Kamis, 13 Desember 2012

Gita Wirjawan: Tommy Winata Cs Mau Rebut Aset Afiliasi Ancora


Afiliasi Ancora justru mengeluarkan dana, bukan menerima dana.

JAKARTA, Jaringnews.com - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan angkat bicara terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dana talangan Bank Century, seperti yang dicetuskan anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo.

Sebelumnya, Bamsoet--sapaan Bambang--dengan hanya bermodalkan data alakadarnya, yakni perkara keperdataan antara PT Graha Nusa Utama (GNU)  dengan Yayasan Fatmawati yang kini sedang ditangani kepolisian, menuding Gita menerima dana aliran Bank Century. Kata Bamsoet, pemegang saham PT GNU pada perubahan akta notaris 2010 adalah PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi, salah satu afiliasi Grup Ancora.

Terkait hal ini, Gita menegaskan, lahan yang dimiliki Ancora Land sama sekali tidak ada kaitannya dengan aliran dana Bank Century. Kata dia, ada oknum yang berhasrat merebut lahan seluas 22 hektar tersebut.

"Salah satu afiliasi Ancora membeli sebagian saham di perusahaan yang memiliki aset yang cukup menarik dan yang diperebutkan oleh grup yang punya kekuatan yang cukup besar, termasuk pengusaha bernama Sui Teng dan Tommy Winata," ujar dia kepada Jaringnews.com via pesan singkat, Kamis (13/12).

Dia menambahkan, perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima dana apapun yang berkaitan dengan Bank Century. "Justru afiliasi Ancora mengeluarkan dana untuk pengambilalihan saham tersebut," tambah dia.

Hal ini juga ditegaskan Mohammad Nashihan, pengacara dua tersangka kasus Century, kepadaJaringnews.com, beberapa waktu lalu. Nashihan mengatakan, "Perlu diindikasi bahwa ada TW (Tommy Winata) dan ST yang berminat untuk mengambil aset Fatmawati yang sudah dijual ke GNU yang diposisikan sebagai pihak yang menerima dana dari Bank Century. Padahal transaksi tersebut terjadi tahun 2003, jauh sebelum (kasus) Bank Century terjadi. Ancora yang membeli saham di GNU bagaimana bisa menerima apa-apa dari Century?"

Dari penelusuran, Jaringnews.com memang menemukan kejanggalan terkait ini. Pasalnya, Ancora Land membuat akta perjanjian jual beli tanah 22 hektar tersebut di tahun 2008, jauh sebelum masalah Bank Century mulai bergulir. Terlebih lagi, Ancora mengeluarkan dana internal sebesar Rp 40 miliar untuk membeli tanah eks Yayasan Fatmawati tersebut.

Dan diketahui pula, Sui Teng alias Cahyadi Kumala berminat untuk mengambil aset seksi nan strategis Yayasan Fatmawati yang telah dijual ke PT GNU ini. Salah satu caranya yakni dengan memposisikan PT GNU sebagai pihak yang menerima dana Bank Century. Sekedar catatan, ST merupakan kolega pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. ST diketahui telah lama malang-melintang berkecimpung di usaha pembebasan tanah dan properti.

"Aneh tiba-tiba saya dikaitkan dengan Bank Century," tuntas Gita.

Jumat, 07 Desember 2012

Penetapan Dua Tersangka Century Diduga Direkayasa

"Klien kami justru bisa dibilang pahlawan karena berhasil menyelamatkan proses awal sengketa Departemen Kesehatan dan Yayasan Fatmawati."

Mohammad Nashihan, kuasa hukum tersangka kasus pencucian aliran dana Bank Century, Septanus Farok dan Umar Muchsin, menduga bahwa penetapan para tersangka merupakan rekayasa. Dia juga mempertanyakan asal barang bukti berupa uang Rp 20 miliar yang disita Bareskrim Polri.

Monash--sapaan akrab Nashihan--menegaskan, kliennya sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemilik Century, Robert Tantular. Monash juga mengatakan, kliennya tersebut hanya berhubungan dengan perkara keperdataan PT GNU dan Yayasan Fatmawati. Atas alasan tersebut, Monash mendesak Menteri Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul uang Rp 20 miliar tersebut.

"Klien kami korban kriminalisasi kasus ini dan sekarang ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro. Padahal, penetapan ini masih sepihak dan prematur, belum cukup bukti," ujar Monash di Jakarta, beberapa saat lalu.

Monash menuturkan, Mabes Polri menangani kasus Century di tahun 2006, sementara penyelesaian kasus sengketa lahan Yayasan Fatmawati dengan Kementerian (kala itu Departemen) Kesehatan RI lewat dana talangan yang difasilitasi Kuntjoro Kusuma Jaya (Toto) dilakukan tahun 2003 lalu, dan rampung di tahun 2006.

"Kalau mengenai apakah dana yang diterima Kuntjoro adalah uang hasil kejahatan Robert Tantular, kami tidak tahu. Klien kami justru bisa dibilang pahlawan karena berhasil menyelamatkan proses awal sengketa Departemen Kesehatan dan Yayasan Fatmawati," papar dia.

Terlebih lagi, sambung Monash, tiga saksi dari yayasan saat persidangan menyatakan bahwa benar mereka menerima dana Rp 25 miliar. Dan, dana tersebut habis dipakai pihak yayasan untuk membangun sarana dan prasarana yayasan tersebut.

"Uang tersebut sudah habis untuk bangun Rumah Sakit Suroso, rumah dinas dokter dan gaji operasional karyawan. Lalu dari mana uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri sebagai barang bukti dan alat menahan klien kami?" tanya Monash.

Sekedar catatan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Suhardi Alius mengumumkan penahanan Septanus dan Umar di Mabes Polri, Rabu (21/11) lalu usai diperiksa.

Sumber : http://jaringnews.com/keadilan/umum/28391/penetapan-dua-tersangka-century-diduga-direkayasa

Minggu, 02 Desember 2012

KONSPIRASI DAN KEJAHATAN MAFIA TANAH DENGAN YAYASAN FATMAWATI UNTUK MEMILIKI LAHAN GOLF FATMAWATI DENGAN CARA MEMBELI APARAT PENEGAK HUKUM


Penasehat Hukum, atas korban Konspirasi dan Kejahatan Mafia Tanah dengan Yayasan Fatmawati yaitu RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang bernama Mohammad Nashihan menilai bahwa Berkas RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang telah di P.21 oleh kejaksaan, adalah dilakukan secara siluman dan premature serta menyisakan persoalan-persoalan hukum yg menjadi tanda tanya besar mengingat :

1. Bahwa P.19 Jaksa belum sepenuhnya di penuhi oleh Penyidik, antara lain Pemeriksaan saksi kunci Notaris Kartono dimana dengan akte notaris tersebut yang menjadi dasar hukum atau alas hak bagi tersangka yang dinyatakan menerima pembayaran dari Totok kepada Yayasan Fatmawati melalui RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin.

2.  Bahwa kami juga telah mengirimkan surat beberapa kali, yg seharusnya hal tersebut demi hukum di respon oleh jaksa, yang seharusnya menjadi Hak RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin supaya penyidik memanggil dan memeriksa saksi at decharge (yg menguntungkan) dan sangat relevan sehingga Penyidik wajib memenuhinya, dan jika tidak di penuhi, semestinya jaksa belum bisa menyatakan P.21.

3. Dalam surat kami tersebut juga kami sampaikan bahwa kami meminta agar Penyidik memenuhi rekomendasi hasil pengawasan penyidik melalui gelar barang bukti dimana barang bukti 20M tersebut harus dibuktikan dan lihat pada neraca keuangan dan rekening Yayasan Fatmawati, namun jika itu blm di penuhi, maka semestinya Kejaksaan belum bisa menyatakan bahwa berkas tersebut P.21.

4.   Jika essensi pada pasal yang di sangkakan adalah, mengetahui dan atau patut menduga bahwa dana yg diterima dari Toto adalah hasil kejahatan, maka dalam surat saya tersebut berkali-kali saya nyatakan bahwa tidak ada satupun bukti baik saksi atau bukti lainnya, yang menyatakan bahwa RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin mengetahui atau patut menduga dana yg mereka terima sebagai hasil kejahatan. Dan hal tersebut seharusnya dijawab oleh jaksa dan atau dijadikan dasar pertimbangan oleh jaksa utk tidak terburu-buru menyatakan bahwa berkas tersebut sudah P.21.

5.  Bahwa barang bukti berupa uang 20 M yang kami pertanyakan dan kami duga hasil Rekayasa antara Mafia Tanah dengan Yayasan Fatmawati dengan memanfaatkan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan Rekayasa dan Kriminalisasi terhadap RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin yang sekarang mencuat di berbagai media, tentu harus menjadi persoalan serius bagi Jaksa untuk lebih mendalami terlebih dahulu sebelum menyatakan berkas tersebut P.21, sehingga Jaksa menyatakan P.21 atas berkas tersebut secara tutup mata dan tidak sesuai dengan prosedur Hukum.

6.    Persoalan yang sangat misterius secara hukum adalah, bagaimana bisa terjadi berkas P.19 adalah untuk satu tersangka Sarwono, namun kemudian bisa disulap menjadi P.21 atas 3 tersangka sekaligus oleh kejaksaan.

Puncak dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri yang merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati tersebut terhadap RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, adalah adanya kesengajaan untuk menghina, menjatuhkan, dan menginjak-injak harga diri dan martabat kemanusiaan mereka sebagai Warga Negara Indonesia, dengan cara :

1.    Memaksakan melimpahkan tahap 2 atau penyerahan berkas ke Kejaksaan yang dilakukan pada malam hari. Client saya Septanus Farok dan Umar Muchsin, di jemput ditahanan polda pada jam 17.00 WIB, dan terlebih dahulu dibawa mampir ke Bareskrim, yang seharusnya bisa langsung pergi menuju Kejaksaan Jakarta Pusat, namun dengan dalih untuk menjemput RM Johanes Sarwono yang menjadi tahanan penyidik di Mabes, dan sesampainya di Mabes ternyata sudah di skenariokan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri untuk disambut oleh puluhan Wartawan yg sudah disiapkan oleh Bareskrim, lalu client kami tersebut kemudian dipaksa untuk diborgol dan disuruh memakai baju tahanan, lalu didirikan didepan Wartawan dengan tujuan untuk memberikan sajian santapan bagi para juru potret untuk mengambil gambar mereka. Setelah oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri puas menyajikan drama pembunuhan karakter yang di liput oleh berbagai media tersebut, baru malam-malam RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin di bawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sehingga praktis baru terlaksana pelimpahan pada tengah malam,

2.    Skenario dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri yang merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati tersebut terhadap RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, dengan melakukan kesengajaan untuk menghina, menjatuhkan, dan menginjak-injak harga diri dan martabat kemanusiaan mereka, jelas bertentangan dengan doktrin Kapolri Jenderal Pol Drs.Timur Pradopo,SH .MH., bahwa penegakan Hukum harus beretika dan tidak boleh sembarangan, sebab menurut Kapolri Penegakan Hukum harus beretika dan tidak boleh sembarangan, sebab menurut Kapolri Penegakan Hukum mengabaikan etika adalah perbuatan preman dan garong.

Telah terjadi praktek mafia hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri yang merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin. Bahwa rangkaian sandiwara penegakan hukum ini, berlatar belakang adanya kepentingan Raja Mafia tanah yang jika dia menghendaki merampas suatu obyek tanah yang bernilai besar, maka ia akan menggunakan kekuasaannya dengan menggunakan uang yang dimilikinya sehingga yang terjadi kemudian adalah aparat penegak hukum bukan lagi berjalan layaknya seorang kesatria penegak kebenaran yang menegakkan hukum berdasarkan hati nurani dan berdasarkan peraturan yang berlaku, akan tetapi penegak hukum yang korup dengan menjual jabatan dan kewenangannya demi melayani kepentingan Mafia Tanah untuk mewujudkan kemauannya tersebut, dengan menghalalkan segala cara termasuk merekayasa dan mengkriminalkan seseorang dengan menjual pasal-pasal yang ada demi menjerat korban yang dikriminalkan yang tentunya akan mengorbankan Hak Kemerdekaan seseorang sebagai Warga Negara Negara Indonesia. Mafia Tanah yang dimaksud adalah Sui Teng alias Cahyadi Kumala, melalui korporasinya yaitu PT. Meka Elsa sebagai perusahaan yang melakukan transaksi ilegal dengan pihak Yayasan Fatmawati karena membeli Objek lahan Fatmawati seluas 22 Ha untuk kedua kalinya setelah dijual secara mutlak oleh Yayasan Fatmawati kepada PT.GNU dan PT NUS. PT, dengan menggunakan berbagai macam cara termasuk dengan cara memperdaya pengurus Yayasan Fatmawati yang sedang sakit stroke. Meka Elsa diduga menjadi otak dan dalang yang mendorong dan membiayai terjadinya Skenario praktek mafia hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Bareskrim Mabes Polri yang merupakan Rekayasa dan Kriminalisasi demi kepentingan Mafia Tanah untuk memiliki lahan Golf Fatmawati seluas 22 Ha, dengan memakai barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, sehingga mereka dipaksakan untuk
“di CENTURYKAN” dan “di ROBERTTANTULARKAN”

SUMBER : TIM KUASA HUKUM

Polri Didesak Tangkap Aktor Utama Kasus Century

Mohammad Nashihan, pengacara dari dua tersangka kasus dugaan pencucian uang Bank Century senilai Rp1,4 triliun, mendesak kepada Polri untuk juga bisa menangkap aktor atau penguasa uang Rp20 miliar yang diklaim penyidik sebagai barang bukti kasus tersebut.

Pria yang akrab disapa Monash itu mengatakan, tokoh utama atau penguasa yang Rp20 miliar itu diketahui bernama ST. Ia juga meminta, Polri tidak segan menjadikan sejumlah pimpinan Yayasan Fatmawati dan pihak terkait lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

"Penyidik Bareskrim sekaligus bisa menyita semua aset Yayasan Century terutama yang telah difasilitasi oleh PT NUS sebagai pihak pertama yang menyelesaikan sengketa atau jual beli lahan seluas 2,2 hektar antara Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan," kata pengacara Monash (Mohammad Nashihan) kepada wartawan, kemarin.

Monash melanjutkan, ST disebut-sebut sebagai pembeli kedua aset Yayasan Fatmawati berupa lahan seluas 2,2 hektar yang disinyalir dibeli dengan harga lebih mahal. Diantara hasil penjualan tanah diduga dibayarkan Rp 20 miliar kepada oknum Yayasan.

Padahal penjualan lahan tersebut telah diselesaikan resmi oleh PT NUS tahun 2003 sampai tahun 2006. Sedangkan Mabes Polri menangani kasus pencucian uang tahun 2009. Demikian dalam penyidikan sengkata kasus Yayasan Fatmawati, Mabes Polri ironis menetapkan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin oleh Mabes Polri sebagai tersangka.

Sedangkan Ketua Umum Yayasan Fatmawati, Panji Hari Soeharsono Tjondronegoro dan Pembina Yayasan Fatmawati, Dwi Librianto masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu akta autentik atau melanggar pasal 266 KUHP dan 385 KUP oleh Mabes Polri, namun keduanya tidak ditahan. Demikian Komisaris PT NUS bernisial Bn yang mengetahui proses penanganan aset Yayasan Fatmawati juga tidak ditahan.

"Penyidik Mabes Polri tebang pilih dalam menangani kasus klien kami. Sejumlah pihak terkait lainnya tersebut jika kasus sengketa Yayasan Fatmawati itu diklaim bagian dari skandal pencucian uang Bank Century kenapa mereka tidak ditahan. Yang pasti, ketiga klein kami tersebut tidak ada hubungan hukum dengan Robert apalagi kasus Bank Century. Johanes, Septanus dan Umur justru telah menjadi korban kriminalisasi," jelasnya.

Menurut Monash, sengketa Yayasan Fatmawati sebenarnya murni masalah perdata yang tidak terkait dengan pidana. Karenanya, penyidik Mabes Polri diharapkan profesional. Demikian guna mengungkap secara transparan dan fair terutama terkait aliran dana yang masuk kas Yayasan Fatmawati harus dilakukan sesuai prosedur. Departemen Keuangan, BPK dan PPATK juga didesak mengusut asal usul uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri sebagai barang bukti kasus Century.

"Silahkan klaim adanya uang tersebut, namun paling penting darimana asal dana Rp 20 miliar itu yang harus diungkap adalah untuk kepentingan penegakan hukum," 

Sumber : http://m.inilah.com/read/detail/1932826/polri-didesak-tangkap-aktor-utama-kasus-century
http://www.inilah.com/read/detail/1932826/polri-didesak-tangkap-aktor-utama-kasus-century
http://nasional.inilah.com/read/detail/1932826/polri-didesak-tangkap-aktor-utama-kasus-century
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=270014:aktor-utama-kasus-century-harus-diungkap&catid=59:kriminal-a-hukum&Itemid=91

Rekayasa Barang Bukti Rp 20 Miliar: Mabes Polri Didesak Tangkap Pengusaha ST


Mabes Polri didesak menangkap seorang pengusaha berinisial ST diduga aktor atau penguasa uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri sebagai barang bukti kasus pencucian uang Rp 1,4 triliun Bank Century.Petugas juga jangan segan menjadikan sejumlah pimpinan Yayasan Fatmawati dan pihak terkait lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Penyidik Bareskrim sekaligus bisa menyita semua aset Yayasan Century terutama yang telah difasilitasi oleh PT NUS sebagai pihak pertama yang menyelesaikan sengketa atau jual beli lahan seluas 2,2 hektar antara Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan.

Pasalnya, ST disebut-sebut sebagai pembeli kedua aset Yayasan Fatmawati berupa lahan seluas 2,2 hektar yang disinyalir dibeli dengan harga lebih mahal. Diantara hasil penjualan tanah diduga dibayarkan Rp 20 miliar kepada oknum Yayasan.

Padahal penjualan lahan tersebut telah diselesaikan resmi oleh PT NUS tahun 2003 sampai tahun 2006. Sedangkan Mabes Polri menangani kasus pencucian uang tahun 2009. Demikian dalam penyidikan sengkata kasus Yayasan Fatmawati, Mabes Polri ironis menetapkan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin oleh Mabes Polri sebagai tersangka.

Sedangkan Ketua Umum Yayasan Fatmawati, Panji Hari Soeharsono Tjondronegoro dan Pembina Yayasan Fatmawati, Dwi Librianto masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu akta autentik atau melanggar pasal 266 KUHP dan 385 KUP oleh Mabes Polri, namun keduanya tidak ditahan. Demikian Komisaris PT NUS bernisial Bn yang mengetahui proses penanganan aset Yayasan Fatmawati juga tidak ditahan.

“Penyidik Mabes Polri tebang pilih dalam menangani kasus klien kami. Sejumlah pihak terkait lainnya tersebut jika kasus sengketa Yayasan Fatmawati itu diklaim bagian dari skandal pencucian uang Bank Century kenapa mereka tidak ditahan. Yang pasti, ketiga klein kami tersebut tidak ada hubungan hukum dengan Robert apalagi kasus Bank Century. Johanes, Septanus dan Umur justru telah menjadi korban kriminalisasi,” ujar Monash (Mohammad Nashihan, Red) dan Misrad penasehat hukum Septanus Farok dan Umar Muchsin kepada pers, di Jakarta, Kamis (29/11) malam.

Menurut Monash, sengketa Yayasan Fatmawati sebenarnya murni masalah perdata yang tidak terkait dengan pidana. Karenanya, penyidik Mabes Polri diharapkan profesional. Demikian guna mengungkap secara transparan dan fair terutama terkait aliran dana yang masuk kas Yayasan Fatmawati harus dilakukan sesuai prosedur.

Departemen Keuangan, BPK dan PPATK juga didesak mengusut asal usul uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri sebagai barang bukti kasus Century.“Silahkan klaim adanya uang tersebut, namun paling penting darimana asal dana Rp 20 miliar itu yang harus diungkap adalah untuk kepentingan penegakan hukum,” ujar Monash

Sementara itu,  Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan penetapan tiga warga sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang bank Century tersebut sesuai prosedur karena adanya bukti dan saksi cukup.

DUGAAN REKAYASA & KRIMINALISASI BARESKRIM MABES POLRI TERHADAP LAHAN GOLF FATMAWATI UNTUK KEPENTINGAN MAFIA TANAH


Penasehat Hukum, atas korban Kriminalisasi Bareskrim Mabes Polri yaitu RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin bernama Mohammad Nashihan menilai ada rekayasa dibalik penyitaan uang tunai Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penyidik Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan RM Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin, dalam kasus pencucian uang bank Century. Mohammad Nashihan menduga penyidik Mabes Polri telah melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp 20 miliar yang bukan milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.
Uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri sebagai barang bukti, patut dipertanyakan dari mana asal uang Rp 20 miliar tersebut, apakah dari Mafia Tanah yang sengaja merekayasa dan menginginkan lahan tersebut sehingga memakai kepolisian khususnya Bareskrim untuk mengkriminalisasi lahan tersebut, pasalnya uang yang didalihkan sebagai barang bukti tersebut telah habis dipakai yayasan untuk pembangunan sarana prasarana Yayasan Fatmawati termasuk pendirian rumah sakit Suroso plus rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan. Sehingga uang tersebut sudah habis.
Dan pengungkapan kasus yang merupakan rekayasa dan kriminalisasi Bareskrim Mabes Polri tersebut ternyata belum cukup memuaskan hati Timwas Kasus Bank Century DPR RI. Pasalnya, penyitaan Uang Rp 20 miliar yang diklaim penyidik Mabes Polri sebagai barang bukti tersebut hanya bagian dari pencitraan instansi Kepolisian (Bareskrim) semata, dan hanya untuk memenuhi kebutuhan Mafia Tanah yang akan menginginkan lahan Golf Fatmawati tersebut. Yang mana bukan bagian inti dari perjuangan pengungkapan mega skandal pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun, Sebab, aliran dana Rp 20 miliar yang telah disita Mabes Polri tersebut terjadi sebelum pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century, yang seharusnya sudah habis karena telah dipakai oleh Pihak Yayasan, namun dipaksakan kembali ada dengan menggunakan dana dari Mafia Tanah yang diklaim sebagai barang bukti oleh Mabes Polri. 
Selain itu, ia mengatakan jika Johanes, Septanus dan Umar yang telah dijadikan tersangka selama ini hanya mempunyai hubungan keperdataaan antara PT GNU dan Yayasan Fatmawati, dan tidak punya hubungan hukum dengan Robert dan kasus Bank Century. Pria yang akrab disapa Monash itu meminta Menteri Keuangan, BPK dan PPATK untuk mengungkap darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut. “Klien kami yang kini ditahan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu justru sebagai korban kriminalisasi kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu juga masih prematur yang dipaksakan secara sepihak oleh Bareskrim Mabes Polri, karena tidak ada bukti cukup sesuai undang-undang, sehingga sangat terkesan bahwa klien kami tersebut oleh Bareskrim sangat dipaksakan untuk


“di CENTURYKAN” dan “di ROBERTTANTULARKAN”,

Sumber : TIM KUASA HUKUM