya, yakni perkara keperdataan antara PT Graha Nusa Utama (GNU)  dengan Yayasan Fatmawati yang kini sedang ditangani kepolisian, menuding Gita menerima dana aliran Bank Century. Kata Bamsoet, pemegang saham PT GNU pada perubahan akta notaris 2010 adalah PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi, salah satu afiliasi Grup Ancora.

Terkait hal ini, Gita menegaskan, lahan yang dimiliki Ancora Land sama sekali tidak ada kaitannya dengan aliran dana Bank Century. Kata dia, ada oknum yang berhasrat merebut lahan seluas 22 hektar tersebut.

"Salah satu afiliasi Ancora membeli sebagian saham di perusahaan yang memiliki aset yang cukup menarik dan yang diperebutkan oleh grup yang punya kekuatan yang cukup besar, termasuk pengusaha bernama Sui Teng dan Tommy Winata," ujar dia kepada Jaringnews.com via pesan singkat, Kamis (13/12).

Dia menambahkan, perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima dana apapun yang berkaitan dengan Bank Century. "Justru afiliasi Ancora mengeluarkan dana untuk pengambilalihan saham tersebut," tambah dia.

Hal ini juga ditegaskan Mohammad Nashihan, pengacara dua tersangka kasus Century, kepadaJaringnews.com, beberapa waktu lalu. Nashihan mengatakan, "Perlu diindikasi bahwa ada TW (Tommy Winata) dan ST yang berminat untuk mengambil aset Fatmawati yang sudah dijual ke GNU yang diposisikan sebagai pihak yang menerima dana dari Bank Century. Padahal transaksi tersebut terjadi tahun 2003, jauh sebelum (kasus) Bank Century terjadi. Ancora yang membeli saham di GNU bagaimana bisa menerima apa-apa dari Century?"

Dari penelusuran, Jaringnews.com memang menemukan kejanggalan terkait ini. Pasalnya, Ancora Land membuat akta perjanjian jual beli tanah 22 hektar tersebut di tahun 2008, jauh sebelum masalah Bank Century mulai bergulir. Terlebih lagi, Ancora mengeluarkan dana internal sebesar Rp 40 miliar untuk membeli tanah eks Yayasan Fatmawati tersebut.

Dan diketahui pula, Sui Teng alias Cahyadi Kumala berminat untuk mengambil aset seksi nan strategis Yayasan Fatmawati yang telah dijual ke PT GNU ini. Salah satu caranya yakni dengan memposisikan PT GNU sebagai pihak yang menerima dana Bank Century. Sekedar catatan, ST merupakan kolega pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. ST diketahui telah lama malang-melintang berkecimpung di usaha pembebasan tanah dan properti.

"Aneh tiba-tiba saya dikaitkan dengan Bank Century," tuntas Gita.

Jumat, 07 Desember 2012

Penetapan Dua Tersangka Century Diduga Direkayasa

"Klien kami justru bisa dibilang pahlawan karena berhasil menyelamatkan proses awal sengketa Departemen Kesehatan dan Yayasan Fatmawati."

Mohammad Nashihan, kuasa hukum tersangka kasus pencucian aliran dana Bank Century, Septanus Farok dan Umar Muchsin, menduga bahwa penetapan para tersangka merupakan rekayasa. Dia juga mempertanyakan asal barang bukti berupa uang Rp 20 miliar yang disita Bareskrim Polri.

Monash--sapaan akrab Nashihan--menegaskan, kliennya sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemilik Century, Robert Tantular. Monash juga mengatakan, kliennya tersebut hanya berhubungan dengan perkara keperdataan PT GNU dan Yayasan Fatmawati. Atas alasan tersebut, Monash mendesak Menteri Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul uang Rp 20 miliar tersebut.

"Klien kami korban kriminalisasi kasus ini dan sekarang ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro. Padahal, penetapan ini masih sepihak dan prematur, belum cukup bukti," ujar Monash di Jakarta, beberapa saat lalu.

Monash menuturkan, Mabes Polri menangani kasus Century di tahun 2006, sementara penyelesaian kasus sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Kementerian (kala itu Departemen) Kesehatan RI lewat dana talangan yang difasilitasi Kuntjoro Kusuma Jaya (Toto) dilakukan tahun 2003 lalu, dan rampung di tahun 2006.

"Kalau mengenai apakah dana yang diterima Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular, kami tidak tahu. Klien kami justru bisa dibilang pahlawan karena berhasil menyelamatkan proses awal sengketa Departemen Kesehatan dan Yayasan Fatmawati," papar dia.

Terlebih lagi, sambung Monash, tiga saksi dari yayasan saat persidangan menyatakan bahwa benar mereka menerima dana Rp 25 miliar. Dan, dana tersebut habis dipakai pihak yayasan untuk membangun sarana dan prasarana yayasan tersebut.

"Uang tersebut sudah habis untuk bangun Rumah Sakit Suroso, rumah dinas dokter dan gaji operasional karyawan. Lalu dari mana uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri sebagai barang bukti dan alat menahan klien kami?" tanya Monash.

Sekedar catatan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Suhardi Alius mengumumkan penahanan Septanus dan Umar di Mabes Polri, Rabu (21/11) lalu usai diperiksa.

Sumber : http://jaringnews.com/keadilan/umum/28391/penetapan-dua-tersangka-century-diduga-direkayasa

Minggu, 02 Desember 2012

KONSPIRASI DAN KEJAHATAN MAFIA TANAH DENGAN YAYASAN FATMAWATI UNTUK MEMILIKI LAHAN GOLF FATMAWATI DENGAN CARA MEMBELI APARAT PENEGAK HUKUM


Penasehat Hukum, atas korban Konspirasi dan Kejahatan Mafia Tanah dengan Yayasan Fatmawati yaitu RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang bernama Mohammad Nashihan menilai bahwa Berkas RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang telah di P.21 oleh kejaksaan, adalah dilakukan secara siluman dan premature serta menyisakan persoalan-persoalan hukum yg menjadi tanda tanya besar mengingat :

1. Bahwa P.19 Jaksa belum sepenuhnya di penuhi oleh Penyidik, antara lain Pemeriksaan saksi kunci Notaris Kartono dimana dengan akte notaris tersebut yang menjadi dasar hukum atau alas hak bagi tersangka yang dinyatakan menerima pembayaran dari Totok kepada Yayasan Fatmawati melalui RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin.

2.  Bahwa kami juga telah mengirimkan surat beberapa kali, yg seharusnya hal tersebut demi hukum di respon oleh jaksa, yang seharusnya menjadi Hak RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin supaya penyidik memanggil dan memeriksa saksi at decharge (yg menguntungkan) dan sangat relevan sehingga Penyidik wajib memenuhinya, dan jika tidak di penuhi, semestinya jaksa belum bisa menyatakan P.21.

3. Dalam surat kami tersebut juga kami sampaikan bahwa kami meminta agar Penyidik memenuhi rekomendasi hasil pengawasan penyidik melalui gelar barang bukti dimana barang bukti 20M tersebut harus dibuktikan dan lihat pada neraca keuangan dan rekening Yayasan Fatmawati, namun jika itu blm di penuhi, maka semestinya Kejaksaan belum bisa menyatakan bahwa berkas tersebut P.21.

4.   Jika essensi pada pasal yang di sangkakan adalah, mengetahui dan atau patut menduga bahwa dana yg diterima dari Toto adalah hasil kejahatan, maka dalam surat saya tersebut berkali-kali saya nyatakan bahwa tidak ada satupun bukti baik saksi atau bukti lainnya, yang menyatakan bahwa RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin mengetahui atau patut menduga dana yg mereka terima sebagai hasil kejahatan. Dan hal tersebut seharusnya dijawab oleh jaksa dan atau dijadikan dasar pertimbangan oleh jaksa utk tidak terburu-buru menyatakan bahwa berkas tersebut sudah P.21.

5.  Bahwa barang bukti berupa uang 20 M yang kami pertanyakan dan kami duga hasil Rekayasa antara Mafia Tanah dengan Yayasan Fatmawati dengan memanfaatkan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan Rekayasa dan Kriminalisasi terhadap RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang sekarang mencuat di berbagai media, tentu harus menjadi persoalan serius bagi Jaksa untuk lebih mendalami terlebih dahulu sebelum menyatakan berkas tersebut P.21, sehingga Jaksa menyatakan P.21 atas berkas tersebut secara tutup mata dan tidak sesuai dengan prosedur Hukum.

6.    Persoalan yang sangat misterius secara hukum adalah, bagaimana bisa terjadi berkas P.19 adalah untuk satu tersangka Sarwono, namun kemudian bisa disulap menjadi P.21 atas 3 tersangka sekaligus oleh kejaksaan.

Puncak dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri yang merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati tersebut terhadap RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, adalah adanya kesengajaan untuk menghina, menjatuhkan, dan menginjak-injak harga diri dan martabat kemanusiaan mereka sebagai Warga Negara Indonesia, dengan cara :

1.    Memaksakan melimpahkan tahap 2 atau penyerahan berkas ke Kejaksaan yang dilakukan pada malam hari. Client saya Septanus Farok dan Umar Muchsin, di jemput ditahanan polda pada jam 17.00 WIB, dan terlebih dahulu dibawa mampir ke Bareskrim, yang seharusnya bisa langsung pergi menuju Kejaksaan Jakarta Pusat, namun dengan dalih untuk menjemput RM Johanes Sarwono yang menjadi tahanan penyidik di Mabes, dan sesampainya di Mabes ternyata sudah di skenariokan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri untuk disambut oleh puluhan Wartawan yg sudah disiapkan oleh Bareskrim, lalu client kami tersebut kemudian dipaksa untuk diborgol dan disuruh memakai baju tahanan, lalu didirikan didepan Wartawan dengan tujuan untuk memberikan sajian santapan bagi para juru potret untuk mengambil gambar mereka. Setelah oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri puas menyajikan drama pembunuhan karakter yang di liput oleh berbagai media tersebut, baru malam-malam RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin di bawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sehingga praktis baru terlaksana pelimpahan pada tengah malam,

2.    Skenario dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri yang merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati tersebut terhadap RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, dengan melakukan kesengajaan untuk menghina, menjatuhkan, dan menginjak-injak harga diri dan martabat kemanusiaan mereka, jelas bertentangan dengan doktrin Kapolri Jenderal Pol Drs.Timur Pradopo,SH .MH., bahwa penegakan Hukum harus beretika dan tidak boleh sembarangan, sebab menurut Kapolri Penegakan Hukum harus beretika dan tidak boleh sembarangan, sebab menurut Kapolri Penegakan Hukum mengabaikan etika adalah perbuatan preman dan garong.

Telah terjadi praktek mafia hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri yang merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin. Bahwa rangkaian sandiwara penegakan hukum ini, berlatar belakang adanya kepentingan Raja Mafia tanah yang jika dia menghendaki merampas suatu obyek tanah yang bernilai besar, maka ia akan menggunakan kekuasaannya dengan menggunakan uang yang dimilikinya sehingga yang terjadi kemudian adalah aparat penegak hukum bukan lagi berjalan layaknya seorang kesatria penegak kebenaran yang menegakkan hukum berdasarkan hati nurani dan berdasarkan peraturan yang berlaku, akan tetapi penegak hukum yang korup dengan menjual jabatan dan kewenangannya demi melayani kepentingan Mafia Tanah untuk mewujudkan kemauannya tersebut, dengan menghalalkan segala cara termasuk merekayasa dan mengkriminalkan seseorang dengan menjual pasal-pasal yang ada demi menjerat korban yang dikriminalkan yang tentunya akan mengorbankan Hak Kemerdekaan seseorang sebagai Warga Negara Negara Indonesia. Mafia Tanah yang dimaksud adalah Sui Teng alias Cahyadi Kumala, melalui korporasinya yaitu PT. Meka Elsa sebagai perusahaan yang melakukan transaksi ilegal dengan pihak Yayasan Fatmawati karena membeli Objek lahan Fatmawati seluas 22 Ha untuk kedua kalinya setelah dijual secara mutlak oleh Yayasan Fatmawati kepada PT.GNU dan PT NUS. PT, dengan menggunakan berbagai macam cara termasuk dengan cara memperdaya pengurus Yayasan Fatmawati yang sedang sakit stroke. Meka Elsa diduga menjadi otak dan dalang yang mendorong dan membiayai terjadinya Skenario praktek mafia hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri yang merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22 Ha, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, sehingga mereka dipaksakan untuk
“di CENTURYKAN” dan “di ROBERTTANTULARKAN”

SUMBER : TIM KUASA HUKUM